Menyambut Kelahiran Perda Disabilitas

Oleh Suryandaru

Pemprov Jateng, melalui Dinas Sosial, mulai menyusun rancangan perda yang mengatur penyandang disabilitas (http://www.jatengprov.go.id/). Kabar itu sangat menggembirakan penyandang disabilitas di provinsi ini karena menunjukkan perhatian pemda. Bahkan mereka berharap ”dilibatkan” dalam penyusunan rancangan regulasi itu.

Peraturan mengenai disabilitas menyentuh langsung kehidupan sehingga mereka merasa berkepentingan untuk berperan serta. Apalagi butir (O) Pembukaan Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas menyebutkan perlunya melibatkan penyandang disabilitas mengingat regulasi itu berkait dengan kehidupan mereka.

Perhatian awal penyandang disabilitas tertuju pada dasar hukum yang dipakai untuk menyusun rancangan perda tersebut. Pasalnya, pijakan hukum itu akan memengaruhi substansi peraturan baru itu. Hal itu sekaligus menunjukkan seberapa jauh pemahaman penyusun peraturan terhadap hal-hal yang akan dituangkan.

Secara hukum, UU Nomor 4 Tahun 1997 masih berlaku namun sejatinya sudah tidak relevan karena masih mendasarkan pemahaman pada medical and charity approach. Padahal saat ini dunia telah bergeser pada social approach. Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2011, sekaligus mengadopsinya, sehingga regulasi baru itu menghargai hak asasi penyandang disabilitas.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 pun merupakan ratifikasi sehingga harus ada undang-undang yang mengatur pelaksanaannya. Pemerintah kini sedang memproses pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 sekaligus pengejawantahan UU Nomor 19 Tahun 2011.

Medical approach adalah pola pendekatan yang membedakan manusia pada berfungsi atau tidaknya (malfungsi) organ tubuh. Seorang yang dikategorikan buta adalah mereka yang fungsi indera penglihatan sudah berkurang atau tidak lagi berfungsi untuk melihat.

Pendekatan ini sangat baik dipakai oleh kalangan medis karena akan timbul segala usaha untuk mencegah dan memulihkan supaya fungsi organ ”si penyandang” kembali pulih. Namun bila pendekatan ini digunakan secara luas dalam masyarakat, justru menimbulkan kesimpangsiuran cara pandang terhadap penyandang disabilitas.

Dianggap Sakit

Dari sisi penyandang disabilitas, pola pendekatan ini mempunyai dampak negatif, semisal dianggap orang sakit. Salah satu contoh adalah penyakit glaukoma dapat mengakibatkan kebutaan tapi orang yang buta karena glaukoma belum tentu sakit. Organ-organ lain sehat, hanya ia menderita glaukoma.

Efek negatif selanjutnya adalah jika si buta akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang secara mandiri (seorang diri) maka banyak maskapai penerbangan di Indonesia ”memaksanya” meneken pernyataan bahwa dia sakit dan maskapai penerbangan tidak bertanggung jawab selama penerbangan.

Adapun charity approach memandang penyandang disabilitas sebagai bagian masyarakat yang perlu dikasihani. Efek negatif dari pendekatan ini adalah penyandang disabilitas selamanya menjadi bagian masyarakat yang tak produktif dan dipandang rendah.

Social approach sebagaimana diadopsi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas menempatkan penyandang disabilitas sebagai masyarakat setara. Mereka bukan hanya tunanetra, tunadaksa, tunarungu wicara, dan tunagrahita, melainkan juga kaum lanjut usia yang sudah tak mampu mandiri, ibu hamil, dan sebagainya.

Karena itu, pemerintah dan semua elemen masyarakat perlu mengakselerasi kemampuan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fungsi organ dan mental supaya bisa cepat bersosialisasi. Perlu ada pengarusutamaan sebagai program supaya mereka bisa bersosialisasi dengan baik, dan mampu hidup bersama dengan unsur masyarakat yang lain. (Sumber: Suara Merdeka, 06 April 2013)

Tentang penulis:

Suryandaru SH SS, Ketua DPD Pertuni Jateng, alumnus Australia Leadership Awards 2012, mahasiswa Master Program Institute on Disability and Public Policy American University

 



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KLIK TERTINGGI

  • Tidak ada

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2.676.199 hits
April 2013
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930