Menu Terbaru Kamis 23 Mei 2013

Alwi Fuadi
Giliran Diterpa Badai Politik
artikel pengamat

Umar Sholahudin
Rekening Gendut Aiptu dan Para Jendral
artikel dosen

Hifdzil Alim
Langkah Keliru PKS
artikel dosen

Mohamad Sobary
Demokrasi di Tangan Tukang Copet
artikel pengamat

Apung Widadi
Bubarkan Partai Korup
artikel pengamat

Launa
Janji Pilu Reformasi
artikel pengamat

Aunur Rofiq
Tantangan RI Jadi Negara Maju
artikel pengamat

Anjrah Lelono Broto
Uji Kompetensi Guru di Musim Pemilukada
artikel pengamat

Ferry Ferdiansyah
Indonesia dan Mimpi Komunitas ASEAN 2015
artikel pengamat

Ihwan Sudrajat
Harapan dari Pemilih
artikel pengamat

Joni Swastanto
Pesan Ekonomi untuk Cagub
artikel pengamat

Endah Sulistyowati
Surga Pencucian Uang
artikel pengamat

Harjoko Sangganagara
PR Menkeu Baru
artikel pengamat

Karyudi Sutajah Putra
Regenerasi Teroris
artikel pengamat

Sahala Hutabarat
Mengembalikan Kejayaan Negeri Maritim
artikel pengamat

MM Bhoernomo
Netralitas Ulama Kudus
artikel pengamat

Nur Taufiq Syamsudin
Membangun Perikanan dan Kelautan
artikel pengamat

Rusdianto
Kode Moral dan Muktamar Pancasila
artikel pengamat

Benny Susetyo
Seremoni Kebangkitan Nasional
artikel pengamat

Yusrizal
Kekerasan Terhadap Pers dan Kearifan Berdemokrasi
artikel dosen

Eko Supriatno
Kekuasaan dan Seksualitas
artikel pengamat

Serta 7018 artikel menarik lainnya dapat dipilih pada Indeks Artikel, Kategori dan Arsip

Bachrul AmiqGagasanHukum.Wordpress.Com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Dr Bachrul Amiq SH MH sebagai Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya masa bakti 2013-2017, Jumat 17 Mei 2013.

Tantangan RI Jadi Negara Maju

Oleh Aunur Rofiq

Faktor pendorong kemajuan Indonesia masih bertumpu pada sesuatu yang menjadi kekhususan (endowment factor), yakni sesuatu yang tidak dimiliki oleh negara lain di dunia.

Abad ke-21 diyakini akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi Asia. Dimotori oleh dua raksasa, China dan India, Asia akan menjadi pusat perhatian dunia. Jika abad ke-19 menjadi kebangkitan ekonomi Eropa, abad ke-20 milik Amerika Serikat, kini di abad ke-21 akan menjadi milik Asia.

Faktor pendorong kebangkitan ekonomi Asia adalah industrialisasi, urbanisasi, dan perdagangan dunia yang tumbuh pesat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seperti di China dan India.

Menurut laporan Goldman Sachs, dari negara anggota BRIC (Brasil, Rusia, India, dan China), China dan India diperkirakan akan menjadi negara terbesar nomor satu dan tiga di dunia pada 2050, dan menjadi rival dari G-7.

Menurut laporan Standard Chartered dalam The Super Cycle Report (2010), China akan menjadi negara adidaya ekonomi pada 2020, negara ekonomi terbesar di dunia, dan India akan menjadi kekuatan ekonomi nomor tiga di dunia pada 2030, menggeser Jepang dan Jerman.

Optimisme yang tinggi tersebut telah menumbuhkan rasa percaya diri bangsa Asia lainnya, khususnya emerging economy, bahwa mereka juga bisa bangkit. Semua ingin menjadi bagian dari kebangkitan Asia, termasuk Indonesia.

Survei yang dilakukan McKinsey Global Institute (2012) menyebutkan Indonesia berpotensi menjadi negara maju, setidaknya akan tercapai pada tahun 2030. McKinsey Global Institute juga memperkirakan ekonomi Indonesia menjadi terbesar ketujuh dunia pada 2030 mendatang. Sementara Komite Ekonomi Indonesia (KEN) memperkirakan Indonesia menjadi negara maju menuju lima besar kekuatan ekonomi dunia pada 2030.

Menurut McKinsey Global Institute (2012), ada beberapa faktor yang mendorong Indonesia menjadi negara industri maju, di antaranya sebagai berikut.

Pertama, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai paling stabil di dunia. Kesimpulan itu juga diperkuat oleh laporan Bank Indonesia bahwa perekonomian Indonesia paling stabil di dunia dalam periode empat sampai lima tahun terakhir.

Kedua, sekitar 90 persen pertumbuhan ekonomi nasional berasal dari wilayah di luar Jawa. Jadi, pertumbuhan ekonomi ini bukan hanya terjadi di Jawa atau Jakarta.

Ketiga, sekitar 11 persen ekspor komoditas berasal dari sektor nonmigas. Ini membantah mitos bahwa model pertumbuhan dalam negeri didominasi ekspor.

Keempat, pemakaian sumber daya sudah berkurang, bahkan sudah berkurang hingga 7 persen. Ini juga membantah bahwa sumber daya adalah penopang utama perekonomian.

Kelima, sekitar 60 persen pertumbuhan ekonomi ditopang oleh peningkatan produktivitas. Ini juga membantah bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dari pertumbuhan angkatan kerja.

Landasan untuk Maju

Menurut McKinsey Global Institute (2012), jika diproyeksikan menjadi negara maju pada 2030, Indonesia perlu waktu 85 tahun untuk bisa menjadi negara maju. Sementara Inggris perlu waktu 250 tahun untuk bisa menggandakan produk domestik brutonya menjadi negara industri maju. Namun, China hanya perlu 12 tahun untuk melipatgandakan PDB-nya menjadi negara industri maju.

Kondisi perekonomian Indonesia dan sumber daya pendukungnya memang berbeda dengan negara lain sehingga diperlukan orientasi pembangunan yang berbeda dengan negara lain yang memiliki corak dan sumber daya perekonomian yang berbeda.

Indonesia tidak mengikuti strategi ekonomi sebagaimana negara maju lainnya karena Indonesia memiliki strategi sendiri yang lebih cocok yang tidak terlalu menekankan ekonomi berorientasi ekspor yang biasanya ditempuh oleh negara lain, seperti Malaysia, Singapura, China, dan Jepang.

Faktor pendorong kemajuan Indonesia masih bertumpu pada sesuatu yang menjadi kekhususan (endowment factor), yakni sesuatu yang tidak dimiliki oleh negara lain di dunia. Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang merupakan input produksi dalam penciptaan nilai tambah produksi. Letak geografisnya juga di jantung perdagangan Asia Pasifik sehingga Indonesia memiliki peluang memanfaatkan rantai produksi global.

Selain karena Indonesia masih bertumpu pada faktor sumber daya alam, Indonesia tumbuh dengan ditopang oleh besarnya konsumsi domestik yang besar. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar dan memiliki kelas menengah yang terus tumbuh sehingga menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi agar setara menjadi negara maju. Kelas menengah ini akan menyumbang produktivitas ekonomi hingga 2040.

Di masa mendatang, pertumbuhan kelas menengah baru kian besar. McKinsey Global Institute memperkirakan pada tahun 2030 pertumbuhan kelas konsumen Indonesia menjadi 135 juta dari 45 juta penduduk yang saat ini berpendapatan 3.600 dollar AS per kapita per tahun. Sementara menurut Bank Dunia, 50 persen penduduk Indonesia masuk kategori kelas menengah dengan pengeluaran maksimal 20–22 dollar AS per hari. Hal itu akan terus meningkat hingga 2040.

Indonesia memiliki populasi muda urban yang pertumbuhan pendapatannya sangat kuat. Pada 2000–2010, produktivitas tenaga kerja yang tumbuh 60 persen diyakini mampu mencapai target pertumbuhan PDB sebesar 7 persen. Kondisi tersebut menguntungkan di tengah turunnya produktivitas negara maju yang sudah masuk “aging society” atau perubahan populasi akibat banyaknya usia lanjut. Di Amerika, usia lanjut mencapai 20 persen, di Eropa sekitar 15 persen. Bahkan di China sedang menuju aging society karena program satu keluarga satu anak.

Untuk memanfaatkan itu, salah satu peran penting adalah memanfaatkan jasa keuangan agar dapat diakses seluruh masyarakat. Terlebih, saat ini, baru 50 persen masyarakat yang memiliki rekening tabungan. Untuk akses kredit juga baru dinikmati 30 persen dari total produk domestik bruto. Negara tetangga seperti di Thailand sudah mencapai 75–80 persen, sementara kita baru 30 persen.

Selain itu, untuk memacu perekonomian ekonomi domestik, Indonesia harus memperkuat pasar domestik sekaligus memacu keunggulan daya saing berbasis sumber daya alam. Ada empat sektor potensial yang akan menopang laju perekonomian Indonesia di masa mendatang, yakni pelayanan konsumen atau jasa, pertanian dan perikanan, sumber daya alam, serta pendidikan. Potensi pasar domestik pada empat sektor itu akan meningkat dari 0,5 triliun dollar AS menjadi 1,8 triliun dollar AS.

Pada 2010 sampai 2030, tingkat konsumsi akan tumbuh 7,7 persen per tahun, meliputi saving and investment (10,5 persen per tahun), food and beverage (5,2 persen per tahun), leisure (7,5 persen per tahun), apparel (5 persen per tahun), education (6 persen per tahun), transportation (4,6 persen per tahun), housing and utilities (4,5 persen per tahun), telecom (4,7 persen per tahun), personal items (5,3 persen per tahun), dan health care (6,2 persen per tahun).

Tantangan Indonesia menjadi negara industri maju sangat bergantung pada kemampuan bangsa kita sendiri dalam mengeliminasi berbagai hambatan sekaligus kemampuan meningkatkan daya saingnya.

Indonesia harus menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang disertai dengan kemajuan dari sisi sisi human capital, teknologi, dan peningkatan jumlah pengusaha (wirausaha). Pemerintah juga harus meningkatkan peran sektor fiskal, sektor keuangan, dan iklim bisnis yang mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha. Tantangan dunia usaha akan makin berat jika dukungan sektor keuangan dan perbankan masih tidak efisien.

Sementara itu, dunia usaha, hingga kini, masih dicengkeram berbagai masalah strategis yang menghambat daya saingnya. Aturan bisnis masih sering kali berubah, bahkan banyak regulasi di daerah dan nasional yang justru menghambat kemajuan dunia usaha. Ketertiban hukum dan keamanan bisnis juga belum terjamin serta banyaknya pungli.

Kestabilan ekonomi juga rentan dipengaruhi ekonomi global, seperti tampak dari kondisi perekonomian terkena dampak pengaruh global yang menyebabkan terjadinya defisit neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan.

Rendahnya kemampuan membangun infrastruktur ikut melemahkan daya saing bisnis. Dampaknya investasi asing di Indonesia banyak didominasi sektor sumber daya alam, sementara investasi asing di sektor manufaktur hanya membidik pasar domestik, bukan berorientasi ekspor.

Rendahnya dukungan perbankan terhadap kemajuan sektor usaha kecil dan menengah menyebabkan struktur industri lemah dalam mendukung daya saing. Sementara dunia industri dihadapkan pada rendahnya tenaga kerja terlatih, padahal dengan tenaga kerja yang terdidik dan produktivitas tenaga kerja sudah sering dikeluhkan oleh dunia industri. (Sumber: KoranJakarta.Com, 22 Mei 2013)

Tentang penulis:
Aunur Rofiq, Ketua DPP PPP Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan/ Praktisi Bisnis Pertambangan dan Perkebunan

Netralitas Ulama Kudus

Oleh MM Bhoernomo

Tahapan proses Pilbup Kudus 2013 kini memasuki masa kampanye dan itu mengangatkan suhu politik. Semua pihak perlu waspada terhadap embrio dan risiko konflik sehingga semua elemen masyarakat harus sama-sama komit memelihara kondusivitas. Terkait kewaspadaan terhadap risiko konflik, posisi ulama sebagai tokoh masyarakat sekaligus pemuka agama sangat menentukan.

Dengan kata lain, netralitas ulama Kudus saat ini sangat relevan untuk mencegah ke­munculan embrio konflik terkait proses pilbup yang dipuncaki pencontrengan pada 26 Mei mendatang.

Selama ini, ulama sering dianggap ”pe­madam kebakaran” ketika terjadi konflik horizontal.

Mereka dinilai mampu mere­dam konflik horizontal bila memosisikan tetap netral. Se­baliknya, ulama yang tidak ne­tral alias memihak, tidak akan mampu meredam konflik. Pada titik ini, konflik horizontal bisa berbahaya karena tidak ada lagi pihak yang mampu meredam.

Dalam banyak kasus, pihak aparat keamanan sering kesulitan meredam konflik horizontal manakala tidak mendapat dukungan ulama. Bahkan sering terjadi, ketika aparat keamanan turun tangan malah konflik horizontal semakin meluas.

Untuk konteks Kudus menjelang, selama, dan setelah pilbup, ulama adalah figur paling terhormat manakala bersikap netral. Terutama ulama sepuh atau karismatik, selama bersikap netral maka sangat disegani semua pihak. Pada titik ini, ulama yang tidak netral berisiko ikut memanaskan suhu politik.

Untuk mencegah konflik horizontal, semua kandidat sebaiknya tidak saling klaim mendapat dukungan politik dari ulama, karena bisa meningkatkan risiko konflik. Demi ketertiban dan keamanan serta kelancaran proses pilbup, semua kandidat sebaiknya menghormati posisi ulama sebagaimana menghormati simbol sakralitas agama.

Dalam hal ini, tidak diperbolehkan kampanye di tempat-tempat ibadah, dan saling klaim mendapat dukungan ulama juga tidak perlu dilakukan. Semua pihak, terutama kandidat, layak mendidik masyarakat bahwa pilbup bukan urusan agama melainkan urusan politik atau memilih pemimpin sesuai prosedur dan kaidah demokrasi.

Dalam demokrasi, posisi ulama sejajar dengan posisi rakyat, terkait dengan hak politiknya. Ulama dan rakyat bisa sama-sama punya satu suara dalam menyalurkan aspirasi politik. Intinya, ulama tidak memiliki keistimewaan dalam demokrasi, atau sama dengan rakyat biasa dalam memilih pemimpin, meskipun ulama punya karisma hebat. Inilah yang perlu disadari semua pihak.

Lingkup Sosial

Meski demikian, semua pihak juga perlu menyadari bahwa posisi ulama memang memiliki keistimewaan dalam lingkup sosial. Keistimewaan pada lingkup sosial inilah yang selayaknya dipertahankan agar ulama bisa tetap berperan penting ketika muncul konflik horizontal yang notabene konflik sosial.

Terkait proses pilbup Kudus, para kandidat memiliki latar belakang sosial agama yang sama karena semua beragama sama (Islam). Dengan demikian, tidak bijaksana jika kandidat menyeret ulama untuk lebih jauh masuk ke wilayah politik sehingga ulama berisiko kehilangan keistimewaan dalam lingkup sosial.

Sebaliknya, jika ulama terlalu jauh masuk ke ranah politik terkait proses pilbup sama dengan mengorbankan posisi istimewanya dalam lingkup sosial. Im­plikasinya, sebagian masyarakat bisa antipati terhadapnya.

Efek dominonya, jika sampai terjadi konflik horizontal, ulama bisa kehilangan kewibawaan sehingga tidak lagi mampu berperan penting untuk meredam konflik.

Dengan demikian, relevansi netralitas ulama layak menjadi harga mati dalam rangka upaya mencegah konflik terkait proses pilbup. Karena itu juga, setiap upaya mereduksi netralitas ulama demi kepentingan politik sepihak harus dianggap riskan.

Terkait netralitas ulama demi kebaik­an bersama, ormas-ormas keagamaan juga sebaiknya tidak diseret atau terseret terlalu jauh ke ranah politik, karena keberadaan ormas-ormas keagamaan identik dengan posisi ulama. (Sumber: Suara Merdeka, 20 Mei 2013)

Tentang penulis:
MM Bhoernomo, budayawan di Kudus

Seremoni Kebangkitan Nasional

Oleh Benny Susetyo

Benny SusetyoHukum diterapkan dengan metode belah bambu: menginjak yang bawah dan mengangkat yang atas.
Secara historis, momentum kebangkitan nasional merupakan masa di mana tumbuh kesadaran bersama untuk memperjuangkan Indonesia merdeka dan mulai berani mengadakan perhitungan dengan penjajah. Boedi Oetomo yang berdiri pada 20 Mei 1908 menjadi salah satu tonggak kesadaran tersebut.

Kini setiap tahun kita memperingati kebangkitan nasional. Pertanyaannya, kesadaran bersama apa yang harus tumbuh? Perjuangan dan perhitungan apa lagi yang harus dilakukan?

Tantangan Berat

Momentum kebangkitan nasional seharusnya dipahami bukan sekadar peristiwa sejarah yang berhenti pada romantisme sejarah saja. Momentum ini memiliki makna penting bahwa sebuah bangsa yang berkembang selalu mengevaluasi diri dan menyadari tantangan demi tantangan kebangsaan yang tidak lebih ringan.

Bila dihitung, telah 100 tahun lebih Indonesia mendeklarasikan diri dalam kebangkitan nasional. Namun bila faktanya sepanjang masa itu pulalah sebagian besar rakyat bangsa ini kerap mengalami penderitaan, itulah yang perlu disadari. Saat korupsi dan kolusi menjadi pemandangan sehari-hari tanpa disadari efeknya merusak nilai-nilai kebangsaan di masa mendatang.

Kemerdekaan yang telah diraih lebih dari setengah abad belum dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membentuk manusia dan bangsa yang merdeka. Sumber daya alam yang melimpah belum benar-benar dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat semesta.

Masih banyak anak bangsa yang kelaparan di tengah lumbung padi, di tengah segenap persoalan bangsa yang semakin lama semakin serius nyaris tak tertangani dengan baik. Berita tentang mereka yang kekurangan gizi kian mencemaskan, bukan karena mereka berada di dunia yang tidak ada makanan bergizi, melainkan karena akses terhadapnya tidak mampu dilakukan.

Perekonomian bangsa yang dilandaskan kepada Pancasila yang menggotong ekonomi kerakyatan tampaknya hanya untuk memanis-maniskan wajah belaka.

Kenyataannya perekonomian kita lebih ditumpukan kepada sejauh mana modal berkuasa menentukan segalanya. Segala apa yang bisa dijual dan tidak banyak menimbulkan protes publik, dijual kepada pemodal untuk kepentingan yang tidak jelas betul untuk apa peruntukannya.

Pemberantasan korupsi belum terbukti sebagai sebuah gerakan simultan dan berkelanjutan yang didukung oleh semua penguasa darimana pun asalnya. Pemberantasan korupsi terkadang sering bisa dilihat kental dengan nuansa politisnya daripada kesungguh-sungguhan untuk menghilangkan korupsi itu sendiri.

Reformasi pun jalan di tempat. Ke arah mana bangsa ini harus berjalan dan akan mencapai apa sebagaimana yang sudah diangan-angankan bersama sering kali tidak sinkron dengan perilaku para elite yang tindak-tanduknya kerap menjauhi etika.

Rakyat dalam posisi serbasulit. Rakyat berada dalam situasi terjepit karena setiap apa yang dikerjakan tidak jarang terkendala dengan kebijakan elite yang tidak pro kemerdekaan. Kebijakan hanya pro pada elite dan mereka yang punya uang saja.

Seremoni Kebangkitan Nasional

Kita masygul bila kebangkitan nasional kerap hanya bermakna seremoni saja; saat para elite mengingat hari kebangkitan nasional hanya pada Mei, dan melupakannya begitu upacara dibubarkan. Semua semangat untuk membawa bangsa ini tertelan dalam aktivitas sehari-hari yang lebih mendorong sikap instan dan pragmatis.

Privatisasi aset-aset publik dapat mudah dilegalisasi karena di dalamnya ada aspek-aspek yang menguntungkan secara pribadi dalam dimensi politik dan ekonomi. Visi kebangsaan para elite, dalam berbagai perilakunya, dapat dilihat jauh lebih lemah daripada apa yang ada di tingkat masyarakat.

Dalam aspek pendidikan tidak kalah ironis. Plin plan kebijakan menjadikan kita tidak mengerti manusia Indonesia seperti apa yang hendak dicetak.

Karut marut dunia pendidikan dalam berbagai aspek mengokohkan kesimpulan bahwa semakin lama, pendidikan mundur ke belakang karena lebih banyak berbau kekuasaan daripada meneruskan visi yang sudah lurus yang ditorehkan para pendahulu kita.

Penegakan hukum adalah dunia “seolah-olah”: seolah-olah semua manusia Indonesia harus menaati hukum karena negara kita adalah rechstaat. Tapi fakta bahwa terlampau banyak perilaku yang mencerminkan ini negara macshtaat merupakan fakta sehari-hari yang sulit dimungkiri.

Hukum sering dinilai dengan uang dan kekuasaan. Hukum hanya berpihak pada kaum berduit, dan menginjak yang lemah. Hukum diterapkan dengan metode belah bambu: menginjak yang bawah dan mengangkat yang atas.

Bahkan di era yang disebut reformasi, justru masyarakat semakin apatis terhadap hukum. Penegakan dalam hukum tidak berbanding dengan kebenaran dan keadilan, tapi sejauh mana mereka yang berurusan bisa “menguasai” hukum, dengan apa pun. Dengan kata lain, siapa kuat, dia memiliki imunitas hukum.

Kita bisa melihat praktik di negara yang memperingati kebangkitan nasionalnya setiap tahun ini adalah bagaimana semuanya bisa dibeli dan dijual. Tanpa mengesampingkan prestasi yang telah didapat, selama ini lebih banyak diwarnai dengan hura-hura pribadi dan mengabaikan kepentingan bersama yang bernama bangsa. “Kebangsaan” kita adalah kebangsaan upacara, bukan kebangsaan perilaku.

Kebijakan publik di negara berdaulat dan memiliki deklarasi nasionalisme 100 tahun ini tidak disusun atas dasar kepentingan publik secara sungguh-sungguh. Setiap zaman, aturan-aturan kebangsaan yang krusial bisa digantikan sesuka hati oleh para penguasa dengan berbagai cara dan alasan.

Ini bukan khayalan politik. Suka tidak suka kita terima ini sebagai sebuah realitas yang terjadi di lapangan. Lihat saja kenyataan apa yang sering disebut orang sebagai para calo politik.

Di balik praktik percaloan itu ada kekuatan para pemilik modal besar yang berperan. Kepentingan pemilik modal adalah untuk melestarikan bisnis-bisnis mereka yang korup. Bisnis tersebut akan besar jika didukung oleh kebijakan-kebijakan yang menguntungkan mereka.

Rakyat yang mengalami kemiskinan ekonomi selama bertahun-tahun dalam pemerintahan Soekarno merasa datangnya Orde Baru bagaikan dewa penyelamat. Rakyat dininabobokkan dengan janji-janji perbaikan ekonomi yang teramat meyakinkan. Pembangunan ekonomi pun dengan segera diselenggarakan dengan asumsi bahwa kenaikan pertumbuhan ekonomi yang signifikan akan menciptakan pemerataan ekonomi.

Sampai kini, angan-angan itu masih sebatas angan-angan. Semangat reformasi kian hari kian meredup berubah menjadi kesengsaraan. Darimana kebangkitan nasional harus dimulai, bila cara berpikir elite masih mementingkan diri dan kelompoknya daripada rakyat bangsanya? (Sumber: Sinar Harapan, 20 Mei 2013)

Tentang penulis:
Benny Susetyo, pemerhati sosial.

Demokrasi di Tangan Tukang Copet

Oleh Mohamad Sobary

Mohamad Sobary“Dilihat dari tingkah laku semata, kira-kira bagaimana tukang copet memandang kebenaran?”

“Dia tidak percaya, setidaknya tidak peduli pada kebenaran tertinggi, kebenaran agamis, dengan segenap akibat yang kelak—pada hari pengadilan sejati—harus dipikul setiap manusia.”

“Hanya jenis kebenaran itu yang tak dipercayainya?”

“Tidak. Dia juga tidak percaya pada kebenaran lain, kebenaran menurut ukuran orang banyak.”

“Apakah dengan begitu berarti tukang copet tak percaya akan adanya kebenaran dalam hidup ini?”

“Percaya. Dia percaya juga adanya kebenaran.”

“Tapi mengapa dia merampas seenaknya—dan ada kalanya dengan kekerasan—hak milik orang lain?”

“Ya, itulah kebenaran bagi tukang copet.”

“Merampas, mencopet, dan sering dengan kekerasan tadi, merupakan kebenaran? Landasan pikiran edan dan akal busuk macam apa yang dipakainya untuk menganggap hal itu sebuah kebenaran?”

“Ada. Namanya kebenaran menurut dirinya sendiri. Bagi tukang copet, perampasan macam itu dianggap kebenaran.”

“Itu kebenaran di rimba raya namanya. Singa menangkap anak rusa dan merobek-robeknya, kemudian memangsanya dengan kejam tanpa pernah ada tuntutan pengadilan atas tindak jahanamnya. Hanya di rimba raya hal itu bisa dibenarkan. Itu hukum rimba.”

“Hanya di rimba raya? Hukum rimba tak terjadi hanya di rimba raya. Dalam birokrasi, di kalangan eksekutif, hukum rimba yang lebih rimba dibanding hukum harimau menerkam anak rusa, dipraktikkan dengan baik. Di sana hukum rimba dipelihara. Termasuk oleh mereka yang menyebut diri beragama.”

“Terkutuk. Bukankah itu hanya terjadi pada zaman tiran yang kejam dan tak berperikemanusiaan? Itu sudah lama lewat.”

“Di mana hal itu sudah lama lewat? Sudah disebut di atas, dalam birokrasi kaum eksekutif hal itu masih merupakan best practice yang dijunjung tinggi. Di kalangan legislatif pun tak ada bedanya. Apalagi pada legislatif yang berperan sebagai pengawas yang merangkap pelaksana. Jahat sekali. Juga kejam. Tapi mereka tak menganggapnya begitu. Bagi mereka itu tingkah laku baik, mungkin terpuji.

Pendeknya, di sana kekejaman melebihi kejamnya singa menerkam anak rusa. Di sana, kekejaman jelas jauh melebihi kejamnya tukang copet yang merampas hak milik orang dan mengancam korbannya. Dibanding kejahatan itu, kita tergoda betul untuk berkesimpulan, kejahatan tukang copet masih mengandung sopan santun. Mereka masih punya sedikit tenggang rasa.

Di eksekutif dan legislatif, copet-mencopet lebih mengerikan. Nama resminya korupsi. Definisinya menakutkan, extra ordinary crime againsts humanity. Disebut begitu karena koruptor ibaratnya mengisap darah rakyat, bangsanya sendiri, tanpa belas kasihan. Mengerikan definisi maupun wujud tindakannya. Tapi mereka tidak takut, dan tidak ngeri. Biasa saja. Makin banyak korup, bagi mereka makin baik.”

“Baik nenek moyangmu?”

“Baik menurut mereka. Benar menurut mereka.”

“Di sini ada pengadilan. Ada jaksa yang mulia, dan hakim yang terhormat.”

“Mulia dalam sesebutan saja. Tindakan mereka—mayoritas—juga berkiblat pada makna kebenaran menurut diri sendiri.”

“Kalau begitu mereka pun—tak peduli jaksa tak peduli hakim, yang mulia tadi—harus ditangkap KPK. Builah tempat mereka.”

“Sudah banyak yang dihajar KPK. Tapi orientasi nilai berbeda itu yang membuat bandit pencopet tidak takut. KPK berbicara dalam bahasa manusia. Mereka berbicara dalam bahasa hewan. Bahkan, hewan terhina yang melata-lata di kotoran-kotoran yang paling kotor sekali pun.”

“Apa mereka tidak takut dengan KPK, dan itu berarti tidak takut dibui, dibikin malu, dan rusak nama baiknya?”

“Sudah sejak Orde Baru mereka berlatih untuk tidak menggunakan rasa malu sebagai ukuran dalam hidup. Rasa malu mereka sudah dimatikan sejak saat itu.”

“Tapi nama baik mereka?”

“Nama baik apa? Mereka sudah sejak lama tidak punya nama baik.”

“Tapi mereka kaum sekolahan, bukan?”

“Ya. Tak diragukan lagi. Beberapa di antaranya Sarjana Hukum.”

“Jadi jelas mereka mengerti hukum, bukan?”

“Betul, sangat jelas. Tapi apa artinya tahu hukum yang dibikin manusia? Terhadap hukum-hukum Tuhan pun mereka tak peduli. Apalagi hukum buatan kaum reformis—produk hukum sekarang—yang di sana-sini bahkan bertentangan dengan konstitusi. Lagipula, bukankah pengadilan hanya sebuah basa-basi? Apa yang ditakutkan?”

“Bukankah mereka mengerti demokrasi?”

“Betul. Mereka paham. Tapi di tangan mereka—baik eksekutif maupun legislatif tadi—demokrasi diubah makna dan definisinya sedemikian rupa, hingga demokrasi tak menghalangi pencopetan besar-besaran tadi.”

“Diubah? Menjadi demokrasi macam apa?”

“Demokrasinya tukang copet. Mereka—jelas sudah disebut di atas—bukan sembarang tukang copet. Ini copet besar-besaran, sampai rakyat yang dicopet menjadi miskin, dan akan miskin secara abadi. Tapi copetnya kaya raya.” . (Sumber: Sinar Harapan, 22 Mei 2013)

Tentang penulis:
Mohamad Sobary, pengamat

Langkah Keliru PKS

Oleh Hifdzil Alim

Kasus korupsi impor daging sapi memasuki babak kisruh. PKS melaporkan penyidik dan juru bicara KPK ke Mabes Polri atas sikap yang dianggap tak senonoh. Ada dua delik yang digunakan.

Pertama; perbuatan tidak menyenangkan, dan kedua; perbuatan para penyidik KPK yang masuk ke kantor orang lain dengan cara melompati pagar. Sontak rencana pelaporan ini memicu kisruh antara PKS dan KPK. Partai yang konon mencirikan diri bersih harus berhadapan dengan komisi antirasuah.

Dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK adalah lembaga yang dirancang khusus memberantas suap. Meski demikian, hukum mengatur setiap tindak-tanduk komisi antikorupsi itu harus berdasarkan prinsip kepastian hukum. Pada penjelasannya, ketentuan tersebut memerintahkan jika komisi ini dalam menjalankan tugas tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan.

Sejak 2002, sudah lebih satu dekade lembaga antikorupsi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 ini berdiri. Artinya, sudah lebih dari 10 tahun KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, termasuk penyitaan. Tentu pola penyitaan yang dijalankan sudah diatur sedemikian rupa dengan tidak melawan undang-undang.

Kalau sekarang ada tuduhan bahwa penyidik KPK tak membawa surat sita tatkala akan merampas harta yang diduga hasil korupsi, sungguh sangat sulit memercayai. Selanjutnya, agak aneh juga andaikata harus meyakini bahwa ada penyidik KPK yang lompat pagar ketika akan melaksanakan penyitaan. Ini benar-benar mirip dagelan.

Di sisi yang lain, tanpa disadari langkah PKS memolisikan KPK dalam kacamata politik merupakan pilihan yang salah, langkah yang keliru.

PKS sedang melakukan perjudian atas posisinya dalam kontestasi Pemilu 2014. Posisi bagus pada Pemilu 2009 cenderung sulit dipertahankan kala elite partai ini lebih memilih vis a vis dengan KPK dari pada bekerja sama dengan badan penangkap koruptor itu.

Elite PKS seperti ’’kebakaran jenggot’’ menghadapi pemeriksaan kasus korupsi dari KPK. Langkah kebakaran jenggot ini mengubur kepercayaan dan dukungan pemilih yang telah memenangkan partai bulan kembar ini pada pemilu sebelumnya.

Meski katakanlah, konsolidasi partai sangat luar biasa sehingga tidak mengurangi dukungan suara pada PKS, paling tidak partai itu telah menampakkan wajah sesungguhnya yang tidak lagi mampu dipercaya. Itu tentunya akan menghanguskan impian dan harapan besar akan kehadiran parpol berbasis agama yang punya kemampuan dan kemauan mengubah wajah Indonesia, dan bukan mengorupsi Indonesia.

Yang juga berbahaya dari langkah PKS melaporkan ke kepolisian adalah dapat dimaknai sebagai upaya partai tersebut untuk kembali membuka luka lama pola hubungan KPK-Polri yang memang tak pernah mesra.

Tapi apa lacur, PKS sudah keukeh mau laporkan KPK ke Mabes Polri. Pada bagian ini, pendulum menyelesaikan kisruh ada di tangan kepolisian. Dalam saga pemberantasan korupsi, Mabes Polri melalui Bareskrim pernah memiliki sejarah emas dukungan terhadap usaha pemberantasan korupsi. Pada 7 Maret 2005 Bareskrim menerbitkan surat nomor B/345/III/2005/ Bareskrim.

Langkah Benar

Layang itu pada pokoknya bicara, jika ada pemeriksaan kasus korupsi kemudian si terperiksa melaporkan balik pe-meriksaan tersebut, maka kepolisian harus mengutamakan penanganan tindak pidana ko-rupsinya. Laporan balik bisa ditangani dalam rangka dimanfaatkan untuk mendapatkan dokumen/ keterangan yang mendukung pengungkapan kasus korupsinya. Kita yakin Mabes Polri akan bersikap bijak menanggapi laporan PKS.

Apakah tidak ada pilihan langkah yang benar yang dapat dilakukan PKS guna menanggapi kasus korupsi impor daging sapi? Selalu ada pilihan rasional untuk menyelamatkan bahtera partai. Bila masih ingin menyitrakan diri sebagai partai yang benar-benar bersih, semestinya semua anggota dan kader korup ataupun berisiko korup dikeluarkan dari partai. Partai yang bersih tak akan membiarkan orang berkaki kotor karena kubangan korupsi masuk ke dalam pemikiran dan kebijakan partai.

Syahwat politik elite PKS yang tak bisa ditahan hanya akan membahayakan posisi partai di depan pemilih. Tidak lebih. Mungkin kengototan elite PKS dalam melawan KPK tak akan menggoyahkan kader fundamental di tubuh partai. Sayang, konstitusi ternyata mengakomodasi keberadaan Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan MK memiliki wewenang yang bersifat final untuk membubarkan partai.

Undang-Undang tentang Partai Politik mengamini kewenangan MK itu. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Partai dilarang menjadi sarana pencucian uang oleh elite, kader, atau anggota. Jika partai membangkang, ia akan dibekukan. Jika masih ngotot, ia akan dibubarkan.

Terakhir, menentukan pilihan yang benar dengan pilihan yang salah hanyalah soal keyakinan. Dengan keimanan yang sungguh-sungguh dan akal waras, rasa-rasanya bekerja sama dengan KPK adalah lebih baik dari pada membuka konfrontasi, yang cuma memuaskan syahwat elite partai. (Sumber: Suara Merdeka, 22 Mei 2013)

Tentang penulis:
Hifdzil Alim, peneliti dari Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Kabid Nonlitigasi LPBH PWNU DIY

Kekerasan Terhadap Pers dan Kearifan Berdemokrasi

Oleh Yusrizal

Fenomena tentang kebebasan dan perlakuan tidak menyenangkan yang menimpa pekerja pers akhir-akhir ini terjadi berulangkali. Seperti misalkan pemukulan jurnalis yang hendak mengabadikan pesawat militer TNI yang jatuh di Kabupaten Kampar, Riau (16/10/2012), dan pemukulan wartawan TV oleh geng motor di Jakarta, mengindikasikan bahwa praktek demokrasi di negara kita terkesan masih rumpang.

Pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang demokratis dan menjadi sangat penting eksistensinya untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebebasan mengeluarkan pendapat dan mencari serta mengolah informasi merupakan perwujudan dari negara hukum, sepanjang pers dalam melaksanakan tugas jurnalisnya tidak melanggar kode etik dan pelanggaran hukum lainnya. Pers sebagai pembentuk opini dan penyebar informasi haruslah mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang layak serta terbebas dari intervensi dari pihak manapun.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik, maupun media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Dari pengertian di atas jelas bahwa kebebasan pers dalam melaksanakan kewajibannya diatur dalam hukum positif Indonesia. Pasal 6 Undang-Undang ini juga menjelaskan bahwa peranan pers nasional adalah: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Menurut Pandangan Ade Armando dalam Nyoman Serikat Putra Jaya (2008) bahwa kebebasan pers bukanlah “tujuan” melainkan “sarana” untuk mencapai tujuan tertentu. Secara singkat ada sejumlah asumsi dasar yang melandasi gagasan kemerdekaan pers, yaitu: Pertama, Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk pencarian kebenaran, tentunya pencarian kebenaran tersebut berdasarkan data dan fakta yang diperoleh langsung dari lapangan, sehingga informasi yang tersaji mudah dipahami sebagaimana tujuan yang ingin disampaikan oleh para jurnalis. Kedua, kemerdekaan pers dibutuhkan untuk mengontrol penguasa, sebagaimana ungkapan usang yang dilontarkan oleh Lord Acton, bahwa kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut pada akhirnya juga akan rentan dengan praktek-praktek korupsi. Ketiga, kemerdekaan pers dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat yang punya pengetahuan yang memadai tentang lingkungan sehingga dapat mengambil keputusan secara rasional dalam proses pengambilan keputusan prasyarat bagi keterlibatan publik dalam proses politik. Keempat, kemerdekaan pers sangat diperlukan dalam rangka menciptakan apa yang disebut sebagai ruang publik (public sphere), yakni suatu ruang bebas yang mana larangan suara yang bertentangan dapat terwadahi secara merdeka dan otonom.

Melihat gejala yang timbul dalam masyarakat yang selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman, pers memberikan makna tersendiri dalam perjalanan dan perjuangan untuk mencari keadilan terhadap masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya pemberitaan mengenai penegakan hukum yang buruk, kesenjangan ekonomi, terorisme, anarkis yang melahirkan konflik, hingga menjurus ke konflik agama. Di situlah peran pers untuk menjadi penengah yang ulung dalam penyelesaian suatu masalah. Jika saja fondasi berdemokrasi dan berperilaku dengan benar maka kekerasan terhadap pers sungguh tidak terjadi.

Berkaitan dengan kekerasan yang dialami seorang jurnalis dalam peliputan, maka secara abstrak dapat dimaknai bahwa kemerdekaan pers perlu mendapat perlindungan hukum yang layak dari negara, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi. Jika setiap kebebasan pers dibredel tanpa penegakan hukum yang bijak, maka dikhawatirkan setiap peristiwa anarkis yang terjadi akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan pers di masa mendatang. Meminta maaf memang sudah selayaknya harus dilakukan bagi pelaku anarkis terhadap pers, namun di balik itu proses tersebut ada mekanisme lain yang perlu diperhatikan, yaitu proses hukum (yudisial), apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh aparatur negara atau masyarakat umum.

Dalam Undang-undang Pers juga memuat sejumlah ketentuan pidana yang menjadi batasan setiap tindakan yang akan dilakukan untuk kemerdekaan pers. Misalnya, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500. 000. 000. 00,-. Sedangkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) berisi tentang penyensoran, pembredelan atau larangan penyiaran. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) juga memberi ruang gerak terhadap hak untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan informasi.

Aturan sudah sangat tegas mengatur kebebasan pers beserta akibat hukum bila terjadi pelanggaran dan tindak pidana serta kemerdekaan yang dihambat/dibatasi. Berkaca dari kasus tersebut maka sudah saatnya aparatur negara meninggalkan pendekatan yang mengutamakan “Security Approach” yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya disharmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Jelas bahwa perbuatan tersebut tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penanganan pers yang represif akan membuka ruang konflik baru, tentu hal yang tidak kita inginkan.

Sesuai dengan fungsi pers itu sendiri, maka keberadaan pers di alam demokrasi sangatlah penting. Selain memberikan pencerdasan kepada masyarakat luas berupa informasi dan pengetahuan, juga sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap proses pembangunan dan demokratisasi hukum dalam pencapaian keadilan.

Pada akhirnya, segala bentuk dan jenis anarkis terhadap pers tidak dapat dibenarkan, baik dalam etik hukum maupun kesusilaan. Setiap pelaku yang menyerang pers sebagai bentuk penganiayaan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers juga harus profesional, mandiri dan saling menghargai di setiap kondisi peliputan, dan bagi aparatur negara hendaknya dikedepankan prinsip-prinsip dialogis dalam menghadapi setiap peristiwa. Untuk itu, kearifan berdemokrasi haruslah dibangun secara konsisten tanpa sikap anarkis. (Sumber: Kabar Indonesia.Com, 20 Mei 2013)

Tentang penulis:
Yusrizal , dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh – Lhokseumawe, pendiri Lembaga Kajian dan Konsultasi Hukum (LKKH) Lhokseumawe



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1,099,963 hits
Mei 2013
S S R K J S M
« Apr    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 59 pengikut lainnya.