Oleh T Supriyadi
Tragedi Daihatsu Xenia menabrak pejalan kaki yang menewaskan 9 orang dan melukai 4 lainnya di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (SM, 24/01/12) seperti ingin kembali menegaskan pentingnya keselamatan pejalan kaki. Dari pemberitaan media massa, faktor penyebab kecelakaan itu human error karena pengemudi Afriyani Susanti tak dapat menguasai kemudi ketika mobil melaju dalam kecepatan tinggi.
Hasil pemeriksaan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyebutkan Xenia B-2479-XI itu laik jalan, berbeda dari pengakuan awal pengemudi kepada polisi yang berdalih rem blong. Polisi juga menemukan bukti bahwa wanita itu, bersama 3 penumpangnya, mengonsumsi miras dan narkoba sebelum kejadian. Saat kejadian sopir tidak membawa SIM dan STNK.
Wanita itu ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 283, Pasal 288 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tiga penumpangnya dijerat dengan Pasal 127 UU tentang Narkotika.
Berkaca dari musibah itu, pejalan kaki dan penyeberang jalan perlu mendapatkan perhatian lebih konkret lagi dari pemangku kepentingan dengan menggalakkan zona selamat pejalan kaki, sebagaimana zona selamat sekolah. Hal ini sekaligus untuk memartabatkan mereka. Ditlantas polda se-Indonesia juga perlu lebih serius menyosialisasikan Pasal 131 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 yang transkripnya menegaskan prioritas penyeberang di zebra cross.
Sanksi
Ini berarti polisi lalu lintas harus lebih tegas. Setelah cukup menyosialisasikan dua regulasi itu, petugas harus siap menjatuhkan sanksi. Sejatinya banyak program kelalulintasan yang sudah disosialisasikan dengan biaya miliaran rupiah tapi hasilnya belum maksimal. Kenapa demikian? Karena tujuan sosialisasi itu amat bergantung dari kesadaran pengendara/ pengemudi kendaraan.
Respons sebagian masyarakat terhadap upaya commmunity lalu lintas amat minim. Mereka yang notabene hendak diselamatkan dari keganasan jalan raya masih memandang sebelah mata upaya sosialisasi itu. Sebenarnya banyak kegiatan untuk memberikan treatment mengena. Misalnya Operasi Gawasdak (akronim dari penjagaan, pengawasan, dan penindakan), Bulan Tertib Lalu Lintas, Operasi Patuh dan sebagainya, tapi faktanya angka kecelakaan tetap saja tinggi. Di Jateng selama 2011 tercatat 4.528 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas (SM, 12/01/12).
Kecelakaan lalu lintas punya korelasi signifikan dengan perilaku berdisiplin dalam berlalu lintas. Sedikitnya ada empat faktor yang berperan dalam pembentukan disiplin. Pertama; perilaku polisi lalu lintas. Dengan SDM yang baik, satuan itu bisa membawa pengguna jalan ke arah yang lebih baik.
Kedua; dukungan regulasi. Saat ini ada UU Nomor 22 Tahun 2009 tetapi tampaknya belum memadai, perlu ada derivat semacam perda, supaya lebih mudah dipahami.
Ketiga; sarana dan prasarana. Regulasi dan SDM yang baik bisa mewujudkan kondisi ideal itu bila sarana dan prasarana memadai. Kurangnya sarana dan prasarana dikeluhkan sejak Polri berdiri sendiri tahun 2002. Banyak petugas mengeluhkan minimnya bensin untuk berpatroli tapi hal itu tidak bisa jadi alasan mengurangi komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat; sikap masyarakat. Upaya membentuk perilaku disiplin berlalu lintas, berpulang pada masyarakat. Aparat sudah berbuat maksimal, ada UU yang memadai, namun bila kulturnya belum mendukung, semua kebijakan itu akhirnya meaningless. (Sumber Suara Merdeka, 26 Januari 2012).
Tentang penulis:
T Supriyadi, dosen, peminat masalah kelalulintasan, kandidat doktor Ilmu Psikologi UPI YAI Jakarta, Ketua Kelompok Studi Psikologi Terapan Jateng




KOMENTAR TERBARU