Oleh Iskandar Zulkarnain
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud dari kedaulatan rakyat menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis, sehingga kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain UUD 1945, kemerdekaan pers juga diatur UU No.40/1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berpijak dari aturan itu, pers mengembangkan liputan yang komperhensif sehingga tidak multitafsir. Pers yang berfungsi mendidik, melakukan kontrol sosial, demokrasi, seharusnya ikut terlibat dalam mencegah konflik dengan mengedepankan jurnalisme makna/perdamaian. Jurnalisme ini dikembangkan pada 1970, Johan Galtung (profesor studi perdamaian).
Selain jurnalisme perdamaian, ada juga jurnalisme perang. Jurnalisme perang sering ditulis pers pada umumnya. Jurnalis menulis serunya konflik, kerugian, dan tidak berpihak kepada penderitaan korban. Penderitaan korban tidak mendapat tempat yang semestinya.
Ciri-ciri jurnalisme perang menulis secara hitam-putih, menang-kalah. Lalu yang ditonjolkannya ialah dampak perang, sedangkan persoalan psikologis serta penderitaan batin korban terabaikan. Fokus pemberitaannya dari jurnalisme perang hanya tertuju kepada otoritas negara atau elite.
Beda dengan jurnalisme perdamaian. Aliran ini lebih melihat proses daripada hasilnya. Jurnalisme lebih berorientasi mencari solusi dan membeberkan betapa konflik berakibat jatuhnya banyak korban dan penderitaan. Jurnalisme itu diyakini bahwa konflik tidak hanya terjadi karena dua pihak, tapi banyak pihak. Karena itu, jurnalisme perdamaian memberi kesempatan kepada semua pihak untuk bersuara. Jurnalisme itu pun terasa lebih pas untuk Indonesia yang multikultur, termasuk di Provinsi Lampung.
Pers sendiri berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma rasa kesusilaan masyarakat serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Berkaitan konflik tanah di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan yang berujung sembilan meninggal dunia, pers haruslah mengedepankan jurnalisme perdamaian yang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk bersuara.
Secara jujur disampaikan oleh khalayak Lampung, kekerasan agraria di Mesuji yang disiarkan media nasional sangat berpengaruh bagi iklim investasi dan kunjungan wisatawan ke Lampung. Hal itu terungkap dalam Bincang Sabtu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertajuk Mencari Solusi di Balik Kasus Mesuji, Sabtu (24-12).
Meskipun warganya heterogen atau beragam suku, agama, dan budaya, Lampung tetap kondusif dan tidak menjadikan perbedaan di masyarakat. Kejadian Mesuji menyebabkan Lampung menjadi buruk di mata masyarakat di luar Lampung. Mereka beranggapan Lampung sangat mengerikan karena warganya berperilaku kejam dan sadistis.
Lampung Terpuruk
Sebenarnya, konflik itu sudah berlangsung. Seperti konflik tanah di PT Sumber Wangi Alam (SWA) terjadi 21 April 2011, pembunuhan dan penyembelihan warga yang diduga dilakukan aparat SWA sehingga terjadi bentrok horizontal. Akibatnya, tujuh orang meninggal dunia.
Begitu juga konflik di PT Silva Inhutani dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI) terjadi 10 November 2011. Diduga, ada penembakan yang dilakukan aparat, satu tewas dan enam orang menderita luka dan dirawat di rumah sakit.
Dalam temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diketuai Denny Indrayana (wakil menteri Hukum dan HAM), mengungkapkan sembilan orang meninggal dunia di Mesuji Sumatera Selatan dan Mesuji Lampung.
Tapi, warga yang diwakili Mayjen Pur. Saurip Kadi berkeyakinan ada 30 orang meninggal di delapan wilayah di enam perusahaan. Ternyata, angka 30 tewas yang cukup fantastis itu, dalam kasus kekerasan tanah selama rentang waktu 1999—2011, dari berbagai perusahaan perkebunan di Lampung dan Sumatera Selatan.
Dalam setiap kesempatan, Kapolda Lampung Brigjen Pol. Jodie Rooseto mengatakan penyebaran tayangan video di televisi tentang kekerasan di Mesuji berdampak pada penurunan jumlah wisatawan di provinsi ini.
Kapolda mengakui banyak menerima pesan pendek (SMS) dari masyarakat yang menyayangkan kejadian Mesuji dan untuk sementara mereka enggan berkunjung ke Lampung.
“Pemberitaan yang tidak berimbang dan terus disiarkan sangat menimbulkan pengaruh buruk kepada pendapatan daerah, khususnya di sektor pariwisata, karena wisatawan beranggapan Lampung tidak dalam keadaan aman,” ujar mantan Kapolwil Purwakarta itu.
Informasi Akurat
Seperti diingatkan dalam Alquran, Surat Al Hujurat Ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang seorang fasiq dengan membawa suatu informasi, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena suatu kebodohan, sehingga kalian menyesali perbuatan yang telah kalian lakukan.”
Maksud dari ayat di atas memberikan pelajaran kepada manusia agar berhati-hati dalam menerima berita dan informasi, sebab informasi sangat menentukan mekanisme pengambilan keputusan. Keputusan yang salah menyebabkan semua pihak merasa menyesal. Pihak pembuat keputusan merasa menyesal karena keputusannya itu menyebabkan dirinya menzalimi orang lain. Pihak yang menjadi korban pun tak kalah sengsaranya mendapatkan perlakuan yang zalim.
Informasi kekerasan di Mesuji perlu pembuktian yang sangat akurat. Kita berharap ada kebijakan moratorium atas persoalan sengketa agraria itu. Peraturan tentang agraria perlu dikaji kembali, makanya Komisi III DPR-RI membentuk panitia kerja (panja) tentang kasus agraria di Indonesia—yang diilhami dari peristiwa Mesuji.
TGPF hendaknya dapat melihat patok-patok tanah di lokasi sengketa. Kita berharap tim melihat tempat kejadian secara proporsional dan tidak melihat bukti selongsong peluru saja.
Sebetulnya, kasus kekerasan tanah itu telah diberitakan media cetak lokal beberapa waktu lalu. Berita kekerasan di Mesuji itu selalu menghiasi halaman muka harian Lampung Post. Namun, karena tidak adanya responsif dari pihak terkait di daerah ini, sehingga permasalahan meningkat dan bergejolak. Kesimpulan sementara, Lampung banyak menyimpan kasus tanah yang belum terselesaikan, dipicu Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa mengukur ulang tanah yang bermasalah tersebut.
Berita kekerasan di Mesuji itu selalu menghiasi halaman muka media massa termasuk Lampung Post. Namun, karena tidak adanya responsif dari pihak terkait di daerah, permasalahan meningkat dan bergolak. Kesimpulannya, Lampung masih banyak menyimpan kasus tanah yang belum terselesaikan, apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mengukur ulang tanah yang bermasalah.
Konflik tanah ditanggapi serius oleh pengusaha di Lampung ini. Mereka sangat berharap kasus Mesuji tidak berdampak negatif pada iklim investasi. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar menginginkan masyarakat termasuk petani dan pemerintah harus mencari solusi agar dampaknya tidak meluas.
Perlu juga menjadi catatan, jika rakyat meyakini tanah yang dipersoalkan miliknya, harus dibuktikan secara hukum melalui surat tanah atau sertifikat. Dan tindakan yang memprovokasi keadaan membuat supaya runyam agar segera dihentikan.
Untuk menuntaskan sengketa pertanahan tanah ulayat, sebaiknya pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tanah ulayat dan pemanfaatannya. Letak Lampung ini sangat strategis, sehingga membuat tanah yang subur ini menarik perhatian. Hal inilah yang membuat tanah diperebutkan banyak pihak.
Pansus Gagal
Sadar atau tidak, menariknya dari kasus tanah di Lampung membuat masyarakat dan tokoh adat muncul tiba-tiba. Sejumlah kepentingan mengemuka. Ketika dikonfirmasi dan ditelusuri, ternyata mereka bukan masyarakat adat atau penduduk asli yang bertikai. Banyak orang-orang tertentu mengambil keuntungan finansial, politik, termasuk menaikkan popularitas dirinya di mata rakyat dari konflik tanah tersebut.
Dari Gedung Parlemen Senayan sendiri, Komisi II DPR RI gagal membentuk panitia khusus (pansus) konflik agraria. Harusnya, pansus dibentuk karena sengketa lahan berhubungan berbagai kementerian, institusi, dan lembaga yang tidak masuk ranah Komisi II.
Namun, wakil rakyat yang duduk di komisi membidangi persoalan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria hanya membentuk panitia kerja (panja) karena masalah pertanahan ranahnya Komisi II.
Rekomendasi TGPF
Alhamdulillah, setelah hampir satu bulan, akhirnya TGPF Mesuji menyodorkan enam butir rekomendasi kepada pemerintah untuk penuntasan insiden sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang menewaskan sembilan orang di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan.
Isi rekomendasi itu, pertama, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku-pelaku utamanya yang menyebabkan korban jiwa di tiga wilayah tersebut. Kedua, memberikan bantuan hukum kepada para tersangka agar prosesnya berjalan adil, mengupayakan perlindungan saksi, pelapor, atau korban yang terkait dengan kejadian tersebut.
Ketiga, memberikan bantuan pengobatan kepada korban-korban yang sedang menjalani perawatan. Biaya pengobatan dibebankan kepada pemerintah daerah. Keempat, mengantisipasi kemungkinan penyebaran tenda di wilayah yang sedang ada masalah, khususnya di Register 45.
Kelima, melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya Register 45. Dan keenam, terkait dengan penggunaan tenaga pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi mengenai standar dan kualitas kerjanya.
Hikmah Konflik
Terhadap video kekerasan yang terjadi di Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan) tersebut, TGPF menilai telah direkayasa. Pembuatnya menggabungkan adegan yang berbeda dalam video yang menghebohkan masyarakat.
Sementara Mabes Polri sendiri akan melakukan proses hukum terhadap pembuat dan pengedar video kekerasan yang ternyata sebagian di antaranya bukan fakta kejadian di Mesuji. Pernyataan itu disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman.
Menko Polhukam Djoko Suyanto tidak bisa mengelak bahwa ada pihak-pihak tertentu mencoba mengambil untung dalam konflik di Mesuji. Orang-orang tersebut berada di balik pihak yang ikut memperkeruh keadaan, padahal tidak terkait langsung dalam kasus berdarah.
Konflik Mesuji yang diberitakan pers dalam rentang dua bulan terakhir membawa hikmah yang besar bagi revisi peraturan pertanahan di negeri ini, antara lain pemerintah diharapkan segera mereformasi Undang-Undang Agraria berikut penyelesaikan konflik.
Terakhir, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan harus ikut terlibat secara langsung menyelesaikan kasus perkebunan bermasalah, termasuk menertibkan perusahaan yang tidak melakukan usahanya setelah diberikan izin hak guna usaha (HGU). (Sumber: Lampung Post, 16 dan 18 Januari 2012).
Tentang penulis:
Iskandar Zulkarnain, Wartawan Lampung Post, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung.




KOMENTAR TERBARU