Menyambut Layanan Siskesda

Oleh Okie Hapsoro

Urusan pelayanan kesehatan masyarakat masih menempatkan pemerintah pada posisi serbasalah. Meski sudah memperbaiki banyak regulasi, menambah anggaran pemerintah pusat dan daerah, hingga memunculkan berbagai inovasi, tetap saja banyak keluhan dari masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Telaah penyebab masalah paling mendasar adalah karena belum adanya sistem yang menyinergikan semua urusan oleh berbagai komponen dan pemangku kepentingan. Terutama sinergitas kepentingan masyarakat lapis bawah dengan pihak pelayan kesehatan. Sejatinya pusaran terpenting bisa diwujudkan melalui sistem kesehatan daerah (siskesda).

Dalam dialog penulis dan kawan-kawan pelayan kesehatan di Wonosobo dengan Bupati HAKholiq Arif, muncul gagasan pembentukan siskesda. Gayung bersambut dengan tawaran fasilitasi dari Advance Human Progress (AHP) yang dikomandani dr Umar Wahid dan dr Achmad Harjadi. Sistem itu bakal dinaungi perda sesuai dengan semangat implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Perda itu menjadi dasar hukum pelaksanaan otda kesehatan sekaligus acuan penyusunan rencana jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja bidang kesehatan. Siskesda bisa menjadi rumah besar yang menghimpun dan mengelola berbagai komponen urusan kesehatan guna menjamin tercapainya derajat optimal kesehatan masyarakat.
Menurut PPNomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, urusan kesehatan mencakup komponen upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan. Perpres 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional menambah dengan penelitian dan pengembangan kesehatan.

Kesehatan Masyarakat
Melalui telaah dan analisis kebutuhan daerah, siskesda inisiatif Pemkab Wonosobo fokus pada lima komponen, yaitu upaya kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, SDM kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan manajemen kesehatan. Secara praktis operasional urusan tersebut lebih diarahkan pada 16 upaya kesehatan prioritas sebagaimana diatur Perpres 72 Tahun 2012. Ada konsep baru dalam penyusunan siskesda Kabupaten Wonosobo.

Di antaranya pembentukan jaringan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dari kabupaten sampai tingkat desa dalam wujud pos UKM desa. Pengembangan pos UKM desa ini sejalan dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang itu mengamanatkan desa memiliki hak mengatur dan mengurus kepentingan warganya. Dengan alokasi anggaran yang nantinya lebih besar, desa didorong terlibat aktif dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan warga melalui pemberian kewenangan melaksanakan upaya kesehatan masyarakat.

Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, siskesda menetapkan proporsi anggaran kesehatan daerah minimal 10% dari APBD di luar gaji. Anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 dari anggaran kesehatan dalam APBD. Alokasi tersebut terutama untuk membiayai UKM dan upaya kesehatan perorangan (UKP) bagi warga miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar yang tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.

Sisanya, 1/3 digunakan untuk keperluan belanja modal fasilitas kesehatan perorangan milik daerah. Menyangkut kelembagaan dan pembagian tugas penyelenggara otonomi kesehatan di kabupaten, Dinkes menjadi penanggung jawab. Adapun RSUD, puskesmas, dan pos UKM desa, termasuk fasilitas kesehatan milik swasta dan masyarakat, menjadi pelaksana urusan kesehatan.

Pos UKM desa yang merupakan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh pemerintah desa melaksanakan fungsi UKM tingkat pertama. Tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dan tata hubungan di antara mereka diatur secara detail dalam siskesda. Harmoni dan keteraturan penyelenggaraan urusan kesehatan menjadi cita-cita besar dalam siskesda. (Sumber: Suara Merdeka, 24 Juli 2014)

Tentang penulis:
dr Okie Hapsoro BP MKes MMR, Kepala Dinkes Kabupaten Wonosobo



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.678.309 hits
Juli 2014
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031