Oleh Rahayu Hartini
Pengantar redaksi:
Artikel ini merupakan Pidato Pengukuhan Prof Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum sebagai Guru Besar Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu 17 Desember 2011. GagasanHukum.WordPress.Com memuat secara bersambung bersambung. Bagian I, edisi Senin 19 Desember 2011. Bagian II, edisi 26 Desember 2011. Bagian III, edisi 2 Januari 2012. Bagian IV, edisi 9 Januari 2012. Bagian V, edisi 16 Januari 2012. Bagian VI, edisi 23 Januari 2012. Bagian VII, edisi 30 Januari 2012. Bagian VIII, edisi 6 Februari 2012.
Fatwa MA RI 2006 dan Hasil Rakernas MA 2010
Perdebatan apakah kekayaan BUMN termasuk harta milik negara atau tidak sebenarnya tak hanya terjadi di ranah perdata. Pada akhir 2006 lalu, perdebatan ini bahkan sempat hangat dalam kasus tindak pidana korupsi. Kala itu, ada pertanyaan apakah pelaku korupsi di BUMN atau BUMD dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, UU Pemberantasan Tipikor mensyaratkan adanya tiga kondisi terjadinya korupsi. Yakni, (i) melakukan perbuatan melakukan hukum, (ii) merugikan perekonomian dan keuangan negara, serta (iii) memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Bila tiga syarat ini tak terpenuhi maka tidak bisa dinyatakan telah terjadi korupsi.
Persoalan timbul di BUMN maupun BUMD. Apakah penggelapan di BUMN atau BUMD dapat dikategorikan sebagai korupsi? Atau kah dapat dikategorikan sebagai merugikan keuangan negara? Terbitlah Fatwa MA RI pada 16 Agustus 2006 untuk menjawab persoalan kekayaan negara di BUMN. Fatwa itu menyatakan kekayaan BUMN terpisah dengan kekayaan negara. Pasalnya, ketika negara menanamkan modalnya ke BUMN maka harta milik negara itu terputus. Harta itu telah menjadi harta milik BUMN. Pada waktu itu, Fatwa ini dinilai kontroversial karena dapat berimplikasi orang yang menggelapkan atau merugikan harta kekayaan BUMN ini tidak dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor.
Meskipun kemudian dalam praktiknya Fatwa tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh MA RI dalam memutuskan kasus kepailtan PT Dirgantara Persero misalnya.
Alhamdulillah kita pantas bernafas lega, ketika dalam Rakernas Mahkamah Agung yang diselenggarakan di Balik Papan, Kalimantan Timur pada bulan Oktober 2010 yang lalu pokok pikiran tentang status aset/ kekayaan nagara yang ditanamkan pada BUMN Persero telah diakomodir. Mahkamah Agung dalam Rakernas tersebut memberikan kesimpulannya bahwa, “terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD Persero dapat disita”. Itulah hasil akhir/kesimpulan yang disampaikan oleh Bidang Perdata Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasca Rakernas MA RI 2010 ini diharapkan, para hakim di seluruh Indonesia khususnya yang menangani perkara-perkara perdata, tak perlu lagi bingung bila menangani kasus gugatan perdata yang salah satu tergugatnya adalah BUMN atau BUMD. Karena Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD.
Akan tetapi tidak sembarangan harta kekayaan BUMN atau BUMD yang bisa disita. Intinya, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN atau BUMD. Status harta ini tunduk pada Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dikelola oleh perseroan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Sementara, uang atau barang milik negara yang bukan penyertaan modal tetapi dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. Hal ini mengacu kepada pada Pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan.
Ini artinya, semakin kuatlah untuk merevisi tentang konsep keuangan negara, bahwa subtansi di dalam Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan substansi dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara tidak sinkron, tidak harmonis. Demikian juga apabila dikaitkan dengan Undang-undang Perseroan Terbatas, Doktrin hukum tentang Badan Usaha serta Fatwa Mahkamah Agung RI Tahun 2006.
Sebelumnya, dalam praktik di lapangan selama ini berkembang dua penafsiran kekayaan negara yang ‘diparkir’ di BUMN atau BUMD. Hal ini berujung kepada perbedaan penafsiran di antara hakim apakah harta kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita dalam kasus perdata atau tidak. Pandangan pertama , adalah menyamakan status BUMN atau BUMD dengan Perseroan Terbatas (PT) lainnya. Sehingga, kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita oleh pengadilan. Menteri Keuangan (Menkeu) selaku wakil pemerintah tak bisa melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) karena yang disita pengadilan bukan lagi kekayaan milik negara, melainkan milik BUMN atau BUMD.
Pandangan kedua berpendapat sebaliknya. Para hakim yang menggunakan pandangan ini berpendapat kekayaan BUMN atau BUMD tidak bisa disita karena beranggapan kekayaan itu adalah milik negara. Pasalnya, negara lah yang menanamkan modal (berasal dari APBN atau APBD) kepada BUMN atau BUMD. Mereka menggunakan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara (UU PBN) sebagai dasarnya. Selain itu, para hakim yang menggunakan pandangan ini juga merujuk kepada Pasal 1 butir 11 UU Perbendaharaan Negara. Ketentuan ini berbunyi “Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah” .
Sita jaminan terhadap harta kekayaan BUMN sudah pernah terjadi. Salah satu contohnya adalah sita jaminan dua kapal milik PT Djakarta Lloyd (Persero) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Februari 2009 . Dalil pihak PT Djakarta Llyod (tergugat) yang menyatakan sita jaminan bertentangan dengan Pasal 50 UU PBN yang melarang penyitaan aset milik negara dibantah oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat harta kekayaan BUMN tidak termasuk barang milik negara. Pasalnya, BUMN sebagai badan hukum perdata keberadaannya di luar struktur organsiasi lembaga negara atau pemerintah .
Tentang Penulis:
Prof Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang. Kontak person: 081 233 746640. Email: yayukkadir@yahoo.co.id dan rahayuhartini@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU