Oleh Slamet Hariyanto
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pembatalan kedua ketentuan pasal ini membuyarkan ambisi parpol untuk memasukkan kadernya dalam unsur penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai di tingkat daerah.
Putusan MK Nomor 81/PUU/-IX/2011 itu juga membuyarkan kesepakatan politik antara pemerintah dan parpol yang punya kursi di DPR khususnya mengenai wakil mereka di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 15 Tahun 2011.
Dalam sejarahnya, memang penyelenggara pemilu pernah ditangani oleh kader parpol dan wakil dari pemerintah. Hal itu terjadi pada Pemilu 1999. Kebetulan pelaksanaan pemilu pertama di era reformasi tersebut oleh banyak kalangan dinilai sebagai pemilu yang paling demokratis. Tentu saja tolok ukur demokratis tersebut bila dibandingkan dengan pemilu pada orde baru.
Stigma ini yang selalu dipakai alasan parpol untuk kembali menguasai KPU dan jajarannya agar diisi oleh kader parpol. Keinginan memasukkan kader parpol ke KPU itu gagal saat persiapan Pemilu 2004 ketika membahas dan mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kegagalan yang sama juga terjadi saat persiapan Pemilu 2009 ketika membahas dan mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kemudian perkembangan dinamika politik di DPR ketika membahas dan mengesahkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sangat memungkinkan terlaksananya ambisi parpol untuk memasukkan kadernya dalam KPU dan Bawaslu.
Hasilnya seperti yang dituangkan dalam Pasal 11 huruf i yakni syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
Substansi yang sama juga tertuang dalam Pasal 85 huruf i yakni syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan. Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf i itulah yang dibatalkan oleh putusan MK.
Pada ketentuan lainnya juga diatur mengenai keikutsertaan utusan parpol dan utusan pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Pasal 109 ayat (4) huruf c, d, dan e, serta ayat (5). Dan ketentuan ini juga dibatalkan oleh putusan MK.
Tantangan Berat
Saat ini Panitia Seleksi Calon Anggota KPU (Pansel KPU) sedang bekerja sesuai tahapan yang ditentukan. Hasil seleksi administratif terbukti menuai gugatan dari dua anggota calon yang dinyatakan gugur. Gugatan mereka sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta. Biarkan proses hukum di PTUN berjalan karena gugatan itu hak mereka yang merasa dirugikan secara administratif.
Kinerja Pansel KPU pada akhirnya juga bakal menjadi sorotan publik. Di tangan pansel inilah publik berharap bakal muncul komposisi calon anggota KPU yang independen dan berkualitas. Tuntutan mengenai sosok KPU yang independen dan berkualitas itu juga merupakan amanat undang-undang.
Tapi soal calon yang berkualitas itu bukan sepenuhnya menjadi ranah Pansel KPU. Sebab, pansel tidak mungkin menyeleksi calon di luar yang sudah mendaftarkan diri. Ketika nama bakal calon yang mendaftar diumumkan kepada publik, suara sumbang soal kualitas mereka sudah bermunculan.
Salah satu tokoh yang meragukan kualitas calon anggota KPU itu disuarakan oleh Chusnul Mariyah mantan anggota KPU pada Pemilu 2004. Chusnul mengkritik kenapa ada tiga anggota KPU yang sekarang masih menjabat ternyata juga nekat ikut mendaftar lagi. Padahal mereka bertiga di mata Chusnul dianggap sebagai anggota KPU yang “gagal” mengantarkan pelaksanaan Pemilu 2009.
Kriteria kualitas anggota KPU itu tinggal dua pintu yang harus dilalui. Pertama, pintu seleksi yang menjadi wewenang Pansel KPU. Kedua, pintu seleksi di DPR yang memiliki mewenang paling akhir untuk menetapkan calon anggota KPU.
Para anggota Pansel KPU di mata publik masih dinilai sebagai sosok yang tidak diragukan integritasnya. Dengan demikian, publik masih yakin bahwa pansel akan bekerja secara profesional untuk menyeleksi orang-orang terbaik meski terbatas dari pilihan bakal calon anggota KPU yang sudah mendaftar dan lolos seluruh tahapan seleksi.
Calon anggota KPU yang merupakan hasil pansel nantinya masih harus melalui tahapan “seleksi politik” yang barangkali publik harus maklum tentang muatan kepentingan politik dari masing-masing parpol lewat fraksi-fraksi di DPR. Ukuran independensi dan kualitas anggota KPU yang bakal dipilih tentu kembali lagi menjadi kewenangan fraksi-fraksi di DPR untuk menterjemahkan dalam bentuk keputusan akhir berupa rekomendasi kepada presiden untuk menetapkan anggota KPU definitif.
Apa pun yang dihasilkan oleh Pansel KPU dan rekomendasi DPR tentang calon anggota KPU terpilih, rakyat boleh puas atau tidak puas. Demikian juga rakyat boleh menilai calon anggota KPU terpilih berkualitas atau tidak berkualitas. Inilah tantangan berat bagi anggota KPU terpilih. Meski pun untuk menentukan pelaksanaan pemilu yang berkualitas masih tergantung pada satu faktor lagi, yakni kaulitas UU Pemilu yang kini sedang digodok DPR dan pemerintah.
Semua sorotan terhadap anggota KPU terpilih itu hanya bisa dijawab dengan kerja keras dan profesional. Anggota KPU terpilih nanti harus belajar dari pengalaman kekurangan dan kelemahan pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Pemilu 1999 yang ditangani oleh kader parpol pun juga punya sederet kelemahan, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 yang KPU nya independen pun juga memiliki segudang kelemahan.
Jika calon anggota KPU yang sekarang sedang ikut tatahapan seleksi di Pansel KPU ternyata tidak punya pengetahuan dan greget untuk mempelajari kelemahan pelaksanaan tiga kali pemilu terakhir itu, maka dipastikan mereka juga tidak bisa diharapkan memiliki solusi terbaik untuk mengatasi kelemahan pemilu-pemilu yang lalu. Calon anggota KPU yang demikian ini disarankan mengundurkan diri sekarang juga, tidak usah payah-payah mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Tentang penulis:
H Slamet Hariyanto SPd SH MH, advokat, konsultan hukum dan politik, pimpinan SLAMET HARIYANTO & REKAN, dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, Pemimpin Redaksi GagasanHukum.WordPress.Com




KOMENTAR TERBARU