Oleh Manunggal K Wardaya
Afriyani Susanti menjadi salah satu orang paling disorot di Tanah Air dalam beberapa hari ini. Akibat kelalaiannya, 9 dari 13 pejalan kaki yang ditabraknya tewas mengenaskan. Mabuk karena pengaruh ekstasi bercampur minuman keras, demikian antara lain kesimpulan sementara tim terpadu penyidik. Kondisi mabuk dan kelelahan akibat begadang menjadikannya kehilangan kendali diri saat mengemudi Daihatsu Xenia B-2479-XI yang berujung pada peristiwa maut.
Tatkala memberikan pengakuan awal kepada polisi, sesaat setelah tabrakan, publik melihat Afriyani seperti tidak menunjukkan raut muka menyesal. Bukan karena dia berdarah dingin melainkan karena pengaruh narkoba yang merasuk dalam urat sarafnya lebih menguasainya. Dia manusia normal, air mata penyesalan pun akhirnya menetes, bukan karena terlambat menyadari melainkan karena hilangnya pengaruh narkoba butuh waktu.
Lantas apakah keadaan tidak sadar itu sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa menjadi alasan pemaaf dalam hukum? Tidak. Afriyani dianggap tahu kemungkinan yang terjadi jika mengemudi dalam keadaan mabuk dan lelah. Hilangnya kendali atas kendaraan yang dikemudikan dan terampasnya keselamatan orang lain dianggap sesuatu yang seharusnya sudah diperhitungkan olehnya. Karena itu, dalam bahasa hukum dia seharusnya mencegah dari berbuat sesuatu, yakni mengemudi.
Kesalahan dan pertanggungjawaban hukum pidananya bisa jadi bertumpuk jika dia terbukti mengonsumsi narkoba secara tidak sah (bukan untuk pengobatan/ alasan medis), perbuatan yang tak perlu didiskusikan lagi: prohibited dalam hukum negara mana pun. Ia bukan pribadi yang jahat sebagaimana diyakini lingkungannya tetapi faktanya ia mengemudi dalam kondisi mabuk, yang menjadikan hal yang punishable dalam hukum pidana.
Peredaran Narkoba
Bahwa ia mengonsumsi narkoba, sejatinya bukan sesuatu yang baru dan aneh. Seseorang terlihat baik dalam kesehariannya bisa jadi karena dominasi lingkungan di sekitarnya. Ia bertindak sesuai dengan ekspektasi lingkungan karena kontrol lingkungan lebih besar dari kehendaknya sendiri. Namun dalam atmosfer lain, di lingkungan pergaulannya, derajat dominasi itu bisa jadi meredup. Maka ia menunjukkan fakta sebagai pengguna narkoba.
Salahkah Afriyani karena mengonsumsi narkoba? Jika pertanyaan ini diajukan kepada ahli hukum, jawabnya pasti sampai pada konklusi bahwa wanita itu bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan terampasnya nyawa orang lain. Dari sudut pandang yang lebih kritis dia bisa dituduh sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Mengapa? Karena hukum mengonstruksikan dia tahu adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan manakala ia mengemudi Xenia itu. Hukum mengasumsikan demikian karena dia sehat jasmani dan rohani sehingga pertanggungjawaban pidana layak dibebankan.
Namun melihat kasus ini secara lebih luas, biang permasalahannya bukan terletak pada dia semata-mata. Pasalnya aparat hukum juga gagal melindungi warga negara, salah satunya Afriyani, untuk lepas dari cengkeraman narkoba. Barang terlarang itu begitu mudah diperoleh, tak hanya di Jakarta tapi juga di kota-kota kecil. Pokoknya asal ada uang maka siapa pun bisa membeli dan mengonsumsinya.
Bukankah kita pernah mendengar bahwa bisnis narkoba dikendalikan dari dalam tembok penjara, atau berbagai kabar susut atau lenyapnya barang bukti narkoba. Titik ini bisa memosisikan Afriyani sebagai korban lemahnya penegakan hukum terhadap pengedar narkoba.
Sang pengadil mestinya mempertimbangkan faktor itu sebelum menjatuhkan pidana terhadapnya. (Sumber Suara Merdeka, 27 Januari 2012).
Tentang penulis:
Manunggal K Wardaya, dosen Fakultas Hukum Unsoed, PhD Researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda.




KOMENTAR TERBARU