Seputar Outsourcing (Bagian I)

Oleh Asri Wijayanti

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat bersambung. Bagian I, edisi Senin 30 Januari 2012. Bagian II, edisi Senin 6 Februari 2012. Bagian III, edisi Senin 13 Februari 2012.

 

Latar Belakang

Hampir setiap tahun tuntutan May day adalah “hapuskan outsourcing”. Di tahun 2011, sebagai persiapan memperingati hari buruh, pada tanggal 11 Maret 2011 telah berkumpul pekerja yang tergabung dalam Persatuan Perlawanan Rakyat Indonesia (PPRI : GASBURI, SBTPI, FPBJ, PPBI, KASBI, GSBI, FNPBI, SP PLN, AGRA, SMI, IMM, Perempuan Mahardika) di Bundaran HI. Tuntutannya adalah imperialisme-kapitalis yang meliputi masalah upah, sistem kerja outsourcing, pendidikan dan kesehatan, pengangguran, perlindungan TKI, kenaikan harga kebutuhan, perampasan tanah rakyat, dan korupsi. Dari tuntutan itu, seolah outsourcing adalah bayangan buruk bagi setiap buruh di Indonesia, yang harus di hapus di muka bumi. Outsourcing telah dianggap sebagai penyebab hilangnya hak buruh yang telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (LNRI Nomor 39 Tahun 2003, TLN Nomor 4279, selanjutnya disebut dengan UU 13/2003). Ada anggapan bahwa outsourcing adalah bentuk perbudakan modern.

Tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing dari pihak buruh, mendapat perlawanan yang keras dari pengusaha. Muncullah dilema pengaturan outsourcing. Bagi buruh outsourcing adalah sumber kegelisahan sosial. Outsourcing dianggap sebagai sumber diskriminasi pemberian hak (terhadap pekerja tetap) yang menjadi sumber utama hambatan mencapai kesejahteraan. Bagi pengusaha, outsourcing adalah suatu sistem kerja yang sangat menguntungkan untuk mencapai efesiensi guna peningkatan produktivitas. Bagi pemerintah, outsourcing merupakan salah satu solusi guna mengatasi tingkat pengangguran dan pemikat investasi.

Perbedaan sudut pandang dari ketiga subyek hukum dalam bidang perburuhan, memaksa perlu adanya aturan hukum tentang outsourcing karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Istilah outsourcing tidak ada di dalam UU 13/2003. Yang ada adalah penyediaan jasa pekerja/buruh. Hal inilah yang menimbulkan adanya pendapat bahwa tuntutan hapuskan outsourcing adalah tidak mendasar karena tidak dikenal dalam UU 13/2003. Berpijak dari uraian di atas, muncul permasalahan Apakah outsourcing adalah penyediaan jasa pekerja dan apakah outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern?

Kerangka Teori outsourcing

Pengertian outsourcing. Outsourcing berasal dari kata out source yang artinya to procure (as some goods or services needed by a business or organization) under contract with an outside supplier (untuk mendapatkan barang atau jasa dibutuhkan bisnis atau organisasi yang mendasarkan kontrak dengan pemasok luar). Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan managemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing). Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tidak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing.

Tujuan diadakannya outsourcing. Tujuan diadakannya outsourcing adalah efisiensi guna menghasilkan suatu produk yang berkualitas dan berkuantitas dengan memperkecil resiko. Usaha untuk mencapai efisiensi sebenarnya merupakan hal yang dapat dipahami. Terdapat beberapa teori managemen yang mengupayakan tercapainya hal itu. Business Process Reengineering (BPR = rekayasa ulang proses bisnis) oleh Michael Hammer yang menekankan pada penghilangan semua faktor yang tidak memberikan nilai tambah lebih penting daripada menggunakan teknologi untuk mengotomatisasi. Total Quality Management (TQM); Just-in-time (JIT); Model Plan-Do-Check-Act oleh Dr.W.Edward Deming ; yang diperluaskan oleh Kaoru Ishikawa yang menciptakan fishbone diagram sebagai landasan untuk mencari root causes yang sudah diterapkan pada Kaizen. Elemen Kaizen adalah teamwork; personal discipline; improved morale; quality circles dan suggestions for improvement

Secara umum, outsourcing merupakan suatu sitem kerja untuk menghasilkan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemberi kerja dengan cara mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada pemberi kerja lainnya. Tidak ada batasan mengenai siapa dan kepada siapa outsourcing dapat dilakukan. Demikian pula tidak ada batasan mengenai “jenis pekerjaan apa” yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Asalkan setelah dilakukan suatu analisis managemen akan dapat memberikan keuntungan baik peningkatan kualitas maupun kuantitas. Dalam hal ini outsourcing harus bermakna “outsourcing pekerjaan”bukan “outsourcing pekerja” Efesiensi merupakan tujuan/ sasaran antara dari outsourcing. Dikatakan demikian karena tujuan akhir dari outsourcing adalah adanya peningkatan produktivitas.

Outsourcing adalah salah satu bentuk dari hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan hukum. Hubungan hukum adalah suatu hubungan yang dilakukan oleh subyek hukum mengenai obyek hukum yang menimbulkan akibat hukum. Syarat subyek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum haruslah “orang”. Makna orang dapat merupakan naturlijke persoon atau badan hukum. Subyek hukum dalam hubungan kerja adalah majikan dan pekerja. Hubungan antara majikan dan pekerja diwujudkan dalam bentuk adanya “perintah” dari majikan yang berbanding terbalik dengan imbalan dari telah dilaksanakannya perintah yang berupa “upah dan hak-hak lain menurut hukum”. Syarat obyek hukum dari suatu hubungan hukum adalah “benda”. Di dalam hubungan kerja obyek hukum adalah “pekerjaan”. Makna pekerjaan adalah sesuatu yang telah dikerjakan dengan mengeluarkan tenaga yang melekat pada diri pekerja untuk menghasilkan “barang” atau “jasa”. Dengan demikian pekerja tidak dapat sebagai obyek dari suatu hubungan kerja.

Tentang penulis:
Dr Asri Wijayanti SH MH, dosen Kopertis Wilayah VII Diperbantukan (DPK) di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, mahasiswa S-3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Email: asri1wj@yahoo.com



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,373 hits

 

Januari 2012
S S R K J S M
« Des   Feb »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.