Oleh Ahmad Yani
Meskipun tidak sempurna, UU Pemilu telah mendorong partisipasi politik lebih tinggi dari setiap warga negara yang memenuhi syarat memilih.
Para penyusun UU Pemilu telah berupaya maksimal untuk menutup setiap celah kemungkinan seorang warga negara kehilangan hak pilih karena persoalan administratif, baik dengan mempercepat pelaksanaan tahapan pemilu maupun menambah instrumen penjamin kedaulatan pemilih. Sekurang-kurangnya terdapat tujuh lapis atau tujuh instrumen pemilu untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan pemilih.
Pertama, data kependudukan yang berasal dari data agregat kependudukan per kecamatan yang harus tersedia 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, data penduduk potensial pemilih pemilu,dan data WNI di luar negeri. Kedua, pendaftaran pemilih.Ketiga, pemutakhiran data pemilih. Keempat, penyusunan daftar pemilih sementara,termasuk dua kali perbaikan daftar pemilih sementara.
Kelima, penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap,termasuk daftar pemilih bagi pemilih di luar negeri. Keenam, daftar pemilih tambahan bagi mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap,tetapi memilih di TPS lain.Ketujuh,pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat memberikan suara dengan kartu tanda penduduk atau paspor. Selain mempercepat tahapan pemilu melalui data kependudukan, UU Pemilu juga mengamanatkan percepatan tahapan pemilu agar mutunya lebih baik melalui penetapan partai peserta pemilu lebih awal dan pengajuan bakal calon anggota DPR/DPRD.
Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai sebagai peserta pemilu harus selesai selambat-lambatnya 15 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, penetapan partai politik peserta pemilu juga diharapkan berada pada kisaran waktu tersebut. Pengajuan daftar calon anggota DPR/DPRD juga dipercepat menjadi 12 bulan sebelum hari pemilu.Namun, diperlukan waktu yang lebih banyak bagi KPU/KPU provinsi/ kabupaten/kota untuk memverifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan tiap bakal calon anggota legislatif setiap partai di semua tingkatan.
Pada pemilu sebelumnya alokasi waktu diberikan sekitar tiga bulan sehingga dirasa tidak memadai bagi KPU/KPU daerah untuk memeriksa semua berkas secara akurat. Akibatnya, tidak sedikit kasus anggota DPR/ DPRD yang lolos meski ijazah atau berkas lainnya tidak memenuhi syarat.Diharapkan untuk Pemilu 2014 KPU/KPU daerah mempunyai waktu sekitar enam bulan sehingga dapat menetapkan dan mengumumkan daftar calon anggota DPR/DPRD sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sungguhpun penetapan daftar calon tetap anggota DPR/DPRD baru dilakukan enam bulan sebelum pemilu atau sama dengan pelaksanaan Pemilu 2009, karena diajukan dua belas bulan sebelumnya, rakyat mempunyai waktu lebih panjang untuk menilai mereka.Termasuk kesempatan memberi masukan kepada partai dan KPU/KPU daerah sekiranya terdapat persoalan khusus seperti ijazah, latar belakang narapidana, pelanggaran etika dan moral.
Pada sisi lain, setiap bakal calon anggota legislatif juga mempunyai waktu lebih banyak untuk menyosialisasikan partainya dan dirinya, termasuk visi misi, program, dan kemungkinan kontrak politik yang bisa disusun antara dirinya dan konstituen (daerah pemilihan). Hal ini akan meningkatkan derajat representasi setiap calon wakil rakyat serta menaikkan kinerja artikulasi anggota Dewan setelah terpilih.
Selain itu, rakyat dapat lebih mudah mengenali setiap calon anggota legislatif, terutama visi misi dan programnya, serta tidak sekadar mengenal nama dan foto mereka. Akibatnya, para caleg tidak hanya bisa dikenal lewat program bantuan sosial saja.Pada akhirnya, ini akan dapat meningkatkan kualitas pemilu dan parlemen.
Proporsional Terbuka
Upaya meningkatkan representasi dan fungsi artikulasi parlemen inilah yang mendasari putusan pemerintah untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sistem inilah yang memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk menentukan siapa yang paling pantas mewakilinya. Sistem ini tidak menafikan peran partai karena para calon anggota legislatif disusun sepenuhnya oleh partai.
Meski begitu, selama tahap pengajuan daftar calon anggota legislatif hingga penetapan daftar calon tetap, partai dapat memperbaiki daftar antara lain berdasarkan masukan rakyat. Upaya mempertahankan sistem proporsional juga dijalankan dengan tidak diubahnya besaran alokasi kursi,yakni 3–10 kursi untuk DPR RI, dan 3–12 kursi untuk DPRD. Bahkan, dalam lampiran UU Pemilu terlihat tidak ada perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu 77 dapil.
Guna memenuhi Pasal 22 ayat 4, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan 26 kabupaten/ kota hasil pemekaran yang belum dimasukkan dalam Lampiran UU Pemilu No 10/2008 seperti Kota Gunung Sitoli untuk dapil Sumatera Utara II, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapil Riau I,Kabupaten Mesuji untuk dapil Lampung II, dan Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat untuk dapil Papua Barat. Bila alokasi kursi diperkecil, seperti menjadi 3–6 atau 3–8, sistem pemilu akan menjadi tidak proporsional.
Mereka yang terpilih kebanyakan hanya karena mendapat limpahan suara secara tidak langsung akibat beberapa partai tidak memperoleh kursi karena terlalu sedikitnya alokasi kursi tiap-tiap dapil. Semakin sedikit alokasi kursi, akan semakin tidak proporsional sistem pemilu tersebut. Dengan demikian, sistem distrik yang berprinsip “the winner takes all”di mana partai peraih suara terbanyak di suatu dapil akan merebut semua kursi adalah bertentangan dengan sistem proporsional yang dianut UUD RI Tahun 1945.
Akan halnya penentuan pembagian kursi, yang terbaik dan paling mampu memberikan keadilan dan mendekati prinsip proporsional terbuka adalah sistem pembagian sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak yang pernah diterapkan dalam Pemilu 2004. Pada pemilu saat itu,tidak ada kasus sengketa pemilu terkait penetapan kursi.Hal ini karena sistem yang juga disebut “the last remainder method” atau sistem kuota Hare, ini mudah dipahami oleh banyak orang, termasuk yang hanya berpendidikan dasar sekalipun.
Hal ini akan memudahkan setiap orang mengontrol pelaksanaan pemilu serta memperkecil ruang untuk melakukan manipulasi dan penyimpangan. Semakin mudah dan sederhana suatu sistem, semakin baiklah pelaksanaannya dan semakin sedikitlah kemungkinan rekayasanya. Hal itu berbeda dengan sistem divisor, apakah itu subvarian d’Hondt,Wesbter, dan sebagainya. Varian Webster misalnya yang diusulkan oleh sebagian kawan-kawan anggota DPR mempunyai kelemahan mendasar.
Oleh karena bilangan pembaginya adalah bilangan berangka ganjil,hasil baginya hampir selalu bilangan pecahan.Akibatnya,dibutuhkan simulasi pembagian untuk menghasilkan bilangan bulat. Hal ini dapat mengundang potensi kecurigaan dan kemungkinan rekayasa, terutama di tingkat kabupaten/ kota karena tidak pastinya bilangan pembagi yang ditetapkan. Bisa saja seseorang dari suatu partai menghitung dengan bilangan ganjil tertentu dan hasilnya dia dapat kursi, tetapi dengan penghitungan bilangan ganjil yang lain hasilnya akan berbeda.
Apa pun,varian Webster ini akan terpaksa memakai sisa suara untuk menentukan alokasi kursi, terutama jika daerah pemilihan mengalokasikan kursi lebih dari 5 kursi.Padahal, kita sudah sepakat alokasi kursi DPR RI adalah 3–10 kursi dan 3–12 kursi untuk DPRD.Artinya, sebagian kursi akan dibagikan berdasarkan sisa suara terbanyak. Jadi, varian ini tidak konsisten dan mengundang potensi konflik. Mengenai calon anggota legislatif, UU Pemilu tetap memberikan langkah afirmatif bagi kaum perempuan.
Para politikus perempuan mendapatkan kesempatan lebih besar,mulai dari alokasi minimal untuk kepengurusan partai hingga daftar calon yang harus memuat minimal satu calon perempuan dari setiap tiga calon.Namun,keadilan harus tetap ditegakkan sehingga para politikus perempuan tetap harus berjuang meyakinkan rakyat agar dipilih. Akhirnya, UU Pemilu adalah produk politik yang harus memerhatikan realitas politik dan dinamika aspirasi rakyat.
Sekalipun demikian, UU Pemilu, sebagaimana undangundang lainnya dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan selalu merujuk pada konstitusi. (Sumber: Seputar Indonesia, 18 Mei 2012).
Tentang penulis:
Ahmad Yani, SH, MH, Wakil Ketua FPPP DPR RI/Mantan Anggota Pansus RUU Pemilu.




KOMENTAR TERBARU