Posts Tagged 'Konstitusi Masyarakat Hukum Adat'

Konstitusi Masyarakat Hukum Adat

Oleh: Safrin Salam

Secara garis besar, sejarah keberadaan masyarakat hukum adat di indonesia telah mengalami rentetan sejarah yang begitu panjang dalam politik hukum adat baik sejak zaman pra kemerdakaan sampai pada zaman kemerdekaan yang memasuki zama reformasi. Pada konteks reformasi kini, pengakuan masyarakat hukum adat secara konstitusial telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945. Secara substansial keberadaan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 menjadi landasan konstitusional pengakuan negara atas masyarakat hukum adat di Indonesia.

Mencermati Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 yang mengatur bahwa “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai denga perkembanga masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang diatur dalam undang-undang”. Secara substansi, isi Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa Negara telah mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia Masyarakat dengan kriteria yang harus dipenuhi menurut perspektif negara yakni kesatu, masih hidp, kedua sesuai dengan perkembangan masyarakat, ketiga sesuai dengan prinsip negara kesatuan republik indonesia, keempat diatur dalam Undang-Undang.

Pengakuan Bersyarat Masyarakat Hukum Adat

Pada sisi penerapan hukum keberadaan pengakuan bersyarat masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 telah berimplikasi besar terhadap rumit dan terlalu prosedural pengakuan masyarakat hukum adat dalam peraturan Per-UU. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dalam bab IV Pasal 4 Permendagri No. 52 Tahun 2014, telah mengatur tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Masyarakat Hukum Adat sehingga bisa memperoleh kepastian hukum atas hak-hak tradisional, tahapan-tahapan yang harus dipenuhi yakni identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat dan penetapan masyarakat hukum adat. Pada tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, hal-hal yang harus dipenuhi yakni sejarah masyarakat hukum adat, hukum adat, wilayah adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat. Pada poin wilayah adat dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat secara substansial pada ketentuan hukum ini belum diatur secara jelas teknis penentuan cara menentukan wilayah adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dan atau pun kelembagaan / sistem pemerintahan adat apakah diatur secara stuktural. Hal-hal ini masih belum jelas pengaturannya dalam ketentuan hukum tersebut sehingga hal ini tentu menghambat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Keberadaan Permendagri No. 52 Tahun 2014 dalam merespon Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 perlu diapresiasi namun dalam sisi penerapannya kiranya perlu ditinjau kembali sehingga kriterium yang ditetapkan tidak bertetangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat hukum adat. Banyaknya kriterium yang bercorak prosedural dalam ketentuan tersebut tentu secara hukum dianggap dapat menghambat proses pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Indonesia. Hal ini tentu bertentang dengan semgat konstitusi masyarakat hukum adat.

Upaya pemerintah memberlakukan pengakuan bersyarat terhadap masyarakat hukum adat tampaknya perlu dievaluasi kembali dalam hal penjabaran nilai-nilai pengakuan bersyarat yang diturunkan melalui Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dalam sejumpalah peraturan perundang undangan. Apalagi hingga saat ini belum ada Undang-undang yang mengatur secara khusus pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat hukum adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat 2 UUD 1845. Keadaan yang demikian akan menimbulkan legal chaos didalam Peraturan undang-undangan sehingga berimplikasi hukum makin kaburnya entitas hukum masyarakat hukum adat yang dianggap sebagai subjek hukum yang diakui dan dilindungi oleh UUD 1945.

Tentang penulis:
Safrin Salam SH MH, Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.676.763 hits
April 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930