Arsip untuk Mei 28th, 2009

Bunuh Wartawan, Bunuh Demokrasi

Oleh Antonius Steven Un

Polda Bali akhirnya sukses membongkar tersangka dan sindikat pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, mendiang AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, tiga bulan lalu. Motifnya sudah bisa diduga, karena pemberitaan korban tentang korupsi dan penyimpangan terkait dengan proyek dari Dinas Pendidikan Bangli (Jawa Pos, 26/5).

Pembunuhan itu membuktikan bahwa publik masih rentan terhadap kritik dan demokrasi pada tataran esensial belum dapat dipahami sepenuhnya. Pembunuhan terhadap wartawan dapat menjurus pada pembunuhan demokrasi.

Hal tersebut tidak mengherankan. Sebab, sesungguhnya eksistensi dan peran wartawan (baca: pers) menjalankan setidaknya dua sisi hak asasi penting sebagai pilar pokok demokrasi yang dijamin UUD 1945, yakni hak kebebasan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2 dan 3) dan hak mendapatkan informasi yang bebas (non-restricted information) yang dijamin pasal 28 F.

Akuntabilitas dan Transparansi
Demokrasi, baik pada tataran historis, substansi-filosofis, maupun normatif-empiris, menegaskan pentingnya posisi pers. Dalam pandangan John Calvin (1509-1564), eksistensi demokrasi didasarkan pada asumsi bahwa manusia sudah jatuh dalam dosa. Calvin menegaskan, “I will not deny that aristocracy or a system compounded of aristocracy and democracy far excels all others… Therefore, men’s fault or failing causes it to be safer and more bearable for a number to exercise government, so that they may help one another, teach and admonish one another; and if one asserts himself unfairly, there may be a number of censors and masters to restrain his willfulness (1559).”

Sederhananya, Ide Calvin, penolakan terhadap monarki absolut didasarkan pada asumsi bahwa sistem kerajaan berjalan tanpa kontrol publik. Raja beserta jajarannya bukanlah malaikat tanpa dosa sehingga tidak bisa dikontrol. Karena itu, ide Calvin sebenarnya, melihat bahwa salah satu sumbangsih penting demokrasi terdapat pada sisi transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut bertumpu pada eksistensi dan peran pers.

Demokrasi sendiri memiliki sejumlah pilar amat penting dalam kerangka membaca posisi pers. Terdepan, demokrasi bertonggak pada penegakan hukum. Demokrasi menuntut “hukum adalah raja”, sedangkan tirani menginginkan “raja adalah hokum”. Anarkisme mengembangkan konsepsi “saya adalah hokum”. Pada tataran itu, pers adalah sarana kontrol publik dalam membongkar penyimpangan hukum negara.

Selain itu, demokrasi diharapkan menghasilkan kebijakan terbaik. Dalam bahasa Henry B. Mayo pada konteks demokrasi normatif-empiris, kebijakan tersebut menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Pers berfungsi menyediakan informasi yang jujur dan benar sehingga membantu publik dan stakeholders dalam pengambilan keputusan yang bijaksana dan aspiratif.

Apresiasi HAM
Akhirnya, demokrasi harus berujung pada apresiasi hak asasi manusia dan mengupayakan kesejahteraan. Masih meminjam istilah Mayo, demokrasi normatif-empiris membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum, mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman, serta menjamin tegaknya keadilan.

Demokrasi harus mencapai keadilan dan akhirnya harus menghasilkan bonum commune naturale (kesejahteraan alami bersama). Keadilan dan kesejahteraan harus dicapai berdasar konsepsi Calvin, yakni manusia dicipta sebagai citra Allah (imago Dei) yang harus diapresiasi secara tepat dalam keutuhan dan harkatnya.

Pers tidak boleh mendiskreditkan HAM, melakukan character assassination. Melainkan sebaliknya, pers mempromosikan penegakan HAM. Upaya pers membongkar kejahatan tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Sebab, pers membongkar kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).

Pers yang jujur adalah kontrol publik dalam rangka apresiasi HAM. Kekerasan yang melembaga di IPDN berkali-kali justru terbongkar berkat peran pers.

Karena begitu pentingnya peran pers dalam pertumbuhan demokratisasi di Indonesia, penyelesaian kasus pembunuhan wartawan Radar Bali harus dijalankan dengan tuntas, mulai tahap penyidikan, penyidangan, hingga eksekusi, tanpa pandang bulu, sekalipun menyeret tokoh masyarakat Bali.

Pertama, diperlukan kesungguhan dan kejujuran dalam proses hukum kasus itu. Kedua, dibutuhkan transparansi agar publik dapat mengontrol proses hukum yang adil. Ketiga, diperlukan independensi penegak hukum dalam proses tersebut agar bebas dari intervensi pihak mana pun, baik yang menggunakan kekuatan uang, politik, ataupun massa. Keempat, bagi keluarga yang ditinggalkan, ada simpati dan empati mendalam disertai doa agar tetap tenang dan Tuhan Yang Mahaesa memberikan kekuatan melewati hari-hari yang sulit guna menatap hari depan yang lebih baik.

Mari kita serahkan solusi kasus itu di meja hijau agar tidak terjadi premanisme yang bisa mencederai nilai dan esensi demokrasi dengan sendirinya. Semoga! (Sumber: Jawa Pos, 28 Mei 2009).

Tentang penulis:
Antonius Steven Un, peneliti teologi politik pada Reformed Center for Religion and Society, tinggal di Bandung.



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.679.367 hits
Mei 2009
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031