Oleh Hery Firmansyah
Khalifah Umar bin Khattab ra tercatat pernah didatangi seorang tua Yahudi miskin. Kedatangan seorang Yahudi ini ternyata hendak memberikan laporan kepada sang khalifah tentang perlakuan sewenang-wenang yang didapatnya dari Amru bin Ash yang saat itu menjabat sebagai gubernur di Mesir, yang telah menggusur gubuknya. Keberadaan gubuk tersebut dianggap tidak layak oleh sang gubernur yang ingin membangun sebuah masjid yang megah.
Mendengar hal itu, Umar tidak berbicara. Ia hanya mengambil tulang yang ada didekatnya dan kemudian pada tulang itu ia buat garis lurus dengan pedang yang berada di pinggangnya. Umar kemudian mengatakan agar tulang tadi dibawa ke hadapan Amru bin Ash. Sepulangnya dari kediaman khalifah Umar, Yahudi tersebut segera memberikan tulang yang ia bawa kepada sang gubernur.
Melihat garis lurus pada tulang tersebut, bukan main takutnya sang gubernur. Keringat begitu deras mengucur dari tubuhnya dan kemudian ia memerintahkan agar gubuk Yahudi segera didirikan kembali. Yahudi tersebut sangat heran melihat perubahan sikap sang gubernur sehingga ia bertanya, mengapa hanya dengan tulang yang di atasnya terdapat garis lurus menyebabkan sang gubernur menganulir sendiri keputusan yang ia buat?
Sang gubernur pun berkisah bahwa tulang dengan garis lurus di atasnya merupakan pesan khusus dari sang khalifah yang hendak mengatakan bahwa ketika menjabat bersikaplah lurus dengan berbuat benar dan adil. Jangan sewenang-wenang, jika tidak maka sang khalifah Umar tidak akan segan untuk meluruskan bahkan dengan menggunakan pedangnya sendiri.
Kebijaksanaan tindakan khalifah Umar telah membuat terpukau Yahudi tua tersebut. Bahkan, ia dengan suka rela memberikan tanah beserta rumahnya tadi dan kemudian ingin belajar tentang Islam secara lebih jauh dan sempurna.
Penegakkan hukum
Sosok khalifah Umar mungkin terasa sulit ditemukan sekarang ini, di saat pemimpin beserta aparatnya lebih menghambakan diri terhadap kepentingan orang-orang yang memiliki kemampuan lebih secara ekonomi. Sosok Umar berani untuk tetap berpegang teguh kepada amanah walaupun yang dihadapi adalah kaum minoritas yang tidak memiliki akses lobi kepada penguasa.
Tapi, yang terjadi dalam Kasus Mesuji dan Sape membuktikan bahwa pemimpin negeri ini belum dapat memenuhi janji-janjinya untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat. Benang merah Kasus Sape dan Mesuji adalah perlawanan rakyat terhadap keberadaan pengusaha yang mendapat back-up dari aparat.
Menyoal keberadaan para pengusaha dalam kasus Mesuji dan sape, selayaknya memberikan pengharapan akan kehidupan yang lebih baik ke depan, namun yang terjadi sangat kontraproduktif. Masyarakat malah merasa pada posisi terancam. Umumnya, perselisihan antara pengusaha dan masyarakat setempat disebabkan kekhawatiran masyarakat bahwa kegiatan perusahaan akan mengganggu jalannya kehidupan keseharian dari masyarakat.
Atau, bahkan menganggap bahwa kegiatan produksi perusahaan dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat setempat yang telah terlebih dahulu menggantungkan harapan mereka di lahan tersebut. Respons yang coba diberikan oleh lingkaran Istana dirasa masih jauh dari harapan yang
begitu tinggi diletakkan oleh masyarakat agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebuah sikap tegas, tanpa kompromi untuk menindak siapa pun yang bersalah, baik di pihak masyarakaat maupun dari aparat penegak hukum.
Pengiriman Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji seakan hanya memberikan efek treadmill semata. Kasus tersebut tetap saja berputar di pusaran yang sama tanpa ada kejelasan akan bermuara di mana nantinya. TGPF hanyalah tim yang sanggup memberikan rekomendasi, namun tidak memiliki wilayah kewenangan untuk memberikan tekanan-tekanan yang nyata agar rekomendasi tersebut dijalankan dan menjadi undang-undang bagi mereka para stakeholders yang bersinggungan langsung dengan isi rekomendasi tersebut.
Apa jadinya setumpuk rekomendasi tanpa eksekusi? Impotensi praktik semacam ini harusnya dipahami benar oleh pemerintah. Keganjilan lain dalam kasus Mesuji adalah kesulitan mengambil sikap ekstrem untuk tidak mengikutsertakan para pihak yang diketahui berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani.
Kalaupun pola pembentukan tim gabungan semacam ini hendak menjadi tren yang dianggap sebagai sebuah gebrakan untuk membuktikan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum di negeri ini, rasa-rasanya jelas institusi aparat yang terlibat tidak menjadi bagian dari tim investigasi. Mereka tetap diberikan ruang hak jawab, tapi haruslah berbeda kamar dengan tim investigasi tersebut.
Publik masih memiliki tingkat distrust yang masih begitu kental. Sehingga, dalam menangani masalah penegakan hukum, setidaknya untuk saat ini, pemerintah benar-benar mempertimbangkan untuk fokus pada usaha penegakan hukum yang lebih mengarah pada proses menumbuhkembangkan keyakinan masyarakat terhadap mekanisme hukum yang berjalan dengan benar tanpa kekhawatiran direkayasa.
Dalih pemerintah bahwa pembangunan membutuhkan investor yang dengan kucuran dananya sangat membantu proses pembangunan dan usaha mencapai kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya dipercaya. Justru sebaliknya, semangat pemerintah untuk dapat bersikap tegas kepada pengusaha yang semata-mata mengejar keuntungan belum terlihat.
Salah satu hal yang dapat digunakan untuk menakar sejauh mana keterlibatan pengusaha tersebut untuk memajukan negeri ini adalah dengan melihat program corporate social responsibility (CSR) yang dijalankan oleh perusahaan dan manfaatnya bagi masyarakat. Sampai detik ini, belum ditemukan undang-undang yang mengatur CSR secara khusus.
Kita dapat menemukan CSR dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya di Pasal 74. Pasal tersebut intinya menyebutkan bahwa CSR merupakan kewajiban untuk usaha ekstraktif. Sayangnya, manfaat dari program yang dijalankan masih jauh dari gelontoran uang yang mereka raup dari bumi Indonesia ini. CSR masih sebatas kosmetik atau brand image yang dilakukan perusahaan.
Permasalahan terbesar seputar praktik CSR adalah selama ini perusahaan, pemerintah, dan masyarakat telah melakukan praktik CSR dengan caranya masing-masing dan sering kali ketiganya berjalan sendiri-sendiri. Ketiganya tidak mencoba membangun komunikasi dan hubungan yang harmonis. (Sumber: Republika, 6 Januari 2012)
Tentang penulis:
Hery Firmansyah, Dosen Pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta




KOMENTAR TERBARU