Arsip untuk Mei 24th, 2012

Audit BPK

Oleh Moh Rizky Godjali

Sejak bergulirnya kebijakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap lembaga kerja pemerintahan pusat dan daerah pada 2005 silam, kini setiap lembaga kerja memperbaiki laporan keuangannya.

Hasil audit BPK itu nantinya akan dipublikasikan sehingga semua pihak dapat mengetahuinya. BPK akan menilai laporan keuangan suatu lembaga berupa penyematan opini atau pendapat. Ada empat opini yang dapat diberikan BPK, yakni wajar tanpa pengecualian/WTP (unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (qualified opinion), tidak wajar (adverse opinion), dan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion). Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang ditemukan selama proses audit. Jenis-jenis opini ini lazim digunakan penyedia jasa audit selain BPK.

Mengejar WTP

Opini yang memiliki indikator penilaian yang paling baik ialah wajar tanpa pengecualian (WTP). Laporan keuangan menyandang opini WTP karena auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit telah bebas dari kesalahan atau kekeliruan yang material. Ada empat keadaan yang harus dipenuhi agar opini WTP dapat tercapai.

Pertama, bukti audit yang dibutuhkan telah cukup terkumpul dan auditor dapat memastikan ketiga standar pelaksanaan kerja lapangan telah ditaati. Kedua, standar pelaksanaan kerja telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja. Ketiga, laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim berlaku di Indonesia dan diterapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.

Keempat, tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan. Arti “wajar” dalam proses auditing sendiri memiliki arti bebas dari keragu-raguan dan ketidakjujuran serta informasinya telah lengkap.

Opini lainnya, yaitu wajar dengan pengecualian (WDP). Opini ini diberikan karena walaupun ada kekeliruan, tetapi secara keseluruhan tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan. Opini terburuk adalah tidak wajar. Auditor meyakini laporan keuangan mengandung banyak kesalahan material dan tidak menggambarkan kondisi keuangan secara benar.

Sedangkan opini tidak memberikan pendapat atau menolak memberikan pendapat bila auditor tidak meyakini untuk memberikan penilaian. Hal ini terjadi karena auditor tidak memperoleh bukti yang dibutuhkan untuk menyimpulkan dan menyatakan apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah. Lembaga pemerintah yang mendapat opini WTP tentu kredibilitasnya akan meningkat, mendapat kepercayaan publik, dan lebih efisien.

Audit di Lampung

Di Lampung, hampir seluruh laporan keuangan pemda telah diaudit tahun 2010. Hasil audit BPK, dari 14 kabupaten/kota hanya Metro, Bandar Lampung, Lampung Barat, dan Way Kanan yang memperoleh opini WTP. Selebihnya mendapat WDP, bahkan ada yang disclaimer. Untuk tahun 2011, Way Kanan kembali mendapat WTP.

Audit BPK membawa sejumlah sisi positif, di antaranya Pemerintah Pusat dan daerah lebih cermat mengelola dana dan aset. Aspek transparansi publik dan akuntabilitas juga lebih dikedepankan. Untuk mendapat opini WTP, pemda telah merumuskan serangkaian program. Pemprov Lampung, misalnya, telah membuat nota kesepahaman (MoU) tentang pengelolaan aset daerah bersama Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Bengkulu-Lampung.

Dari MoU itu Pemprov berencana meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam menilai aset terbengkalai dan mempertangungjawabkannya kepada masyarakat. Korelasinya tentu saja agar ketika diaudit BPK, Pemprov mendapat opini WTP karena tahun lalu hanya mendapat WDP.

Pemkot Bandar Lampung dan Metro juga gencar menginventarisasi aset-aset daerah agar tidak menjadi batu sandungan saat diaudit BPK. Tidak hanya itu, pemda di Lampung lebih teliti menyusun neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Data yang bersumber dari APBD dan sumber lain harus bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan tertulis sesuai kaidah akuntansi umum. Jadi, bukan disusun berdasarkan keinginan sendiri atau sekadar perintah pimpinan. Faktor material juga penting untuk diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan. Informasi material akan berguna saat pengambilan keputusan. Secara umum audit BPK akan membuat pemda tidak sembarangan memanfaatkan anggaran dan melaporkannya karena sistem audit begitu detail dan mengikat.

Obsesi dan Pencitraan

Namun, di sisi lain audit BPK menimbulkan kekhawatiran jangka panjang. Instansi pemerintah akan berlomba-lomba meraih predikat WTP tanpa memperhatikan substansi audit itu sendiri. Kebutuhan audit bukan didasarkan pada tujuan memperbaiki kualitas dan integritas manajemen serta pelayanan publik, melainkan semata-mata menjadi obsesi kepala daerah atau pemimpin lembaga agar mendapat citra baik dari masyarakat.

Jika efek ini yang terjadi, bukan mustahil segala cara akan dilakukan untuk pendapat opini WTP, meskipun harus melanggar norma hukum dan etika. Perilaku KKN menjadi pilihan efektif untuk mendukung penyimpangan ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi petugas BPK untuk tetap menjaga integritas dan kredibilitas agar tidak mudah dirayu kepala daerah.

Seharusnya, para pemimpin instansi pemerintahan sadar betul bahwa audit BPK bertujuan agar tata kelola keuangan lebih teratur dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara. Lebih dari itu, publik berharap agar audit BPK ampuh dalam menekan korupsi di pemerintahan. Anggaran yang disediakan harus efektif terserap bagi program pelayanan publik, bukan habis termanipulasi oleh kegiatan belanja aparatur yang hanya menguntungkan segelintir orang. (Sumber: Lampung Post, 23 Mei 2012).

Tentang penulis:
Moh Rizky Godjali, Alumnus Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung.



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1,122,843 hits
Mei 2012
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 61 pengikut lainnya.