Oleh Danang Probotanoyo
Media massa beberapa waktu lalu ramai soal rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) muda. Padahal, itu sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja memang terjadi ketumpulan pengawasan dari lembaga semacam Inspektorat Jenderal dan auditor kementerian dan lembaga negara.
Seharusnya fenomena Gayus sudah bisa dijadikan acuan untuk menyingkap gunung es perilaku korup jajaran birokrasi. Tak kurang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kerja pemerintah di Istana Bogor, Desember 2011, menyatakan secara terbuka tiga penghambat laju perekonomian Indonesia, yaitu birokrasi, infrastruktur, dan korupsi.
Anehnya, sejauh ini pembicaraan mengenai reformasi birokrasi selalu didominasi seputar kesejahteraan birokrat semata. Wacana mengenai peningkatan pelayanan masyarakat, disiplin, etos kerja, dan integritas PNS seakan terabaikan. Selalu yang mengemuka hanya soal kesejahteraan, seolah PNS-lah satu-satunya kelompok miskin di negeri ini, padahal kenyataannya justru bertolak belakang.
PNS Kurang Sejahtera?
Apakah benar kehidupan PNS kurang sejahtera? Lihat saja data, sejak 2010 SBY telah menaikkan gaji PNS cukup besar. PNS dengan golongan terendah (I/a, masa kerja 0 tahun) menerima gaji pokok sebesar Rp2 juta/bulan, guru PNS Rp2,654 juta/bulan, dan anggota TNI/Polri Rp2,625 juta/bulan. Itu baru gaji pokok. Penghasilan total bisa lebih dari dua kalinya karena para amtenaar tersebut masih mendapat aneka tunjangan lain seperti tunjangan kinerja daerah (TKD), tambahan penghasilan bagi PNS (TPP), tunjangan fungsional, tunjangan istri/suami dan anak, uang makan, uang lauk pauk, dan sebagainya.
Belum lagi di tahun 2012 akan ada kenaikan gaji bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar 10%. Juga kenaikan uang makan untuk PNS Rp25 ribu/hari dan uang lauk pauk untuk TNI/Polri sebesar Rp45 ribu/hari. Belum lagi bila digabung dengan remunerasi dan sertifikasi guru/dosen.
Dengan pendapatan di atas rata-rata nasional tersebut, masih patutkah bila kita mengatakan PNS kurang sejahtera? Bahkan, bila ditelisik, kehidupan para PNS, TNI, dan Polri sesungguhnya sudah terjamin dan nyaman—dibanding buruh dan pekerja swasta—karena mereka masih mendapatkan hak uang pensiun dan jaminan kesehatan dari negara.
Rasanya sudah tidak relevan lagi bila mengasumsikan kesejahteraan PNS sebagai penyebab buruknya birokrasi. Kenyataannya sejak pemerintahan Gus Dur hingga SBY jilid II, kesejahteraan PNS naik berlipat kali.
Bagaimana Buruh?
Sekarang coba tengok kesejahteraan pekerja swasta. Sejak krisis 1997 nasib mereka tak kunjung membaik. Puluhan juta pekerja swasta hidup dengan gaji di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka menghidupi keluarganya dengan standar upah minimum provinsi (UMP).
Sebagai gambaran, rentang UMP terendah Rp705 ribu/bulan hingga tertinggi kurang dari Rp1,5 juta/bulan. Memang, ada beberapa usaha swasta yang bisa menggaji karyawannya di atas UMP. Namun, secara umum UMP ini bisa menjadi fakta bahwa kesejahteraan buruh swasta masih di bawah PNS.
Selain didera kecilnya upah, buruh swasta tidak mendapatkan jaminan pensiun dan kesehatan yang memadai. Dalam bahasa Robert Chambers, mereka ini rentan sekali untuk masuk dalam situasi poverty rackets (roda penggerak kemiskinan) saat terkena PHK atau sakit kronis.
Namun, para pengambil kebijakan di legislatif dan eksekutif kurang peduli dengan nasib buruh swasta. Peraturan dan UU Ketenagakerjaan kurang berpihak kepada buruh. Contoh klasik, aturan mengenai pesangon dan karyawan outsourcing.
Para pepemimpin harus memahami—seperti dalam teori fungsionalisme—bahwa semua institusi, negeri dan swasta, memiliki peranan dan fungsi masing-masing yang tak tergantikan. Bila satu elemen ditiadakan, akan menyebabkan malfungsi seluruh sistem sosial.
Tidak kalah penting adalah pembenahan birokrasi (PNS) dalam pelayanan publik karena akan berkorelasi dengan ekonomi biaya tinggi dan pungutan liar. Kedua penyakit ekonomi itu menjadi penghambat pertumbuhan.
Bila situasi ini tidak dibenahi pemerintah dapat dianggap melalaikan sila kelima Pancasila yang mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SBY harus mengingat salus populi suprema lex, kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi. (Sumber: Lampung Post, 13 Januari 2012).
Tentang penulis:
Danang Probotanoyom, Pusat Studi Reformasi Indonesia Alumnus UGM




KOMENTAR TERBARU