Posts Tagged 'Butuh UU BUMD Baru'

Butuh UU BUMD Baru

Oleh Slamet Hariyanto

Regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dulunya dalam konteks Perusahaan Daerah (PD) pernah diterbitkan yakni UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Sampai kini secara formal UU tersebut belum pernah dicabut atau diperbarui.  Mengingat lamanya kurun waktu terbitnya UU ini, tentu substansi hukumnya sudah kedaluwarsa.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1962, yang dimaksud daerah adalah daerah swatantra yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Padahal UU yang mengatur pemerintahan daerah (Pemda) sudah mengalami perubahan pada masa orde baru maupun di era reformasi. Yakni UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2004 telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008.

Dalam pelaksanaannya UU Nomor 5 Tahun 1962 pada masa erde baru pernah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 1998 tentang Kepengurusan BUMD, dan Kepmendagri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

Seiring dengan terbitnya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, posisi Kepmen sudah tidak lagi sebagai regulator, tapi hanya dikeluarkan untuk subyek personal.

Meski demikian, Kepmen diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan riil di lapangan, maka Kepmen yang dulunya sebagai regulator sudah selayaknya diganti.

Alasan Revisi UU PD adalah karena UU PD sangat erat kaitannya dengan keberadaan UU Pemda. Ketika UU Nomor 5 Tahun 1962 dibuat, masih menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan dasar. Padahal UU Pemda tersebut sudah mengalami beberapa perubahan. Ternyata UU PD/BUMD tidak pernah direvisi.

Beberapa alasan mengapa UU BUMD perlu diterbitkan. Pertama, sudah saatnya UU BUMD disesuaikan dengan keberadaan UU Pemda yang lebih mutakhir. Kedua, supaya daerah-daerah bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) BUMD yang pengaturannya lebih representatif sesuai dengan perkembangan sistim politik dan hukum ketatanegaraan.

Kebutuhan Mendesak

Dari studi kasus di Pemda Jatim sejak April 2011 hingga kini belum tuntas polemiknya, makin penting agar pemerintah segera membuat UU BUMD yang baru. Pemda Jatim memiliki beberapa BUMD, salah satunya adalah PT Petrogras Jatim Utama (PT PJU).

Kalangangan DPRD Jatim sedang mempersoalkan rangkap jabatan Martono selaku ketua DPD Partai Golkar Jatim dan merangkap jadi anggota komisaris PT PJU. Perdebatan masalah rangkap jabatan Martono ini sudah melebar pada ranah politik banyak pihak. Pendapat pro kontra mencuat selama dua bulan terakhir.

Pihak yang mendukung Martono tetap bersikukuh bahwa rangkap jabatan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang berada dalam posisi mendukung ini tentunya Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim dan Gubernur Jatim Soekarwo.

Menurut mereka, penunjukkan Martono sebagai anggota komisaris PT PJU itu sebelum dia terpilih jadi ketua DPD Partai Golkar Jatim. Dan penunjukkan Martono sebagai anggota komisaris tersebut karena dia mantan ketua tim sukses Soekarwo-Gus Ipul saat pilgub yang lalu.

Sedangkan Gubernur Soekarwo punya posisi kuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PJU karena BUMD tersebut milik Pemprov Jatim. Maka pengangkatan atau pemberhentian pengurus PT PJU merupakan kewenangan gubernur dalam RUPS sebagai wakil dari pemegang saham mayoritas.

Di sisi yang lain, penentang rangkap jabatan Martono menilai bahwa terjadi pelanggaran etika. Ada juga yang menafsirkan rangkap jabatan Martono dianggap melanggar PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN. Kelompok penentang ini menafsirkan pendapat hukumnya bahwa BUMN mirip BUMD sehingga pengaturannya bisa diadopsi. Apa mungkin?

Di tengah ramainya polemik rangkap jabatan Martono itu, pihak DPRD Jatim menggagas wacana untuk membuat Raperda BUMD di Jatim. Bagaimana pun Raperda BUMD tersebut perlu pijakan hukum yang lebih tinggi yakni UU BUMD.

Karena UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang PD sudah kedaluwarsa, maka pemerintah dan DPR RI perlu didorong untuk membuat UU BUMD yang baru. UU BUMD sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sejak era otoda digulirkan.

Tentang penulis:
H Slamet Hariyanto SPd SH MH, advokat, konsultan hukum dan politik, pimpinan SLAMET HARIYANTO & REKAN, dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, Pemimpin Redaksi GagasanHukum.WordPress.Com



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.678.236 hits
Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031