Oleh Bambang Sadono
Kesadaran untuk menata (reformasi) demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan di bidang agraria sudah disadari sejak lama. Reformasi paling strategis diawali saat diundangkan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yakni UU 5/1960. Bahkan ada yang menyebut UUPA sebagai produk hukum yang revolusioner dalam mewujudkan reformasi agraria di Indonesia.
Setidaknya ada lima sasaran Reformasi Agraria, menurut Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Pertama, unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional; kedua, penghapusan hak asing dan konsesi kolonial; ketiga, menghapus semangat feodal; keempat, perombakan pemilikan dan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan; dan kelima, perencanaan ke depan untuk pemanfaatan tanah dan kekayaan yang ada di dalamnya.
Walaupun UUPA banyak dipuji sebagai reformasi perundang-undangan yang sangat nasionalistis, tetap saja segera tampak kekurangannya. UUPA tidak menjawab seluruh persoalan, apalagi UU ini sudah berumur lebih 50 tahun.
Soedjarwo Soeromihardjo mengkritik empat hal. Pertama, UUPA belum bisa menuntaskan dualisme hukum peninggalan penjajah maupun hukum adat. Kedua, perencanaan penggunaan tanah belum maksimal sehingga pihak asing bisa menguasai dan memiliki tanah. Ketiga, tanah cenderung menjadi komoditas ekonomi dan tidak melindungi masyarakat yang lemah. Keempat, kepastian hukum yang melindungi petani belum maksimal.
Politisasi
Jika pembelokan politik (politisasi) hukum juga meliputi penundaan peraturan yang sudah digariskan sebagai bagian dari politik hukum, hal itu sudah terjadi pada UUPA. Banyak pengaturan yang dijanjikan UUPA ternyata belum terwujud sampai saat ini. Misalnya menyangkut UU Hak Milik atas Tanah. UUPA baru mengatur soal hak milik, hak terpenting dalam bidang pertanahan, dalam pokok-pokoknya saja. Hukum Pertanahan Indonesia dalam dinamika dan perkembangannya mengalami pergeseran konsep dan prinsip karena pengaruh kebutuhan sosial, politik, dan ekonomi.
Budi Harsono menyebut saat Orde Baru pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan memungkinkan terjadinya penyimpangan semangat dan tujuan hukum pertanahan nasional. Oleh karena pelaksanaannya sering tidak menjamin perlindungan, bahkan menimbulkan ketidakdilan bagi rakyat yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan.
Kegelisahan reformasi agraria berpuncak pada sikap lembaga tertinggi negara, MPR, pada waktu itu. Untuk meluruskan arah Hukum Agraria Nasional, MPR membuat Ketetapan IX/2001 tentang Pembaruan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Peraturan yang saling tumpang tindih dan bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan UU 5/1960 harus diperbarui.
Sebelumnya, gagasan untuk mereformasi sistem hukum pertanahan telah mengkristal dalam seminar Reformasi Kebijakan di Bidang Pertanahan dan Tinjauan Kritis terhadap UUPA yang berlangsung 31 Agustus sampai 1 September 1999.
Target Reformasi
Salah satu target reformasi kebijakan hukum pertanahan, antara lain revisi UUPA (UU 5/1960). Pilihannya, menurut Prof. Maria S.W. Sumardjono, dalam bukunya Tanah, Dalam Persepektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; pertama, merevisi UUPA dalam pengertiannya yang luas, yakni meliputi hukum tanah, hukum angkasa, hukum air, hukum pertambangan, dan sebagainya.
Sedangkan 10 prinsip pembaruan Kebijakan Agraria, yang harus diwujudkan dalam hukum pertanahan, menurut Sumardjono meliputi: (1) menjunjung tinggi hak asasi manusia, (2) unifikasi hukum yang sekaligus mengakomodasi keanekaragaman, (3) penataan kembali struktur pemilikan tanah (landreform), (4) keadilan dalam pemilikan/penguasaan sumber agraria, (5) fungsi sosial dan ekologi sumber agraria, (6) penyelesaian konflik agraria, (7) pengaturan kewenangan pusat dan daerah, (8) transparansi dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan, (9) usaha-usaha produktif di lapangan agraria, (10) pembiayaan dalam program-program agraria.
Hanya saja, sampai saat ini semangat reformasi di bidang agraria atau pertanahan ini tidak ditindaklanjuti pemerintah. Reformasi seharusnya diikuti perancangan hukum, terutama UU untuk menerjemahkan politik hukum, dan merevisi yang telanjur menyimpang. Secara konsisten harus dilakukan penegakan hukum di lapangan, sesuai dengan politik hukum yang dibangun negara, sekaligus memperhatikan kultur hukum yang hidup di masyarakat. (Sumber:Lampung Post, 26 Januari 2012)
Tentang penulis:
Bambang Sadono, Pengajar Hukum Agraria di Fakultas Hukum Universitas Semarang




KOMENTAR TERBARU