<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk Gagasan Hukum</title>
	<atom:link href="http://gagasanhukum.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gagasanhukum.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Nov 2009 01:57:33 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di Pembaca Menulis oleh Rudini Silaban</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/pembaca-menulis/#comment-184</link>
		<dc:creator>Rudini Silaban</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 01:57:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/buku-tamu/#comment-184</guid>
		<description>Ketika Mk mengambil jalan alternatif yakni dengan memperdengarkan hasil rekaman percakapan antara Anggoro dengan pihak2 yang lain, merupakan suatu terobosan dalam penerapan keadilan hukum yang diterapkan oleh MK.
Hal ini jg sangat memberikan transparansi kepada masyarakat, ketika MK membuka sidang untuk umum..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika Mk mengambil jalan alternatif yakni dengan memperdengarkan hasil rekaman percakapan antara Anggoro dengan pihak2 yang lain, merupakan suatu terobosan dalam penerapan keadilan hukum yang diterapkan oleh MK.<br />
Hal ini jg sangat memberikan transparansi kepada masyarakat, ketika MK membuka sidang untuk umum..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Pembaca Menulis oleh Gugus</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/pembaca-menulis/#comment-183</link>
		<dc:creator>Gugus</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 00:33:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/buku-tamu/#comment-183</guid>
		<description>Apakah didalam KUHP tidak diperlukan adanya pasal KESALAHAN PENUNTUTAN... sehingga penegak hukum tidak ASAL SAJA MENUDUH... diperlukan sangsi yang berat untuk PENYIDIK yang salah MENUDUH ....   kalau ini tidak dilakukan... maka sepertinya mereka para penegak hukum enak saja main TUDUH sana TUDUH sini... tanpa ada resiko penjara dan jabatan..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah didalam KUHP tidak diperlukan adanya pasal KESALAHAN PENUNTUTAN&#8230; sehingga penegak hukum tidak ASAL SAJA MENUDUH&#8230; diperlukan sangsi yang berat untuk PENYIDIK yang salah MENUDUH &#8230;.   kalau ini tidak dilakukan&#8230; maka sepertinya mereka para penegak hukum enak saja main TUDUH sana TUDUH sini&#8230; tanpa ada resiko penjara dan jabatan..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Pembaca Menulis oleh Dhanial Revi, Surabaya</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/pembaca-menulis/#comment-182</link>
		<dc:creator>Dhanial Revi, Surabaya</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 13:39:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/buku-tamu/#comment-182</guid>
		<description>Assalamualaikum, 
Keprihatinan mendalam saya secara pribadi dikarenakan di depan mata kita telah terjadi tontonan dan manuver &quot;kerdil&quot; antara lembaga Kepolisian dan KPK (meski kedua lembaga itu mengklaim tugas dan wewenang sudah berdasarkan perundang undangan yang berlaku), saling konter dan balas statement yang memprihatinkan. Yang semestinya mengedepankan kehormatan intra lembaga pemerintah dan menjunjung citra bangsa secara positif di dunia internasional. Coba kita bayangkan, apa yang ada di benak para koruptor atas masalah yang terjadi, bayangkan saja apa yang ada di benak orang orang yang sangat diuntungkan akan polemik ini. Rangking Indonesia atas status negara paling korup seolah semakin sulit diturunkan indeksnya. Hal ini yang tidak disadari oleh kita seolah dunia melihat bahwa &quot;devide at impera&quot; mudah saja dilakukan di Indonesia baik pada jaman penjajahan ataupun jaman reformasi ini. Meski konteksnya berbeda namun itulah faktanya. Benar tidaknya dugaan bahwa ada pihak tertentu yang punya kepentingan agar indonesia tetap berpolemik (statement Fachri Hamzah-PKS TV One). Tentunya menjadi keprihatinan yang kompleks dimana tanpa diasadari dua lembaga penegakan hukum menjadi &quot;obyek adu domba&quot; yang sama sama mengklaim berdasarkan undang-undang yang ada. Kita semua harus sepakat dan di dalam memahami sebuah produk hukum itu jangan dijustifikasi dengan beragam perspektif atau untuk kepentingan masing masing. Betapapun bagusnya sebuah produk hukum itu sendiri, kalau tetap dengan pespektif sempit yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu (invisible hand), maka tidak akan ada suatu penegakan hukum positif. Kiranya semua harus dikembaliakan kepada cita cita reformasi yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi. Harapan kita semua adalah semoga pemerintah jangan hanya menjadi wasit dan sesegera mungkin mengambil kebijakan setrategis demi kepentingan nasinal yang lebih besar, sayang kalau energi mubadzir dibuang buang untuk masalah yang tidak seharusnya terjadi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum,<br />
Keprihatinan mendalam saya secara pribadi dikarenakan di depan mata kita telah terjadi tontonan dan manuver &#8220;kerdil&#8221; antara lembaga Kepolisian dan KPK (meski kedua lembaga itu mengklaim tugas dan wewenang sudah berdasarkan perundang undangan yang berlaku), saling konter dan balas statement yang memprihatinkan. Yang semestinya mengedepankan kehormatan intra lembaga pemerintah dan menjunjung citra bangsa secara positif di dunia internasional. Coba kita bayangkan, apa yang ada di benak para koruptor atas masalah yang terjadi, bayangkan saja apa yang ada di benak orang orang yang sangat diuntungkan akan polemik ini. Rangking Indonesia atas status negara paling korup seolah semakin sulit diturunkan indeksnya. Hal ini yang tidak disadari oleh kita seolah dunia melihat bahwa &#8220;devide at impera&#8221; mudah saja dilakukan di Indonesia baik pada jaman penjajahan ataupun jaman reformasi ini. Meski konteksnya berbeda namun itulah faktanya. Benar tidaknya dugaan bahwa ada pihak tertentu yang punya kepentingan agar indonesia tetap berpolemik (statement Fachri Hamzah-PKS TV One). Tentunya menjadi keprihatinan yang kompleks dimana tanpa diasadari dua lembaga penegakan hukum menjadi &#8220;obyek adu domba&#8221; yang sama sama mengklaim berdasarkan undang-undang yang ada. Kita semua harus sepakat dan di dalam memahami sebuah produk hukum itu jangan dijustifikasi dengan beragam perspektif atau untuk kepentingan masing masing. Betapapun bagusnya sebuah produk hukum itu sendiri, kalau tetap dengan pespektif sempit yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu (invisible hand), maka tidak akan ada suatu penegakan hukum positif. Kiranya semua harus dikembaliakan kepada cita cita reformasi yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi. Harapan kita semua adalah semoga pemerintah jangan hanya menjadi wasit dan sesegera mungkin mengambil kebijakan setrategis demi kepentingan nasinal yang lebih besar, sayang kalau energi mubadzir dibuang buang untuk masalah yang tidak seharusnya terjadi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Pembaca Menulis oleh Melany Lassa</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/pembaca-menulis/#comment-181</link>
		<dc:creator>Melany Lassa</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 08:13:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/buku-tamu/#comment-181</guid>
		<description>Universitas Surabaya (UBAYA) adalah universitas yang cukup terkenal di wilayah Jawa Timur. Banyak fasilitas yang didapatkan dengan cara yang mudah contohnya adalah gedung perpustakaan yang bisa digunakan 24 jam (Lt.1) untuk ruang baca dan ruang internet yang dapat digunakan dengan mudah oleh mahasiswa UBAYA. Hanya yang menjadi kendala yaitu ada pada mahasiswa itu sendiri, mahasiswa UBAYA cenderung bersifat individualistis dan materialis. Dampaknya, kampus tidak menjadi sarana yang tepat bagi mahasiswa untuk berekspresi malah sebaliknya bagi sebagian besar mahasiswa menjadi minder. Akibatnya organisasi mahasiswa tidak murni sebagai wadah mahasiswa berkarya dan menimba pengalaman tapi sebagai wadah bagi sebagian mahasiswa membentuk kelompok untuk menunjukkan apa yang mereka punya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Universitas Surabaya (UBAYA) adalah universitas yang cukup terkenal di wilayah Jawa Timur. Banyak fasilitas yang didapatkan dengan cara yang mudah contohnya adalah gedung perpustakaan yang bisa digunakan 24 jam (Lt.1) untuk ruang baca dan ruang internet yang dapat digunakan dengan mudah oleh mahasiswa UBAYA. Hanya yang menjadi kendala yaitu ada pada mahasiswa itu sendiri, mahasiswa UBAYA cenderung bersifat individualistis dan materialis. Dampaknya, kampus tidak menjadi sarana yang tepat bagi mahasiswa untuk berekspresi malah sebaliknya bagi sebagian besar mahasiswa menjadi minder. Akibatnya organisasi mahasiswa tidak murni sebagai wadah mahasiswa berkarya dan menimba pengalaman tapi sebagai wadah bagi sebagian mahasiswa membentuk kelompok untuk menunjukkan apa yang mereka punya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Surat Buat Gubernur Jawa Timur oleh Irul Setiawan</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/25/surat-buat-gubernur-jawa-timur/#comment-180</link>
		<dc:creator>Irul Setiawan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 18:46:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=393#comment-180</guid>
		<description>Kami mohon bagian kepegawaian,TU &amp; keuangan Dinkes Jatim dicek ulang Pakde, masa&#039; karena hanya ngurusi APBN (sudah puluhan tahun semenjak di kanwil)saja para sukwan2 di keluarkan dari daftar Honorer, mereka turun derajat jd sukwan, APBN toh juga untuk Jawa Timur. Mohon kebijakan Pakde Karwo.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kami mohon bagian kepegawaian,TU &amp; keuangan Dinkes Jatim dicek ulang Pakde, masa&#8217; karena hanya ngurusi APBN (sudah puluhan tahun semenjak di kanwil)saja para sukwan2 di keluarkan dari daftar Honorer, mereka turun derajat jd sukwan, APBN toh juga untuk Jawa Timur. Mohon kebijakan Pakde Karwo.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Pembaca Menulis oleh Achmad Udiyanto</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/pembaca-menulis/#comment-179</link>
		<dc:creator>Achmad Udiyanto</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 09:45:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/buku-tamu/#comment-179</guid>
		<description>Ass.wr wb.
                 &quot;CICAK MELAWAN BUAYA&quot;
&quot;Saya tertarik dengan Istilah &quot;CICAK MELAWAN BUAYA&quot; sebenarnya             intilah CICAK dalam kehidupan Nyata adalah Binatang yang Sangat KECIL yang mana cicak adalah pemakasn nyamuk yang selalu menempel didinding dan BUAYA adalah Binatang yang Sangat Buas dan ganas dan akan Menerkam Apapun yang ada didepanya. dan istilah tersebut muncul setelah terjadi persetruan antara Dua Lembaga Penegak Hukum dinegeri kita yaitu antara KPK dan KEPOLISIAN,awalnya muncul persetruan tersebut muncul karena kasus &quot;ANTASARI ASHAR&quot; sang Mantan ketua KPK(Non Aktif) yang kena Kasus Pribadi yang mana Sang Mantan Ketua merasa dia dipinggirkan atau dia merasa dihabisi setelah kasusnya &quot;PEMBUNUNAHNYA&quot;muncul dipUblik dan dia merasa tidak mendapat pasilitas atau bantuan dari Teman2nya diKPK kemudian didalam Sel Dia Ngoceh membuat tulisan yang menurut Istilahya &quot;TESTIMONI&quot; yang mana menurut saya SANG MANTAN KETUA tidak rela dia MENDEKAM sendirian didalam PENJARA maka dia ingin Menyeret para wakil ketua lainya untuk masuk didalam PENJARA, Testimoni tersebut isinya bahwa diTubuh KPK selama ini telah terjadi Penyimpangan2 yang dilakukan oleh para &quot;WAKIL KETUA&quot; KPK, yang mana seharusnya ISU tersebut tdk perlu ditampilkan Kepublik karena Itu merupakan BOROK ditubuh KPK,     
dengan munculnya kasus tersebut POLISI menanggapi TESTIMONI tersebut,dan akirnya kasus tersebut melebar kemana-mana.dan muncul anggapan telah terjadi persetruan antara KPK dengan KEPOLISIAN,kalau menurut saya KEPOLISIAN sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan &quot;KEWENANGANYA&quot;, OLEH KARENA ITU SEKARANG KITA LIHAT BAGAIMANA akir dari semua Permasalahan tersebut,apakah    nanti para &#039;WAKIL KETUA KPK&quot; itu akan menyusul SANG KETUA non Aktif (ANTASARI ASHAR) KEPENJARA, sehingga semua akan jelas dan tidak akan ada Istilah lagi&quot;CICAK MELWAN BUAYA&quot;.....

&quot;BRAVO UNTUK PARA REKAN-REKAN KEPOLISIAN JALANKAN KEWENANGAN ANDA &quot;SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU, MAJU TERUS PANTANG MUNDUR&quot;!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!.


Audiyanto@yahoo.co.id</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass.wr wb.<br />
                 &#8220;CICAK MELAWAN BUAYA&#8221;<br />
&#8220;Saya tertarik dengan Istilah &#8220;CICAK MELAWAN BUAYA&#8221; sebenarnya             intilah CICAK dalam kehidupan Nyata adalah Binatang yang Sangat KECIL yang mana cicak adalah pemakasn nyamuk yang selalu menempel didinding dan BUAYA adalah Binatang yang Sangat Buas dan ganas dan akan Menerkam Apapun yang ada didepanya. dan istilah tersebut muncul setelah terjadi persetruan antara Dua Lembaga Penegak Hukum dinegeri kita yaitu antara KPK dan KEPOLISIAN,awalnya muncul persetruan tersebut muncul karena kasus &#8220;ANTASARI ASHAR&#8221; sang Mantan ketua KPK(Non Aktif) yang kena Kasus Pribadi yang mana Sang Mantan Ketua merasa dia dipinggirkan atau dia merasa dihabisi setelah kasusnya &#8220;PEMBUNUNAHNYA&#8221;muncul dipUblik dan dia merasa tidak mendapat pasilitas atau bantuan dari Teman2nya diKPK kemudian didalam Sel Dia Ngoceh membuat tulisan yang menurut Istilahya &#8220;TESTIMONI&#8221; yang mana menurut saya SANG MANTAN KETUA tidak rela dia MENDEKAM sendirian didalam PENJARA maka dia ingin Menyeret para wakil ketua lainya untuk masuk didalam PENJARA, Testimoni tersebut isinya bahwa diTubuh KPK selama ini telah terjadi Penyimpangan2 yang dilakukan oleh para &#8220;WAKIL KETUA&#8221; KPK, yang mana seharusnya ISU tersebut tdk perlu ditampilkan Kepublik karena Itu merupakan BOROK ditubuh KPK,<br />
dengan munculnya kasus tersebut POLISI menanggapi TESTIMONI tersebut,dan akirnya kasus tersebut melebar kemana-mana.dan muncul anggapan telah terjadi persetruan antara KPK dengan KEPOLISIAN,kalau menurut saya KEPOLISIAN sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan &#8220;KEWENANGANYA&#8221;, OLEH KARENA ITU SEKARANG KITA LIHAT BAGAIMANA akir dari semua Permasalahan tersebut,apakah    nanti para &#8216;WAKIL KETUA KPK&#8221; itu akan menyusul SANG KETUA non Aktif (ANTASARI ASHAR) KEPENJARA, sehingga semua akan jelas dan tidak akan ada Istilah lagi&#8221;CICAK MELWAN BUAYA&#8221;&#8230;..</p>
<p>&#8220;BRAVO UNTUK PARA REKAN-REKAN KEPOLISIAN JALANKAN KEWENANGAN ANDA &#8220;SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU, MAJU TERUS PANTANG MUNDUR&#8221;!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!.</p>
<p><a href="mailto:Audiyanto@yahoo.co.id">Audiyanto@yahoo.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Pembaca Menulis oleh Ine Ventyrina, SH</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/pembaca-menulis/#comment-178</link>
		<dc:creator>Ine Ventyrina, SH</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 08:00:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/buku-tamu/#comment-178</guid>
		<description>Medan, Universitas Sumatera Utara, 28 September 2009
Assalaamu&#039;alaikum...
Kepada seluruh team redaksi gagasanhukum.wordpress.com, juga rekan alumni 2009 Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga Angkatan 2007, kami menghaturkan Selamat Idul Fitri 1430 H Minal Aidin Wal  Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin...

Salam sejawat, 
Ine &quot;Jasmine&quot; Ventyrina, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, saat ini sedang kuliah Master di Sekolah Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, telp:08565328921, 081396534624.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Medan, Universitas Sumatera Utara, 28 September 2009<br />
Assalaamu&#8217;alaikum&#8230;<br />
Kepada seluruh team redaksi gagasanhukum.wordpress.com, juga rekan alumni 2009 Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga Angkatan 2007, kami menghaturkan Selamat Idul Fitri 1430 H Minal Aidin Wal  Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin&#8230;</p>
<p>Salam sejawat,<br />
Ine &#8220;Jasmine&#8221; Ventyrina, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, saat ini sedang kuliah Master di Sekolah Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, telp:08565328921, 081396534624.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Surat Buat Gubernur Sumatra Utara oleh Ronal tulus</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/25/surat-buat-gubernur-sumatra-utara/#comment-176</link>
		<dc:creator>Ronal tulus</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2009 10:59:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=429#comment-176</guid>
		<description>Surat Pernyataan / Permohonan

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama		: Riris Nurhaida Br.Tobing
Tgl Lahir	: 1 Mei 1951
NIP		: 140.082.883
Pangkat/Gol	: Penata Tk I ( III/D)
Instansi Kerja	: Akademi Kebidanan Tarutung

Dengan sangat hormat
Kepada Bapak Gubernur Propinsi Sumatera Utara bersama surat ini saya datang di hadapan Bapak Gubernur Sumatera Utara yang membawahi Daerah Kab.Tapanuli Utara.
Dengan setulus hati menyampaikan beberapa masalah yang dibebankan terhadap diri saya sebagai seorang staff PNS dantelah mengabdi selama 24 Tahun di Pemkab Taput.
Sbb  :	
1.Masalah Peraturan Admnistrasi Kepegawaian yang tidak jelas.
	2.Masalah Ketidakadilan terhadap masing – masing PNS.
	3.Masalah Hak Azasi PNS.
4.Masalah Gaji tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas selama Empat( 4 )                      bulan, terhitung Juni s/d september 2009.

Keterangan :
Sebagai bawahan PNS di jajaran Pemkap Taput telah saya berusaha mmpertanyakan masalah tersebut kepada pihak – pihak bersangkutan antara lain, Kepala BKD, Kepala Keuangan, Pemkap Taput namun tidak ada Solusi penyelesaian yang seyogianya tidak ada masalah akan tetapi dipemasalahkan dengan SK Pemutasian yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pepala BKD.

Harapan saya pada kesempatan yang berbahagia ini dapat memberikan nilai dan memohon sepenuhnya kiranya Bapak Gubernur yang Mulia dan penuh Kasih persaudaraan.Saya yakinkan Bapak dapat membuat keputusan dan mengatasi masalah yang sedang saya masalahkan sebagai PNS di Daerah Propinsi Sumatera Utara yang tercinta ini.

Demikian Permohonan yang dapat saya sampaikan dengan murah hati dan percaya berkat Iman yang masih terpelihara dalam diri saya.Bapak Gubernur yang Mulia mohon maaf atas keberanian ini dan saya harap Bapak dapat maklum.Saya akhiri dengan sujud sepuluh jam dengan satu kepala di hadapan Bapak Gubernur serta mengucapkan Terima kasih banyak.


Tarutung, Rabu 23 September 2009

Pemohon


( Dra. Riris N . Tobing )
NIP 140.082.883
Email: roseman_82@yahoo.co.id</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Surat Pernyataan / Permohonan</p>
<p>Saya yang bertanda tangan di bawah ini :<br />
Nama		: Riris Nurhaida Br.Tobing<br />
Tgl Lahir	: 1 Mei 1951<br />
NIP		: 140.082.883<br />
Pangkat/Gol	: Penata Tk I ( III/D)<br />
Instansi Kerja	: Akademi Kebidanan Tarutung</p>
<p>Dengan sangat hormat<br />
Kepada Bapak Gubernur Propinsi Sumatera Utara bersama surat ini saya datang di hadapan Bapak Gubernur Sumatera Utara yang membawahi Daerah Kab.Tapanuli Utara.<br />
Dengan setulus hati menyampaikan beberapa masalah yang dibebankan terhadap diri saya sebagai seorang staff PNS dantelah mengabdi selama 24 Tahun di Pemkab Taput.<br />
Sbb  :<br />
1.Masalah Peraturan Admnistrasi Kepegawaian yang tidak jelas.<br />
	2.Masalah Ketidakadilan terhadap masing – masing PNS.<br />
	3.Masalah Hak Azasi PNS.<br />
4.Masalah Gaji tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas selama Empat( 4 )                      bulan, terhitung Juni s/d september 2009.</p>
<p>Keterangan :<br />
Sebagai bawahan PNS di jajaran Pemkap Taput telah saya berusaha mmpertanyakan masalah tersebut kepada pihak – pihak bersangkutan antara lain, Kepala BKD, Kepala Keuangan, Pemkap Taput namun tidak ada Solusi penyelesaian yang seyogianya tidak ada masalah akan tetapi dipemasalahkan dengan SK Pemutasian yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pepala BKD.</p>
<p>Harapan saya pada kesempatan yang berbahagia ini dapat memberikan nilai dan memohon sepenuhnya kiranya Bapak Gubernur yang Mulia dan penuh Kasih persaudaraan.Saya yakinkan Bapak dapat membuat keputusan dan mengatasi masalah yang sedang saya masalahkan sebagai PNS di Daerah Propinsi Sumatera Utara yang tercinta ini.</p>
<p>Demikian Permohonan yang dapat saya sampaikan dengan murah hati dan percaya berkat Iman yang masih terpelihara dalam diri saya.Bapak Gubernur yang Mulia mohon maaf atas keberanian ini dan saya harap Bapak dapat maklum.Saya akhiri dengan sujud sepuluh jam dengan satu kepala di hadapan Bapak Gubernur serta mengucapkan Terima kasih banyak.</p>
<p>Tarutung, Rabu 23 September 2009</p>
<p>Pemohon</p>
<p>( Dra. Riris N . Tobing )<br />
NIP 140.082.883<br />
Email: <a href="mailto:roseman_82@yahoo.co.id">roseman_82@yahoo.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Surat Buat Gubernur Jawa Timur oleh Sugeng Eko Harto, Genteng, Kab Banyuwangi</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/25/surat-buat-gubernur-jawa-timur/#comment-175</link>
		<dc:creator>Sugeng Eko Harto, Genteng, Kab Banyuwangi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 04:07:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=393#comment-175</guid>
		<description>Pak Gubernur, berapa hr yg lalu saya mencobo mencari data rumah yg akn d rehab, d lapangan yg saya temukan sungguh sangat memprehatinkan dr yg saya bayangkan, msih byk yg belum berlantai semen dan ada sebagian belum pernah mendaptkn bantuan apapun dr pemerintah, mohon perhatiannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Gubernur, berapa hr yg lalu saya mencobo mencari data rumah yg akn d rehab, d lapangan yg saya temukan sungguh sangat memprehatinkan dr yg saya bayangkan, msih byk yg belum berlantai semen dan ada sebagian belum pernah mendaptkn bantuan apapun dr pemerintah, mohon perhatiannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Surat Buat Gubernur DKI Jakarta oleh andre nababan</title>
		<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/25/surat-buat-gubernur-dki-jakarta/#comment-174</link>
		<dc:creator>andre nababan</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2009 05:30:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=387#comment-174</guid>
		<description>Kami ingin berkeluh kesah mengenai makam adik kami yang dibongkar oleh TPU sedangkan masa sewa kami untuk 3 tahun belum berakhir. Berikut adalah kronoligisnya :

Makam adik (Mario Octovino Nababan) kami berada di TPU Joglo, makam tersebut sudah berada di sana sejak tahun 1982 dan kami sampai sekarang belum pernah terlambat membayar sewa makam tersebut.

Pada tahun 2006, kami memperpanjang untuk jangka waktu 3 tahun yaitu sampai dengan 13 September 2009. Pada hari kamis, tanggal 3 September 2009 kami bermaksud untuk memperpanjang sewa makam adik kami akan tetapi alangkah kagetnya kami bahwa makam adik kami sudah digantikan dengan makam orang lain (tanpa ada pemberitahuan terlebhi dahulu mengenai akan dibongkarnya) dan ketika kami tanyakan dimana sisa2 jenazah adik kami mereka tunjukkan kami bahwa sisa2nya dibungkus kantong hitam dan dikuburkan di lorong2 jalan antara makam yang satu dengan yang lainnya yang tidak begitu dalam (dikorek pakai tangan kita sendiri jg masih bisa) dan ketika kami tanyakan mana batu nisan dan rangka bangunan makam sebelumnya mereka bilang semuanya sudah dipakai untuk menguruk makam yang baru tersebut.

Kami melihat makam yang baru tersebut tertera tanggal 9 Juni 2009, dari sini jelas terlihat bahwa makam adik kami pada tanggal tersebut diatas masihlah aktif masa sewanya.

Ketika kami mengkonfirmasikan hal ini kepada pengurus TPU Joglo, dalam hal ini kami ingin menerima keterangan langsung  dari penanggung jawab TPU Joglo tersebut dan pada saat itu kami dipertemukan dengan Pak Husni selaku pelaksana harian TPU Joglo.

Pak Husni memberikan keterangan kepada kami bahwa beliau baru berada di tempat tersebut selama 4 hari sehingga tidak tahu menahu mengenai kejadian tersebut. Beliau mengatakan bahwa pejabat sebelumnya yang menjabat adalah Pak Syamsudin (sekarang berdinas di TPU Jagakarsa). Akan tetapi beliau menjanjikan secara lisan (kami tidak membuat hitam diatas putih karena kami melihat sepertinya ada niat baik dari beliau) bahwa beliau akan menghubungi langsung keluarga empunya makam yang baru dan menyelesaikannya paling lama hari minggu tanggal 6 September 2009. 

Ketika kami datang pada tanggal 6 September 2009, sambil menunggu Pak Husni yang belum datang kami bertemu dengan Pak Yusuf selaku mitra di TPU Joglo tersebut dan ketika pembongkaran terjadi beliau mengetahui hal tersebut dan mengakui bahwa kesalahan berada pada administrasi karena mereka tidak mencatat di pembukuan mereka sedangkan bukti pembayaran sewa makam untuk 3 tahun sudah diberikan kepada kami. Ketika Pak Husni datang kami menanyakan mengenai janji beliau bahwa akan menyelesaikan masalah ini sekarang. Beliau berkata bahwa keluarga empunya makam yang baru sudah dihubungi akan tetapi sedang keluar kota jadi mereka butuh waktu lagi untuk menghubungi mereka. Jadilah pada saat itu mereka (Pak Yusuf dan Pak Husni) memberikan janji kepada kami bahwa mereka akan menyelesaikan masalah ini (makam adik kami akan ditempatkan ditempat semula) dalam waktu 1 minggu yaitu sampai dengan tanggal 13 September 2009. Kami meminta Bapak bapak tersebut membuat surat tertulis yang memberitahukan perihal janji mereka tersebut diatas. Akan tetapi ketika dimintakan surat tersebut, mereka terkesan tidak menginginkan adanya surat tersebut (ingin lepas tangan) akan tetapi  kami tetap bersikeras untuk dibuatnya surat tersebut demi kepastian bagi kami dan bukan janji-janji saja. Akhirnya surat tersebut dibuat tanpa meterai. 

Pada hari Rabu, tanggal 9 September, kami pergi ke TPU Joglo untuk menanyakan perkembangannya apakah keluarga yang baru sudah tahu atau tidak dan apa yang akan dilakukan selanjutnya akan tetapi belum ada pergerakan sama sekali dari mereka (Pak Yusuf dan Pak Husni). Melihat gelagat mereka, kami membuat surat yang sama seperti tanggal 6 September kali ini kami membuatnya dengan menggunakan meterai. Ketika kami meminta tanda tangan Pak Husni selaku pimpinan harian disana akan tetapi beliau menolak dan memberikan tanggung jawab tersebut kepada Pak Yusuf karena menurut beliau Pak Yusuf ada di TPU Joglo tersebut ketika kejadian Makam adik kami dibongkar sehingga dibuatlah surat tersebut dengan Pak Yusuf yang menandatangani surat diatas meterai sedangkan Pak Husni hanya sebagai saksi saja. 

Pada hari kamis, tanggal 10 September kami pergi menemui Kasudin Petamburan (kami pergi ke sini karena kami melihat di TPU Joglo nomor telepon dan tempat pengaduan) dan bertemu dengan salah satu staff di sana dan memberitahukan bahwa seharusnya kami memberitahukan terlebih dahulu kepada Kasudin Walikota terlebih dahulu baru jika sudah jalan buntu maka akan diselesaikan oleh mereka.

Maka pada hari Jumat, tanggal 11 September 2009 kami pergi menemui Kasudin TPU yang bertanggung jawab disana yaitu Pak Hamid. Pada saat kami bertemu dengan Pak Hamid, sebelumnya kami sudah pernah mencari Pak Hamid pada hari sebelumnya. Akan tetapi beliau tidak ada di kantor, menurut keterangan salah satu staff disana bahwa beliau sedang terapi untuk penyembuhan penyakit stroke yang dideritanya. 

Baru pada tanggal 11 September 2009 kami bertemu beliau. Beliau mengatakan kepada kami mana bukti bayar sewa makam adik kami, kami tunjukkan kepada beliau kemudian beliau bertanya kepada kami kepada siapa uang tersebut diberikan apakah yang memakai baju coklat atau mitra di sana. Kami tidak tahu kepada siapa kami bayar 3 tahun yang lalu, tapi yang pasti kami membayar di TPU Joglo tersebut dan mendapatkan bukti perpanjangan sewa makam.  Kemudian beliau mengatakan kepada kami untuk tidak menyalahkan Pak Husni (pelaksana harian di TPU Joglo yang baru saja ditempatkan) karena beliau diperintah oleh Pak Hamid disana. Kami katakan bahwa kami tidak menyalahkan akan tetapi kami ingin bertemu dengan penanggung jawab di TPU Joglo dan pada waktu itu yang ditunjukkan Pak Husni, masalah yang memimpin pada waktu makam adik kami dibongkar seharusnya merupakan masalah internal TPU. Sampai pada akhirnya karena Pak Hamid malah menyalahkan kami karena masalah ini, dan memberitahukan bahwa sebenarnya Pak Yusuf (Mitra TPU Joglo) yang bertanggung jawab atas kejadian ini dan meminta kami untuk melapor kepada Polisi agar menangkap Pak Yusuf. Dan beliau juga memberitahukan kepada kami bahwa Pak Yusuf adalah preman yang pernah dipenjara 4 kali, beliau  juga menambahkan bahwa pada waktu beliau memberikan pengarahan kepada Pak Yusuf, beliau ditinggalkan begitu saja karena Pak Yusuf akan menerima pembayaran makam keluarga yang baru. Kami bilang kenapa Bapak tidak tegas kepada Pak Yusuf, dan beliau  berkata “saya tidak mau mati konyol”. Dari kalimat-kalimat yang dilontarkan Pak Hamid, kelihatan sekali bahwa beliau tidak mengerti masalah yang dihadapi mungkin karena penyakit beliau yang meyebabkan hal ini. Sungguh ironis sekali bahwa seseorang yang menjabat KASUDIN Walikota tidak dapat memberikan penyelesaian akan tetapi menyalahkan kami padahal kami disini adalah korban, kalau memang sudah tidak sanggup lagi untuk menjabat lebih baik untuk pensiun dini karena masih banyak pejabat lainnya yang masih bisa diandalkan. 

Kemudian, pada hari yang sama ada Bapak Jasmani (staff di Kasudin juga) yang menemui kami dan menjelaskan bahwa memang masalah yang terjadi adalah masalah dari TPU Joglo dan kami sudah benar untuk pergi menemui Kasudin Walikota. Dan Pak Jasmani juga mengatakan kepada Pak Husni bahwa akan berdiskusi untuk menyelesaikan masalah ini dan memberitahukan hasilnya kepada kami.

Akan tetapi sampai dengan tanggal 13 September 2009 (batas waktu penyelesaian), kami tidak diberitahukan hasil diskusi tersebut. Akhirnya pada tanggal 13 September tersebut, kami menemui Pak Husni dan Pak Yusuf di TPU Joglo untuk menagih janji mereka. Akan tetapi, keduanya terkesan ingin lepas tangan. Pak Husni bilang yang salah bukan dia karena dia tidak ada pada waktu kejadian dan bertele-tele ketika ditanyakan. Hal ini menyulut kemarahan kami sehingga kami memukul meja dan menanyakan siapa yang sebenarnya penanggung jawab TPU Joglo tersebut yang sebelumnya menyatakan akan menyelesaikan masalah ini. Setelah kami memukul meja, Pak Husni langsung berdiri dan pergi ke belakang sambil berkata “mana golok mana golok” (sungguh sangat ironis seorang aparat pemerintah menyelesaikan masalah dengan golok) dan pada saat itu juga banyak orang-orang yang sebelumnya tidak ada pada waktu pertemuan terakhir kali dengan Pak Yusuf dan Pak Husni berada di situ dan berteriak-teriak (termasuk Pak Yusuf), “saya orang betawi disini, jangan macam-macam”. Pada saat yang bersamaan, kami sekeluarga berkata kami korban disini kok malah kami yang dibentak-bentak dan seketika itu  juga Pak Husni lari membawa motor dan bilang akan bawa polisi. Kami tidak takut, justru lebih bagus dipanggil polisi biar ketahuan semuanya. Tidak berapa lama, dua orang polisi yang datang dari Kantor Pos Polisi Taman Alfa Indah yaitu Pak Hakim dan Pak Tisno dan menjadi penengah diantara kami. Pak Husni dan Pak Yusuf masuk kedalam ruangan dan tidak mau keluar lagi, mereka hanya berbicara kepada aparat polisi dan kemudian hasilnya diberitahukan kepada kami. Kami berkata bahwa kami hanya ingin menagih janji mereka yang batas waktunya adalah hari minggu ini dan ketika hal itu disampaikan kepada Pak Yusuf dan Pak Husni mereka bilang masalah ini tidak bisa diselesaikan sekarang dan minta tambahan waktu lagi. Kami bilang akan berikan waktu paling lama 3X24 jam sedangkan mereka tidak bisa menyanggupi hal tersebut dan mengatakan agar masalah ini dilaporkan saja kepada polisi sektor kembangan (atas usulan dari 2 aparat polisi tersebut diatas). Sehingga kami pergi ke polsek kembangan dan menurut seksi pelayanan bahwa masalah ini adalah cakupan polres Slipi Jakarta Barat karena menyangkut tanah. Jadilah pada hari yang sama, tanggal 13 September 2009 kami pergi ke Polres Slipi untuk melaporkan hal ini. 

Nah, pada surat ini kami ingin meminta keadilan Pak. Pada awalnya kami tidak ingin melaporkan kepihak kepolisian, kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu akan tetapi sepertinya kami malah diarahkan ke Polisi dan tidak ada penyelesaian hanya diberikan janji-janji. Kami sekeluarga hanya ingin :
1.	Makam adik kami dikembalikan ke tempat semula (disediakan peti dan bangungan makam seperti sebelumnya) sehingga kami bisa melakukan upacara penguburan secara layak;
2.	Kami ingin Bapak meninjau kembali orang-orang yang bertugas menjadi aparat pemerintahan (dalam hal ini TPU), mohon agar orang yang tidak berkualitas agar diberhentikan. Kasihan dengan masyarakat seperti kami yang ingin mengadukan masalah mereka akan tetapi malah disalahkan. Dan agar diberikan sanksi kepada aparat pemerintahan yang mengancam kami dengan golok selaku korban dan menyuruh kami untuk melaporkan pihak lainnya (Pak Yusuf alias mitra alias preman) ke polisi (kalau pun memang ada masalah internal kami hanya tahu bahwa kami harus menemui pengurus TPU Joglo untuk penyelesaian masalah)

Demikian keluh kesah kami Pak. Kami sangat mengharapkan Bapak dapat bertindak dengan cepat.

Salam Kasih,
Keluarga Nababan
Email: andre.nababan@gmail.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kami ingin berkeluh kesah mengenai makam adik kami yang dibongkar oleh TPU sedangkan masa sewa kami untuk 3 tahun belum berakhir. Berikut adalah kronoligisnya :</p>
<p>Makam adik (Mario Octovino Nababan) kami berada di TPU Joglo, makam tersebut sudah berada di sana sejak tahun 1982 dan kami sampai sekarang belum pernah terlambat membayar sewa makam tersebut.</p>
<p>Pada tahun 2006, kami memperpanjang untuk jangka waktu 3 tahun yaitu sampai dengan 13 September 2009. Pada hari kamis, tanggal 3 September 2009 kami bermaksud untuk memperpanjang sewa makam adik kami akan tetapi alangkah kagetnya kami bahwa makam adik kami sudah digantikan dengan makam orang lain (tanpa ada pemberitahuan terlebhi dahulu mengenai akan dibongkarnya) dan ketika kami tanyakan dimana sisa2 jenazah adik kami mereka tunjukkan kami bahwa sisa2nya dibungkus kantong hitam dan dikuburkan di lorong2 jalan antara makam yang satu dengan yang lainnya yang tidak begitu dalam (dikorek pakai tangan kita sendiri jg masih bisa) dan ketika kami tanyakan mana batu nisan dan rangka bangunan makam sebelumnya mereka bilang semuanya sudah dipakai untuk menguruk makam yang baru tersebut.</p>
<p>Kami melihat makam yang baru tersebut tertera tanggal 9 Juni 2009, dari sini jelas terlihat bahwa makam adik kami pada tanggal tersebut diatas masihlah aktif masa sewanya.</p>
<p>Ketika kami mengkonfirmasikan hal ini kepada pengurus TPU Joglo, dalam hal ini kami ingin menerima keterangan langsung  dari penanggung jawab TPU Joglo tersebut dan pada saat itu kami dipertemukan dengan Pak Husni selaku pelaksana harian TPU Joglo.</p>
<p>Pak Husni memberikan keterangan kepada kami bahwa beliau baru berada di tempat tersebut selama 4 hari sehingga tidak tahu menahu mengenai kejadian tersebut. Beliau mengatakan bahwa pejabat sebelumnya yang menjabat adalah Pak Syamsudin (sekarang berdinas di TPU Jagakarsa). Akan tetapi beliau menjanjikan secara lisan (kami tidak membuat hitam diatas putih karena kami melihat sepertinya ada niat baik dari beliau) bahwa beliau akan menghubungi langsung keluarga empunya makam yang baru dan menyelesaikannya paling lama hari minggu tanggal 6 September 2009. </p>
<p>Ketika kami datang pada tanggal 6 September 2009, sambil menunggu Pak Husni yang belum datang kami bertemu dengan Pak Yusuf selaku mitra di TPU Joglo tersebut dan ketika pembongkaran terjadi beliau mengetahui hal tersebut dan mengakui bahwa kesalahan berada pada administrasi karena mereka tidak mencatat di pembukuan mereka sedangkan bukti pembayaran sewa makam untuk 3 tahun sudah diberikan kepada kami. Ketika Pak Husni datang kami menanyakan mengenai janji beliau bahwa akan menyelesaikan masalah ini sekarang. Beliau berkata bahwa keluarga empunya makam yang baru sudah dihubungi akan tetapi sedang keluar kota jadi mereka butuh waktu lagi untuk menghubungi mereka. Jadilah pada saat itu mereka (Pak Yusuf dan Pak Husni) memberikan janji kepada kami bahwa mereka akan menyelesaikan masalah ini (makam adik kami akan ditempatkan ditempat semula) dalam waktu 1 minggu yaitu sampai dengan tanggal 13 September 2009. Kami meminta Bapak bapak tersebut membuat surat tertulis yang memberitahukan perihal janji mereka tersebut diatas. Akan tetapi ketika dimintakan surat tersebut, mereka terkesan tidak menginginkan adanya surat tersebut (ingin lepas tangan) akan tetapi  kami tetap bersikeras untuk dibuatnya surat tersebut demi kepastian bagi kami dan bukan janji-janji saja. Akhirnya surat tersebut dibuat tanpa meterai. </p>
<p>Pada hari Rabu, tanggal 9 September, kami pergi ke TPU Joglo untuk menanyakan perkembangannya apakah keluarga yang baru sudah tahu atau tidak dan apa yang akan dilakukan selanjutnya akan tetapi belum ada pergerakan sama sekali dari mereka (Pak Yusuf dan Pak Husni). Melihat gelagat mereka, kami membuat surat yang sama seperti tanggal 6 September kali ini kami membuatnya dengan menggunakan meterai. Ketika kami meminta tanda tangan Pak Husni selaku pimpinan harian disana akan tetapi beliau menolak dan memberikan tanggung jawab tersebut kepada Pak Yusuf karena menurut beliau Pak Yusuf ada di TPU Joglo tersebut ketika kejadian Makam adik kami dibongkar sehingga dibuatlah surat tersebut dengan Pak Yusuf yang menandatangani surat diatas meterai sedangkan Pak Husni hanya sebagai saksi saja. </p>
<p>Pada hari kamis, tanggal 10 September kami pergi menemui Kasudin Petamburan (kami pergi ke sini karena kami melihat di TPU Joglo nomor telepon dan tempat pengaduan) dan bertemu dengan salah satu staff di sana dan memberitahukan bahwa seharusnya kami memberitahukan terlebih dahulu kepada Kasudin Walikota terlebih dahulu baru jika sudah jalan buntu maka akan diselesaikan oleh mereka.</p>
<p>Maka pada hari Jumat, tanggal 11 September 2009 kami pergi menemui Kasudin TPU yang bertanggung jawab disana yaitu Pak Hamid. Pada saat kami bertemu dengan Pak Hamid, sebelumnya kami sudah pernah mencari Pak Hamid pada hari sebelumnya. Akan tetapi beliau tidak ada di kantor, menurut keterangan salah satu staff disana bahwa beliau sedang terapi untuk penyembuhan penyakit stroke yang dideritanya. </p>
<p>Baru pada tanggal 11 September 2009 kami bertemu beliau. Beliau mengatakan kepada kami mana bukti bayar sewa makam adik kami, kami tunjukkan kepada beliau kemudian beliau bertanya kepada kami kepada siapa uang tersebut diberikan apakah yang memakai baju coklat atau mitra di sana. Kami tidak tahu kepada siapa kami bayar 3 tahun yang lalu, tapi yang pasti kami membayar di TPU Joglo tersebut dan mendapatkan bukti perpanjangan sewa makam.  Kemudian beliau mengatakan kepada kami untuk tidak menyalahkan Pak Husni (pelaksana harian di TPU Joglo yang baru saja ditempatkan) karena beliau diperintah oleh Pak Hamid disana. Kami katakan bahwa kami tidak menyalahkan akan tetapi kami ingin bertemu dengan penanggung jawab di TPU Joglo dan pada waktu itu yang ditunjukkan Pak Husni, masalah yang memimpin pada waktu makam adik kami dibongkar seharusnya merupakan masalah internal TPU. Sampai pada akhirnya karena Pak Hamid malah menyalahkan kami karena masalah ini, dan memberitahukan bahwa sebenarnya Pak Yusuf (Mitra TPU Joglo) yang bertanggung jawab atas kejadian ini dan meminta kami untuk melapor kepada Polisi agar menangkap Pak Yusuf. Dan beliau juga memberitahukan kepada kami bahwa Pak Yusuf adalah preman yang pernah dipenjara 4 kali, beliau  juga menambahkan bahwa pada waktu beliau memberikan pengarahan kepada Pak Yusuf, beliau ditinggalkan begitu saja karena Pak Yusuf akan menerima pembayaran makam keluarga yang baru. Kami bilang kenapa Bapak tidak tegas kepada Pak Yusuf, dan beliau  berkata “saya tidak mau mati konyol”. Dari kalimat-kalimat yang dilontarkan Pak Hamid, kelihatan sekali bahwa beliau tidak mengerti masalah yang dihadapi mungkin karena penyakit beliau yang meyebabkan hal ini. Sungguh ironis sekali bahwa seseorang yang menjabat KASUDIN Walikota tidak dapat memberikan penyelesaian akan tetapi menyalahkan kami padahal kami disini adalah korban, kalau memang sudah tidak sanggup lagi untuk menjabat lebih baik untuk pensiun dini karena masih banyak pejabat lainnya yang masih bisa diandalkan. </p>
<p>Kemudian, pada hari yang sama ada Bapak Jasmani (staff di Kasudin juga) yang menemui kami dan menjelaskan bahwa memang masalah yang terjadi adalah masalah dari TPU Joglo dan kami sudah benar untuk pergi menemui Kasudin Walikota. Dan Pak Jasmani juga mengatakan kepada Pak Husni bahwa akan berdiskusi untuk menyelesaikan masalah ini dan memberitahukan hasilnya kepada kami.</p>
<p>Akan tetapi sampai dengan tanggal 13 September 2009 (batas waktu penyelesaian), kami tidak diberitahukan hasil diskusi tersebut. Akhirnya pada tanggal 13 September tersebut, kami menemui Pak Husni dan Pak Yusuf di TPU Joglo untuk menagih janji mereka. Akan tetapi, keduanya terkesan ingin lepas tangan. Pak Husni bilang yang salah bukan dia karena dia tidak ada pada waktu kejadian dan bertele-tele ketika ditanyakan. Hal ini menyulut kemarahan kami sehingga kami memukul meja dan menanyakan siapa yang sebenarnya penanggung jawab TPU Joglo tersebut yang sebelumnya menyatakan akan menyelesaikan masalah ini. Setelah kami memukul meja, Pak Husni langsung berdiri dan pergi ke belakang sambil berkata “mana golok mana golok” (sungguh sangat ironis seorang aparat pemerintah menyelesaikan masalah dengan golok) dan pada saat itu juga banyak orang-orang yang sebelumnya tidak ada pada waktu pertemuan terakhir kali dengan Pak Yusuf dan Pak Husni berada di situ dan berteriak-teriak (termasuk Pak Yusuf), “saya orang betawi disini, jangan macam-macam”. Pada saat yang bersamaan, kami sekeluarga berkata kami korban disini kok malah kami yang dibentak-bentak dan seketika itu  juga Pak Husni lari membawa motor dan bilang akan bawa polisi. Kami tidak takut, justru lebih bagus dipanggil polisi biar ketahuan semuanya. Tidak berapa lama, dua orang polisi yang datang dari Kantor Pos Polisi Taman Alfa Indah yaitu Pak Hakim dan Pak Tisno dan menjadi penengah diantara kami. Pak Husni dan Pak Yusuf masuk kedalam ruangan dan tidak mau keluar lagi, mereka hanya berbicara kepada aparat polisi dan kemudian hasilnya diberitahukan kepada kami. Kami berkata bahwa kami hanya ingin menagih janji mereka yang batas waktunya adalah hari minggu ini dan ketika hal itu disampaikan kepada Pak Yusuf dan Pak Husni mereka bilang masalah ini tidak bisa diselesaikan sekarang dan minta tambahan waktu lagi. Kami bilang akan berikan waktu paling lama 3X24 jam sedangkan mereka tidak bisa menyanggupi hal tersebut dan mengatakan agar masalah ini dilaporkan saja kepada polisi sektor kembangan (atas usulan dari 2 aparat polisi tersebut diatas). Sehingga kami pergi ke polsek kembangan dan menurut seksi pelayanan bahwa masalah ini adalah cakupan polres Slipi Jakarta Barat karena menyangkut tanah. Jadilah pada hari yang sama, tanggal 13 September 2009 kami pergi ke Polres Slipi untuk melaporkan hal ini. </p>
<p>Nah, pada surat ini kami ingin meminta keadilan Pak. Pada awalnya kami tidak ingin melaporkan kepihak kepolisian, kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu akan tetapi sepertinya kami malah diarahkan ke Polisi dan tidak ada penyelesaian hanya diberikan janji-janji. Kami sekeluarga hanya ingin :<br />
1.	Makam adik kami dikembalikan ke tempat semula (disediakan peti dan bangungan makam seperti sebelumnya) sehingga kami bisa melakukan upacara penguburan secara layak;<br />
2.	Kami ingin Bapak meninjau kembali orang-orang yang bertugas menjadi aparat pemerintahan (dalam hal ini TPU), mohon agar orang yang tidak berkualitas agar diberhentikan. Kasihan dengan masyarakat seperti kami yang ingin mengadukan masalah mereka akan tetapi malah disalahkan. Dan agar diberikan sanksi kepada aparat pemerintahan yang mengancam kami dengan golok selaku korban dan menyuruh kami untuk melaporkan pihak lainnya (Pak Yusuf alias mitra alias preman) ke polisi (kalau pun memang ada masalah internal kami hanya tahu bahwa kami harus menemui pengurus TPU Joglo untuk penyelesaian masalah)</p>
<p>Demikian keluh kesah kami Pak. Kami sangat mengharapkan Bapak dapat bertindak dengan cepat.</p>
<p>Salam Kasih,<br />
Keluarga Nababan<br />
Email: <a href="mailto:andre.nababan@gmail.com">andre.nababan@gmail.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
