Perempuan Melawan Kekerasan

Oleh Sri Agustina

Tindak kekerasan. Membaca atau mendengar kalimat tersebut membuat telinga tidak nyaman, apalagi jika sampai merasakannya sendiri. Duh, semoga saja tidak terjadi.

Namun, hal itu justru banyak dirasakan kaum perempuan di era globalisasi sekarang. Perempuan sering menjadi objek kekerasan dari banyak pihak, mulai dari penganiayaan hingga pelecehan dan perdagangan. Bahkan, di ranah privasi mereka yang bernama biduk rumah tangga, kekerasan tak luput menimpa perempuan.

Keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga yang indah justru menjadi “neraka” karena dicederai praktek koboi. Luka fisik dan luka psikis kerap diterima perempuan. Yang memiriskan hati adalah kekerasan tersebut yang kerap disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru dilakukan pria pasangan hidupnya yang seyogianya memberikan perlindungan, naungan, dan kasih sayang.

Aksi kekerasan terhadap perempuan amat sering dibaca, didengar, dan dilihat dalam tayangan berita atau informasi. Berita tentang penganiayaan dan pemerkosaan seakan telah menjadi menu sehari-hari. Bahkan, dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung meningkat. Eskalasi kasus KDRT tentunya diketahui dari pengaduan ke pihak berwewenang atau lembaga yang khusus menangani persoalan perempuan. Namun, tidak sedikit kaum hawa yang membiarkan masalah ini berlalu (tidak melaporkan) karena berbagai faktor dan pertimbangan, mulai dari masalah tradisi, minimnya pengetahuan, hingga persoalan privasi yang menganggap persoalan rumah tangga sebagai hal tabu untuk dibicarakan. Sungguh, suatu belenggu yang perlu dilepas.

KDRT di Lampung

Di Lampung, berdasarkan data yang dihimpun dari Biro Pemberdayaan Perempuan Setprov Lampung, kekerasan terhadap perempuan meningkat. Sepanjang 2011, sebanyak 363 perempuan di Lampung menjadi korban kekerasan. Jumlah tersebut terus naik dari sebelumnya 306 kasus di tahun 2009 dan 320 kasus pada 2010 (Lampung Post, 4 Februari 2012).

Dari jumlah tersebut, yang paling banyak adalah korban kekerasan dalam rumah tangga yakni 182 orang. Jumlah perempuan korban pemerkosaan juga cukup besar, mencapai 162 orang dan korban pelecehan sebanyak 19 orang.

Sementara data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta menyebutkan tindak kekerasan dalam rumah tangga selama 2011 sebesar 59% dari total jumlah tindak kekerasan terhadap perempuan di Jabodetabek, atau 417 kasus dari 706 laporan yang diterima LBH APIK.

Meskipun jelas-jelas perempuan mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dengan kehadiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, toh aksi koboi masih kerap terjadi dan dialami perempuan.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.

Sementara, dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam ajaran agama apa pun, tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan, terlebih fisik, terhadap istri. Kalaupun posisinya salah, sang suami hendaknya menegurnya dengan perkataan lembut hingga keras, bukan dengan kekerasan fisik.

Pentingnya perlindungan ini karena dampak kekerasan terhadap perempuan jelas memengaruhi mental, menyebabkan depresi, kerapuhan jiwa yang akut, kemampuan menyelesaikan masalah yang rendah, keinginan untuk bunuh diri, bahkan membunuh pelaku. Adapun secara fisik, kekerasan terhadap perempuan akan berdampak pada kesehatan reproduksi hingga korban jiwa.

Mengapa perempuan selalu menjadi korban? Tentunya ini karena pihak atau pelaku melihat kaum hawa sebagai sosok yang lemah. Mudah diperdaya karena tak memiliki posisi tawar dan wawasan yang sempit serta berpendidikan rendah. Dengan kondisi seperti itu, pelaku mudah terpancing berbuat sekehendaknya, termasuk aksi kekerasan hingga merenggut jiwa, sekalipun perempuan tersebut adalah mitra dalam kehidupannya berumah tangga, istri.

Miris!

Andai saja menyaksikan situasi saat ini, R.A. Kartini pasti menangis melihat kaumnya diperlakukan secara kasar. Terlebih di era yang makin maju dan akses informasi dan peluang mengenyam pendidikan yang kian terbuka lebar.

Oleh karenanya, kondisi yang melemahkan tersebut harus segera dienyahkan dari diri kaum perempuan. Tentunya dengan meningkatkan kualitas diri lewat pendidikan formal maupun informal, juga bekal moral serta spiritualitas. Jika dari sisi hukum dan agama telah jelas aturannya “melindungi” kaum hawa, perempuan pun harus bangkit membekali dirinya.

Posisi Tawar

Aktualisasi diri perempuan lewat kemandirian akan menambah posisi tawar yang positif tanpa meninggalkan kodratnya sebagai kaum hawa. Setidaknya ada tiga kemandirian yang patut menjadi bekal perempuan. Pertama, secara finansial atau ekonomi. Perempuan dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan bekerja atau berwirausaha untuk mencari tambahan pemasukan bagi dirinya sendiri atau keluarga. Hal ini agar perempuan dapat memiliki keterampilan hidup guna menolong dirinya sendiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada suami.

Kedua, aktualisasi intelektual. Dengan bekal pendidikan formal dan informalnya, perempuan mampu memanfaatkan kecerdasannya untuk memiliki eksistensi dan memberi kontribusi bagi masyarakat serta lingkungan.

Ketiga, aktualitas bersikap. Perempuan memiliki kemampuan untuk memilih sikap terhadap berbagai persoalan kehidupan. Perempuan memiliki hubungan kemitraan yang setara dengan suami untuk menyampaikan pendapat, opsi, maupun solusi.

Sebetulnya perlu dipahami bersama, bahwa perempuan adalah mitra dalam segala hal, baik dalam lingkup dunia kerja hingga dalam rumah tangga. Keberhasilan seorang pria tak lain karena kontribusi perempuan (istri) sebagai mitranya. Dengan demikian, perempuan menjadi penyeimbang sekaligus mitra sejajar bagi suami dalam mengarungi rumah tangga. Untuk seluruh kaum perempuan Indonesia, selamat Hari Kartini!. (Sumber: Lampung Post, 21 April 2012)

Tentang penulis:
Sri Agustina, Wartawan ‘Lampung Post’.

About these ads


ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1,099,419 hits
April 2012
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 59 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: