Oleh Rahayu Hartini
Pengantar redaksi:
Artikel ini merupakan Pidato Pengukuhan Prof Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum sebagai Guru Besar Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu 17 Desember 2011. GagasanHukum.WordPress.Com memuat secara bersambung bersambung. Bagian I, edisi Senin 19 Desember 2011. Bagian II, edisi 26 Desember 2011. Bagian III, edisi 2 Januari 2012. Bagian IV, edisi 9 Januari 2012. Bagian V, edisi 16 Januari 2012. Bagian VI, edisi 23 Januari 2012. Bagian VII, edisi 30 Januari 2012. Bagian VIII, edisi 6 Februari 2012.
Kepastian Hukum
Apabila membicarakan kepastian hukum tentunya hal ini tidak akan pernah lepas dari apa itu tujuan hukum. Bahwa secara teori menurut Friedman tujuan hukum ada 3 (tiga) macam yaitu: untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum dan memenuhi asas kemanfaatan, begitu idealnya.
Akan tetapi apabila ke tiga hal tersebut tidak dapat dicapai dan ketika harus memilih, maka dalam menjalankan kegiatan usaha atau melakukan transaksi bisnis saya berpandangan bahwa “Kepastian Hukum” lebih di utamakan. Kenapa?. Karena dengan adanya kepastian hukum, akan lebih menjamin para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya, menumbuhkan iklim usaha yang sehat, tidak ada kekhawatiran bagi mereka usahanya akan macet atau bermasalah, dan ketika pun ada masalah atau sengketa kelak di kemudian hari maka ada jalur penyelesaian sengketa yang jelas/pasti baik secara litigasi maupun non litigasi dengan Arbitrase misalnya. Karena di dalam menjalankan suatu bisnis segalanya serba terukur/dapat diperhitungkan agar tidak merugi. “Business is business”.
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma. Pemikiran mainstream beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
Berbicara mengenai investasi, menurut Horikawa Shuji (pengusaha Jepang) bahwa pertimbangan investasi sebagai aliran air. Air selalu mengalir dari tempat yang paling tinggi ke tempat yang paling rendah. Apapun alasannya, pelaku bisnis selalu mencari itu, sebab pengusaha itu butuh ketenangan berusaha, berharap mendapat insentif yang memadai dari pemerintah dimana ia berinvestasi dan memperoleh peluang untuk berkembang dengan lingkungannya, dengan karyawannya dan dengan mitranya secara baik. Tanpa itu, sulit bagi pelaku bisnis untuk berkembang . Apa yang bisa membuat investor merasa tenang dalam berusaha adalah adanya kepastian hukum, karena dengan kepastian hukum investor dapat melakukan sejumlah prediksi terhadap rencana usaha yang dilakukannya. Maka selain faktor politik dan politik ekonomi, faktor lain yang menjadi pertimbangan utama bagi investor untuk menanamkan modalnya adalah masalah kepastian dan prediktabilitas hukum.
Adanya Kepastian hukum ini sungguh sangat di butuhkan oleh para investor, terlebih ketika Indonesia ingin mengokohkan perkembangan ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena memang sebenarnya Indonesia punya potensi cukup besar untuk menjadi negara besar sebagaimana halnya Amerika suatu saat kelak. Menurut Masagos Zulkifli, Menteri Urusan Luar Negeri Singapura yang juga anggota Pearlemen Partai Aksi Rakyat (PAP) bahwa negara kita Indonesia punya suatu kelebihan yakni: pertama, tenaga kerja Indonesia umumnya lebih baik dari pekerja manapun di dunia dipandang dari aspek penguasaan teknik. Selain itu juga (yang kedua) mempunyai banyak sumber daya manusia berusia muda dan produktif dibandingkan di banyak negara lain di dunia .
Dengan tegas Masagos mengatakan “Indonesia akan lebih menarik di mata investor luar negeri jika mengikuti China yang menghormati dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku bisnis. Tanpa kepastian, sulit bagi investor. Karena kepastian hukum itu sangat penting”. Hal ini juga perlu didukung adanya mitra-mitra dagang dan kepastian berjalannya nilai-nilai pemerintahan yang bersih (Good Gouvernance and Clean Gouvernance) serta Good Corporate Gouvernance (GCG) tentunya.
Hal ini menurut saya adalah modal penting yang sudah kita miliki untuk mengembangkan dan mengokohkan perekonomian Indonesia ke depan di tambah dengan adanya jaminan kepastian hukum untuk melakukan kegiatan usaha. Karena sampai saat ini tentang tidak adanya kepastian hukum ini merupakan keluhan utama bagi para investor ketika ingin menanamkan investasinya di Indonesia. Baik itu terkait dengan berlakunya aturan-aturan hukum, misalnya disebabkan oleh berganti-gantinya kabinet/ pimpinan, peraturan perundangan yang secara substance tumpang tindih tanpa memperhatikan berlakunya azas hukum yang ada, inkonsisten, tidak harmonis antara undang-undang satu dengan lainnya, termasuk lemahnya dalam penegakan hukum.
Demikian juga sampai pada ujung penyelesaian perkara/sengketa dagang/bisnis meskipun sudah dengan tegas disepakati para pihak diselesaikan dengan cara Arbitrase (non litigasi) pun demikian juga meskipun Indonesia sudah mempunyai Undang-undang Arbitrase dan ADR sejak 1990 masih seringkali diabaikan. Paling tidak di dalam praktik seringkali para pelaku bisnis, terutama mereka yang memenangkan perkara akan menghadapi suatu kekecewaan apabila dihadapkan pada pelaksanaan putusan arbitrase yang melibatkan Pengadilan.
Pengadilan acapkali membatalkan dan menolak putusan arbitrase. Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase ini, di Indonesia masih banyak menghadapi masalah, khususnya masalah arbitrase internasional. Banyak putusan arbitrase yang sudah diputus oleh arbiter, kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN), sehingga menimbulkan tanda tanya, apakah lembaga arbitrasenya yang sudah tidak bisa dipercaya, atau Pengadilan yang dijadikan sarana untuk menghambat pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase. Misalnya pembatalan putusan arbitrase internasional antara Pertamina vs Karaha Bodas Company L.L.C (”Karaha Bodas”) oleh PN Jakarta Pusat tanggal 27 Agustus 2002 dimana dalam putusan arbitrase internasional di Genewa-Swiss tersebut Pertamina telah dikalahkan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kemudian memenangkan gugatan Pertamina dengan membatalkan keputusan arbitrase internasional tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan antara lain:
1. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, karena penundaan proyek Karaha Bodas didasarkan pada Keppres RI Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN dan Swasta Yang Berkaitan dengan Pemerintah/BUMN, tertanggal 20 September 1997, maka Pertamina dianggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk menolak Keppres tersebut; dan
2. Arbitrase internasional tersebut telah melampaui kewenangannya dalam menangani perkara ini karena tidak menerapkan hukum Indonesia.
Sementara seharusnya Arbitrase itu mempunyai keistimewaan dibanding peradilan; dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali, karena putusan arbitrase bersifat ”final and binding” (upaya terakhir dan mengikat) sehingga proses dalam arbitrase harusnya lebih efisien dan putusannya dapat segera dilaksanakan.
Selanjutnya yang perlu kita cermati adalah hampir setiap kajian mengenai iklim investasi di Indonesia menempatkan ketidakpastian hukum sebagai faktor yang menghambat pertumbuhan investasi baik asing maupun dalam negeri, baik investasi langsung (direct investment) maupun portfolio investment. Adanya jurang (gap) antara political will Pemerintah dengan implementasi di lapangan, termasuk adanya gap antara peraturan dengan kenyataan penerapannya.
Dalam transaksi dan kontrak-kontrak bisnis di Indonesia, kepastian hukum masih rendah dan sangat mempengaruhi minat investor. Hal ini tercermin dari banyaknya kontrak antara investor asing dan pihak Indonesia, baik pelaku usaha, BUMN maupun pemerintah yang dibatalkan atau terancam dibatalkan oleh pengadilan. Pembatalan kontrak oleh pengadilan sering ditengarai adanya praktik mafia peradilan ataupun ketidakpahaman substansi kontrak berakibat pada terkendalanya investasi yang dilakukan. Banyak investor jangka panjang yang menanamkan modalnya harus kecewa karena baru 2-3 tahun berjalan, kontrak dibatalkan oleh pengadilan. Secara perhitungan ekonomi jelas ini sangat merugikan mengingat sebelum keuntungan didapat, bahkan belum BEP (break even point), kontrak dianggap tidak ada karena dibatalkan.
Kesucian kontrak (sanctity of contract) seolah tidak berlaku di Indonesia . Investor sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan perjanjian kontrak dan pembayaran ketika mengikuti sistem hukum di Indonesia. Aneka keputusan persidangan sering tidak konsisten dalam menilai fakta dan bukti-bukti yang tersedia.
Selain itu, pengadilan di Indonesia khususnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sering dengan sengaja atau tidak mengabaikan isi perjanjian yang berlaku di antara pihak terkait, termasuk dalam sejumlah kasus di mana transaksi sudah dilaksanakan. Sikap lembaga peradilan yang kurang menghargai keabsahan kontrak kerja sama itu memberi sinyal negatif atas komitmen Indonesia dalam melaksanakan reformasi hukum dan penegakan keadilan . Sejumlah kasus, termasuk Manulife, Prudential, PT Danareksa Jakarta menggambarkan ketidak pedulian lembaga pengadilan terhadap legitimasi transaksi komersial yang dibuat berdasar perjanjian internasional. Kondisi ini menimbulkan dampak besar terhadap tingkat risiko Indonesia di pasar modal internasional dan atas arus modal langsung .
Para pelaku bisnis di Indonesia akan berhadapan dalam satu kontrak transaksi bisnis dengan mitra bisnis yang tidak saja berbeda sistem hukum nasionalnya tetapi juga berbeda kultur hukum. Transaksi bisnis internasional pada umumnya didasarkan pada kontrak yang telah disepakati oleh para pihak. Dengan adanya kontrak yang mengikat.
Ketidakpastian hukum dalam transaksi bisnis sangat mempengaruhi keinginan investor berinvestasi, karena dua hal: Pertama, tidak ada kegiatan investasi yang dapat dilaksanakan tanpa melakukan transaksi bisnis. Kedua, karena pola internalisasi perusahaan-perusahaan multinasional yang selalu didahului oleh aktifitas transaksi bisnis internasional (khususnya perdagangan internasional) .
Adanya perbedaan konsep hukum tentang Keuangan Negara dalam peraturan perundangan-udangan terkait juga mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum yang menjadikan perbedaan hakim dalam memutuskan suatu kasus kepailitan. Sehingga berdampak pada bisa dipailitkannya sebuah BUMN Persero atau tidak bisa dipailitkan yang ini akan berdampak sangat luas bagi keberadaan BUMN itu sendiri, bagi keberadaan buruh atau karyawannya, bagi organ BUMN Persero. Bagi Direksi misalnya, yang bisa dituduh melakukan korupsi ketika terjadi kerugian perusahaan karena dianggap telah merugikan keuangan negara sebagaimana ketentuan UU Keuangan Negara dan juga dapat diduga melakukan korupsi sebagaimana ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi meskipun berkurangnya/kerugian yang ditimbulkan dalam Perseroan tersebut belum tentu disebabkan oleh salah kelola organ perusahaan mungkin saja karena memang kondisi ekonomi secara global/makro sangat buruk seperti kondisi ekonomi p-ada Tahun 2008-an dan juga pada saat sekarang ini. Namun semuanya tadi masih harus dibuktikan di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu apabila membicarakan kerugian yang terjadi di dalam BUMN Persero pada prinsipnya adalah membicarakan aset Persero yang merupakan aset atau kekayaan perusahaan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum privat yang memilki hak dan kewajiban layaknya subyek hukum orang pribadi/ personlijk. Pada tataran inilah ketidak pastian hukum muncul, ketika mengacu pada UU BUMN jo UU PT dan UU Kepailitan maka BUMN Persero dapat dipailitkan, akan tetapi apabila mendasarkan pada ketentuan UU Keuangan Negara dan selanjutnya pada UU Perbendaharaan Negara maka sebuah BUMN Persero tidak dapat dipailitkan karena aset atau kekayaan yang ada merupakan kekayaan negara, mana boleh kekayaan negara disita karena akan melanggar ketentuan Pasal 50 UU No. 1 tahun 2004 dan istilah “Jeruk makan jeruk” akan muncul.
Lebih lanjut apabila alur pikir UU Keuangan Negara ini kita ikuti secara konsisten maka yang akan terjadi adalah ada potensi kuat untuk negara cepat pailit/ bangkrut. Kenapa? Karena setiap kerugian yang timbul pada perusahaan yang mendapat fasilitas dari negara/ pemerintah apalagi BUMN Persero yang jelas-jelas modalnya berasal dari negara minimal 51 % ini masuk dalam kategori keuangan negara , maka otomatis apabila timbul kerugian itu merupakan kerugian negara, ini artinya negara lah yang seharusnya bertanggung jawab untuk menalangi kerugian tersebut. Hal lain adalah siapapun yang merugikan keuangan negara dapat dikenai tuduhan melakukan korupsi sebagaimana ketentuan UU No. 21 Tahun 2001? Tidak hanya kerugian yang terjadi pada BUMN tetapi juga pada BUMD dan BUMS , sedemikian luas dampaknya. Karena hal inilah maka dalam pandangan saya, perubahan ketentuan mengenai Konsep Keuangan Negara ini harus segera dilakukan tidak hanya sekedar dimasukkan ke dalam Prolegnas tetapi memang betul-betul dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat agar ada kepastian hukum, serhingga keadilan bakal terwujud dan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak. Disinilah sebenarnya tujuan hukum sebagaimana dicita-citakan oleh para ahli hukum bisa diwujudkan, insha Allah.
Tentang Penulis:
Prof Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang. Kontak person: 081 233 746640. Email: yayukkadir@yahoo.co.id dan rahayuhartini@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU