Arsip untuk Desember 26th, 2011



Pledoi Terdakwa Bagus Satria Permana dan Cipto di Pengadilan Negeri Lamongan Jawa Timur (Bagian V)

Oleh Tim Slamet Hariyanto & Rekan

Pengantar redaksi:
Artikel ini cuplikan dari Pledoi yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Lamongan Jawa Timur, Kamis 17 Nopember 2011, yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor SLAMET HARIYANTO & REKAN selaku kuasa hukum dari Terdakwa Bagus Satria Permana dan Cipto dalam Perkara Pidana No: 333/Pid.B/2011/PN.Lmg. Tim Kuasa Hukum terdiri atas H Slamet Hariyanto SPd SH MH, Nur Hadi SH MH, Nurul Hudi SH MH, Dody Iswandono SH. Dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Senin 28 Nopember 2011. Bagian II, Senin 5 Desember 2011. Bagian III, Senin 12 Desember 2011. Bagian IV, Senin 19 Desember 2011. Bagian V, Senin 26 Desember 2011. Bagian VI, Senin 2 Januari 2011. Bagian VII, Senin 9 Januari 2012.

Keterangan Terdakwa

Terdakwa I . Bagus Satria Permana menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa, benar pada tanggal 14 Juni 2011 terdakwa I pernah menerima Korban Sutiono berobat;

- Bahwa, benar pada tanggal 17 Juni 2011 korban datang lagi untuk berobat ke Terdakwa I dan langsung pulang;

- Bahwa, benar pada tanggal 21 Juni 2011 pihak keluarga meminta kepada Terdakwa I agar bersedia menerima Sutiono berobat kembali dan menginap di rumahnya;

- Bahwa, benar yang bertugas untuk merawat Sutiono adalah Terdakwa II;

- Bahwa, benar metode pengobatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, dengan cara memberikan air putih yang diisi dengan doa-doa secara Islam;

- Bahwa, benar disamping terdakwa I dan Terdakwa II dalam merawat Sutiono dibantu oleh para santri terdakwa I yang lain secara bergiliran;

- Bahwa, benar pada tanggal 27 Juni 2011 Ibu kandung Sutiono menjenguk di rumah Terdakwa I sampai dengan jam 11 malam dan oleh Terdakwa I disarankan untuk menginap, namun Ibu Kandung Sutiono menolak dan diserahkan sepenuhnya kepada Terdakwa I;

- Bahwa, benar sepulang menjenguk Sutiono dari rumah Terdakwa I, Sutiono tidak mau tidur dan tidak mau makan hingga menjelang pagi, dan ditungguhi serta diawasi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;

- Bahwa, benar pada tanggal 28 Juni 2011, sekitar pukul 15.30 Sutiono dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri akibat dari kurang tidur dan tidak mau makan;

- Bahwa, benar pada tanggal 28 Juni 2011 pukul 18.30 Terdakwa I dan Terdakwa II dibantu oleh saksi Zaenal dan saksi Sudarmadji mengantar Sutiono ke Poliklinik Kesehatan Kranji;

- Bahwa, benar setelah Sutiono di periksa oleh dokter di Poliklinik Kesehatan Kranji dan dinyatakan meninggal dunia;

- Bahwa, benar jenazah Sutiono setelah dari Poliklinik dibawah pulang ke rumah Terdakwa I dan selanjutnya dibawah ke rumah orang tua Sutiono oleh Ibu Kandung Terdakwa I, Terdakwa II dan adik kandung Terdakwa I;

Terdakwa II. Cipto Bin Parto menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa, benar terdakwa II adalah santri dari Terdakwa I

- Bahwa, benar pada tanggal 14 Juni 2011 terdakwa I pernah menerima Korban Sutiono berobat;

- Bahwa, benar pada tanggal 17 Juni 2011 korban datang lagi untuk berobat ke Terdakwa I dan langsung pulang;

- Bahwa, benar pada tanggal 21 Juni 2011 pihak keluarga meminta kepada Terdakwa I agar bersedia menerima Sutiono berobat kembali dan menginap di rumahnya;

- Bahwa, benar terdakwa II membantu terdakwa I merawat korban Sutiono

- Bahwa, benar pengobatan yang dilakukanTerdakwa I terhadap sutiono menggunakan air putih yang diberi doa-doa sedangkan terdakwa II merawat korban mulai mandi, makan, memakaikan baju dan lain-lain;

- Bahwa, benar pada tanggal 27 Juni 2011 Ibu kandung Sutiono menjenguk di rumah Terdakwa I sampai dengan jam 11 malam dan oleh Terdakwa I disarankan untuk menginap, namun Ibu Kandung Sutiono menolak dan diserahkan sepenuhnya kepada Terdakwa I;

- Bahwa, benar sepulang menjenguk Sutiono dari rumah Terdakwa I, Sutiono tidak mau tidur dan tidak mau makan hingga menjelang pagi, dan ditungguhi serta diawasi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;

- Bahwa benar pada tanggal 28 Juni 2011 sekitar jam 15.00 terdakwa II mau memandikan korban sutiono, karena sutiono berontak, terdakwa II mengikat kedua tangan Sutiono menggunakan kain dikaitkan diblandar atas, kemudian Terdakwa II akan mengambil bak mandi, korban sutiono berontak dan tali ikatan putus selanjutnya Sutiono lari tidak jauh sekitar lima meter, dan diikat lagi oleh terdakwa kedua tangannya dengan posisi jongkok;

- Bahwa, benar karena Sutiono berontak Terdakwa II tidak jadi memandikan korban Sutiono;

- Bahwa , benar kemudian Sutiono dalam keadaan lemas, dan oleh terdakwa dibopong dibawa ke dalam ruangan tamu rumah terdakwa I

- Bahwa, benar pada tanggal 28 Juni 2011 pukul 18.30 Terdakwa I dan Terdakwa II dibantu oleh saksi Zaenal dan saksi Sudarmadji mengantar Sutiono ke Poliklinik Kesehatan Kranji;

- Bahwa, benar setelah Sutiono di periksa oleh dokter di Poliklinik Kesehatan Kranji dan dinyatakan meninggal dunia;

- Bahwa, benar jenazah Sutiono setelah dari Poliklinik dibawah pulang ke rumah Terdakwa I dan selanjutnya dibawah ke rumah orang tua Sutiono oleh Ibu Kandung Terdakwa I, Terdakwa II dan adik kandung Terdakwa I;

Disamping Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Keteranagan Terdakwa, dalam persidangan ini dihadirkan pula alat bukti antara lain :

- 2 buah tali terbuat dari kain

- 1 buah selang warna hijau

- Foto-foto Jenazah Sutiono

V. Analisa Hukum atas Fakta yang terungkap di Persidangan

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sidang Pengadilan yang kami muliakan.

Bahwa, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dengan ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian dalam tuntutan Jaksa Penunutut Umum yang diajukan dipersidangan dalam Surat Tuntutannya tertanggal 14 Nopember 2011 dengan No.Reg. Perkara : PDM-175/SKA/LAMON/0811 Tertanggal 14 Nopember yang menuntut terdakwa dengan Pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

Desember 2011
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.