Oleh Eddy Rifai
Unsur melawan hukum dalam hukum pidana terdapat ajaran tentang “sifat melawan hukum” (SMH) terdiri dari SMH formal dan SMH materiel. Dalam SMH formal hukum adalah hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan (wet).
Terpenuhinya sifat melawan hukum apabila pelaku melanggar atu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (onwetmatigedaad). Dalam SMH materiel, hukum tidak hanya hukum tertulis, tetapi juga hukum yang tidak tertulis (unwritten law). Terpenuhinya sifat melawan hukum bila pelaku melanggar hukum (onrechtmatigedaad).
Kasus BPN Tuba
Kasus korupsi yang didakwakan terhadap Syukri Hidayat, mantan Kepala Kantor BPN Tulangbawang, cukup menarik dikaji, yakni dalam kaitan dengan ada-tidaknya unsur melawan hukum. Syukri dijerat dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (UUTPK) Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 11.
Terdakwa pada Maret 2008—Oktober 2009 berperan sebagai petugas Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dalam pembuatan sertifikat hak milik transmigrasi Lampung. Tugasnya antara lain survei lokasi, penyuluhan monitoring, dan penyelesaian akhir sertifikat.
Kegiatan dibiayai DIPA APBN 2008 Rp2,52 miliar, sedangkan yang dibiayai pemohon sertifikat adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena dan biaya materi untuk leges alas hak. Karena adanya dana yang tidak dibiayai DIPA, terdakwa menghubungi tujuh kepala kampung. Para kepala kampung mengumpulkan dana dari pemohon sertifikat. Dana-dana tersebut telah diserahkan terdakwa kepada atasannya Kepala Kanwil BPN Lampung.
Ketentuan Pasal 12 huruf (e) UUTPK adalah pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Unsur pasal Pasal 12 huruf (e) UUTPK adalah, pertama, unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, terdakwa adalah PNS Kepala Kantor BPN Tulangbawang. Oleh karena itu, unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara terpenuhi.
Kedua, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pengumpulan dana dari pemohon sertikat adalah karena adanya biaya yang tidak terdapat dalam DIPA dan berdasarkan surat Kanwil BPN Lampung yang menyatakan pemohon sertifikat dikenakan biaya BPHTB. Dana yang terkumpul telah diserahkan kepada atasannya sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ketiga, unsur memaksa seseorang. Pengertian memaksa tidak terdapat dalam UUTPK. Pengertian memaksa terdapat dalam KUHP, antara lain dalam Pasal 285 dan 289 KUHP. Suatu perbuatan dikategorikan memaksa bila ada bentuk tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pengumpulan dana oleh kepala kampung dari pemohon dilakukan sukarela.
Keempat, unsur melawan hukum. Pengertian melawan hukum yaitu apabila perbuatan terdakwa melanggar perundang-undangan. Berdasarkan kasus Syukri, tidak ada perbuatan terdakwa yang perundang-undangan sebab berdasarkan pemeriksaan BPK tidak ada temuan adanya penyimpangan.
Kelima, unsur memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya tidak terpenuhi, karena tidak ada bukti terdakwa melakukan perbuatan tersebut.
Ketentuan Pasal 11 UUTPK adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kewenangan.
Unsur Janji
Unsur-unsur Pasal 11 UUTPK sebagai berikut. Pertama, unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara. Terdakwa adalah PNS sehingga unsur itu terpenuhi. Kedua, unsur menerima hadiah atau janji. Pengumpulan dana pemohon oleh kepala kampung bukan berupa hadiah atau janji. Dana tersebut diserahkan kepada atasannya sebagai BPHTB atau PPh. Oleh karena itu, unsur menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi.
Ketiga, unsur diberikan karena kewenangan. Pemberian dana biaya BPHTB atau PPh dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena dan biaya materi untuk leges alas hak adalah berhubungan dengan kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa, tetapi karena pemberian bukan merupakan hadiah atau janji, unsur ini tidak terpenuhi. (Sumber: Lampung Post, 15 Desember 2011)
Tentang penulis:
Eddy Rifai, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Lampung




KOMENTAR TERBARU