Oleh Bryan Bernadi
Masih segar rasanya dalam ingatan kita ketika beberapa waktu lalu berbagai media beramairamai mengangkat dan membicarakan isu delay jadwal penerbangan maskapai udara di mana maskapai harus memberikan kompensasi kepada para penumpang yang tertunda keberangkatannya.
Memasuki masa-masa liburan seperti liburan Natal dan Tahun Baru yang baru saja kitalewati,sadarkah kita bahwa harga tiket pesawat pada umumnya melambung tinggi melebihi harga tiket pada masa-masa normal? Secara awam kerap kita beranggapan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar mengingat secara teori ekonomi dikatakan bahwa apabila supply (pasokan) dengan demand (permintaan) tidak seimbang akan mengakibatkan harga menjadi melambung.
Secara hukum,keadaan seperti itu dapat disebut sebagai keuntungan posisi ekonomi. Memiliki keuntungan posisi ekonomi bukanlah sesuatu yang melanggarhukum.Namun, apabila keuntungan posisi ekonomi tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai posisi tawar lebih kuat, akan terjadi apa yang dinamakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Badan usaha angkutan udara yang mengetahui ada kebutuhan yang begitu tinggi dari konsumen tersebut dapat terjebak dalam posisi penyalahgunaan keadaan (misbruik) dengan cara menjual harga tiket pesawat setinggi-tingginya melebihi harga tiket pada masa-masa normal.Konsumen yang tidak memiliki pilihan terpaksa menyerah dan memesan tiket dengan menutup harga pada harga tinggi yang ditawarkan badan usaha angkutan udara daripada mereka kehabisan tiket dan tidak jadi berlibur atau pulang ke kampung halamannya. Dalam keadaan semacam ini telah terjadi situasi take it or leave itbagi konsumen.
Melindungi Konsumen
Lantas menghadapi situasi demikian, apa yang dapat dilakukan konsumen? Bukankah badan usaha angkutan udara tidak pernah memaksa konsumen untuk membeli tiket di harga tinggi tersebut? Sebaliknya, bukankah konsumen sendiri yang mem-booking dan membeli tiket tersebut sekalipun sebenarnya mereka mengetahui bahwa harganya sangat tinggi. Di dalam tata peraturan perundang- undangan dan penyelenggaraan negara yang baik keadaan tersebut tidaklah dibiarkan begitu saja.
Demi menghindari persaingan usaha tidak sehat dan memberikan perlindungan kepada konsumen, Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) telah mengatur mengenai batas atas tarif penumpang angkutan udara dalam negeri. Batas atas tarif penumpang angkutan udara dimaksudkan untuk memberikan ambang batas maksimal harga tiket pesawat yang boleh diperjualbelikan oleh perusahaan jasa penerbangan kepada konsumen.
Adapun perhitungan yang menjadi dasar batas atas tarif penumpang angkutan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 126 dan 127 UU Penerbangan terdiri atas perhitungan atas komponen jarak,pajak pertambahan nilai, asuransi, dan surcharge/biaya tambahan. Bahkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 disediakan pula formulasi atau cara penghitungan tarif batas atas penumpang angkutan udara dalam negeri.
Sedangkan untuk tarif penumpang angkutan udara luar negeri masih harus disesuaikan juga dengan perjanjian pengangkutan udara bilateral atau multilateral. Berdasarkan formulasi atau cara penghitungan tarif batas atas penumpang angkutan udara dalam negeri yang disediakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 tersebut, konsumen dapat mengetahui apakah harga tiket yang dibelinya tersebut melanggar ketentuan mengenai batas atas tarif penumpang atau tidak.
Apabila ditemukan indikasi bahwa tarif yang mereka beli ternyata dijual di atas harga batas atas tarif penumpang, konsumen yang bersangkutan dapat melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengenai pelanggaran yang dilakukan badan usaha angkutan udara tersebut. Bilamana nanti terbukti badan usaha angkutan udara yang dilaporkan ternyata melanggar mengenai batas atas tarif penumpang angkutan udara, badan usaha yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu antara lain berupa pengurangan frekuensi, pembekuan rute penerbangan, dan penundaan pemberian izin rute baru. Meskipun di dalam UU Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 tidak diatur mengenai pemberian ganti kerugian bagi konsumen yang telah dirugikan karena membeli tiket dengan harga melewati batas atas tarif penumpang angkutan udara, menurut hemat penulis, konsumen tetap memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian yang mereka derita.
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang menyatakan ada pelanggaran terhadap batas atas tarif penumpang, konsumen dapat memperjuangkan haknya untuk memperoleh ganti kerugian dengan mengajukan upaya hukum ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Dengan demikian,selain dikenakan sanksi administratif, badan usaha angkutan udara juga dimungkinkan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian atas harga tiket pesawat yang telah dibayarkan konsumen. Jadi, apakah harga tiket yang Anda beli liburan kemarin melanggar batas atas tarif penumpang angkutan udara? Silakan untuk direnungkan. Selamat Tahun Baru 2012!. (Sumber:Seputar Indonesia, 5 Januari 2012).
Tentang penulis:
Bryan Bernadi, Senior Associate di Kantor Hukum Andi F Simangunsong




KOMENTAR TERBARU