Institusi Keamanan dan Pemilu 2014

Oleh Muradi

MuradiPermasalahan esensial bagi negara dengan proses transisi menuju demokrasi paripurna adalah adanya kemungkinan terinterupsi dan atau adanya intervensi institusi keamanan. Hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia sebagai negara yang akan menyelenggarakan pemilihan umum keempat paska Orde Baru. Pelaksanaan Pemilu 2014 inilah sesungguhnya menjadi titik krusial bagi Indonesia sebagai negara yang hendak beranjak menuju tingkatan berikutnya, menjadi negara demokratik.

Pengalaman tiga pemilu sebelumnya, khususnya pelaksanaan Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 diyakini oleh sebagian besar publik bahwa institusi keamanan dinilai tidak netral. Sejumlah manuver politik dan dukung mendukung baik sistematis maupun sporadis terkait dengan pemenangan salah satu partai dan atau calon presiden disinyalir dilakukan. Walaupun sulit membuktikan, asumsi publik selama ini kerap juga diperkuat dengan berbagai kejanggalan atas proses penyelenggaraan pemilu khususnya pada Pemilu 2004 dan 2009 lalu tersebut.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pimpinan TNI, Polri dan juga BIN telah berkomitmen untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang. Hal ini disadari karena selaras dengan menguatnya komitmen dan kepentingan publik untuk menjaga agar bangsa ini tidak terperosok pada lubang yang sama. Keinginan dan komitmen tersebut sepatutnya memang harus diuji-materikan dalam bentuk yang lebih operasional. Dengan kata lain dibutuhkan pengawasan dan perhatian yang integratif dari publik terkait dengan konsistensi dari komitmem tersebut.

Selain itu, inisiatif yang diambil oleh KSAD dengan mengumpulkan para purnawirawan dan mempertegas bahwa TNI AD akan bersikap netral dan menjaga jarak dari berbagai kepentingan politik praktis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 patut diapresiasi oleh publik. Hal ini setidaknya memberikan sinyalemen bahwa TNI secara efektif akan benar-benar berada di luar kepentingan untuk memenangkan salah satu partai atau calon presiden. Namun demikian, sebagai bentuk apresiasi positif, hal utama yang juga menjadi penting untuk dilakukan adalah bahwa publik harus juga ikut berpartisipasi dalam konteks pemastian dan pengawasan setiap gerak dan langkah institusi keamanan di wilayah masing-masing.

Pentingnya Netralitas

Berpijak pada hal tersebut menjadi penting untuk ditegaskan adalah memastikan agar institusi keamanan tetap bersikap netral dan menjauh dari aktivitas politik praktis, dalam bentuk dukung mendukung salah satu kontestan. Terdapat empat alasan mengapa netralitas institusi keamanan menjadi penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

Pertama, secara institusi, TNI, Polri, dan juga BIN memiliki tugas dan fungsi yang lebih spesifik dan profesional. Mengamankan penyelenggaraan pemilu dan memastikan agar hajat politik lima tahunan berjalan dengan baik adalah kontribusi luar biasa yang harus dipertegas dan diyakini oleh masing-masing institusi keamanan. Penataan kelembagaan dalam bentuk reformasi bidang keamanan dan intelijen menjadi penegas bahwa ketiga institusi tersebut harus tetap menjaga jarak dengan dinamika politik praktis dan hanya fokus pada peran dan fungsinya secara profesional.

Kedua, sebagai institusi negara, TNI, Polri, dan BIN harus mempertegas esensi dan tujuan dan praktik bernegara dengan salah satunya mempertegas posisi dan menjaga jarak dari ajakan, rayuan, godaan yang datang dari partai politik, publik maupun internal untuk berupaya memasuki wilayah politik praktis. Hal ini perlu digarisbawahi karena hampir tidak ada lagi cela untuk institusi keamanan melakukan aktivtas di luar peran dan fungsinya masing-masing. Kondisi ini diperkuat dengan kenyataan bahwa secara perlahan elit sipil juga cenderung menguat dan memahami bagaimana pengelolaam negara yang lebih baik.

Ketiga, keinginan untuk berkontribusi pada penguatan dan peningkatan level Indonesia, dari negara yang tengah melakukan transisi demokrasi menuju negara demokrasi paripurna, yang mana ditandai dengan profesionalitasnya institusi keamanan pada tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini disadari benar bahwa keberadaan institusi keamanan pada derajat tertentu memiliki posisi strategis, namun pada kefungsian yang lain, institusi keamanan adalah bagian dari sub-ordinat dari kepemimpinan politik hasil dari proses penyelenggaraan demokrasi yang tengah berjalan ini.

Keempat, ancaman terhadap eksisitensi bangsa secara bertahap melakukan evolusi dan cenderung menjadi tidak konvensional. Renspon dan perlawanan terhadap ancaman tersebut pada hakikatnya tidak dapat dilakukan hanya oleh institusi keamanan, tapi juga oleh publik secara meluas. Sehingga keberadaan institusi keamanan pada hakikatnya akan bekerja sama dengan publik secara aktif. Salah satu ancaman yang kemudian membutuhkan integrasi antara institusi keamanan dengan publik adalah terorisme dan kejahatan dunia maya (cyber crime). Sehingga dengan demikian, proses integrasi antara institusi keamanan dengan publik bukan pada intervensi dan ketidaknetralan institusi keamanan dalam penyelenggaraan kepemiluan, tapi bagaimana merespon secara integratif setiap ancaman terhadap kedaulatan dan eksistensi bangsa.

Dengan mengacu pada empat alasan tersebut menjadi penting untuk ditegaskan bahwa netralitas institusi keamanan adalah bagian dari skema mendorong proses penguatan dan modernisasi institusi keamanan di satu sisi, dan memperkuat politik kebangsaan dalam bingkai keindonesiaan. Sebab dengan begitu merawat Indonesia adalah juga berarti menjaga Indonesia tetap dalam koridor kebangsaan yang selaras dengan nilai-nilai demokrasi yang selama ini dianut.

Sementara dalam konteks penguatan masyarakat sipil, harus ditegaskan bahwa Pemilu 2014 adalah momentum untuk memperbarui kontrak politik dengan elit politik yang akan dipilih dalam Pemilu 2014. Karenanya menjadi penting pula agar publik secara efektif menjalankan hak dan kewajibannya dalam politik untuk memastikan bahwa Indonesia dan keindonesiaan yang ada selama ini memiliki langkah dan komitmen untuk maju ke depan, menjadi bangsa yang gemilang. (Sumber: DetikNews.Com, 5 Maret 2014)

Tentang penulis:
Muradi, Staf Pengajar Ilmu Pemerintahan, FISIP UNPAD, Bandung.



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.678.308 hits
Maret 2014
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31