Ancaman Bahasa Gado-gado

Oleh Kusnadi Chandrajaya

“Dari pemimpin, termasuk tokoh di Jateng, kita juga berharap contoh berbahasa Indonesia yang baik dan benar ”

Di antara banyak hal yang patut kita syukuri setelah 67 tahun menjadi bangsa yang merdeka adalah tidak tergoyahkannya pelaksanaan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober1928. Tanah Air kita dan bangsa kita, tetap utuh. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana mengenai Bahasa Indonesia?

Kita bangga karena Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan dan pemersatu bangsa. Padahal banyak bangsa lain masih juga kesulitan untuk bisa memiliki bahasa nasional, apalagi sekaligus bahasa persatuan.

Namun kebanggaan penulis masih disertai dengan rasa prihatin. Ada dua hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama; kemajuan zaman mengakibatkan Bahasa Indonesia berkembang ke arah kurang berkepribadian nasional oleh makin kuatnya pengaruh bahasa asing (terutama Inggris). Tatkala berbicara atau menulis, banyak orang kita senang menyelipkan kata dari bahasa asing. Padahal kosakata itu ada dalam Bahasa Indonesia atau sudah diindonesiakan.

Khazanah Bahasa Indonesia sangat terbatas sehingga penggunaan istilah dari bahasa non-Indonesia (termasuk bahasa daerah) tak bisa dihindari sebagai bagian dari upaya pengayaan. Hanya seyogianya jangan latah karena bila kebablasan bukan mustahil Bahasa Indonesia menjadi bahasa gado-gado karena separuh lebih menggunakan kosakata dari bahasa asing.

Kedua; ada kecenderungan kurang percaya diri menggunakan bahasa nasional dalam pergaulan antarbangsa yang ditandai lebih suka berbahasa asing (Inggris khususnya) jika bertemu orang asing, terutama yang berkulit bule. Padahal yang kita hadapi belum tentu ‘’paham’’Bahasa Inggris.

Terkait apresiasi terhadap Bahasa Indonesia, kita patut mengenang kebijakan HM Ismail ketika menjabat Gubernur Jateng. Dia sangat menganjurkan penggunaan Bahasa Indonesia, tidak hanya untuk nama gedung pemerintah tetapi juga kompleks permukiman, mal, atau pertokoan. Sayang, penggantinya tidak meneruskan kebijakan tersebut.

Mengapa pemerintah kurang gesit, bahkan berkesan membiarkan, dalam menyikapi gejala-gejala yang merugikan perkembangan bahasa nasional? Padahal Pasal 41 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.

Bahkan Ayat 2 Pasal 44 regulasi itu mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Menjadi Anutan

Dalam rangka melakukan perenungan soal perkembangan bahasa nasional kita, pantas menjadi masukan apa yang dikemukakan George Quinn, guru besar Australian National University (ANU). Katanya, belakangan ini minat siswa warga Australia mempelajari Bahasa Indonesia menurun dari tahun-tahun sebelumnya yang berjumlah ribuan sekarang tinggal 87 orang. (SM, 03/10/12).

Dia menyebutkan peristiwa bom Bali memberikan dampak kemenurunan minat warga di negaranya memperlajari Bahasa Indonesia. Yang perlu kita catat, menurut dia banyak orang Australia merasa tidak perlu lagi mempelajari Bahasa Indonesia karena masyarakat Indonesia sudah mampu berbahasa Inggris.

Bertolak dari pendapat Quinn, dan pengamatan penulis, ke depan kenyataan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita jika ingin Bahasa Indonesia benar-benar berkepribadian nasional, dan menjadi kebanggaan anak bangsa.

Presiden SBY ketika berpidato jangan terlalu sering menyelipkan kata dari Bahasa Inggris. Lebih baik sisipkan kata dari bahasa daerah (Jawa) sebagaimana Pak Harto dan Bung Karno. Untuk persoalan yang sangat penting, gunakanlah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan menghindari sejauh mungkin istilah asing, apalagi kalau sudah diindonesiakan.

Perkayalah khazanah bahasa nasional dengan mengutamakan menggali kosakata bahasa daerah. Pernyataan atau ucapan pemimpin, sering menjadi anutan. Karena itu, dari mereka, termasuk pemimpin di Jateng, kita juga berharap contoh dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. (Sumber: Suara Merdeka, 30 Oktober 2012)

Tentang penulis:
Kusnadi Chandrajaya,warga Semarang



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.679.218 hits
November 2012
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930