Arsip untuk Januari 23rd, 2012



Pengamanan HET Pupuk Bersubsidi

Oleh Toto Subandriyo

”Kondisi pasar yang terdistorsi, seperti dalam tata niaga pupuk bersubsidi, sangat rawan tindak penyelewengan”

Pemerintah per 1 Januari 2012 menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian per 1 Januari 2012, dari Rp 1.600 menjadi Rp 1.800/ kg. Harga pupuk jenis lainnya tetap, yaitu SP-36 Rp 2.000, ZA Rp 1.400, dan NPK Rp 2.300, sedangkan pupuk organik turun dari Rp 700 menjadiRp 500/ kg. Teka-teki tentang rencana kenaikan HET pupuk bersubsidi jauh hari sudah tersebar dari mulut ke mulut dan dari berbagai pemberitaan media. Hal itu dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan suasana ketidakpastian tata niaga yang cukup merisaukan petani.

Menurut penulis, ketentuan terbaru HET pupuk bersubsidi cukup moderat. Kenaikan harga hanya terjadi pada pupuk urea sebesar 12,5%, sedangkan pupuk lainnya, SP-36, ZA, dan NPK tidak naik.

Bahkan pupuk organik mengalami penurunan harga 28,5%. Tahun 2012 volume pupuk bersubsidi yang digelontorkan pemerintah cukup besar, yaitu urea 5,1 juta ton, SP-36 dan ZA masing-masing 1 juta ton, NPK 2,593 juta ton, dan pupuk organik 0,835 juta ton.

Permasalahannya, apakah ada jaminan tata niaga pupuk tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan pemerintah? Apakah kue pembangunan berupa subsidi pupuk benar-benar dapat dinikmati petani?

Upaya pengamanan HET pupuk antara lain dapat ditempuh melalui empat langkah. Pertama; pengamanan tingkat ketersediaan di berbagai lini. Permendag Nomor 17/M-Dag/Per/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian telah menegaskan hal ini. Produsen, distributor, dan pengecer bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran sesuai prinsip 6 tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu dari lini I hingga lini IV.

Penegakan Hukum

Salah satu tugas dan tanggung jawab distributor adalah wajib menjamin persediaan minimal pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan selama seminggu ke depan sesuai rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Karena itu distributor harus duduk satu meja dengan petugas Dinas Pertanian kabupaten dan kecamatan untuk merencanakan data areal dan jadwal tanam sebagai dasar penentuan kuota.

Kedua; efisiensi penggunaan pupuk anorganik. Kelangkaan pupuk tetap menjadi lingkaran setan jika pupuk anorganik menjadi satu-satunya pilihan petani. Selain itu petani cenderung boros memakai urea. Anjuran untuk tanaman padi maksimal 250 kg/ha, namun sebagian besar petani menggunakan di atas 300 kg/ha. Untuk mengatasi hal ini perlu penyuluhan intensif. Sejalan dengan upaya itu perlu dilakukan kampanye nasional penggunaan pupuk organik yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Ketiga; pengawasan ketat terhadap pelaksanaan distribusi. Hal ini diperlukan karena kondisi pasar yang terdistorsi seperti dalam tata niaga pupuk bersubsidi ini sangat rawan tindak penyelewengan. Perbedaan harga yang cukup tinggi antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi, atau antara harga dalam negeri dan luar negeri, sangat menggiurkan pemburu rente dan petualang black market.

Belum lama berselang Kementerian Pertanian bersama aparat kepolisian Depok menggagalkan upaya penyelundupan 700 ton pupuk bersubsidi. Menurut informasi, tindakan seperti itu telah berlangsung tiga tahun. Kue pembangunan yang seharusnya menjadi hak petani, secara kasat mata dirampok oknum-oknum tidak bertanggung jawab, salah satu di antaranya adalah aparat. Untuk itu upaya penegakan hukum bagi pelanggar ketentuan harus dijalankan dengan tegas.

Keempat; perlindungan terhadap harga jual gabah petani. Naiknya harga pupuk membawa konsekuensi naiknya biaya produksi usaha tani. Tanpa pemberian insentif memadai kepada petani akan berdampak pada penurunan tingkat pendapatan yang berujung pada penurunan angka nilai tukar petani (NTP). Untuk itu pemerintah harus memberikan insentif memadai dengan menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah/ beras. (Sumber: Suara Merdeka, 21 Januari 2012)

Tentang penulis:
Toto Subandriyo, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Tegal

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

Januari 2012
S S R K J S M
« Des   Feb »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.