Arsip untuk Kategori 'Artikel Mahasiswa'

Memutus Pertumbuhan Korupsi

Oleh Achmad Marzuki

Korupsi di Indonesia ibarat pohon yang akarnya menghujam jauh ke pusat bumi. Publik mengharapkan aparat penegak hukum yang bertugas punya kemauan tinggi, taring keadilan, dan bekerja ekstra keras untuk mencabut pohon korupsi itu hingga ke akar-akarnya menggunakan cangkul keadilan. Untuk merealisasikan gerakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Jika hanya pihak KPK saja, saya yakin korupsi akan terus bertunas dan tak berhenti.

Spanduk bertuliskan “Awas Bahaya Laten Korupsi” berkibar dimana-mana, demikian pula korupsi di Indonesia dari pemerintah pusat hingga ke pelosok daerah. Kasus-kasus baru selalu bermunculan. Belum tuntas satu kasus disidangkan, sudah disusul dengan kasus lain. Ya, korupsi sudah menjadi budaya yang tak dapat dihelat di tiap tingkat elemen institusi kepemimpinan. Kongkalikong tiap oknum dan kerakusan selalu memupuk bibit-bibit baru dalam pohon setan korupsi.

Untuk memangkas langsung pada “pohon setan” ini tidak mudah. Ada wacana tentang cara jitu yaitu dengan hukum radikal, hukuman mati bagi koruptor. Namun, solusi ini masih menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan hak kehidupan manusia walaupun sebenarnya bagi sudah tidak layak untuk hidup. Lebih baik mati daripada menyusahkan masyarakat banyak.

Kesalah Memerangi Korupsi

Memerangi korupsi bukan cuma menangkap koruptor. Sejarah mencatat, dari sejumlah kejadian terdahulu, sudah banyak usaha menangkap dan menjebloskan koruptor ke penjara. Dimulai dengan membentuk lembaga pemberangus korupsi yaitu Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi, dan finalnya yaitu didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Bak tumbuhnya jamur di musim penghujan. Mati satu tumbuh seribu, kata pepatah. Salah satu kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini adalah terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Bagaimanapun para pelaku korupsi bukanlah orang yang tidak berpendidikan, tidak mungkin seorang tukang becak mengoorupsi dana-dana kenegaraan. Kesemuanya pernah mengenyam pendidikan yang tinggi bahkan Marzuki Ali pernah melontarkan bahwa kampus adalah sarang pembentukan koruptor-koruptor muda.

Perkaderan demi perkaderan selalu bermunculan. Hal ini karena para koruptor memiliki kejiwaan yang tidak takut pada dosa. Lihat saja, mereka melakukannya bukan karena tidak tahu kalau yang ia kerjakan adalah tindak kriminal, penulis yakin mereka sangat paham tentang tindakannya. Salah satu penanaman mindset yaitu melalui pendidikan antikorupsi di perguruan-perguruan tinggi. Karena pada masa itu pertumbuhan dan penanaman serta pemahaman diri pada lingkungan yang digeluti.

Sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi. Salah satu wacana cerdas lewat upaya pendidikan antikorupsi. Sesuai teori kesehatan “mencegah lebih baik daripada mengobati”. Kiranya teori ini juga layak dipakai dalam ranah pembangunan karakter pelajar. Setidaknya dari pihak pemerintah sudah mulai melihat berbagai gejala adanya bibit-bibit korupsi. Pendidikan antikorupsi diadakan sebagai obat pemusnah hama korupsi.

Pendidikan Antikorupsi

Penanaman pendidikan antikorupsi sejak dini diharapkan dapat membentuk jiwa dan pribadi yang kuat, karena dalam usia dini adalah usia emas untuk pembentukan karakter seorang. Oleh karena itu, langkah Kemendikbud bersama KPK merencanakan kurikulum pendidikan antikorupsi mulai tahun ajaran baru pada Juli 2012 harus kita dukung. Dalam hal ini, kaum akademisi memikul tugas mulia dalam memerangi korupsi melalui pendidikan. Salain itu, peran dan dukungan keluarga juga sangat penting. Jadi, harus ada kolaborasi untuk bertempur melawan korupsi tersebut.

Pendidikan antikorupsi jelas bukan cuma berkutat pada pemberian wawasan dan pemahaman pada pelajar. Tidak sekedar menghafal, pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada penanaman nilai-nilai. Lebih dari itu, pendidikan antikorupsi menyentuh pula ranah afektif dan psikomotorik. Membentuk sikap dan prilaku antikorupsi pada pelajar menuju penghayatan dan pengalaman nilai-nilai anti korupsi.

Hal terpenting dalam pendidikan antikorupsi adalah penanaman kejujuran. Melalui warung kejujuran semisal, pelajar belajar berprilaku jujur. Pelajar belajar sikap taat dan patuh ketika tidak ada orang yang mengawasi. Pembelajaran sejak dini sangat penting, akar pemikiran dan pemahaman sangat berkaitan erat pada masa selanjutnya.

Belajar jujur pada diri sendiri. Inilah intinya sebuah pendidikan antikorupsi yang langsung menyentuh domain afektif dan psikomotorik. Kemudian, dalam konteks pendidikan, tatacara pengajaran tradisional mestinya dihilangkan. Pelajar bukanlah satuan benda obyek. Pelajar bukan kertas putih yang bisa ditulis apa saja, pelajar bukan botol kosong, di mana pelajar diisi dengan segala macam informasi dan nasihat, dan setelah itu dituntut memuntahkannya kembali sebagai prilaku.

Bukan pendekatan seperti itu yang dibutuhkan. Pendekatannya berwujud penghargaan atas pendapat pelajar guna merangsang kemampuan intelektual anak tentang keingintahuan, sikap kritis, berani berpendapat. Karena itu, pola pendidikan antikorupsi seyogianya bersifat terbuka, dialogis, dan diskursif.

Penanaman pendidikan antikorupsi akan berimplikasi pada karakter psikologis. Hal itu diharapkan dapat ditanamkan dalam diri pelajar, sehingga bangsa ini mempunyai genarasi penerus bangsa yang berkualitas, berkarakter, berprinsip kuat, dan yang terpenting berjiwa antikorupsi. Sudah saatnya bangsa ini melahirkan generasi yang berkualitas untuk membangun negeri. Negeri ini sudah kaya akan budaya, sehingga tidak perlu lagi tambahan budaya korupsi.

Tentang penulis:
Achmad Marzuki, mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang. Bergiat aktif di “Sekolah Anti Korupsi” Farabi Institute, Semarang. Saat ini tinggal di Pesantren Mahasiswa Darun Najah, Jalan Stasiun Jerakah 275, Tugu, Semarang 50151, Jawa Tengah. Kontak person: 081914506807. Email: marzuki.achmad46@gmail.com.



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1,096,612 hits
Mei 2013
S S R K J S M
« Apr    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 58 pengikut lainnya.