Persero Dalam Hukum Publik dan Hukum Privat (Bagian I)

Oleh Wuri Adriyani

 

Pengantar Redaksi:

Artikel ini cuplikan dari ringkasan disertasi Dr Wuri Adriyani SH MHum dalam ujian terbuka doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga 29 Januari 2009. Judul aslinya “Kedudukan Persero Dalam Hubungan Dengan Hukum Publik dan Hukum Privat”.

Media online GagasanHukum.WordPress.Com memuat sebagai artikel bersambung. Bagian I edisi Senin 23 Februari 2009, Bagian II edisi Senin 2 Maret 2009. Bagian III edisi 9 Maret 2009. Bagian IV edisi Senin 16 Maret  2009. Bagian V edisi Senin 23 Maret 2009. Bagian VI edisi Senin 30 Maret 2009. Bagian VII edisi Senin 6 April 2009. Bagian VIII edisi Senin 13 April 2009. Bagian IX edisi Senin 20 April 2009. Bagian X edisi 27 April 2009. Bagian XI, edisi Senin 4 Mei 2009. Bagian XII, edisi Senin 11 Mei 2009.

 

 

I.              PENDAHULUAN

 

1.            Latar Belakang Masalah

 

Persero atau Perusahaan Perseroan adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[1] Bentuk Persero dikenal pertama kali ketika diterbitkan Inpres No. 17 Tahun 1967 tentang Pengarahan Dan Penyederhanaan Perusahaan Negara Ke Dalam Tiga Bentuk Usaha Negara. Berdasarkan Inpres ini kemudian diterbitkan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yang kemudian diubah menjadi UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (UU Bentuk-Bentuk Usaha Negara).[2]

Sebelum Inpres No. 17 Tahun 1967 dan UU No. 9 Tahun 1969, hanya dikenal satu bentuk usaha negara yaitu Perusahaan Negara yang diatur oleh UU No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (UU Perusahaan Negara).[3] UU Perusahaan Negara bertujuan menyeragamkan bentuk usaha, cara mengurus dan cara menguasai usaha-usaha Negara waktu itu. Secara formal tujuan ini terpenuhi, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata banyak Perusahaan Negara secara ekonomis tidak effisien dan membebani anggaran Negara. Dalam rangka pengurangan beban pada anggaran negara diterbitkan Tap. MPRS No. XXIII/MPRS/1966 yang mengubah peranan pemerintah pada bidang ekonomi lebih kepada pengawasan arah kegiatan, bukan penguasaan. Sebagai langkah efisiensi, Inpres 17 Tahun 1967 jo. UU Bentuk Usaha Negara, mengubah Perusahaan Negara ke dalam tiga bentuk usaha negara yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Ketidakefisienan Perusahaan Negara terbukti pada tahun 1965 – 1968, diketahui tidak terdapat keuntungan dari Perusahaan Negara yang dapat dikenai pajak ataupun memberikan kontribusi pembangunan.[4] Padahal berdasar Pasal 18 (2) UU Perusahaan Negara, Perusahaan Negara wajib membayar pajak dan memberikan kontribusi pembangunan sebesar 55%.

Mengenai pengertian tiga bentuk usaha negara diatur pada Pasal 2 UU Bentuk-Bentuk Usaha Negara secara rinci sebagai berikut:

1.    PERJAN adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927: 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah).

2.    PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.

3.    PERSERO adalah penyertaan Negara dalam perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah).

Tujuan utama UU Bentuk-Bentuk Usaha Negara adalah agar pemerintah saat itu dapat mengadakan usaha negara diluar bentuk Perusahaan Negara.[5] Salah satu sebab inefiensi Perusahaan Negara adalah adanya ketidaksesuaian antara bentuk usaha dengan sifat usahanya dan rigiditas. Dengan tiga bentuk usaha negara yang baru, usaha negara menjadi lebih bervariasi, diharapkan akan lebih efisien, subsidi berkurang, sehingga tidak lagi membebani anggaran Negara.  

Varian bentuk usaha negara yang paling baru adalah Persero. Bentuk yang dianggap sesuai untuk Persero adalah Perseroan Terbatas (PT). Melalui bentuk PT, yang biasa dipakai oleh badan usaha swasta, Persero diharapkan tidak birokratis, tidak rigid, sehingga dapat mencari keuntungan untuk menambah income Negara. Penjelasan Umum PP No. 12 tahun 1969 tentang Persero menegaskan bahwa, fungsi utama Persero adalah  pemupukan dana bagi Negara”.

Dalam sejarahnya penggunaan BUMN atau State Owned Etreprises (SOEs) atau Government Entreprises sebagai ‘alat’ atau instrumen untuk menambah income Negara merupakan fenomena universal yang diikuti hampir semua Negara. Oleh sebab itu keberadaan BUMN selalu menarik bagi penguasa politik di beberapa Negara di dunia.[6]

Menurut Friedmann dan Garner pada umumnya bentuk hukum BUMN (SOEs) terdiri dari tiga bentuk yaitu: Departmental Government Entreprise; Government Enterprise through Joint Stock Companies; dan The Public Corporation Proper.[7] Hal yang sama juga dikemukakan Fabrikant dengan menyebutkan tiga bentuk hukum usaha negara sebagai berikut:

1.    the governmental department, which is semiautonomuos and whithout separate legal personality;

2.    the public corporation, which has a legally separate existence;

3.    the commercial company form, which possesses the attributes of a private enterprise.[8]

Pada sisi lain pembentukan Persero sebenarnya merupakan wujud keinginan Negara untuk ikut campur dalam mengendalikan perekonomian nasional. Dalam kaitan ini Persero lebih merupakan instrument pengendali perekonomian. Pengaturan Pasal 2 (1) UU BUMN menunjukkan hal itu dengan mengatur Maksud dan Tujuan pendirian BUMN:

a.    memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b.    mengejar keuntungan;

c.    menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;  

d.    menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

e.    turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Sebagai instrumen pengendali, dikemukakan Rudhi Prasetya terdapat empat jalur yang dipergunakan pemerintah untuk melindungi perekonomian dan kepentingan warga negaranya, yaitu: restriksi-restriksi (larangan) dalam peraturan perundang-undangan; melalui perijinan usaha untuk setiap kegiatan usaha baru atau perluasan usaha; melalui perpajakan; dan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). [9]

Dalam konsep sentralisasi pembangunan (centrally planned economy), jalur BUMN sering digunakan dengan alasan wujud fungsi Negara sebagai ‘regulator’ atau ‘pengontrol’, ‘provider’ (penyedia layanan publik baik jasa maupun barang), ‘entrepreneur’ ataupun ‘umpire’.[10]  Konsep provider, umpire maupun entrepreneur, pada era global tidak bisa dipertahankan karena memerlukan biaya yang sangat tinggi (high cost economy) sehingga membebani anggaran Negara. Selain itu konsekuensi-konsekuensi kesepakatan internasional seperti World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN Framework Agreement on Services, Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan International Monetery Fund (IMF), telah menekan pemerintah untuk membuka peluang yang sama pada swasta atau leveling playing field dengan sistem perekonomian yang lebih fair dan competitive.

Ahli hukum administrasi Belanda P. de Haans mengemukakan bahwa cakupan keterlibatan Negara ada pada seluruh aspek.[11] Bahkan penggunaan sarana-sarana hukum privat (gebruik van privaatrecht/civil instrument) untuk melakukan kontrol atas kehidupan ekonomi di suatu Negara memang dimungkinkan. Menurut Philipus M. Hadjon, badan-badan atau pejabat tata usaha negara dapat bertindak melalui dua macam peranan, yaitu:[12]

          selaku pelaku hukum publik (public actor) yang menjalankan kekuasaan publik (public authority, openbaar gezag), yang dijelmakan dalam kualitas penguasa (authorities) seperti halnya badan-badan tata usaha negara dan pelbagai jabatan yang diserahi wewenang penggunaan kekuasaan publik;

          selaku pelaku hukum keperdataan (civil actor) yang melakukan pelbagai perbuatan hukum keperdataan (privaaterechtelijke handeling), seperti halnya mengikat perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan dan sebagainya, yang dijelmakan dalam kualitas badan hukum (legal person, rechtspersoon).

Penggunaan sarana hukum privat dalam bentuk PT diatur dalam Pasal 1 (2) UU BUMN yang menentukan bahwa: “Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal minimal 51% (lima puluh satu persen) dimiliki Negara dengan tujuan mengejar keuntungan”.  Lebih tegas lagi dalam Pasal 11 UU BUMN ditentukan bahwa, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas (PT).

Karakter menarik yang dipilih pada PT adalah statusnya sebagai badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah (separate legal entity) dan modal yang terbagi atas saham-saham (shares). Pada karakter pertama, kekayaan terpisah atau separate legal entity, penting diadopsi untuk menghilangkan birokrasi dan rigiditas, yang menjadi problem pengembangan Perusahaan Negara. Dengan separate legal entity, Persero dapat memisahkan diri dari pengaruh Negara, dapat melakukan tindakan hukum dalam lingkup hukum privat (privatrechthandeling) atau melakukan bisnis (bisniszakelijk) tanpa diganggu birokrasi.

Menurut Friedmann dan Garner, badan hukum tersendiri yang mempunyai kekayaan terpisah (separate legal entity), adalah dibutuhkan untuk kebebasan operasionalisasi sebagai berikut: ”Separate legal personality is an almost indispensable aspect of the public corporation. In order to operate with the necessary degree of independence its need the attributes which go with legal personality”.[13]

Rudhi Prasetya menambahkan bahwa pembentukan separate legal entity oleh Negara adalah untuk kepentingan budgeting dan pertanggungjawaban keperdataan. Dikatakan bahwa, “… that an enterprise needs not only a separate personality, but also the authority to divise its own budgetary and accounting procedures in accordance with well established (or sometime newly established) commercial principles and to frame and apply its own personal regulations.”[14]

Dalam pada itu terkait birokrasi dan rigiditas yang terjadi pada Perusahaan Negara tahun 1960, Rudhi Prasetya menegaskan bahwa, konsep legal entities pada Perusahaan Negara ternyata tidak memberikan ketegasan tentang hak dan kewajibannya sebagai badan hukum privat, sebagai berikut:

Although the status of state enterprises as legal entities was clear …, it was not clear whether state enterprises were granted the rights and obligations of badan privaat, or private bodies. It seems however that the organization and delegation of management responsibilities … were regulated generally by administrative law. The official who controlled management policy was the minister assigned responsibility … in his capacity as minister. All state enterprises personnel were considered subject to the regulations concerning civil servants generally.[15]

Pada karakter kedua, adopsi bahwa modal Persero juga diinginkan terbagi atas saham seperti pada PT, merupakan solusi tepat dari permasalahan investasi Negara pada usaha patungan atau joint venture. Dalam joint venture, jumlah modal yang diinvestasikan oleh para pihak dan kontribusi manajerial seringkali sulit dievaluasi, sehingga sering terjadi perselisihan. Dengan saham pembagian keuntungan menjadi jelas, sebab semua keuntungan dibagi secara jelas dalam bentuk dividen. 

Dalam rangka adopsi karakter PT, berdasar Lampiran Inpres No. 17 Tahun 1967 ditentukan bahwa ciri-ciri Persero adalah:

1.    Makna usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti, karma baiknya pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien dan ekonomis secara busineeszakelijk, costaccounting principles, management effectivences dan pelayanan umum yang baik dan memuaskan memperoleh surplus atau laba.

2.    Status hukumnya sebagai badan hukum perdata, yang membentuk perseroan terbatas.

3.    Hubungan-hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata.

4.    Modalnya seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan demikian dimungkinkan adanya joint atau mixedenterprise dengan swasta (nasional dan/atau asing) dan adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara.

5.    Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara.

6.    Dipimpin oleh suatu Direksi.

7.    Pegawainya berstatus sebagai Pegawai Perusahaan swasta biasa.

8.    Peranan Pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan. Intensitas “medezeggenschap” terhadap perusahaan tergantung dari besarnya jumlah saham (modal) yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian tersendiri antara pihak Pemerintah dan pihak pemilik (atau pendiri) lainnya.

Dalam perkembangan Persero sampai saat ini, ketidakjelasan yang dikemukakan oleh Rudhi Prasetya bahwa, “… it was not clear whether state enterprises were granted the rights and obligations of badan privaat, or private bodies. …”, masih terjadi. Ketidakjelasan ini sudah lama diketahui van Praag terkait keterangannya mengenai legal entity dalam sistem hukum Belanda bahwa:

Legal entity means a legal personality that is not a natural person and is created for a specific purpose. Legal entities include both private bodies (limited liability Company, Limited partnership, commanditaire venootschap, and so on) and public bodies. Both civil law and public law entities are subject to the civil law unless statutory law otherwise provides; exception to the application of civil law is usually made for public bodies acting in the public welfare.[16]

Salah satu sebab ketidakjelasan ini tentunya adalah keterkaitan unsur kepemilikan Negara pada Persero. Seperti dikatakan van Praag di atas bahwa adopsi karakter legal entity digunakan untuk tujuan tertentu atau created for specific purpose. Dalam perkembangannya kedudukan Persero sebagai legal entity yang sebagian besar sahamnya dimiliki Negara, ternyata menimbulkan pertentangan-pertentangan kaidah hukum (rechtsnorm). Pertentangan-pertentangan mana berakibat mengaburkan batas-batas antara hukum publik dan hukum privat. Padahal ketidakjelasan batas suatu kaidah hukum akan berpengaruh pada jaminan kepastian hukum (rechtszekerheid).[17]

Kaidah hukum (rechtsnorm) dalam hal ini diartikan sebagai isi dari aturan hukum (rechtsregel).[18] Isi kaidah (norm inhoud) adalah keseluruhan ciri (unsur-unsur) yang mewujudkan kaidah itu,[19] sedangkan lingkup kaidah (norm omvang) menurut Bruggink adalah wilayah penerapan (toepassingsgebied) kaidah yang bersangkutan.[20] Ada dua dalil yang dikemukakan Bruggink yaitu:[21]

1.    Isi kaidah menentukan wilayah penerapan

2.    Isi kaidah berbanding terbalik dengan wilayah penerapan.

Terkait dengan kepastian hukum (rechtszekerheid), dikemukakan oleh J.M. Otto sebagai reele rechtszekerheid yang meliputi acuan-acuan atau parameter dari rechtszekerheid sebagai berikut:

          adanya aturan hukum yang konsisten dan dapat diterapkan, yang diterapkan oleh negara;

          aparat pemerintah menerapkan aturan hukum tersebut secara konsisten dan berpegang pada aturan hukum tersebut;

          sebagian besar rakyat pada dasarnya conform terhadap aturan tersebut;

          hakim yang bebas dan tidak memihak secara konsisten menerapkan aturan tersebut;

          putusan hakim dilaksanakan secara nyata.[22]

Untuk itu asumsi yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah terdapat pertentangan isi dari aturan-aturan hukum terkait Persero. Sesuai kedua dalil di atas, semakin sedikit isi kaidah hukum memuat ciri (unsur-unsur), semakin besar wilayah penerapan hukumnya. Sebaliknya semakin banyak isi kaidah hukum memuat ciri (unsur-unsur), semakin kecil wilayah penerapan hukumnya.[23]

Dari uraian ini tampak bahwa unsur utama terkait pertentangan kaidah adalah diperlukannya aturan hukum konsisten dan yang diterapkan secara konsisten.[24] Aturan hukum dan penerapan yang tidak konsisten akan mempengaruhi jaminan kepastian hukum (rechtszekerheid), sedangkan jaminan kepastian hukum diperlukan Persero sebagai suatu legal entity untuk mendukung independensi operasionalisasinya.[25] Independensi mana sangat diperlukan Persero untuk menjalankan fungsinya dalam mencari keuntungan untuk menambah income negara.

Pada sisi lain pertentangan kaidah antara hukum publik dan hukum privat menimbulkan pertanyaaan terkait urgensi atau pentingnya pemisahan tegas antara hukum publik dan hukum privat. Banyak para ahli hukum tidak sependapat dengan pemisahan tegas antara kedua hukum ini. Apeldoorn memisahkan hukum publik dan hukum privat berdasar isi aturan-aturan hukum. Dikatakan bahwa pada dasarnya isi aturan-aturan hukum adalah mengatur mengenai kepentingan-kepentingan yang khusus (personal) dan kepentingan-kepentingan yang umum. Kepentingan-kepentingan yang khusus diatur dalam hukum privat, sedang kepentingan-kepentingan yang umum diatur dalam hukum publik.[26]

Pemisahan ini mempunyai kelemahan, sebab pada satu aturan hukum dapat berisi kepentingan umum dan sekaligus kepentingan khusus. Selain itu hukum privat yang seharusnya melindungi kepentingan khusus, dapat dikesampingkan oleh hukum publik. Sebagai contoh dalam hal terjadinya penyitaan atas dasar kepentingan umum.[27] Dalam hubungannya dengan penguasa atau pemerintah, hal ini menimbulkan akibat penting. Pemerintah tidak dapat mempertahankan hukum privat, kecuali diperlukan oleh yang berkepentingan. Pemerintah dapat memberikan bantuan melalui hakim apabila diminta yang berkepentingan, sebab pemerintah tidak dapat mencampuri kepentingan khusus apabila tidak didasarkan pada aturan hukum.[28] Hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah dapat melanggar hukum privat atas dasar kepentingan umum.

Mariam Darus menyatakan bahwa dalam perkembangannya batas antara hukum privat dan hukum publik tidak lagi bersifat absolut sebagai berikut:[29]

Didalam perkembangannya batas antara hukum perdata dan hukum publik mengalami perkembangan yaitu tidak lagi bersifat absolut. Untuk kepentingan umum hukum publik mengintervensi hukum perdata, misalnya bagaimana mengatur pemanfaatan tanah, bagaimana membangun gedung dan perumahan, bagaimana membuktikan hak atas suatu benda, dsb. Hal ini terjadi secara evolusioner. Kebebasan individu di dalam masyarakat dipersempit karena masyarakat tidak lagi berorientasi kepada kepentingan individu semata-mata, tetapi juga kepada kepentingan umum. Masyarakat mencari keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan umum.

Pendapat ini tidaklah mutlak harus diikuti. Konsistensi penerapan aturan hukum harus didukung pemisahan tegas antara hukum publik dan hukum privat. Baik konsistensi penerapan maupun pemisahan hukum berpengaruh pada kepastian hukum (rechtszekerheid). Tidak dapat disangkal pendapat yang menyatakan bahwa kepastian hukum secara signifikan akan berpengaruh pada kondusif atau tidaknya dunia usaha. Keterkaitan antara kepastian hukum dengan pertumbuhan ekonomi sangat mudah dibuktikan. Pada sisi lain penerapan aturan hukum yang salah seringkali disebabkan oleh tidak adanya dukungan pemisahan hukum yang tegas. Penerapan aturan hukum yang salah atau terlalu dipaksakan pada akhirnya akan membahayakan tujuan hukum.[30]

Untuk memperjelas deskripsi pertentangan-pertentangan kaidah antara hukum publik dan hukum privat, yang dalam hal ini diasumsikan menyebabkan kekaburan batas antara hukum publik dan hukum privat, dikemukakan dua kasus contoh di bawah ini. Pada dua kasus contoh tampak bahwa terdapat aturan hukum dan penerapan hukum yang tidak konsisten, sehingga menimbulkan pertentangan kaidah.

Kasus contoh pertama, adalah kasus PT. Bank Mandiri Tbk. (Persero). Mantan Direksi bank tersebut dituntut korupsi karena kredit yang disalurkan macet. Kasus bermula ketika Bank Mandiri memberikan kredit dengan fasilitas Bridging Loan (talangan) dengan nota analisis No. CGR.CRM/314/2002 tanggal 23 Oktober 2002 dan perjanjian kredit No. KP-COD/032/PK-KI/2002 tanggal 25 Oktober 2002, pada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) sejumlah 160 milyar rupiah (18.500.000 USD) untuk tujuan membiayai pembelian aset kredit (hak tagih) PT Tahta Medan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.[31] Pembuatan nota analisis menyimpang dari kebiasaan norma-norma umum perbankan dan tidak sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat seperti diatur dalam Artikel 520 Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri (KPBM) tahun 2000, yang mengatur bahwa penilaian pemberian fasilitas harus dilakukan dengan jujur, obyektif, cermat dan seksama.[32]

Bahan hukum dukungan pada dakwaan korupsi adalah pembuatan nota analisis yang dianggap menyimpang dari kebiasaan yaitu hanya dibuat dalam waktu sehari, yang yang pada umumnya membutuhkan waktu seminggu hingga sebulan.[33] Permohonan fasilitas kredit Bridging Loan tidak diatur baik oleh Bank Indonesia maupun ketentuan kredit Bank Mandiri. Selain itu ditemukan bahwa penyaluran kredit tidak dilengkapi dengan informasi yang lengkap tentang agunan pokok sehingga dianggap melanggar ketentuan Pedoman Pelaksanaan Kredit PT Bank Mandiri bab IV Buku II tentang Informasi dan Data dari Debitur PT CGN, yaitu bahwa PT CGN tidak menyerahkan neraca laba rugi selama 3 (tiga) tahun, sebab PT CGN baru didirikan 6 (enam) bulan.[34] Direksi juga dianggap melanggar asas-asas ikatan agunan dengan hak tanggungan atau Hipotik sebagaimana diatur UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.[35]

Berdasarkan hal-hal tersebut Direksi dinilai tidak hati-hati, sehingga merugikan keuangan Negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah 160 milyar rupiah, didasarkan pada Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 (1) ke 1 jo. Pasal 64 (1) KUHP.[36] Sebab akibat ketidak hati-hatian tersebut PT CGN sampai dengan tanggal 23 Juni 2005 tidak menepati jadwal pembayaran dengan tertib, dan jumlah angsuran pokok yang belum terbayar sampai tanggal tersebut 6.150.000 USD atau 58,5 milyar rupiah.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 2068/Pid.B/2005/PN.Jak.Sel, tanggal 20 Februari 2006 berpendapat bahwa dalam unsur setiap orang, unsur melanggar hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, telah terbukti,[37] namun unsur kerugian negara, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena kredit masih berjalan dan belum jatuh tempo, bahkan telah terbayar separuhnya.[38]  Dalam hal ini hakim juga berpendapat bahwa kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana, karena terkait dengan tanggung jawab dan kebijakan Direksi sebagai pimpinan bank.[39]

Tanggal 13 September 2007, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan putusan PN Jaksel. MA menjatuhkan pidana kepada Direksi masing-masing 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing 500 (lima ratus) juta rupiah.[40]

Sebagai kasus contoh kedua adalah kasus PT. Jamsostek (Persero). Mantan Dirut PT. Jamsostek dan mantan Direktur  Investasi PT. Jamsostek didakwa korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 311 miliar, terkait pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) pada empat perusahaan yaitu PT Dahana (Rp 97,8 miliar), PT Sapta Pranajaya (Rp 100 miliar), PT Surya Indo Pradana (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (33,2 miliar) dan pembelian surat utang kepada PT Bank Global sebesar Rp 100 miliar.[41]

Dengan pembelian Medium Term Notes (MTN) dan pembelian surat utang ini, Dirut dan Direktur  Investasi PT Jamsostek didakwa telah melakukan investasi beresiko tinggi yang tidak dijamin keamanannya, karena tidak melakukan ikatan jaminan secara notariil dan jaminan hanya berupa pernyataan kesanggupan untuk membeli kembali saat jatuh tempo.[42] Mantan Dirut PT. Jamsostek dan mantan Direktur Investasi PT. Jamsostek dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 (1) ke 1 jo Pasal 65 (1) KUHP, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Selain itu Dirut juga didakwa melanggar UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Keputusan Direksi PT Jamsostek tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Tahun 2003 serta PP No. 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jamsostek.

Pada Pasal 6 PP No. 28 Tahun 1996 diatur bahwa Badan Penyelenggara dilarang menempatkan kekayaannya pada:

a.    instrumen turunan surat berharga;

b.    instrumen perdagangan berjangka, baik untuk komoditi maupun valuta asing;

c.    investasi di luar negeri;

d.    perusahaan asuransi dalam bentuk penyertaan langsung;

e.    perusahaan milik direksi, dewan komisaris, atau pembina selaku pribadi;

f.     perusahaan milik keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

Pada rincian pengaturan di atas tidak menunjukkan secara spesifik bahwa Medium Term Notes (MTN) dan surat utang adalah jenis investasi yang dilarang, tetapi hakim berpendapat bahwa Dirut dan Direktur Investasi PT Jamsostek terbukti merugikan keuangan negara sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Investasi  yang dilakukan berisiko tinggi dan dana yang diinvestasikan tidak dapat dijamin keamanannya dikategorikan memenuhi unsur. Padahal pembelian surat utang jangka menengah dan surat-surat utang,[43] yang dalam Hukum Surat Berharga dikategorikan dalam bentuk surat sanggup[44] atau juga disebut sebagai surat berharga komersial (commercial paper/promissory motes) adalah tindakan yang dimungkinkan dan lumrah dilakukan perseroan untuk menambah keuntungan perusahaan. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2004 yang merupakan revisi PP No. 28 Tahun 1996, Medium Term Notes (MTN) dan pembelian surat utang (commercial paper) dapat dikategorikan sebagai surat efek.[45]

Mengacu kedua contoh kasus di atas tampak jelas kekaburan batas antara hukum privat dan hukum publik. Pada perbuatan hukum Direksi Bank Mandiri, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta menganggap sebagai perbuatan hukum privat, karena tidak ada kerugian Negara, karena kredit yang disalurkan belum jatuh tempo. Sebaliknya kedua putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dan Direksi dihukum dengan hukuman penjara.

Hampir sama dengan hal itu, untuk perbuatan-perbuatan hukum Dirut dan Direktur Investasi PT. Jamsostek, hakim menyatakan bahwa investasi yang dilakukan beresiko tinggi yang tidak dapat dijamin keamanannya, sehingga terdapat potensi kerugian negara, yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Padahal antara ‘beresiko tinggi yang tidak dapat dijamin keamanannya’ dengan ‘belum jatuh tempo’, sama-sama mempunyai arti yang relatif menggantung. Kerugian negara pada kedua kasus ini sebetulnya belum tampak nyata. Dalam kaitan ini Rudhi Prasetya berpendapat bahwa dalam hukum perseroan, Negara yang memiliki sejumlah saham dalam suatu perseroan harus menanggalkan statusnya sebagai Negara. Begitu Negara berkedudukan sebagai pemegang saham, maka otomatis Negara berkedudukan sama dengan pemegang saham lainnya.[46]

Demikian juga pendapat ahli hukum keuangan negara Arifin P. Soeria Atmadja, penyalahgunaan keuangan yang terjadi di sebuah Persero bukanlah merupakan korupsi terhadap keuangan Negara, melainkan merupakan tindak pidana umum.[47] Ketika Negara melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham di sebuah PT, maka uang Negara yang berbentuk saham menjadi uang PT. Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksan keuangan mengacu pada UU PT. Berdasarkan Pasal 11 UU BUMN tidak ada perbedaan yuridis antara Persero dan PT. Status hukum keuangan publik telah mengalami perubahan hukum (transformasi hukum) menjadi keuangan privat. Menurut Jusuf Indradewa, apabila transformasi hukum ini tidak dipahami dengan benar dapat merugikan pihak ketiga yang berhubungan dengan Persero atau Perseroan Terbatas tersebut.[48]

Penerapan hukum publik pada Persero, adalah akibat adanya pandangan atau persepsi bahwa Persero adalah aset Negara. Pandangan demikian bertentangan dengan hukum privat, dimana Persero dianggap sebagai badan hukum privat (privaat rechtelijk rechtpersoon) yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri lepas dari pengaruh Negara. Dengan demikian pertentangan-pertentangan kaidah antara hukum publik dan hukum privat terkait hal ini tidak mungkin dihindarkan. Pertentangan-pertentangan kaidah terkait perbuatan-perbuatan hukum Persero dan atau Direksi Persero tentunya memerlukan kajian hukum yang lebih intensif. Kajian ini sangat penting untuk menemukan ketegasan, kejelasan penerapan ataupun dalil-dalil pemecahan permasalahan hukum terkait penegakkan hukum atas kepentingan Negara pada Persero.

 

2.            Rumusan Masalah

 

Berdasarkan latar belakang di atas, tanpa mengabaikan putusan-putusan hakim pada kasus-kasus contoh, dapat diasumsikan bahwa seharusnya tidak ada perbedaan yuridis antara Persero dengan PT. Dengan demikian seharusnya dalam Persero berlaku penuh hukum privat, tetapi karena melibatkan unsur Negara, maka timbul pendapat bahwa dalam Persero mau tidak mau juga berlaku hukum publik. Berawal dari pandangan ini timbul problem-problem hukum terkait aturan hukum dan penerapannya yang tidak konsisten, yang berakhir pada pertentangan kaidah hukum. Hal ini terbukti pada kasus contoh di atas. Untuk itu titik tolak permasalahan disertasi ini adalah:

a.    Apakah dalam Persero berlaku ketentuan-ketentuan hukum publik disamping ketentuan-ketentuan hukum privat?

b.    Jika memang terbukti disamping berlakunya hukum publik berlaku juga hukum privat, maka apakah kedua ketentuan-ketentuan berlaku secara sinkron pada Persero?

Pada permasalahan pertama melalui pendekatan undang-undang akan dicari dasar-dasar hukum atau alasan-alasan hukum yang menjadi rasio legis diberlakukannya hukum publik dan hukum privat pada Persero. Penelitian pada tataran ini adalah penelitian dogmatik hukum dan teori hukum, sedangkan analisis hukum privat/hukum perseroan yang berlaku bagi Persero, pada permasalahan pertama, merupakan fokus penelitian pada karakteristik Persero terkait unsur kepemilikan negara, yang merupakan deskripsi akibat-akibat hukum yang timbul terkait unsur-unsur negara (publik) pada Persero.  Fokus penelitian kedua dari permasalahan pertama adalah mengkaji sebab-sebab berlakunya hukum publik pada Persero, yang juga dilakukan melalui pendekatan undang-undang. Pada fokus ini untuk tujuan menemukan titik persinggungan antara berlakunya hukum publik dan hukum privat pada Persero, maka juga akan dikaji konsep-konsep hukum privat tentang badan hukum terkait pemisahan kekayaan negara. Penelitian ini ada pada lapisan teori hukum.

Untuk menjawab permasalahan kedua, analisis akan dilakukan jika permasalahan pertama terbukti bahwa pada Persero disamping berlaku ketentuan-ketentuan hukum publik juga berlaku ketentuan-ketentuan hukum privat. Analisis apakah hukum publik dan hukum privat dapat berlaku secara sinkron, adalah untuk mencari dan menemukan titik persinggungan antara ketentuan-ketentuan hukum privat yang berlaku pada Persero, dengan ketentuan-ketentuan hukum publik yang juga berlaku pada Persero. Penelitian ini ada pada lapisan filsafat hukum.

 

3.            Tujuan Penelitian

 

Mengacu pada perumusan masalah, penelitian ini mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan umum penelitian adalah menemukan penyelesaian problem penerapan dan penegakkan hukum yang tidak benar, yang menimbukan pertentangan-pertentangan kaidah antara hukum publik dan hukum privat. Selain itu penelitian diharapkan akan memberikan kontribusi konseptual yang memiliki validitas teoritis dan praktis dari aspek pertanggungjawaban hukum atau akuntabilitas, sehingga semua kegiatan Persero dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait saham Negara dalam Persero, tetapi juga tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum privat sebagaimana layaknya sebuah badan hukum privat atau privaat rechtelijk rechtpersoon yang memerlukan independensi dalam setiap pergerakannya atau movement terkait operasionalisasi perusahaan. Penelitian ini juga bertujuan untuk menemukan gagasan ke depan tentang model Persero sebagai usaha Negara yang sesuai dengan sistem hukum dan perekonomian Indonesia berlandaskan Pasal 33 tanpa mengesampingkan kesepakatan-kesepakatan internasional.

Tujuan khusus dari penelitian ini adalah:

a.        Mengkaji sebab-sebab berlakunya hukum publik pada Persero, untuk menemukan titik persinggungan antara berlakunya hukum privat dan hukum publik pada Persero, terkait dengan konsep pemisahaan kekayaan Negara dan konsep kemandirian badan hukum.

b.        Mencari akibat-akibat hukum yang timbul terkait unsur kepemilikan Negara pada Persero, sehingga dapat ditemukan karakteristik Persero sebagai badan hukum privat (privaat rechtelijk rechtspersoon), yang karena adanya unsur Negara, diberlakukan hukum publik.

c.        Menemukan titik pertentangan atau insinkronisasi antara ketentuan-ketentuan hukum publik dan hukum privat yang berlaku pada Persero, yang dalam penerapan dan penegakan hukumnya menimbulkan problem inkonsistensi sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum.

 

4.            Manfaat Penelitian

 

Penelitian ini merupakan penelitian interdisipliner antara hukum publik/hukum administrasi/hukum keuangan negara/hukum pidana korupsi dan hukum privat/hukum perseroan. Manfaat teoritik yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah pembangunan ilmu hukum, disamping  diharapkan bermanfaat untuk pengembangan teori-teori hukum tentang perlunya pengaturan yang konsisten antar bidang hukum.

Manfaat praktis hasil penelitian diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran tentang perlunya sinkronisasi antar peraturan-peraturan terkait bidang-bidang hukum. Insinkronisasi pengaturan menyebabkan penerapan-penerapan yang salah dan menyimpangi tujuan pembentukan hukum. Manfaat praktis hasil penelitian juga diharapkan menemukan bentuk penataan peraturan yang sinkron sehingga terjadi penerapan dan penegakkan yang konsisten. Manfaat praktis lain dari penelitian adalah ditemukannya konstruksi hukum Persero sebagai instrumen Negara untuk menambah income berdasarkan sistem ketatanegaraan dan perekonomian Pasal 33 UUD 1945. 

 

5.            Metode  Penelitian

 

5.1.        Pendekatan Masalah

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan utama yang akan dilakukan untuk menganalisis kedua permasalahan hukum di atas adalah pendekatan undang-undang (statute approach).

Pada permasalahan pertama, melalui kajian undang-undang akan dicari dasar-dasar hukum atau alasan-alasan hukum yang menjadi rasio legis diberlakukannya hukum publik dan hukum privat pada Persero. Penelitian pada tataran ini adalah penelitian dogmatik hukum dan teori hukum. Analisis hukum privat/hukum perseroan yang berlaku bagi Persero, merupakan fokus penelitian untuk menemukan karakteristik hukum Persero terkait unsur kepemilikan Negara, sehingga penemuan difokuskan pada akibat-akibat hukum yang timbul terkait unsur-unsur hukum publik pada Persero. Pada sisi lain fokus penelitian kedua dari permasalahan pertama adalah mengkaji sebabsebab berlakunya hukum publik pada Persero, yang pada tataran ini juga dilakukan analisis melalui pendekatan undang-undang.

Untuk menjawab permasalahan kedua, analisis akan dilakukan jika permasalahan pertama terbukti bahwa pada Persero disamping berlaku ketentuan-ketentuan hukum privat juga berlaku ketentuan-ketentuan hukum publik. Analisis apakah hukum privat dan hukum publik dapat berlaku secara sinkron, adalah untuk mencari dan menemukan titik persinggungan antara ketentuan-ketentuan hukum privat yang berlaku pada Persero dengan ketentuan-ketentuan hukum publik yang juga berlaku pada Persero terkait unsur kepemilikan Negara. Penelitian ini ada pada lapisan teori hukum, dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis pada tataran ini akan dilakukan dengan cara meneliti dan menganalisis konsistensi berlakunya ketentuan-ketentuan hukum privat dan hukum publik pada penerapan hukum dan penegakkan hukum berdasarkan pada pendekatan kasus (case approach).

Untuk mendapatkan hasil analisis pada lapisan ilmu filsafat hukum dilakukan observasi partisipasi[49] untuk menemukan asas-asas yang berasal dari adanya pertentangan-pertentangan antara kaidah hukum publik dan kaidah hukum privat pada penelitian ini. Sebuah kaidah hukum berdasarkan pengertian keberlakuan materiil secara substansial layak diwujudkan dan karena itu memiliki sifat kewajiban.[50] Apabila hal itu terjadi adalah sebuah masalah kefilsafatan, karena masalah ini menyentuh masalah landasan hukum.[51]

Selain itu kajian-kajian kedua permasalahan juga dipakai case approach dengan menelaah kasus-kasus Persero baik yang sudah in kracht maupun yang hanya untuk menguatkan bahasan penelitian saja. Pada kasus yang sudah in kracht akan dicari ratio decidendi atau alasan-alasan hakim dalam mengambil keputusan.[52] Hal ini sangat penting terkait pertentangan kaidah antara hukum publik dan hukum privat yang terdapat pada penerapan dan penegakkan hukumnya. Sebab dalam suatu fakta materiil dapat terjadi putusan justru berlawanan dengan peraturan yang ada.

 

5.2.        Bahan Hukum

 

Sesuai dengan sifat penelitian hukum normatif, maka kajian pokok penelitian dilakukan dengan studi bahan hukum primer, dan studi bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri atas semua peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terkait dengan Persero, yaitu sesuai daftar peraturan perundangan-undangan yang dilampirkan. Sesuai permasalahan, bahan hukum primer pokok penelitian adalah:

        Undang-undang  No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

        Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

        Undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

        Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

        Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

        Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahan hukum sekunder terdiri atas semua publikasi hukum terkait BUMN khususnya Persero yang bukan merupakan dokumen resmi meliputi undang-undang dan peraturan terkait Persero yang telah dicabut, buku-buku literatur, tulisan-tulisan, baik dalam jurnal hukum, jurnal ekonomi, koran, situssitus dan website. Selain itu kamus hukum juga akan dipergunakan untuk menterjemahkan terminologi-terminologi asing.

 

Langkah Penelitian

 

Pada tahap awal penelitian dikumpulkan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode bola salju (snow ball method). Pada bahan hukum yang ditemukan selanjutnya dilakukan inventarisasi dan klasifikasi berdasarkan materinya. Secara umum klasifikasi akan dibagi dalam dua materi yaitu materi hukum privat/hukum perseroan dan materi hukum publik. Secara khusus materi hukum publik dibagi menjadi dua bidang yaitu hukum administrasi termasuk hukum keuangan negara dan hukum pidana termasuk didalamnya hukum pidana korupsi.

Studi dilakukan mulai dari perpustakaan Universitas Airlangga, pada koleksi khusus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Perpustakaan Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Biro Hukum Kementerian Negara BUMN Jakarta, dan juga perpustakaan Faculty of Law di University of New South Wales, Sydney, Australia. Khusus untuk studi hukum perseroan sistem common law dilakukan pada perpustakaan Law School di University of Texas, Austin, dan Rice University di Houston, Amerika Serikat.

Studi kepustakaan jarak jauh melalui jaringan internet dari berbagai website universitas, lembaga-lembaga pemerintah baik luar maupun dalam negeri, website Kementrian Negara BUMN, Lembaga Swadaya Masyarakat, Jurnal-jurnal online, website bank dunia dan lembaga-lembaga penelitian yang menyediakan informasi atau website seperti OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development) dan lain-lain, untuk melakukan updating informasi hukum.

Bahan-bahan hukum yang diperoleh, ditelaah relevansinya dengan permasalahan penelitian melalui filing system. File-file dalam komputer disusun dalam folfer-folder berdasar klasifikasi materi terkait permasalahan dan subyek penelitian, yaitu folder hukum publik, hukum administrasi, hukum pidana korupsi dan hukum perseroan. Bahan hukum paling dominan adalah bahan hukum yang berbentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri BUMN, Surat Sekretaris Menteri BUMN dan Putusan Pengadilan. Bahan hukum kepustakaan paling dominan adalah bidang Hukum Perseroan, Hukum Keuangan Negara dan Hukum Pidana Korupsi. Selain itu dikaji pula berupa dokumen-dokumen baik bidang hukum privat maupun bidang hukum publik, laporan-laporan, dan juga makalah-makalah terkait dengan permasalahan penerapan tindak pidana korupsi pada Direksi Persero.

Analisis bahan hukum akan dilakukan dengan cara menarik hubungan satu sama lain, dengan menggunakan metode “Mind Maps”, yaitu organising, categorising, dan teasing out,[53] agar ditemukan aspek-aspek kunci (key aspects) dalam suatu konsep untuk membangun suatu keterkaitan, untuk memecahkan permasalahan penelitian.

 

6.            Pertanggungjawaban Sistematika

 

Dalam bab pertama diuraikan latar belakang dan rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode dan langkah penelitian, serta sistematika penulisan hasil penelitian. Pada bab ini utamanya akan dikemukakan tentang latar belakang permasalahan kaidah hukum antara hukum publik dan hukum privat yang bermula dari penerapan tindak pidana korupsi pada Direksi Persero.

Dalam bab kedua dibahas dasar-dasar hukum atau alasan-alasan hukum yang menjadi rasio legis diberlakukannya hukum publik pada Persero, yang meliputi deskripsi akibat-akibat hukum yang timbul terkait unsur-unsur kepemilikan Negara pada Persero. Dasar-dasar hukum dan atau akibat-akibat hukum tersebut antara lain tampak pada sejarah pengaturan, tata cara pendirian, makna penyertaan negara dan kewajiban pelayanan umum yang dibebankan pada Persero, serta kewenangan-kewenangan Negara yang diwakili Menteri Negara BUMN.

Dalam bab ketiga dibahas tentang berlakunya hukum privat/hukum perseroan pada Persero. Fokus bahasan adalah pertanggungjawaban terbatas; hak-hak dan kewajiban Negara dalam kedudukannya sebagai pemegang saham dalam Persero, mekanisme pertanggungjawaban Direksi pada pengelolaan perseroan melalui RUPS, fungsi acquit at de charge dan business judgment rule, dan alasan-alasan pembenar yang dapat dipakai sebagai dasar pembenaran perbuatan melanggar hukum terkait pengelolaan Persero.

Dalam bab keempat akan dibahas tentang penerapan tindak pidana korupsi pada Direksi Persero, untuk menunjukkan bukti-bukti berlakunya hukum privat dan hukum publik yang tidak sinkron, juga titik persinggungan antara ketentuan-ketentuan hukum privat yang berlaku pada Persero, dengan ketentuan-ketentuan hukum publik/hukum keuangan negara/hukum pidana korupsi yang juga berlaku pada Persero terkait unsur kepemilikan Negara.

Dalam bab kelima yang merupakan bab penutup dimuat kesimpulan dan saran yang diolah dari hasil-hasil pembahasan terkait dua permasalahan dalam penelitian.

 

Tentang penulis:

Dr Wuri Adriyani SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Email: adriyan02@yahoo.com

 

 


[1] Berdasar Pasal 9 UU BUMN diatur bahwa, BUMN terdiri dari Persero dan Perum.

 

[2] Tanggal 1 Agustus 1969, LN. 1969/40; TLN NO. 2904.

 

[3] Penjelasan Umum Perpu No. 1 Tahun 1969.

 

[4] Rudhi Prasetya, dan Hamilton, Neil, The Regulation of Indonesian State Entreprises,  Law and Public Enterprise in Asia, International Legal Center, Praeger Publishers, New York, 1976, hal. 148.

 

[5] Contoh pembentukan badan usaha diluar bentuk Perusahaan Negara adalah Pertamina, yang didirikan dengan UU No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina, yayasan.

 

[6] Bandingkan dengan Djokosantoso Moeljono dan Rianto Nugroho, Kantor Kementrian BUMN dalam Sugiharto dkk, BUMN Indonesia, Isu, Kebijakan Dan Strategi, Elex Media Komputindo, Gramedia, Jakarta, 2005, Cetakan I, Hal. 89.

 

[7] Friedmann, W., dan Garner, J.F., Government Enterprise, Colombia University Press, New York, 1970, hal. 307 – 313.

 

[8] Robert Fabrikant, Pertamina: A National Company A Developing Country, dalam Law and Public Enterprise in Asia, International Legal Center, Praeger Publishers, New York, 1976,  hal. 204.

 

[9] Rudhi Prasetya, Bahan Ajar Program S3 Ilmu Hukum, Mata Kuliah Hukum Dan Pengembangan Ekonomi, 2003 dan Rudhi Prasetya, Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Kontrak Dalam Menyongsong Era Globalisasi, Makalah, Pertemuan Ilmiah BPHN, Jakarta, 1996, hal. 6, serta dimuat dalam Tatiek Sri Djatmiati, Disertasi, Prinsip Izin Usaha Industri Indonesia, Program Pasca Sarjana, Universitas Airlangga, 2004, hal. 15.

 

[10] Friedman, W., The State and The Rule Of Law in The Mixed Economy, London, Steven & Sons, 1971, hal 1.

 

[11] Dalam Tatiek Djatmiati, Desertasi, yang mengutip pendapat P. De Haans, et.al. dalam F.A.M. Sroink dan Steenbeek, Inleiding in Het Staats en Administratiefrecht, Samsom, 1983, hal. 10.

 

[12] Hadjon, Philipus M, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law), Gadjah Mada University Press, CetakanVIII, Maret 2002, (selanjutnya disebut Philipus M. Hadjon I), hal 165-166.

[13] Friedmann, W., dan Garner, J.F., Op. Cit., hal. 314.

 

[14] Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Disertai dengan Ulasan Menurut UU No. 1 Tahun 1995, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hal. 114, (selanjutnya disebut Rudhi Prasetya I) yang mengutip dari Report Of The United Nations Seminar On Organisastion And Administration Of Public Enterprise, dalam Rudhi Prasetya dan Neil Hamilton, The Regulation of Indonesian State Entreprises, Law and Public Enterprise in Asia, International Legal Center, Praeger Publishers, New York, 1976, hal. 158.  

 

[15] Ibid.

[16] Dikutip dari kutipan Rudhi Prasetya, Op. Cit., hal. 184, yang merupakan kutipan dari Algemene Nederlandsche Administratierecht, Jongbloed & Zoon, 1950, hal. 187.

 

[17] Jaminan kepastian hukum atau rechtszekerheid pada suatu Negara terkait erat dengan masalah investasi. Tidak adanya kepastian hukum di suatu Negara secara signifikan mengurangi kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya.

 

[18] Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, alih bahasa oleh Arief Sidharta, B., Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hal. 87.

 

[19] Ibid., hal. 88.

 

[20] Ibid.

 

[21] Ibid.

 

[22] Dalam Tatiek Sri Djatmiati, Disertasi, Op. Cit., hal. 18, yang mengutip pendapat J.M. Otto, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Leiden, 16 Juni 2000, hal. 4-5.

 

[23] Ibid.

 

[24] Bandingkan dengan Tatiek Sri Djatmiati, Ibid., hal. 19.

 

[25] Friedmann, W., dan Garner, J.F., Op. Cit., hal. 314.

 

[26] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding Tot De Studie van het Nederlandse Recht), terjemahan Oetarid Sadino, Cetakan ke 29, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001, hal. 171.

 

[27] Ibid., hal. 172.

 

[28] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Ibid., hal. 175.

 

[29] Mariam Darus, Batas-Batas Perbuatan Melanggar Hukum (Hukum Perdata) Dan Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Pidana), Makalah, disampaikan Pada Seminar Nasional Aspek Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Kebijakan Publik Dari Tindakan Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 6-7 Mei 2004, hal. 3.

[30] Tujuan hukum adalah Keadilan, dikemukakan oleh Aristoteles, tujuan hukum adalah Kepastian Hukum dikemukakan oleh J. Wiarda, tujuan hukum adalah kemanfaatan dikemukakan oleh Jeremy Betham.

 

[31] Putusan Mahkamah Agung No. 1144 K/Pid/2007, hal. 30, pada halalaman 5-6 disebutkan bahwa: harga PT Tahta Medan pada saat dibeli dari BPPN adalah 96 milyar rupiah. Jadi disimpulkan pembelian 160 milyar adalah terlalu mahal.

 

[32] Ibid., hal. 5.

 

[33] Ibid., hal. 4-5.

 

[34] Ibid, hal. 6.

 

[35] Agunan yang ada hanya berupa hak tagih PT Tahta Medan kepada PT Trimanunggal Mandiri Persada, dengan agunan Fiducia Eigendom Overdracht (FEO) tanpa akta notariil.

 

[36] Putusan MA, Op. Cit., hal. 20.

 

[37] Ibid, hal. 107-108.

 

[38] Ibid, hal. 91-92.

 

[39] Ibid, hal. 107-108. 

 

[40] Ibid, hal. 171-172.

 

[41] Suara Karya Online, www.suarakarya.com, Djunaedi Diancam Hukuman Seumur Hidup, 9 Desember 2005 dan www.hukumonline, Terdakwa Jamsostek Nilai JPU tidak Mengerti Transaksi Pasar Modal, 7 April 2006.

 

[42] Ibid.

[43] Commercial Paper  (CP) adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan dengan sistem diskonto. Bagi suatu unit usaha, tujuan penerbitan adalah sebagai sumber pembiayaan alternatif ekstern yang dapat diperoleh secara cepat dan murah dibanding dengan sumber pembiayaan lainnya. Dalam SK Direksi BI No.28/52/KEP/DIR dan SE BI No.28/49/UPG tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan CP Melalui Bank Umum di Indonesia, keterlibatan bank umum dalam penerbitan dan perdagangan CP meliputi fungsi sebagai arranger, agen penerbit, agen pembayar dan dealer.

 

[44] Berdasarkan SE BI No. 28/49/UPG tanggal 11 Agustus 1995, perihal Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) Melalui Bank Umum di Indonesia, Commercial Paper  (CP) dikategorikan dalam bentuk surat sanggup atau promesse yang diatur Pasal 174 sampai dengan 177 Wetboek van Koephandel.

 

[45] www.hukumonline, Op. Cit., Terdakwa Jamsostek Nilai JPU, 7 April 2006.

 

[46] www.hukumonline.com, Saksi Ahli: Begitu Jadi Pemegang Saham, Negara Melepaskan Jubahnya, Tanggal 6 Januari 2006.

 

[47] www.hukumonline, Reposisi Keuangan Negara, Seminar, Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan yang Baik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 24 Februari 2003.

 

[48] Ibid.

[49] Hadjon, M. Philipus., perkuliahan Teori dan Metode Ilmu Hukum, Program S3 Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 24 September 2002.

 

[50] Bruggink, Op. Cit., hal. 177-178.

 

[51] Ibid., hal. 178.

 

[52] Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Edisi I, Cet. I, 2005, hal 124.

[53] Hutchinson, Terry, Researching and Writing in Law, Lawbook Co, First Edition, Sydney, 2002, hal. 112.



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.679.495 hits
Februari 2009
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728