Arsip untuk April 2nd, 2012

Demak Pasca-Tafta Zani

Oleh Abdurrahman Kasdi

“Wajar jika warga Kota Wali berharap penggantinya bisa melanjutkan prestasinya, bahkan membawa Demak lebih baik”

Masyarakat Demak saat ini diselimuti dua perasaan sekaligus, yaitu gembira sekaligus berduka. Bergembira karena seluruh komponen dan pemangku kebijakan sedang disibukkan dengan kegiatan menyambut Hari Jadi Ke-509 Demak. Raden Patah dinobatkan sebagai Sultan Demak pada 12 Rabiulawal Tahun Caka 1425 (28 Maret 1503 M) sehingga tiap 28 Maret diperingati sebagai hari jadi. Namun pada saat bersamaan rakyat berduka karena ditinggal Bupati Drs H Tafta Zani MM.

Meninggalnya Tafta mengejutkan banyak pihak karena dalam tugas kesehariannya ia sehat-sehat saja. Ia meninggal saat kunjungan kerja ke Batam antara lain guna melantik Paguyuban Masyarakat Demak pada 17 Maret lalu. Banyak hal sudah dilakukan untuk membangun wilayah kerjanya hingga meraih penghargaan seperti Manggala Karya Kencana di Bidang KB (2008), Peningkatan Produksi Padi (2009), dan Keberpihakan Bupati terhadap Pemberdayaan UMKM (2010).

Kemudian, Satyalancana Wira Karya Bidang KB (2010), Peningkatan Produksi Padi di Atas 5 % (2010), Satyalancana Pembangunan Bidang Pendidikan (2010), Penghargaan Ketahanan Pangan Tingkat Provinsi (2010), Penghargaan Ketahanan Pangan Tingkat Nasional (2010), dan Bupati Pembina UPK PNPM Mandiri Pedesaan Peringkat 1 Nasional (2011), Satyalancana Pembangunan Bidang Pertanian (2011).

Diakui atau tidak, Tafta pemimpin terbaik Demak saat ini. Selain prestasi itu, banyak prestasi lain diraih Demak, dari pertanian sampai naiknya peringkat kabupaten itu dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di provinsi ini. Karena itu, wajar jika warga Kota Wali berharap penggantinya bisa melanjutkan prestasinya, bahkan membawa Demak lebih baik.

Agenda Kepemimpinan

Terkait dengan kepemimpinan di Demak, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, Pasal 26 Ayat 3 menyebutkan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

Mendasarkan substansi pasal itu, Wabup Drs HM Dachirin Said SH M.Si secara otomatis menjadi bupati. Agenda yang harus diselesaikan adalah memilih wabup. Ayat 4 menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, sebagaimana pada Ayat (3), yang berasal dari partai atau gabungan partai dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai atau gabungan partai yang pasangan calonnya terpilih dalam pilkada, untuk dipilih oleh rapat paripurna.

Gabungan partai yang mengusung pasangan Tafta-Dachirin yang memenangi pilkada 6 Maret 2011 ada empat (PKB, Golkar, PPP, dan PKS), dan mereka merupakan mayoritas (memiliki 26 kursi/ 52%). Karena itu, ada beberapa kemungkinan berkaitan dengan pemilihan wakil bupati menggantikan Dachirin.

Pertama, jika gabungan partai pengusung memiliki visi sama dan satu suara untuk memilih seorang figur, sebenarnya pertarungan sudah selesai sebelum rapat paripurna DPRD. Konsekuensinya partai lain (PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, PKNU) tak bisa berbuat banyak karena gabungan partai pengusung jika ditotal sudah memenuhi 52 %.

Kedua; jika gabungan partai pengusung tidak memiliki visi yang sama dan masing-masing memiliki figur dan calon untuk menempati posisi wabup, dinamika akan terjadi menjelang rapat paripurna DPRD. Hal ini karena ketika gabungan partai pengusung pecah dan suara masing-masing tidak mencapai 50 % + 1 maka peran partai lain sangat dibutuhkan dalam pemilihan wabup.

Apa pun mekanismenya dan siapa pun yang kelak terpilih, semoga mampu membawa amanat kepemimpinan Demak menuju kondisi yang lebih baik. Sudah saatnya Demak berjuang untuk memperoleh Adipura, dan setara atau bahkan lebih baik ketimbang kabupaten/ kota lainnya. (Sumber: Suara Merdeka, 29 Maret 2012)

Tentang penulis:
Dr H Abdurrahman Kasdi Lc MSi, dosen STAIN Kudus, Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Demak.



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1,100,223 hits
April 2012
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 59 pengikut lainnya.