”Kacamata Kuda” Hakim

Oleh Ari Simbara

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang tanggal 15 Agustus 2012 menyebutkan bahwa tindakan apoteker Yuli Setyorini SFarm Apt ”mengamankan” sediaan narkotika dan psikotropika dengan cara membawa 15 macam obat-obatan itu ke Dinas Kesehatan Kota Semarang tanpa sepengetahuan pemilik apotek adalah bersalah. Majelis juga menyatakan terhukum secara sah dan menyakinkan melakukan penggelapan (SM, 16/ 08/12).

Sebelum kasus itu bergulir di persidangan, fakta hukum menyatakan bahwa: pertama; menurut keputusan Polda Jawa Tengah Nomor Res. 124/3482/III/2012/ Reskrimum dalam gelar perkara tanggal 30 Maret 2012 per-kara ini tidak termasuk tindak pidana. Kepolisian bah-kan merekomendasikan untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3.

Kedua; keputusan Majelis Pertimbangan Etik Apoteker Daerah (MPEAD) Nomor 084/PD-IAI/JTG/B/XII/11 menyatakan bahwa tindakan Yuli sesuai dengan peraturan. Ketiga; selama persidangan dinyatakan yang dilakukan Yuli adalah benar, sesuai dengan keterangan saksi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Balai Besar POM Jateng.

Penulis ingin mengajak masyarakat melihat apakah penanganan kasus itu sudah adil dan profesional? Fakta pertama; terjadi pemindahan obat-obatan dari apotek Dirgantara Ngaliyan Semarang ke Dinkes oleh apoteker tanpa sepengetahuan pemilik sarana apotek (PSA). Menurut hakim, Yuli terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindakan penggelapan (melanggar Pasal 374 KUHP).

Fakta kedua; apoteker Yuli dinyatakan bersalah karena menurut hakim pengamanan sediaan farmasi berdasarkan Permenkes harus disimpan di lemari narkotika apotek? Perlu diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan antara apoteker dan pemilik sarana apotek (PSA) tersebut yang menyebabkan apoteker mengakiri kerja sama secara sepihak.

Keputusan apoteker mengakhiri kerja sama dipicu oleh tindakan PSA yang berulang kali membeli dan me-ngedarkan obat psikotropika secara bebas tanpa sepengetahuan apoteker. Melihat rekam jejak kenakalan PSA, apakah mungkin apoteker membiarkan obat-obat narkotika dan psikotropika yang disengketakan itu tetap tersimpan di lemari narkotika apotek milik PSA?

Risiko Apoteker

Sangat berisiko bagi apoteker membiarkan obat tersebut disimpan di apotek karena jika disalahgunakan oleh PSA pada saat apoteker tak lagi bekerja di apotek itu, tetap saja apoteker harus menanggung risiko.

Kekhawatiran ini beralasan karena dalam perselisihan/sengketa semua dapat berbuat apa saja untuk mencederai lawan. Ketika apoteker merasa khawatir terjadi penyalahgunaan obat narkotika dan psikotropika kemudian ia mengamankan obat-obat tersebut ke lembaga negara yang berwenang (Dinkes sebagai pembina bidang apotek) dapatkah ia dinyatakan sebagai pelaku penggelapan?

Seorang hakim yang menangani perkara pidana di pengadilan adalah sudah tepat (baca: profesional) karena ia punya keahlian dan kewenangan untuk menangani kasus hukum. Itulah kenapa ia tidak boleh berkacamata kuda.

Bagaimana jika hakim menggunakan kacamata kuda? Jawabnya adalah akan lahir putusan yang tidak adil dan tidak objektif. Ada dua hal yang mendasari seorang hakim berkacamata kuda. Pertama; kurang wawasan. Penguasaan terhadap undang-undang kesehatan dan peraturan perundangan bidang kefarmasian mutlak dimiliki oleh hakim jika menginginkan bisa memutus secara objektif perkara yang terkait dengan bidang kefarmasian. Persoalan ini bisa diatasi dengan terus belajar dan belajar.

Kedua, hakim bermental korup. Hakim koruptif sudah pasti hakim berkacamata kuda karena semua penilaian dan hasil putusan perkara akan diarahkan sesuai dengan pesanan.

Problem seperti ini tidak bisa diatasi karena apapun saran dan kritik yang kita sampaikan tidak akan menghasilkan efek apa pun. Karena itu, seharusnya hakim terus belajar dan tidak menggunakan kacamata kuda. (Sumber: Suara Merdeka, 30 Agustus 2012).

Tentang penulis:
Ari Simbara SSi MSc Apt, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Demak



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.676.912 hits
September 2012
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930