Mewaspadai Sisi Lain Modus Trafficking

Oleh M Issamsudin

“Menurut UU Nomor 21 Tahun 2007, memperdagangkan organ tubuh manusia merupakan salah satu bentuk trafficking”

Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Timur NTB, yaitu Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Nur (28), diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh di Malaysia. Dalam autopsi di rumah sakit negara jiran itu, diketahui beberapa organnya hilang dan ada bekas jahitan di kedua mata, dada, dan perut bagian bawah (SM, 24/04/12).

Sehari sebelumnya, 25 Maret lalu, mereka tewas ditembak Polisi Diraja Malaysia dengan sangkaan gerak-geriknya mencurigakan, memakai sarung tangan, penutup kepala, masker, dan membawa parang.

Dikatakan pula, 3 TKI itu melawan ketika polisi mendekati. Kisah tragis itu seperti menegaskan buruh migran juga rawan diperdagangkan (trafficking) melalui beragam modus.

Kasus itu bukan kali pertama. Medio Januari 2010 diberitakan anak kecil diculik sindikat internasional untuk dijual organ tubuhnya. Sekjen Komnas Pelindungan Anak Arist Merdeka Sirait waktu itu mengatakan bocah 12 tahun itu ditemukan di Jepang, ginjalnya tinggal satu dan ada luka bekas bedah di pinggangnya.

Dua kasus itu setidaknya menguatkan cerita ada pihak yang siap membeli organ tubuh dari siapa pun lewat berbagai macam cara, termasuk melalui sindikat internasional. Berapa pun harganya akan dibayar asal organnya cocok dicangkokkan di tubuh anggota keluarga pembeli, atau diperdagangkan kembali.

Cara mendapatkan organ tubuh biasanya melalui sindikat dan pencangkokannya di luar negeri. Sindikat itu mencari banyak orang untuk dijual organnya, dengan cara menculik atau membujuk dan menipu. Bahkan kadang diakhiri penghilangan nyawa. Detik.com, sebagaimana dikutip harian ini, menyebut harga sepasang bola mata sekitar Rp 14 juta, jantung Rp 1,1 miliar, dan ginjal Rp 2,4 miliar.

Melindungi Saksi

Menurut UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), memperdagangkan organ tubuh manusia merupakan salah satu bentuk trafficking. Atas persetujuan atau tidak, bila pengambilan organ tubuh itu berunsur perdagangan, tindakan itu melawan hukum.

Regulasi mengenai larangan perdagangan manusia juga menegaskan siapa pun yang secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ/ jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga/ kemampuan seseorang untuk mendapatkan keuntungan, baik material maupun nonmaterial, diancam dengan pidana perdagangan orang.

Semua pihak harus melawan segala bentuk perdagangan orang. Bila UU Nomor 21 Tahun 2007 itu bertujuan memerangi, mencegah, dan mengatasi perdagangan manusia sekaligus menghormati HAM, pemerintah harus lebih maksimal memberdayakannya. Perlu sosialisasi intensif guna mendukung UU itu dan semua aparat penegak hukum harus paham isi regulasi itu.

Bentuk trafficking bukan sekadar memperdagangkan sebagai PSK, tenaga kerja anak, atau demi kepentingan uang melainkan juga memperdagangkan organ tubuhnya. Luasnya cakupan perdagangan orang mengharuskan pentingnya ketegasan penegakan hukum. Pihak yang membantu, menurut Pasal 10 regulasi itu, diancam dengan pidana yang sama sebagaimana Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 undang-undang itu.

Terhadap saksi atau korban, harus diperlakukan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pemerintah wajib melindungi korban, setidaknya menegaskannya kepada jajaran Polri, baik sebelum, selama, maupun setelah pemeriksaan perkara.

Ancaman dari perdagangan orang dalam beragam modus dan bentuk sebagai perbuatan melawan hukum bisa saja bertalian dengan jepitan kepentingan ekonomi yang memaksa orang tega, kemudian melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, mencegah terjadinya perdagangan manusia menjadi keharusan bagi semua pihak. (Sumber: Suara Merdeka, 26 April 2012).

Tentang penulis:
M Issamsudin, PNS, peminat masalah hukum, tinggal di Semarang



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.676.738 hits
April 2012
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30