Memahami Eksistensi Terorisme

Oleh Boy Anugerah

Ada yang menggelitik ketika kita berbicara atau sedang membicarakan terorisme. Satu kata yang bisa dipecah menjadi dua kata, yakni teror dan isme. Teror artinya sebuah aksi atau tindakan yang ditujukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada satu atau lebih kelompok orang lainnya, lazimnya menggunakan instrumen kekerasan dan bermotif politik. Sedangkan isme berarti sebuah paham atau aliran yang tersusun atas nilai-nilai yang diyakini oleh pemeluknya. Jika digabungkan, keduanya akan mendefinisikan terorisme sebagai sebuah paham atau aliran yang menempatkan aksi atau tindakan kekerasan sebagai implementasi nilai-nilai atau keyakinan yang dimiliki.

Cukup sulit untuk memahami bahwa di tengah beragamnya bentuk kerja sama yang terjalin antar individu, kelompok, bahkan negara-bangsa  dewasa ini, masih ada pihak-pihak yang memilih metode konflik yang memproduksi kekerasan, ketakutan, bahkan korban jiwa. Jika benar terorisme adalah sebuah paham atau bahkan ideologi, tentu saja ontologi dan aksiologi paham tersebut akan nir aksiologi alias tidak ada kebermanfaatan sama sekali. Namun demikian, eksistensi gerakan teror, khususnya ketika tragedi 911 di AS 16 tahun silam menjadi titik tolak masifnya gerakan melawan teror, memberikan pelajaran sekaligus pembelajaran kepada kita bahwa ada sebuah kondisi yang tidak sesuai, situasi yang menjadi akar dan pemicu gerakan teror itu sendiri.

Dalam sebuah diskusi bertemakan Countering Violent Extrimism di Center for Defence and Strategic Studies Australia (CDSS Australia) Canberra, Australia, yang saya ikuti pada awal bulan Juli yang lalu, ada sebuah terminologi menarik yang digunakan oleh akademisi di benua kangguru tersebut untuk menyebut pelaku terorisme beragama Islam yakni dengan menyebut sebagai Islamist Terrorism atau Radical Islamist Terrorism. Terminologi ini mereka gunakan kembali pada saat dilangsungkan sebuah seminar dengan mengangkat tema yang sama di salah satu lembaga kajian milik pemeritah di Jakarta pada penghujung bulan Juli lalu. Sontak saja penggunaan terminologi tersebut mengundang resistensi dari peserta seminar karena mengidentikkan terorisme dengan Islam sebagai sebuah agama. Menyikapi resistensi tersebut, pihak Australia berpandangan bahwa terminologi tersebut hanyalah istilah akademik yang digunakan untuk menyebut dari kelompok mana pelaku teror berasal. Tidak ada tendensi sama sekali untuk mengasosiasikan terorisme dengan Islam.

Serupa dengan stereotipe yang dilekatkan oleh pihak Australia tersebut, Majalah Time pada sampul depannya memuat wajah Biksu Ahsin Wirathu dengan kalimat “The Face of Buddhist Terror” merujuk pada sikap sang biksu yang sangat membenci etnis Rohingya yang beragama Islam di Myanmar. Melalui Kelompok 969 yang ia pimpin, ia menyerukan penolakan terhadap perluasan Islam di Myanmar serta melakukan kekerasan terhadap etnis Rohingya. Mengacu pada sikap keji Wirathu tersebut, bisakah kita memberikan pelabelan atau terminologi yang sama seperti yang diterima Muslim selama ini dengan menyebut pelaku di Myanmar tersebut sebagai Buddhist Terrorism atau Radical Buddhist Terrorism? Pun apabila kita berargumen dengan menyebut terminologi tersebut sekedar istilah akademik yang tidak bertendensi apapun, bisakah diterima oleh banyak pihak?

Masih banyak fakta lain terkait terorisme yang bisa dikemukakan untuk mengetahui serta mempelajari motivasi, latar belakang, serta objektif dari aksi-aksi terorisme. Publik tanah air dibuat tercengang oleh aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh duo Malaysia, yakni Dr. Azahari bin Husin dan Noordin Mohammed Top. Yang menjadi perhatian, bukan saja pada aksi teror yang mereka lancarkan di Bali serta beberapa daerah di Jawa beserta total korban yang jatuh, melainkan status kewarganegaraan mereka serta daerah operasi mereka. Mengapa Indonesia yang mereka jadikan daerah operasi? Benarkan sistem politik, pemerintahan, serta ekonomi Indonesia yang dianggap pro-Barat menjadi faktor penyebab? Sedangkan di sisi lain, Malaysia dengan kultur masyarakatnya yang kental nuansa Islami tidak memberikan alasan apapun bagi kelompok teroris untuk melakukan penyerangan?

Di belahan bumi Eropa, keterlibatan Prancis, Inggris, serta Jerman dalam Global War on Terrorism (GWOT) yang digagas AS membawa konsekuensi logis dengan dijadikannya mereka sebagai target serangan oleh kelompok teroris. Ratusan orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka pada serangan kelompok ISIS selama tahun 2015 terhadap beberapa titik di kota Paris seperti kantor redaksi Charlie Hebdo, Stadion Nasional Prancis, Gedung Konser Bataclan, serta beberapa kafe dan gereja di Paris. Inggris yang notabene terbilang ketat dalam hal keamanan juga menjadi dijadikan sasaran teroris melalui serangan di London Bridge serta Borough Market Juni lalu. Serangan teror di negara-negara sekutu AS ini kontan menjadi perhatian dunia internasional, termasuk salah satu implikasinya, yakni menguatnya sentimen anti Muslim di Eropa.

Ragam fenomena yang tersaji di atas menggambarkan betapa kompleksnya terorisme, baik dalam hal genealogi, maupun tataran empiriknya. Dari sisi genealogi, aksi teror dapat berasal dari mana saja. Artinya, terorisme dapat dilakukan oleh kelompok apapun dengan latar belakang dan agama apapun. Eksistensi Kelompok 969 di Myanmar menjadi pembelajaran bahwa terorisme bukan monopoli Muslim. Hanya saja fakta ini kurang mendapatkan eksploitasi dari media massa global dikarenakan sentimen terhadap Islam sudah terlanjur menguat dan berurat berakar. Aksi brutal AS yang menginvasi Afghanistan dan Irak, represi yang dilakukan Tiongkok terhadap Muslim Uyghur di Xinjiang, tidak berlebihan apabila disebut sebagai terorisme. Postur konflik yang tidak simetris, adanya muatan politik, serta besaran jumlah korban menjadi dasar sahih untuk menyebut aksi kedua negara adidaya tersebut sebagai tindakan teror yang sesungguhnya.

Intensitas terorisme yang semakin meningkat dua dasawarsa terakhir ini juga merupakan produk dari dinamika politik global dengan globalisasi sebagai katalisatornya. Informasi, komunikasi, serta transportasi merupakan komoditas yang bisa diakses oleh siapapun saat ini, termasuk kelompok teroris. Tidak ada lagi sekat-sekat antarnegara yang menjadi faktor pemisah. Aspek finansial, logistik operasional, senjata dan ragam amunisi lainnya, bahkan ideologi dengan mudah didiseminasikan dalam tempo yang sangat singkat. Aspek mayantara yang belum mendapatkan prioritas dari banyak negara untuk diatur dan dikontrol ketat menjadi titik subur munculnya gerakan teror. Aksi-aksi Azahari dan Noordin Top di Indonesia menjadi bukti konkret gerakan terorisme transnasional yang menghantam sekat-sekat geografis negara.

Aksi terorisme yang terjadi di Amerika Serikat serta negara-negara sekutunya dalam NATO juga menunjukkan bahwa ada sentimen yang bersifat global terhadap kekuatan dunia Barat. Kondisi ini bukanlah tanpa sebab-akibat. Kebijakan unilateralisme di bidang militer, praktik kapitalisme yang menciptakan kretinisme di negara-negara dunia ketiga, hegemoni pada berbagai organisasi dan rezim internasional, menjadi faktor penyulut kebencian dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Alih-alih menjadi bahan masukan, pergantian rezim di Amerika Serikat hingga dua kali pasca 911 tidak sedikitpun merubah wajah realisme klasik di negeri yang mengklaim sebagai super power tersebut. Cita-cita akan terbentuknya sebuah tata dunia yang adil seakan menjadi utopis tatkala masih ada negara yang mengultuskan kepentingan nasionalnya sendiri.

Kiranya penguatan aksi-aksi terorisme dalam dua dasawarsa terakhir ini menjadi sebuah pembelajaran kritis bahwasanya penanganan terorisme harus seturut genealogi terorisme itu sendiri. Kata pembelajaran kritis haruslah mendapatkan penekanan karena pembelajaran yang diambil saat ini lebih bersifat instrumental, sehingga solusi yag digagas menjadi salah kaprah dan penuh hipokrisi. Jika benar terorisme berakar pada ketidakadilan global, maka sudah barang tentu kuncinya adalah mewujudkan tata dunia dan relasi antarnegara yang adil. Jika benar terorisme bisa dilakukan oleh siapa saja dan agama apapun, masihkah relevan meletakkan Islam sebagai musuh global? Ini yang menjadi pertanyaan mendasar. Kuncinya adalah kejujuran, inisiatif, serta itikad baik semua pihak.

Tentang penulis:
Boy Anugerah, Pengurus PA GMNI Bidang Politik Luar Negeri dan Pertahanan Keamanan, Pemerhati Isu Hubungan Internasional



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.678.632 hits
November 2017
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930