Oleh Prijono Tjiptoherijanto
Harian Media Indonesia edisi Senin, 9 Januari 2012, mengangkat berita mengenai gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK) terhadap UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dianggap bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Khususnya jabatan wakil menteri yang menjadi bahan pembicaraan setelah terjadi reshuffle kabinet bulan Oktober tahun 2011.
Pada UU No.39/2008 tersebut disebutkan wakil menteri (wamen) merupakan pejabat karier dan harus sesuai dengan jabatan eselon I, yang berarti memiliki pangkat tertinggi IV/e dalam peraturan kepegawaian yang masih berlaku saat ini.
Sementara dalam kenyataan, para wamen dilantik oleh presiden yang tidak mungkin terjadi untuk pejabat eselon I yang lain. Juga terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No.76 Tahun 2011 yang memungkinkan seorang PNS dengan golongan III/c dapat menjabat sebagai wamen.
Kerancuan peraturan-perundangan ini sebenarnya sudah mulai semenjak awal terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (KIB II). Nuansa politis yang sangat kuat mewarnai postur kabinet yang dibentuk seorang presiden yang memiliki mandat penuh dari rakyat, mendapat suara yang lebih dari 60%, dan seharusnya mampu bertindak tegas tanpa ragu-ragu.
Namun, karena peroleh suara dalam pemilihan presiden (pilpres) tidak sejalan dengan hasil dari pemilihan umum (pemilu) untuk menjaring anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dibentuk suatu lembaga politik yang bernama koalisi partai pendukung pemerintah.
Sekadar untuk membedakan dengan keberadaan “partai oposisi” yang sebenarnya dalam ketatanegaraan republik selama ini tidak dikenal. Memang pasti ada partai politik (parpol) yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam suatu sistem politik multipartai yang berlaku saat ini.
Tetapi, tidak perlu ada istilah “partai oposisi” sehingga sebenarnya tidak perlu juga dibentuk “partai koalisi.” Kebiasaan dalam tata pemerintahan pasti akan menimbulkan adanya kelompok yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan ada juga pihak yang berseberangan. Justru keadaan semacam itu menunjukkan adanya iklim demokrasi. Tidak perlu terjadi pertentangan yang dipertajam dengan istilah “oposisi” dan “koalisi” kalau tujuan utama yang diperjuangkan bersama adalah keberlanjutan dari perwujudan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bentuk Kompromi
Setelah berjalan dua tahun, kabinet “bunga rampai” yang terbentuk pada Oktober 2009 dianggap kurang efektif, sehingga perlu dilakukan suatu “penyegaran” dalam bentuk perombakan susunan para menteri, pembantu presiden. Seperti layaknya “pembantu”, boleh saja dipecat atau diganti.
Namun, karena kuatnya nuansa koalisi, nyali menjadi ciut untuk mengganti menteri yang tidak menunjukkan prestasi. Apalagi terikat pada janji-janji semasa kampanye dan juga gertakan yang dilakukan pihak-pihak yang terancam kedudukannya. Sehingga, sekali lagi dilakukan “kompromi” sebagai suatu kebijakan yang dianggap paling baik untuk menghindari pertentangan dan “sakit hati”.
Bentuk kompromi adalah dengan mengangkat wamen, yang menurut presiden, bukan anggota kabinet, tetapi boleh saja diundang dalam sidang atau rapat kabinet bilamana diperlukan. Tentunya tidak mempunyai hak suara, seperti para staf yang sering juga diajak para menteri, bila diperlukan dan diperbolehkan presiden, dalam sidang-sidang kabinet tertentu yang membahas masalah teknis yang memang memerlukan kehadiran pejabat teknis, bukan sekadar pimpinan politis. Pada masa lalu kejadian seperti itu sering dilakukan agar keputusan yang diambil tepat sasaran.
Keberadaan para wamen bisa saja ditindaklanjuti dengan suatu perpres baru. Tetapi, dasar persoalannya bukan masalah keberadaan, melainkan efektivitas kehadiran dan juga urgensi posisi mereka. Karena ada kementerian yang sampai memiliki dua wamen sehingga perlu dibuat alasan keberadaan mereka.
Sementara ada kementerian dengan persoalan besar seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak memiliki wamen. Bahkan, ada kementerian negara dengan wamen, sedangkan yang lain tidak diberikan.
Pembisik
Di sisi lain, perubahan nomenklatur kementerian juga agak menggelikan. Mendadak ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekadar untuk penempatan seorang menteri yang agaknya sulit dikeluarkan dari kabinet. Seharusnya dibuat Kementerian Pariwisata dan Seni bila aspek kebudayaan dipindah menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kerancuan organisasi pemerintahan tidak terlepas dari hiruk-pikuk politik yang lebih keras gaungnya daripada akal sehat dan sikap kenegarawanan. Ditambah dengan para pembantu, para “pembisik” dan lingkar dalam Istana yang tidak sepenuhnya memahami good governance mengakibatkan tata pemerintahan yang amburadul.
Agaknya justru lingkar dalam Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang perlu diperkuat. Pada masa lalu, zaman Orde Baru, kedua lembaga ini diisi dengan tokoh-tokoh yang mendalami dan mempunyai pengalaman luas di bidang pemerintahan meskipun tidak harus selalu menjadi “orang yang pertama”. (Sumber: Lampung Post, 19 Januari 2012).
Tentang penulis:
Prijono Tjiptoherijanto, Guru Besar Tetap Ekonomi SDM Universitas Indonesia




KOMENTAR TERBARU