Tulisan yang dikaitkan 'Optimalisasi Zakat untuk Masyarakat'

Optimalisasi Zakat untuk Masyarakat

Oleh Tajudin Nur

Konsep pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah sosial. Potensi zakat yang besar perlu digali optimal guna menggerakkan perekonomian umat di samping potensi lainnya.

Untuk mengoptimalkan zakat, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Zakat dari setiap pemeluk agama Islam wajib dikeluarkan oleh setiap orang pribadi atau lembaga melalui bahasa sumbangan keagamaan sebagaimana tertera dalam PP tersebut.

Zakat terdapat dalam Alquran surat At Taubah Ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (1) dan menyucikan (2) mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Selain zakat, Islam juga mengenal infak dan sedekah dan ketiga istilah tersebut sering disebut ZIS (zakat infaq dan sedekah). ZIS memiliki potensi ekonomi yang besar dalam memberdayakan ekonomi umat dan memberantas kemiskinan. Selain itu, ZIS juga dapat membuka lapangan kerja yang berdampak positif pada meningkatnya kesehatan umat dan meningkatkan kualitas pendidikan umat.

Di Indonesia lembaga pengelola zakat (Badan Amil Zakat/Lembaga Amil Zakat) digolongkan dalam dua kategori. Pertama Badan Amil Zakat (BAZ) yakni organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah. Anggotanya terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu institusi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan pemerintah untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Macan Ompong

Persoalan zakat menarik untuk dikaji mendalam. Zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim juga menjadi keharusan yang diatur pemerintah. Keduanya memiliki tujuan dan fungsi sosial yang sama. Akan tetapi, pada tataran implementasinya zakat baru menjadi wacana. Tentu hal ini tidak sesuai dengan semangat zakat sebagai ibadah yang mengandung unsur sosial dan pengorbanan. Kenapa demikian? Ibarat macan opong, itulah pandangan penulis terhadap PP 60 Tahun 2010.

Hal ini karena tidak adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat sehingga PP itu hanya menjadi wacana usang. Zakat hanya dijadikan wacana baik di lembaga keagamaan maupun pemerintahan. Pemerintah sendiri belum menjadikan zakat ataupun sumbangan wajib keagamaan sebagai kewajiban.

Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa tawaran solusi yang bisa dilakukan. Pertama, harus ada aturan baku yang memaksa setiap umat Islam untuk membayar zakat dan mengeluarkan sumbangan wajib keagamaan bagi mereka yang nonmuslim. Aturan tersebut harus disertai dengan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Kedua, setiap penghasilan yang didapat dari gaji atau transaksi jual-beli, sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN), harus dikeluarkan terlebih dahulu zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Ketiga, harus dibentuk lembaga yang menerima, menghimpun, dan menyalurkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Empat Fungsi Pemerintah

Ketiga hal tersebut hanya bisa dilaksanakan jika lembaga pemerintah dapat menjalankan perannya sebagai regulator, motivator, fasilitator, dan koordinator. Sebagai fasilitator, pemerintah menyiapkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur tata cara pengelolaan zakat atau sumbangan keagamaan.

Sebagai motivator pemerintah melaksanakan berbagai program sosialisasi dan orientasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai fasilitator, pemerintah menyiapkan fasilitas penunjang operasional. Terakhir, sebagai koordinator, pemerintah mengkoordinasikan semua lembaga pengelola zakat atau sumbangan keagamaan.

Mudah-mudahan cita-cita menyejahterakan masyarakat Indonesia bukan hanya wacana, melainkan bisa menjadi salah satu jalan keluar atas kesulitan dan persoalan yang membelit bangsa ini. (Sumber: Lampung Post, 4 Mei 2012).

Tentang penulis:
Tajudin Nur, Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1,122,255 hits
Juni 2013
S S R K J S M
« Mei    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 61 pengikut lainnya.