Oleh Jawahir Thontowi
Tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat adat, kementerian kehutanan, pertambangan, dan perkebunan tidak terelakan. Baru-baru ini DPR dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) terlibat polemik. Apakah Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) sebagai faktor penyebab konflik dan kekerasan ataukah implementasi UU PA di lapangan yang tidak benar yang menyebabkan konflik.
Di tengah polemik ini, bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada peluang baik. Pasalnya, DPD periode 2004—2009 telah mengantongi jawaban atas polemik tersebut. Hanya saja, jawaban yang berbentuk produk politik DPD periode lalu tersebut tidak akan menjadi produk hukum yang legitimate tanpa dibahas DPR. Suatu RUU khususnya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan sebagainya (Pasal 22C Ayat 1 dan Pasal 22D Ayat 1).
Para aktivis LSM juga akademisi telah menyoroti lemahnya UU PA sebagai faktor penyebab hubungan disharmonis antara negara bersekutukan pengusaha dan masyarakat. Kegelisahan tersebut perlu didengar wakil rakyat, dan DPD tentu menjadi relevan untuk merespons persoalan revisi UU PA 1960.
Rentetan kegagalan Orde Baru dan Reformasi menjalankan UU PA No.5/1960 berkontribusi besar menghambat penyejahteraan dan pemakmuran petani dan masyarakat adat. Mengawali tahun 2012, kiranya tepat jika DPD memberikan kontribusi atas usul DPR melakukan revisi terhadap UU PA 1960.
Masyarakat Adat
Sejak diundangkan pada 24 September 1960, UU PA menjadi batas akhir dualisme pemberlakuan hukum Belanda dan hukum adat. Namun, muatan hukum adat sebagai living law dalam UU PA kurang mewakili aspirasi komunitas adat.
Dari sembilan belas Komunitas Hukum Adat rumusan Van Vollenhoven, hanya terwakili suku Jawa dan Sumatera Barat. Kehadiran DPD dapat mengisi ketimpangan aspirasi tersebut dengan berupaya menyuarakan aspirasi masyarakat adat di pelosok Tanah Air melalui agenda perubahan atau penyempurnaan.
Selain itu, perubahan UU PA perlu dilakukan terkait dengan kebutuhan koordinatif dan sinkronisasi dengan dasar konstitusional UUD 1945. Ketidakpastian hukum tersebut tidak lepas dari sakralisasi UUD 1945 yang sentralistik.
Pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat (MHA) tidak memiliki kejelasan prosedur dan mekanismenya. Bukan basa-basi jika dikatakan MHA telah kehilangan kedaulatannya. Hak ulayat tanah, air, hutan yang dahulu dihuni berbagai suku, seperti suku Sakai di Riau, suku Anak Dalam di Jambi, atau suku Dayak di Kalimantan, adalah bukti nyata tidak adanya koordinasi aturan hukum.
Misalnya, syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 18B Ayat 1 dengan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 UU PA terkait dengan status hukum MHA adalah tidak dapat diterapkan. Masyarakat adat berlaku sepanjang masih ada, sesuai kepentingan nasional tidak bertentangan dengan NKRI dan diatur dalam UU merupakan norma hukum yang menyulitkan. Tanpa ada koordinasi dan sinkronisasi dengan peraturan dasar lebih tinggi, UU PA yang memihak MHA akan terus terampasnya hak mereka.
Bukti hak-hak adat telah terampas jelas adanya. Emil Kleden mencatat 1.400-an kasus konflik agraria di Pengadilan Sumatera Barat tak satu pun pihak masyarakat adat dimenangkan (Kompas, 10 Agustus 2007). Di Sambas, Kalimantan Barat, tanah-tanah atau tembawang letaknya tumpang tindih, di hutan lindung atau hutan produksi. Sebagian tanah adat dan perorangan juga berada di lahan perkebunan sawit (Tim Peneliti CLDS FH UII 2008).
Tidak kalah pentingnya, UU PA yang berumur 52 tahun ini dirasakan tidak responsif dengan pengaturan kebutuhan pertanahan. Tidak adanya muatan hak asasi manusia salah satu kekurangannya. Karena itu, jika negara mudah bersekutu dengan pengusaha dan merampas hak-hak tanah, air, hutan MHA dapat dipahami.
Kontribusi DPD
Titik terang kontribusi DPD mengakselerasi perubahan UU PA tentu bukan tanpa rintangan. Sebagian pandangan di masyarakat dan anggota DPR masih ada yang menghendaki UUPA 1960 dipertahankan. Bagi pejabat berwenang di bidang pertanahan di pemerintahan pusat dan daerah, perubahan UU PA dapat menjadi ancaman.
Sepengetahuan penulis, bila DPD hendak melihat naskah akademik (NA) dan draf perubahan UU PA 1960 periode 2004—2009, sepatutnya menjadi pemantik DPD dalam proses perubahan UU PA.
Secara kelembagaan, DPD telah memiliki konsep NA dan draf perubahan RUU yang komprehensif tahun 2006. Kandungan dalam NA terdiri landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis muatan materi telah memenuhi tuntutan UU No.12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Lagi pula, hasil aspirasi masyarakat sejak Mei hingga Agustus 2006 jauh lebih mewakili aspirasi komunitas adat di Indonesia. Uji sahih telah dilakukan di beberapa provinsi, di antaranya Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Papua, dan DI Yogyakarta. Legitimasi naskah akademik dan draf penyempurnaan UU PA 1960 telah tersosialisasi. (Sumber: Lampung Post, 28 Januari 2012).
Tentang penulis:
Jawahir Thontowi, Profesor Ilmu Hukum UII Yogya




KOMENTAR TERBARU