Menu Terbaru Kamis 16 Mei 2013

Susidarto
Tantangan Inklusi Keuangan
artikel pengamat

L Murbandono Hs
Demokrasi Keliru dan Wajah ’’Demokrator’’
artikel pengamat

Yudi Wijanarko

Cagub Bicara Limbah Domestik
artikel pengamat

Aripianto
Pancasila Dasar Bukan Pilar
artikel pengamat

Apung Widadi
Politik Bunuh Diri PKS
artikel pengamat

Arif Novianto
Hancurnya Etika dan Moral Kapitalisme
artikel pengamat

Maria Monica
Nelayan Melarat di Negeri Kepulauan
artikel pengamat

Bahrudin Syarkawie
Jalan Layang dan Kemacetan
artikel pengamat

Ali Riza
Mengintip Jaringan Pendukung
artikel pengamat

Muh Fardan N
Media dan Ideologi Pasar
artikel pengamat

M Yusfidli Adhyaksana
Penyitaan Mobil Mewah Elit PKS: Dapatkah Ditolak?
artikel pengamat

Agus Pambagio
e-KTP dan Kegalauan Publik
artikel pengamat

Arswendo A
Kereta Kian Keren
artikel pengamat

Benni Setiawan
World Stateman Award Versus HRW
artikel pengamat

Bambang Soesatyo
Proses Destruktif Harga BBM
artikel pengamat

Nur Liza Fatmasari
Katakan Tidak pada Ketidakjujuran
artikel pengamat

Serta 6984 artikel menarik lainnya dapat dipilih pada Indeks Artikel, Kategori dan Arsip

Mengintip Jaringan Pendukung

Oleh Ali Riza

Seandainya hari ini dilakukan pencontrengan, siapa yang memenangi Pilgub Jateng 2013? Dengan popularitasnya, Bibit Waluyo diuntungkan jika keadaan adem-ayem seperti ini bertahan hingga hari pelaksanaan. Ganjar Pranowo juga beruntung karena hanya PDIP yang terlihat serius bekerja untuk menenangkannya.

Bibit dalam beberapa kesempatan, termasuk di Metrotv (23/4), menyatakan rakyat provinsi ini sudah pintar, asumsi basis masa sudah kuno, dan rakyat akan memilih figur. Bibit yakin dengan figur dan popularitasnya bisa memenangi kontestasi. Ganjar dan PDIP pun yakin melalui mesin politik yang efektif ia akan memenangi pilgub. Mesin partai yang full speed dan full power menjadi jaminan kemenangan.

Bagaimana dengan Hadi Prabowo? Susilo Utomo (Metrotv, 23/4/13) mengamati bahwa HP mengusung model politik dan ekonomi untuk memenangi kompetisi. Tidak ada penjelasan lebih lanjut perihal model yang diungkap oleh pengamat politik dari Undip itu.

Tapi jauh sebelum mendaftar resmi sebagai cagub, Hadi seperti sudah memiliki jaringan di luar mesin partai, tampak dari spanduk yang terpasang hampir di seluruh wilayah.

Model politik dan ekonomi bisa ditafsirkan sebagai strategi mengandalkan jaringan dan kekuatan ekonomi, logistik, dan janji program, untuk menggerakkan jaringan di luar parpol.

Dengan menghitung jumlah kursi partai pengusung di 35 DPRD kabupaten/ kota, HP-Don didukung 35,90% suara, Bissa didukung 39,57% suara, dan Gagah didukung 24,59% suara parlemen.

Data juga memperlihatkan, koalisi partai pendukung Bissa menguasai kursi parlemen di 16 kabupaten/ kota. Sementara koalisi partai pendukung HP-Don menguasai di 15 kabupaten/ kota. Partai pendukung Gagah menguasai di 2 kabupaten/ kota.

Partai koalisi pendukung Bissa dan HP-Don sama kuat di 2 kabupaten/ kota, dan Bissa sama kuat dengan Gagah di 1 kabupaten/ kota

Jalur Komando

Namun besaran dukungan parpol terhadap kandidat seringkali tidak berbanding lurus dengan angka perolehan pilkada. Koalisi/ parpol pendukung dalam pilkada menghadapi persoalan konvensional terkait kemelemahan kohesivitas dan keloyoan dukungan mesin partai.

Bukan berarti tiga kandidat tidak bisa berharap dari mesin parpol. Sejauh ini, Gagah optimistis dengan efektivitas PDIP sebagai mesin parpol tunggal pendukung. Meski harus menghadapi ’’efek Rustriningsih’’, mereka yakin mesin politik PDIP sudah on the track menuju kemenangan.

Tapi bukan berarti Bissa dan HP-Don tidak bisa berharap dari efektivitas mesin parpol pendukung. PKS dengan militansi kader secara moral tentu akan bulat memilih HP-Don. Dengan semboyan ingin mematahkan mitos Jateng merah, pilgub jadi arena sempurna bagi PKS untuk mewujudkan tekad tersebut.

Bissa juga masih beruntung didukung PAN dan Golkar. Meski tidak dalam ikatan koalisi, PAN dengan kekuatan basis massa dan Golkar dengan kekuatan struktur dan infrastruktur politik, akan tetap bergerak meski tidak full power, seperti PDIP mendukung Gagah.

Dengan ’’kemandulan’’ mesin parpol, cagub berharap kepada ’’gapit’’ atau ’’pecut’’, istilah lokal untuk tim sukses kendati seperti pisau bermata dua. Jika tepat memilih tim maka akan menguatkan, begitu sebaliknya. Selain ketepatan memilih personel, efektivitas tim sukses juga terkendala oleh rentang komando dan pengendalian yang terlampau lebar.

Fenomena lain dalam pilkada adalah tumbuhnya kelompok sukarelawan. Adapun polemik tentang peran bintara pembina desa (babinsa) dalam pilgub bisa dilihat dari sudut fenomena sukarelawan.

Secara struktural, tidak mungkin babinsa menjadi ’’pecut’’ atau ’’gapit’’ Bibit. Tapi esprit de corps ketentaraan, bisa jadi memunculkan dukungan emosional secara individu.

Jadi, kemenangan kandidat akan ditentukan oleh kemampuan mengelola dukungan parpol pendukungan, mengendalikan tim sukses yang solid, mengelola sukarelawan dengan baik, mengelola emosi warga pemilih dan terus mendongkrak popularitas. (Sumber: Suara Merdeka, 13 Mei 2013)

Tentang penulis:
Ali Riza, warga Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan

Nelayan Melarat di Negeri Kepulauan

Oleh Maria Monica W

Baru beberapa waktu yang lalu rakyat Indonesia merayakan Hari Nelayan Nasional yang jatuh pada 6 April. Namun berbagai kemelut sepertinya menggelapkan kehidupan para nelayan di Indonesia.

Akhir-akhir ini banyak nelayan yang tidak bisa berlayar karena kehabisan stok solar yang disebabkan oleh regulasi pemerintah pusat mengenai pengurangan subsidi bahan bakar yang masih belum jelas. Kenaikan air laut karena perubahan iklim juga hanyalah segelintir kemelut yang dihadapi para nelayan Indonesia.

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), setiap hari sekitar 116 nelayan di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan lain dan selama tujuh tahun terakhir, sekitar 1,3 juta nelayan berpindah ke pekerjaan lain, seperti tukang ojek, pedagang kaki lima, dan pemulung sampah. Situasi ini menyebabkan penurunan jumlah nelayan tangkap di Indonesia dari 4 juta pada 2004 menjadi 2,7 juta pada 2011.

Bukan hanya degradasi laut yang telah mengurangi pasokan perikanan di kelautan Indonesia, tetapi juga meningkatnya kepemilikan pulau-pulau pribadi yang mengurangi kawasan penangkapan ikan bagi para nelayan. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mencatat bahwa dari 108 pulau di Kepulauan Seribu telah terjadi 72 penguasaan oleh individu atau pribadi.

Lebih dari 95 persen nelayan Indonesia masih menggunakan kapal tradisional berkapasitas di bawah 30 GT (gross ton). Kiara juga mencatat kenaikan jumlah nelayan yang menjadi korban dan meninggal dunia saat memancing di laut dengan menggunakan kapal tradisional, yaitu dari 84 (2010) menjadi 147 (2011).

Kemungkinan besar masih terdapat jumlah korban nelayan yang tidak tercatat. Besarnya jumlah sumber daya laut Indonesia yang “kecolongan” dan rendahnya daya saing armada laut kita, di mana sekitar 92 persen dari produksi ikan yang tercatat di Indonesia diperoleh dari nelayan tradisional, menciptakan suatu kondisi yang menyedihkan.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia masih harus bergantung pada impor, bukan saja komoditas garam, tetapi juga sumber daya hasil laut terutama ikan.

Data-data mengenai produksi dan konsumsi perikanan di Indonesia juga tidak akurat karena banyaknya transaksi ilegal di tengah perairan Indonesia, terutama untuk kapal berbobot di atas 1.000 GT yang diperbolehkan melaksanakan alih muatan di tengah laut tanpa harus melapor ke pelabuhan terdekat (disebut sebagai “transshipment”).

Ketentuan ini tidak diseimbangi oleh kapasitas pengawasan di mana Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memiliki 73 pengawas dari 260 yang dibutuhkan. Mekanisme pelaporan semua hasil tangkapan laut untuk kapal berbobot di atas 1.000 GT masih harus ditekankan.

Saat ini sumbangan sektor kelautan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia hanya 22,4 persen, yang masih jauh di bawah Jepang, Korea Selatan, dan China. Terkait sumber pangan, produk-produk laut menyimpan sumber kekayaan protein yang besar, termasuk bagi para nelayan miskin Indonesia, namun sumber kekayaan pangan laut seringkali tercemar oleh polusi.

Pasar-pasar ikan tradisional juga seringkali terlihat kotor dan menjual ikan yang sudah diawetkan dengan formalin. Oleh sebab itu, kita juga harus berpikir mengenai bahwa penyelenggaraan pangan tidak hanya berarti kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan; tetapi juga keamanan pangan, seperti yang diamanatkan oleh UU No 18/2012 mengenai Pangan.

Ekonomi Biru

Ekonomi Biru yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan dan dibawa oleh Presiden RI ke berbagai pertemuan tingkat internasional seperti Rio+20 dan APEC di Vladivostok, Rusia, tahun lalu tidak menjawab seluruh persoalan di-atas.

Dalam hal ini persoalan implementasi dan tidak adanya koordinasi di pemerintahan sangat jelas menjadi tantangan tersendiri. Di sisi lain, terdapat hal lain yang penting yang juga menjadi masalah, yaitu visi dari negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Dr Daoed Joesoef, pendiri Centre for Strategic and International Studies dan mantan Menteri Pendidikan Nasional yang masih aktif menulis, bercerita bahwa Indonesia itu seperti benua, yang bukan menjadi bagian dari Benua Asia atau Benua Australia. Beliau juga berkata bahwa Indonesia bukan negara yang dikelilingi laut, tetapi laut yang mempunyai pulau-pulau.

Indonesia harus mempunyai visi dan mengenal jati dirinya sendiri sebagai “benua kepulauan” karena luasnya perairan Indonesia (5.8 juta km2) dan banyaknya pulau-pulau di Indonesia (17.504 pulau). Dengan pendekatan komprehensif yang didasarkan visi ini, strategi pembangunan Indonesia baru akan bisa lebih tepat sasaran dan lebih berfokus.

Strategi pembangunan yang berkelanjutan harus lebih komprehensif daripada strategi Ekonomi Hijau atau Biru atau warna-warna lainnya yang mungkin muncul di kemudian hari.

Pendekatan ini harus mencakup sistem pertahanan perairan Indonesia yang masih sangat lemah (dengan lima kapal patrol yang hanya beroperasi kurang dari 65 hari setiap tahunnya karena kekurangan anggaran), ketahanan pangan, infrastruktur termasuk pelabuhan, kehidupan para nelayan dan pemberdayaan mereka, pariwisata dan industri, sampai pengelolahan data.

Partisipasi dan kepemimpinan Indonesia di World Ocean Conference dan Coral Triangle Initiative patut dipuji dan dilanjutkan. Namun arti penting visi “benua kepulauan” Indonesia ini belum diresapi secara mendalam dan pendekatan yang masih bertumpu pada ego sektoral instansi terkait yang menyebabkan tidak utuhnya pendekatan yang dipakai dalam pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan dalam pembangunan Indonesia.

Jadikanlah laut sebagai pendamai yang bukan memecahkan, tetapi justru menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kekurangan dan kelebihan dari “benua kepulauan” ini harus dipahami.

Bayangkan, dengan teknologi laut, kita bisa memotong biaya gesekan karena air—berbeda dengan daratan—tidak mempunyai biaya gesekan (frictional costs). Ingatlah istilah “Tanah Air”. Di dalam lagu nasional ciptaan Ibu Soed ini, marilah kita nyanyikan kata “tanah-ku” dengan “air-ku” yang patut kita cintai, hargai, tak lupakan dan banggakan. (Sumber: Sinar Harapan , 14 Mei 2013).

Tentang penulis:
Maria Monica W, peneliti di Centre for Strategic and International Studies, Jakarta.

Katakan Tidak pada Ketidakjujuran

Oleh Nur Liza Fatmasari

Tepat pada tanggal 2 Mei lalu kita kembali memperingati hari Pendidikan Nasional bangsa Indonesia, serta mengenang jasa para pahlawan yang telah ikut andil dalam memperjuangkan minimnya pendidikan pada masa penjajahan hingga berkembang pesat seperti saat ini. Apakah kita hanya cukup sampai pada batas mengenang jasa-jasa tersebut saja ataukah menikmati tanpa berpikir ulang tentang perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan pendidikan pada masa penjajahan?

Bagaimanakah seharusnya kita bersikap tentang pendidikan? Hal inilah yang perlu kita renungkan kembali. Mengingat kata “pendidikan nasional” kita akan terkenang kembali dengan bapak pendidikan nasional kita, Ki Hajar Dewantara. Perannya sangatlah besar dalah sejarah berdirinya pendidikan di Indonesia, terutama semboyannya yang sangat terkenal, “tut wuri handayani.”

Karakter yang dimiliki oleh Ki Hajar Dewantara memang khusus dan luar biasa. Ia menunjukkan keberanian dengan menentang bangsa Belanda yang berkuasa pada masa itu yang mendiskriminasikan pendidikan bagi anak bangsa. Bersama rekan tiga serangkainya, ia membangun mutu pendidikan yang ada di Indonesia tanpa lelah dan putus asa walaupun beribu rintangan dihadapi dari penjajah yang selalu menyertainya. Kembali ke diri kita, setelah sesaat mengenang kembali perjuangan besar dalam pendidikan Indonesia yang telah dilakukan oleh Ki Hajar Dewantara, hal apa yang telah kita lakukan untuk meneruskan perjuangan beliau dalam pendidikan di Indonesia?

Sungguh miris apabila harus kita kaitkan dengan pendidikan yang terjadi di Indonesia saat ini. Sebuah kenyataan bahwa roda-roda kejujuran sangat rendah, baik dalam diri pelajar bahkan hingga pengajar. Satu contoh dalam praktik Ujian Nasional, sebuah produk yang telah lama ditentang oleh para guru dan pihak sekolah ini akhirnya ditempuh dengan melakukan berbagai tindak kotor untuk memuluskan rencana kelulusan. Pemerintah pun tak pernah tahu bahwa ini telah mengakar kuat dan lolos dari pengawasan. Mungkin hanya segelintir dari mereka yang mempertahankan nilai kejujuran dan memilih cara alami dalam proses penyampaian status “lulus”. Bahkan dalam sebuah pondok pesantrendi Tuban beberapa waktu lalu turut terlibat dan terungkap dalam kasus perjokian UN. Praktis, moral seperti ini akhirnya memicu munculnya pejabat-pejabat korup yang telah menjadi bahaya laten dan mengakar di lingkungan negara ini.

Ketiadaan integrasi pendidikan yang baik serta tidak jalannya fungsi pendidikan yang sesungguhnya dari lembaga pendidikan menjadi salah satu faktor kunci yang memicu kecenderungan pejabat korup tersebut. Bayangkan, jika kita berada dalam posisi para peserta UN hasil penipuan tersebut, tentu hanya kerugian dan kegagalan yang akan kita sandang akhirnya rasa sesal dan kesal yang akan menghantui.

Sebuah pertanyaan menarik sesungguhnya bahwa mengapa sekolah, madrasah ataupun pesantren disebut sebagai lembaga pendidikan bukan sebagai lembaga pengajaran? Karena pada hakikatnya kedua pengertian tersebut berbeda. Pengajaran hanya sampai pada batas formalitas guru dalam menyampaikan mata pelajaran terhadap siswa-siswanya. Hal ini berbeda dengan pengertian pendidikan yang tidak hanya dalam batas pengajaran semata namun juga sampai taraf penanaman budi pekerti serta suri tauladan yang baik untuk pertumbuhan mentalitas, karakter dan moralitas yang baik dari para pelajar. Nah, inilah yang seharusnya direnungi kembali oleh para pelajar yang mengikuti UN.

Terlepas dari carut-marut UN, namun bagaimana pun juga esensi dari ujian itu sendiri tidak boleh dipelesetkan oleh lembaga pendidikan dengan dalih apa pun. Meminjam istilah Kiai Dawam, “Jika tak ikut edan tak kebagian, jika ikut edan nurani tak tahan.”

UN dan ujian sekolah memang punya makna berbeda. Ujian sekolah untuk menguji apa yang kita pelajari, namun UN menguji atau memberitahu apa yang seharusnya kita pelajari. Makna ujian sesungguhnya adalah mencakup dua hal sebagaimana makna pendidikan, yaitu menguji kemampaun intelektualitas serta menguji keanggunan mentalitas. Ke depan, patut dijadikan ikhtifar bagi kita untuk melangkah dalam pendidikan.

Para pelajar harus intorspeksi diri tentang makna pendidikan yang sesungguhnya serta bersiap menghadapi UN yang lebih baik, mumpung waktu masih lama bagi tingkat SMP dan SMA. Betapa ruginya memilih jalan yang salah karena telah menjual integritas dan harga diri kita. Selagi masih ada kesempatan, mari jadikan UN tahun ini sebagai pelajaran berharga untuk memulai perubahan dan mempersiapkan diri yang lebih baik untuk masa mendatang. Kalau perlu mulai lagi dari nol. Yakinlah “you can if you think you can”. Jangan menyerah sebelum bertanding.

Sebagai generasi bangsa yang kelak akan memegang tongkat estafet untuk memimpin peradaban bangsa, harus kita yakini bahwa untuk melakukan perubahan-perubahan besar pada bangsa di masa mendatang ada di tangan generasi muda sekarang. Untuk itu mulai detik ini, mari percayakan semau hal pada diri kita sendiri. Bersama keyakinan hati, kita raih kesuksesan dengan prinsip kejujuran, karena seuntung-untungnya orang yang edan, masih lebih beruntung orang yang mawas diri dan beriman. (Sumber: Kabar Indonesia.Com, 13 Mei 2013)

Tentang penulis:
Nur Liza Fatmasari, pengamat

e-KTP dan Kegalauan Publik

Oleh Agus Pambagio

Agus Pambagioe-KTP sebagai tanda jati diri (ID Card) warga Indonesia di dalamnya termuat data pribadi pemiliknya. Mulai nama, status sampai data sidik jari dan retina mata pemiliknya. Dengan adanya e-KTP diharapkan tidak ada lagi duplikasi data diri seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk itu sudah selayaknya data di e-KTP harus terlindung dari segala bentuk pemalsuan dan kerusakan data.

Data pemilik tersimpan dalam chip jenis RFID (Radio Frequency Identification) yang tersimpan dalam e-KTP dan dilindungi dengan 9 lapis pengaman yang tidak tampak dan teraba dari luar seperti yang ada pada chip di kartu kredit atau kartu debet yang berbentuk persegi dan berwarna keemasan. Untuk membaca data yang ada di e-KTP harus menggunakan alat pembaca data digital yang bernama card reader (CR).

Sebagai bangsa yang besar dan beradab, penggunaan data diri tunggal semacam e-KTP yang tidak mudah dipalsukan dan rusak merupakan suatu keharusan. Sejak program e-KTP diluncurkan, terkesan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri terkesan tidak mempunyai konsep komunikasi yang jelas dan baik kepada publik maupun aparat Pemerintah sampai ke tingkat desa.

Ketidakjelasan proses pengambilan dan pemutakhiran data, jadwal penyelesaian e-KTP di setiap wilayah, lambannya pencetakan e-KTP, sulitnya pemegang e-KTP kalau mau pindah domisili dan sebagainya membuat publik kecewa. Puncak kekecewaan publik ketika minggu lalu Pemerintah membuat kehebohan baru terkait dengan munculnya Surat Edaran (SE) Kemendagri terkait dengan pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader.

Isu utamanya e-KTP tidak boleh di foto copy karena akan merusak chip yang ada di dalamnya. Isu kedua adalah di e-KTP yang beredar belum ada chip nya karena tidak terlihat seperti yang ada di kartu kredit. Isu ketiga adalah pengadaan card reader yang rentan korupsi di Kemendagri. Apa yang sebenarnya terjadi ? Mari kita bahas singkat nan padat berikut ini.

Persoalan e-KTP dan Komunikasi Kemendagri

Kesimpangsiuran tentang e-KTP yang terjadi minggu lalu sebenarnya dipicu dengan kurang teliti dan komprehensifnya Kemendagri menjelaskan ke publik paska disampaikannya SE No. 471.13/1826/SJ tersebut. Kemendagri tidak cepat menanggapi dan menjelaskan kesalahpahaman publik atas SE tersebut segera setelah muncul kehebohan masal.

Sejatinya SE Kemendagri bukan ditujukan kepada publik tetapi kepada instansi/Kementerian terkait yang akan menggunakan data masyarakat pemegang e-KTP, seperti Imigrasi, perbankan, Kementerian Kesehatan, Kepolisian dsb supaya segera mengadakan/membeli card reader untuk membaca data masyarakat, bukan mengkopi e-KTP. Memang pernyataan SE di poin 2 halaman 2 yang menyatakan bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, di-stapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, membuat publik heboh dan munculah berbagai asumsi macam-macam.

Seharusnya kalimat tersebut memang tidak perlu dicantumkan. Namun menurut Kemendagri kalimat itu perlu ditulis untuk memaksa Instansi/Kementerian yang terkait segera mengadakan card reader supaya kegunaan e-KTP sesuai tujuan awal program ini. Kalau masih memerlukan foto copy ya tidak usah ada e-KTP dan itu artinya kerumitan kependudukan akan terus terjadi.

Dengan adanya e-KTP maka diharapkan tidak ada lagi KTP palsu untuk membeli tiket kereta api dan pesawat, munculnya caleg bodong, munculnya penggandaan pemilih, munculnya nomor rekening bodong di bank untuk menampung uang publik yang tertipu dengan iklan, SMS maupun praktek-praktek kriminal on-line lainnya. Jadi sekali lagi, publik jangan terkecoh SE Kemendagri karena bukan ditujukan untuk pemegang e-KTP.

Artinya SE Kemendagri tersebut tidak masalah dan tidak menyalahi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hanya saja, sekali lagi yang bermasalah adalah komunikasi publik Kemendagri sehingga menimbulkan kehebohan.

Kehebohan ini memicu banyak komentar negatif dan kecurigaan publik terhadap Pemerintah khususnya Kemendagri, seperti kemungkinan adanya main mata tender card reader di Kemendagri, Kemendagri mau memeras rakyat dengan pergantian e-KTP yang rusak karena di-foto copy, dan sebagainya.

Langkah Kemendagri untuk Menenangkan Publik

Segera kumpulkan seluruh kepala daerah seluruh Indonesia atau ada pejabat Kemendagri yang berkeliling ke seluruh pelosok Tanah Air untuk menjelaskan dari A – Z apa itu e-KTP sambil membawa atau membagikan materi komunikasi cetak dan on line yang harus di sampaikan secara lengkap kepada masyarakat dan media di daerahnya.

Jelaskan juga bahwa pengadaan card reader di berbagai instansi/Kementerian bukan tugas Kemendagri karena tugas Kemendagri adalah sebagai regulator bukan proyektor, fabrikator atau distributor card reader. Jadi tidak ada dana APBN yang digunakan di Kemendagri untuk pengadaan card reader.

Kemendagri perlu juga menjelaskan dengan komunikasi yang baik, holistik dan mudah kepada publik supaya mudah di mengerti bahwa e-KTP aman di-foto copy. Hanya saja buat apa para instansi/Kementerian terkait meminta atau melakukan foto copy e-KTP jika data diri pemegang e-KTP bisa dibaca melalui card reader. Kalau mereka masih memerlukan foto copy e-KTP buat apa Negara membiayai pembuatan e-KTP ?

Namun dipahami jika di pelosok Tanah Air yang mungkin listrik saja belum ada, terutama dalam masa transisi ini, foto copy e-KTP mungkin masih diperlukan. Maka publik bisa mem-foto copy satu kali saja (kalau tetap takut rusak) dan hasil foto copy 1 x tersebut bisa di foto copy ribuan kali jika mau dan perlu.

Semoga di lain kesempatan, dalam melaksanakan kebijakan baru, Pemerintah tidak membuat masyarakat galau karena kegalauan masyarakat sangat melelahkan semua pihak termasuk Pemerintah sendiri dan memunculkan berbagai kecurigaan yang negatif. (Sumber: detikNew.Com, 13 Mei 2013)

Tentang penulis:

Agus Pambagio, pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

 

Pancasila Dasar Bukan Pilar

Oleh Aripianto

AripiantoMenyikapi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bukan menempatkan Pancasila sebagai pilar bangsa. Setiap orang memahami bahwa pilar tak sama maknanya dengan dasar. Pilar yang berarti tiang penyangga tentu berbeda dengan dasar atau fundamen. Tentunya dalam Pancasila sebagai dasar negara berperan untuk memberikan suatu aturan yang mengatur terjalinnya penyelenggaraan negara. Perihal tersebut bisa di uraikan bahwa Pancasila untuk dijadikan basis negara yang bermakna, Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara, Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara dan Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan ini bisa disimpulkaan bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang berperan untuk dijadikan tujuan atau dambaan dari bangsa Indonesia sebagai fasilitas pemersatu bangsa. Arti ideologi Pancasila yakni untuk sebagai pandangan, pedoman, kepercayaan serta nilai bangsa Indonesia yang dengan normatif butuh diwujudkan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Maka sudah semestinya Pancasila dijadikan dasar negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi Pancasila itu disusun dengan sistematis, serta diberi panduan pelaksanaanya saat menanggapi serta merampungkan problem yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Dengan harfiah, ideologi bermakna pengetahuan perihal ide atau pedoman. Istilah ideologi datang dari kata idea yang bermakna ide, rencana, pengertian dasar, pedoman serta logos yang bermakna pengetahuan didalam pengertian sehari-hari, ideologi merupakan seperangkat ide, inspirasi, dasar, dari sesuatu masyarakat perihal kebaikan berbarengan yang dirumuskan didalam wujud tujuan yang perlu dicapai serta langkah yang dipakai untuk meraih tujuan itu.

Jika kita pahami apa yang diwancanakan oleh MPRI yang menempatkan Pancasila sebagai dasar merupakan suatu hal yang tidak pantas di tempatkan, karena mensejajarkan Pancasila dengan 3 pilar lainnya yaitu UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika. Maka Dasar pemikiran MPR RI tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah diakukan BP 7 semasa Orde Baru berkuasa dengan program P4-nya. Apalagi pada saat ide dasar pemikiran tersebut digagasi dan disepakati MPR RI ketika kondisi berbangsa dan bernegara segenap tumpah darah Indonesia dalam kondisi sebaliknya, justru sangat amat terpuruk. Korupsi semakin merajalela dan beringas, dilakukan oleh semua beragam pejabat Negara dan para birokrat serta elite politik.

MPR RI yang memposisikan Pancasila sebagai pilar jelas keliru, karena secara teknis maupun filosofis pengertiannya jadi bias. Dalam pengertian teknik konstruksi, pemahaman terhadap pilar akan mengingatkan orang pada fondasi sebuah bangunan. Pada gilirannya, ketika hendak dicerna secara filosofis pengertian maupun pemahaman terhadap Pancasila yang disebut sebagai suatu pilar dari pilat lainnya itu menjadi rancu, karena dipahami sebagai tiang penyangga. Antara pilar dan fondasi jelas berbeda. Fondasi sebagai alas, sedangkan pilar sebagai tiang. Logikanya, tidak ada satu pun bangunan yang cuma berdiri di atas tiang tanpa adanya fondasi.

Meposisikan Pancasila

Sasaran membumikan Pancasila sudah selayaknya dilakukan sebagai pandangan hidup atau ideologi yang mempengaruhi kehidupan secara efektif tak bisa diindoktrinasikan sebatas upacara, tetapi perlu mengalami apa yang disebut Kuntowijoyo sebagai proses pengakaran(radikalisasi). Proses radikalisasi ini melibatkan tiga dimensi ideologis: yakni (mitos), penalaran (logos), dan kejuanga (etos). Jika kita telaah pada dimensi mitos, radikalisasi Pancasila diarahkan untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Pada sisi ini, bangsa kita harus menyakini, seperti yang pernah di sampai oleh John Gardern (dalam tulisannya Yudi latif) mengatakan tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran jika bangsa itu tidak percaya pada sesuatu, dan jika sesuatu yang dipercayainya itu tidak memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar. Mematrikan keyakinan pada hati warga tidak selalu bersifat rasional. Pendekatan afektif-emotif dengan menggunakan bahasa seni-budaya dan instrumen multimedia akan jauh lebih efektif. Dan sekarang kita lihat bagaimana pada dimensi logos, radikalisasi pancasila diarahkan untuk mengembangkan pancasila dari ideologi menjadi ilmu. Pancasila harus dijadikan paradigma keilmuan yang melahirkan teori pengetahuan dan komunitas epistemiknya. Proses obketivitas penting karena ilmu merupakan jembatan antara idealitas-ideologis dan relalitas-kebijakkan.

Sedangkan jika kita telaah lebih dalam lagi pada dimensi etos, radikalisasi Pancasila diarahkan untuk menumbuhkan kepercayaan diri dan daya juang agar pancasila mempunyai konsistensi dengan korespondensi dengan realitas sosial. Dengan kaitan ini, Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal, serta menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara.

Bertitik tolak dari dasar itu, tatanan bernegara baik dengan UUD, UU, konvensi, maupun budaya yang mengejawantahkan dasar atau fundamen kehidupan bagi kelompok yang menamakan dirinya sebagai bangsa Indonesia dapat hidup. Bagi Bung Karno, bangsa dengan menyitir Ernst Renan adalah kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) sehingga atas dasar Pancasila dirancanglah konstitusi, yaitu UUD 1945 bentuk negara kesatuan dan bukan negara federal (NKRI) dan hasrat bangsa untuk menghargai keberagaman dalam moto Bhinneka Tunggal Ika. Semua itu menjadi sarana untuk membangun kebersamaan sebagai warga bangsa untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur. Tetapi sangat disayangakn penyebarluasan konsep empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, disambut dengan baik. Tak kurang UU tentang Partai Politik (UU No 27 Tahun 2008) mengamanatkan agar anggota DPR perlu memasyarakatkan empat pilar itu. Malah ada perguruan tinggi swasta yang menganugerahi gelar doktor honoris causa kepada seorang pejabat negara yang dipandang berjasa memasyarakatkan empat pilar itu. Ini sudah tentu menjadi pola pikir yang salah dengan menyamakan Pancasila hanya salah satu pilar harus dibuang jauh. Pola pikir yang keliru akan menghasilkan tindakan dan praksis hidup yang keliru pula. Pancasila adalah dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Memaknai Pancasila Seutuhnya

Sebagai asas dan dasar negara, Pancasila merupakan philosophische grondslag atau dasar filosofis bagi suatu negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Bila negara Indonesia diibaratkan sebagai wadah, tegas Bung Karno,…Dan wadah ini hanyalah bisa selamat tidak retak jikalau wadah ini didasarkan di atas dasar yang kunamakan Pancasila. Dan jikalau ini wadah dibuatnya daripada elemen-elemen yang tersusun daripada Pancasila (Pidato 17 Juni 1954). Dalam pada itu, Soekarno (Bung Karno), dalam pidato pada 1 Juni 1945 di depan Sidang BPUPKI yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila menyatakan, sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya, lanjut Bung Karno, bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa, Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itu kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. (Sumber: Okezone.Com, 15 Mei 2013)

Tentang penulis:
Aripianto, Wakabid Litbang Infokom DPC GMNI Pekanbaru dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau

Penyitaan Mobil Mewah Elit PKS: Dapatkah Ditolak?

Oleh M Yusfidli Adhyaksana

M Yusfidli AdhyaksanaJika dilihat perkembangan sekarang, masyarakat Indonesia semakin sering disuguhi drama realitas hukum dalam sistem peradilan pidana, yang seringkali lebih menarik dari sinema elektronik di layar TV. Republik ini adalah negara yang memiliki potensi sumber daya yang luar biasa dan menikmati dampak ekonomi kelas menengah ke atas yang sedang tumbuh pesat, namun digerogoti berbagai permasalahan hukum yang kerap menyita banyak energi.

Belum lepas dari perdebatan dan polemik eksekusi perkara pidana korupsi, kembali sistem peradilan pidana diuji kredibilitasnya dengan masalah penyitaan mobil mewah milik elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan muncul ke ruang publik karena penolakan dari penjaga gedung tempat di mana mobil-mobil tersebut berjajar memamerkan gengsinya, sehingga KPK gagal membawa barang-barang mewah terkait perkara suap kuota impor sapi yang melibatkan elit PKS tersebut.

Artikel ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman hukum agar masyarakat lebih bisa memahami realitas penegakan hukum pidana, khususnya mengenai upaya hukum penyitaan yang tentu dapat menimpa siapa saja. Menjadi menarik untuk membahas kedua klaim PKS dan KPK, yang tentu saja bertolak belakang. Bukan untuk mencari siapa yang benar atau siapa yang telah berbohong kepada publik, akan tetapi lebih untuk menjelaskan mekanisme yang bisa dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Pertama, akan dibahas kontruksi hukum apabila KPK yang benar, yaitu surat perintah penyitaan dan semua prosedur formal sudah terpenuhi, tetapi penjaga gedung PKS ‘tidak kooperatif’. Kedua, akan dijelaskan langkah yang bisa diambil apabila ternyata pihak PKS yang benar, dalam hal ini penyidik KPK tidak membawa dokumen sah yang diperlukan, sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh undang-undang.

Sanksi Bagi yang Menolak Penyitaan

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara jelas mengadopsi ketentuan pidana obstruction of justice, yang intinya memberikan ancaman pidana penjara dan atau denda kepada orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Jadi, apabila penyidik KPK sudah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan, maka setiap penolakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Memang apabila kita kembali kepada KUHAP sebagai payung hukum prosedural, definisi ‘penyidikan’ berbeda dengan pengertian ‘penyitaan’. Namun demikian, perlu dipahami bahwa penyidikan akan meliputi pula upaya penyitaan guna mengumpulkan alat bukti yang sah. Pasal ini jelas mengakomodasi perbuatan yang dengan sengaja mengacaukan penyidikan, termasuk di dalamnya adalah menolak penyitaan, karena secara langsung atau tidak langsung menghambat penyidikan.

Bukankah penyitaan dilakukan agar penyidikan menjadi lebih solid dan memiliki alat bukti yang kuat untuk digunakan lebih lanjut oleh penuntut umum di sidang pengadilan. Hal ini juga sejalan dengan strategi baru KPK untuk’memiskinkan koruptor’ melalui penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (rejim anti-money laundering) yang memang harus didukung oleh masyarakat.

Mekanisme Melawan Abuse of Power

Selanjutnya, bagaimana apabila KPK yang berbohong dengan menyampaikan kepada publik bahwa penyidik mereka membawa kelengkapan prosedural, namun ternyata tidak demikian faktanya? Jawabnya dikembalikan kepada hukum acara pidana yang berlaku, yaitu PKS tidak berkewajiban mengizinkan para penyidik masuk mengambil obyek yang akan disita apabila salah satu dari kedua syarat ini tidak terpenuhi: membawa surat perintah penyitaan atau mengantongi izin ketua pengadilan negeri setempat.

Sementara segala keberatan mengenai mobil mewah yang menjadi obyek penyitaan dapat diajukan tersangka kepada pengadilan negeri yang berwenang, dengan dasar Pasal 95 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya yang mengatur permintaan ganti rugi karena ‘tindakan lain’ penyidik, dalam hal ini penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Tentu saja terhadap penyidik yang melampaui melakukan abuse of power dapat dimintakan sanksi internal KPK.

Sebenarnya, salah satu kelemahan KUHAP adalah ketidaktegasan dalam memberikan mekanisme gugatan pihak ketiga (innocent third party) yang memiliki kepemilikan yang sah terhadap obyek penyitaan. Konsekuensinya adalah, diskresi yang sangat besar sekarang ini ada pada penyidik, dan tentu ketua PN terkait yang memberi persetujuan/izin, untuk menentukan apakah penyitaan tepat sasaran atau salah target.

Rasa Keadilan Tanpa Meninggalkan Kepastian Hukum

Dari kedua masalah di atas dapat dilihat bahwa penyidik KPK tidak boleh dicegah, dirintangi dan dihalangi dalam melakukan tugas sesuai kewenangannya. Apalagi Pasal 211 KUHP juga memberian perlindungan hukum pidana kepada pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai undang-undang.

Mungkin sudah saatnya KPK memberi pembelajaran kepada masyarakat, dengan mulai memasukkan Pasal 21 UU Tipikor sebagai bagian dari upaya meningkatkan deterrent factors. Kedua, pihak PKS, atau siapapun yang berada dalam situasi serupa, berhak menolak semua upaya penyitaan yang tidak membawa kelengkapan prosedural yang sah.

Lebih jauh lagi, apabila berkeberatan terhadap obyek penyitaan, tersangka dapat menuntut ganti kerugian, misalnya karena mobil mewahnya tergores dan rusak, dan tentu saja meminta obyek tersebut dikeluarkan dari daftar penyitaan. Kesewenang-wenangan tentu tidak boleh dibiarkan dan dalam konteks ini, dan PKS memiliki ‘kekuatan’ untuk meningkatkan kontrol sosial. Sayangnya KUHAP tidak mengatur mekanisme gugatan oleh innocent third party yang sebenarnya mendapat perlindungan hukum.

Perlu untuk dicermati, polemik dan saling klaim sebagai pihak yang benar untuk membentuk opini masyarakat sekarang sedang menjadi trend dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya berkaitan dengan perkara-perkara korupsi yang high profile. Menjadi penting untuk menyerap informasi dan pengetahuan yang benar agar tidak terjebak dalam penyesatan, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena minimnya pengetahuan hukum pidana.

Para pihak terkait yang sedang menghadapi masalah, hendaknya menyelesaikan persoalan dengan menempuh koridor hukum, guna menghindari konflik psikologis yang membingungkan masyarakat. Semoga perbedaan pendapat dan hambatan penyitaan mobil mewah ini tidak lalu dijadikan alasan bagi para tersangka perkara korupsi atau pihak ketiga untuk terus melakukan perlawanan terhadap para penyidik yang sudah melakukan kewenangannya secara sah dan dilindungi hukum.

Sebaliknya, para penyidik juga diharapkan tetap cermat dalam menjalankan ketentuan hukum acara yang berlaku, guna menghindari permasalahan dan mencegah abuse of power dan arogansi penegak hukum. Pada akhirnya, masyarakat berhak untuk mendapat kedua prinsip penegakan hukum pidana sekaligus: kepastian hukum dan keadilan; tanpa harus memilih. (Sumber: detikNew.Com, 13 Mei 2013)

Tentang penulis:
M Yusfidli Adhyaksana, penerima beasiswa ALA/ASA dari AUSAid, sedang menyelesaikan studi S-3 di Fakultas Hukum, University of Wollongong, Australia.



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1,093,721 hits
Mei 2013
S S R K J S M
« Apr    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 58 pengikut lainnya.