Arsip untuk Desember 22nd, 2011



Memahami Pajak Batu Bara

Oleh Chandra Budi

Industri batu bara merupakan salah satu industri yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Laju perkembangan industri ini semakin meningkat dan potensial seiring dengan kemajuan teknologi pada industri sektor ini. Produksi batu bara tahun 2000 baru mencapai 77 juta ton, kemudian meningkat drastis pada 2009 mencapai 256 juta ton atau mengalami pertumbuhan lebih dari 200 persen.

Di tengah meningkatnya laju produksi, sumbangan pajak dari sektor batu bara ini baru mencapai kisaran Rp 9 triliun sampai Rp 13 triliun setiap tahunnya. Karena itu, ke depan, kebijakan pemerintah akan fokus untuk meningkatkan peran batu bara dalam menyejahterakan rakyat. Karena, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, kekayaan alam yang diambil dari tanah Indonesia, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Mengawasi produksi

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah guna meningkatkan peran serta sektor batu bara terhadap kesejahteraan rakyat adalah dengan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini. Ada dua penerimaan negara yang utama, yaitu penerimaan negara bukan pajak yang meliputi royalti dan landrent (iuran tetap) serta penerimaan pajak.

Pembayaran royalti termasuk dalam skema Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) yang ditetapkan sebesar 13,5 persen dari total produksi batu bara. Sedangkan, landrent merupakan imbalan yang diterima oleh negara terkait dengan kesempatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi yang dilakukan. Penerimaan negara yang berasal dari pajak terdiri atas penerimaan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Semua sumber penerimaan negara tersebut sangat tergantung dari besar kecilnya produksi yang dihasilkan para pemegang izin usaha pertambangan, dulu bernama kontraktor pertambangan (PKP2B). Nah, disinyalir produksi batu bara yang dilaporkan kepada Kementerian ESDM, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya akibat praktik pertambangan ilegal. Gawatnya lagi, praktik gelap ini juga dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan resmi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun (Tax Center Unpad 2011).

Dengan demikian, langkah pertama untuk meningkatkan penerimaan negara sektor batu bara adalah pengawasan terhadap produksinya. Ketika nilai produksinya sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya, otomatis penerimaan negara, baik yang berasal dari bukan pajak maupun penerimaan pajak, akan turut naik. Namun, cara ini melibatkan lintas instansi yang memerlukan koordinasi dan sinergi yang kuat

Cara lain, yang menjadi domain penuh Ditjen Pajak, yaitu dengan mengatur ulang skema perpajakan yang berlaku saat ini. Tentunya, dimulai dengan memahami perlakuan perpajakan yang berlaku sekarang, meliputi jenis-jenis pajak yang dikenakan, objek pajak, dan besarnya tarif.

Pemberlakuan pajak

Pemberlakuan pajak pada industri batu bara tidak lepas dari sejarah perkembangan bentuk perjanjian antara pemerintah dan para pengusaha batu bara. Awalnya, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, bentuk perjanjian yang ada berupa kontrak karya atau dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Efeknya, perlakukan pajak, PPh dan PPN, mengikuti ketentuan dalam Kontrak Karya atau PKP2B.

Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, bentuk perjanjian yang ada menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin ini mempunyai konsekuensi pengenaan pajaknya harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, undang-undang perpajakan.

Untuk jenis PPh, batasan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tetap berpatokan pada batasan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Yang berbeda adalah pengaturan tentang besaran cadangan biaya reklamasi sebagai satu biaya operasi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan yang melakukan usaha pertambangan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan dapat membebankan biaya reklamasi dalam bentuk perkiraan cadangan reklamasi, yang dihitung berdasarkan perundang-undangan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral. Kalaupun pada akhir masa penambangan terdapat selisih, atas selisih tersebut dapat dijadikan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

Untuk jenis PPN, ada dua hal yang paling penting untuk diketahui, yaitu status batu bara dan pe ngenaan PPN atas DHPB. Berubahnya status batu bara dari Barang Kena Pajak (BKP) ke non-BKP berdampak pada tunggakan royalti mencapai puluhan triliun rupiah. Hal ini dikarenakan pada saat status batu bara adalah BKP, mereka ini memiliki kewajiban menjalankan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN yang sekali-kali muncul nilai restitusi. Sejak batu bara tidak lagi BKP, sementara ada klaim res titusi PPN dahulu yang belum diselesaikan, pengusaha batu bara menahan pembayaran royalti.

Atas penyerahan BKP tidak berwujud berupa hak pengelolaan pertambangan dari pemerintah kepada perusahaan swasta, tertuang PPN. Nilai imbalan penyerahan BKP tersebut adalah sama dengan nilai DHPB sehingga atas nilai DHPB tersebut dikenakan PPN. Yang menarik adalah pihak yang wajib memungut dan melaporkan PPN DHPB adalah bendahara ESDM.

Ada dua hal yang dapat ditinjau ulang dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak sektor batu bara ini, yaitu standar dan audit terhadap biaya reklamasi dan pengawasan pemungutan PPN DHPB. Kalau pada sektor minyak dan gas (migas) sudah ada standar biaya yang dapat dijadikan cost recovery menurut PP 79 Tahun 2010, sektor pertambangan perlu juga disusun batasan tentang biaya yang dapat menjadi biaya reklamasi.

Ini menjadi sangat penting karena Ditjen Pajak, sebagai otoritas pemungutan pajak di Indonesia, menjadi tertutup ruang geraknya karena biaya reklamasi dihitung oleh instansi lain, yakni ESDM. Dengan demikian, perlu juga dibuat kebijakan agar Ditjen Pajak dapat memeriksa biaya reklamasi ini. (Sumber: Republika, 19 Desember 2011).

Tentang penulis:
Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pascasarjana IPB

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

Desember 2011
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.