Posts Tagged 'Polemik Putusan Bebas'

Polemik Putusan Bebas

Oleh Binsar Gultom

Putusan (vonis) “bebas” atau “lepas” terhadap terdakwa korupsi yang dilakukan oleh hakim di berbagai pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia, perlu dicari penyebabnya.

Apakah kesalahan itu murni dari pihak hakim atau jaksa bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Dan sambil menunggu hasil evaluasi ada tidaknya pelanggaran etik atau pelanggaran hukum dalam putusan bebas atau lepas tersebut, sebaiknya Jaksa Agung “segera” melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),sebab perkara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde).

Menurut penulis,sekalipun putusan “bebas/lepas” tersebut dilarang oleh Undang- Undang (vide Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP). Namun demi penegakan hukum dan keadilan,MA wajib menerima permohonan kasasi. Landasan hukum MA menerima putusan bebas atau lepas tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 10 Desember 1983, Nomor: M.14-PW.07.03 Tahun 1983, dengan alasan situasi dan kondisi demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap “putusan bebas” dan Yurisprudensi MA No. 275K/Pid/1983 yang memperbolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Bahkan “tidak adil” jika hanya putusan “bersalah” saja yang boleh naik banding dan kasasi. Putusan bebas/lepas pun bila perlu diwajibkan naik banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke MA. Kita bukan bermaksud tidak percaya kepada putusan hakim tingkat bawah (pengadilan tingkat pertama dan banding). Jika putusan bebas atau lepas dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa harus naik banding atau kasasi, kekhawatiran para hakim tingkat bawah akan sering memutus bebas/lepas yang selalu dicurigai masyarakat.

Menurut konstitusi tidak ada larangan bagi hakim (tingkat pertama, banding, kasasi) memutus perkara dengan menghukum bersalah, membebaskan atau melepaskan terdakwa. Alasannya, karena keadilan itu bukan hanya hak masyarakat atau hak pengamat. Tetapi keadilan juga hak bagi mereka yang diadili dan keluarga mereka. Karena itu, siapa pun orang yang sedang diadili oleh hakim ada kemungkinan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.

Ada pula kemungkinan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa, sehingga harus “dibebaskan” atau terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,sehingga dia harus “dilepas” dari segala tuntutan hukum. Polisi, KPK, jaksa bisa saja menangkap bahkan menahan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana untuk digiring ke Pengadilan, karena di pengadilanlah akan dibuktikan bersalah tidaknya seorang terdakwa.

Sesuai asas “praduga tak bersalah” (presumtion of innocent), selama kasus tersebut belum diputus oleh pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,tersangka atau terdakwa belum dapat dikatakan telah bersalah. Asas ini merupakan salah satu hak asasi dari pada tersangka/terdakwa yang mutlak diperhatikan dan dihargai semua pihak.

Kualitas Hakim

Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana kualitas dari pada putusan hakim tingkat pertama atau banding dapat diterima oleh publik? Tentu saja hakim karier dengan kombinasi hakim ad hoc yang menangani/mengadili kasus-kasus di pengadilan tipikor (termasuk di pengadilan umum) itu harus yang bermoral tinggi,berintegritas tinggi dan profesional di bidangnya.

Mereka harus merupakan hakim yang mampu menyusun dan membuat pertimbangan hukum dari rangkaian keterangan saksi, terdakwa, dan alatalat bukti yang terungkap di persidangan. Akhirnya, jika dari hasil proses persidangan itu murni karena etiket baik hakim menjalankan fungsinya, apa pun putusan hakim harus berani mengambil sikap progresif secara tegas (apakah putusan bersalah,bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum) demi tegaknya hukum dan keadilan.

Jika hakim menghukum terdakwa yang tidak terbukti bersalah, justru hakim sudah melakukan kesalahan besar selaku penegak hukum dan keadilan. Bagi penulis,lewat penemuan fakta/hukum (rechtsvinding) itulah hakim telah bersifat progresif menciptakan/ membentuk hukum (rechtsschepping) lewat pertimbangan putusannya (motivering vonis). Putusan itu wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, bukan untuk dicibir, dicaci maki seolah putusan bebas atau lepas itu diharamkan oleh undang-undang.

Oleh karena itu, kita harus bangga atas penemuan fakta hukum yang membebaskan atau melepaskan terdakwa demi tegaknya hukum dan keadilan. Sekalipun hakim yang bersangkutan harus diperiksa oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran hukum atau kode etik selama proses sidang berlangsung, karena pemeriksaan dan pengawasan tersebut merupakan “risiko suatu jabatan”.

Kalau dari hasil pemeriksaan dan pengawasan tidak ditemukan masalah, justru di sini tantangan hakim telah teratasi. Jangan biarkan lembaga khusus pengadilan tipikor dijadikan sebagai lembaga penghukum (algojo). Jika hal itu dibiarkan akan merusak sendi-sendi sistem hukum nasional di Indonesia. Jika fungsi pengadilan tipikor terpaksa bergeser kepada lembaga penghukum, ini yang dinamakan “Peradilan Sesat”. Karena telah mengganti Pengadilan itu menjadi “Algojo Koruptor”.

Agar tercipta kepastian hukum, seharusnya dalam revisi KUHAP mendatang masalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum diatur secara tegas di dalam KUHAP, sehingga polemik hukum ini tidak akan terjadi lagi.Dan sambil menunggu revisi tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum, MA dapat juga mengeluarkan Peraturan MA terkait masalah diperbolehkannya putusan bebas/ lepas diterima oleh MA. (Harian Seputar Indonesia, 12 November 2011).

Tentang penulis:
Dr Binsar Gultom SH SE MH, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Hazairin Bengkulu



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.679.487 hits
Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031