Arsip untuk Desember 8th, 2011



Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Negeri Tuban Jawa Timur (Bagian III)

Oleh Tim Slamet Hariyanto & Rekan

Pengantar redaksi:
Artikel ini cuplikan dari Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Negeri Tuban Jawa Timur yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor SLAMET HARIYANTO & REKAN selaku kuasa hukum dari Su’udi dan Musaini. Tim Kuasa Hukum terdiri atas H Slamet Hariyanto SPd SH MH, Nur Hadi SH MH, Nurul Hudi SH MH, Dody Iswandono SH. Dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 24 Nopember 2011. Bagian II, Kamis 1 Desember 2011. Bagian III, Kamis 8 Desember 2011.

11. Bahwa sampai dengan saat ini sisa tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II seluas 10.633 M² belum dibayar oleh TERGUGAT II. Hal ini disebabkan TERGUGAT I berpendapat sisa tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dianggap bersengketa tentang hak kepemilikan dengan H. NA’IM KHOLIDI.

12. Bahwa melalui Tim Kuasa Hukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melayangkan surat somasi, yang pada intinya memperjelas bahwa antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan H. NA’IM KHOLIDI tidak dalam sengketa, hal ini telah dibuktikan dengan Akta Perdamaian para pihak dalam Putusan Nomor: 22/Pdt.G/2010/PN.TBN, tanggal 7 Juli 2010 Pengadilan Negeri Tuban yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

13. Bahwa didalam Akta Perdamaian para pihak dalam Putusan Nomor: 22/Pdt.G/2010/PN.TBN, tanggal 7 Juli 2010 Pengadilan Negeri Tuban yang menjadi obyek sengketa adalah tanah yang tercatat dalam Persil No. 135 dan 148 terletak di Desa Mlangi Dukuh Dermalang Rt./Rw/ 00/00, Kecamatan widang Kabupaten Tuban tercatat dalam Rincik No. 5 Peta Blok No. 5 luasnya ± 51.153 M².

- tanah milik PENGGUGAT I tercatat dalam Persil No. 135 Blok. 12 No. 2.

- tanah milik PENGGUGAT II tercatat dalam Persil 135 Blok. 12 No. 3 sehingga tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak ada hubungan hukum dengan obyek sengketa dan atau bukan merupakan obyek sengketa.

14. Bahwa berdasarkan hasil ukur yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap tanah milik H. NA’IM KHOLIDI seluas 34.946 M², TERGUGAT I telah membuat pengumuman di Balai Desa Mlangi untuk memberikan kesempatan pada pihak lain atau kepada H. NA’IM KHOLIDI untuk menyampaikan keberatan-keberatan terhadap hasil ukur yang dilakukan oleh TERGUGAT I sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1997 Pasal 23 ayat (3) ;

15. Bahwa selanjutnya dalam tempo yang ditentukan dalam pengumuman yang dibuat oleh TERGUGAT I atas tanah milik H.NA’IM KHOLIDI tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan demikian juga dengan H. NA’IM KHOLIDI sebagai pemilik tanah tidak mengajukan keberatan atas luas tanah yang dikuasainya berdasarkan hasil ukur yang dilakukan oleh TERGUGAT I, kemudian H. NA’IM KHOLIDI menandatangani Surat Pernyataan persetujuan atas tanah yang dikuasai seluas 34.946 M² dan harga per meternya. Sehingga atas tanah milik H. NA’IM KHOLIDI dilakukan pembayaran oleh TERGUGAT II dengan cara dua tahap sebagai berikut:

a. Pada tanggal 21 Agustus 2008 berdasarkan Berita Acara pembayaran ganti rugi Nomor. 580.1.35.18-02-GR-VIII-2008, dari dana APBN seluas 10.000 M² x Rp. 30.000,- = Rp. 300.000.000,-

b. Pada tanggal 13 Nopember 2008 berdasarkan Berita Acara pembayaran ganti rugi Nomor. 580.1.35.18-02-GR-XI-2008, dari dana APBD Provinsi Jawa Timur seluas 24.946 M² x Rp. 30.000,- = Rp. 748.380.000,-

Sehingga tanah yang dikuasai oleh H. NA’IM KHOLIDI seluas 34.946 M² telah dibayar lunas oleh TERGUGAT II.

16. Bahwa atas sisa tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II seluas 10.633 M² yang seharusnya sudah dibayar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada tahun 2008, mengakibatkan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut baik disewakan, dijual belikan kepada pihak lain dan/atau dimanfaatkan untuk lahan pertanian, karena PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melepaskan haknya atas tanah tersebut kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

17. Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana dalam posita point 16, maka PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mengalami kerugian materiil dengan rincian sebagai berikut:

17.1. harga tanah jika disewakan dalam 1 tahun dihitung dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan rincian sebagai berikut:

a. tanah milik PENGGUGAT I seluas 3.562 M² dengan nilai sewa Rp. 20.000.000,- x 3 tahun = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

b. tanah milik PENGGUGAT II seluas 7.071 M² dengan nilai sewa Rp. 30.000.000,- x 3 tahun = Rp. 90.000.000,- (sembiulan puluh juta rupiah)

sehingga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mengalami kerugian materiil senilai total Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

17.2. kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II di karenakan tidak dapat memanfaatkan tanah miliknya selama 3 (tiga) tahun sehingga layak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menuntut kerugian immateriil terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT senilai Rp. 500.000.000,-.

18. Bahwa terhadap sisa tanah yang belum dibayar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres. RI. No. 65 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana Telah Diubah Dengan Perpres. RI. No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perpres. RI. No. 65 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 44 ayat (1) huruf (a) sebagai berikut:

“Berdasarkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Pasal 41 (6) dan ayat (7), Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada kepada yang berhak atas ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dalam jangka waktu:

a. Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan apabila bentuk ganti rugi uang; atau

19. Bahwa atas sisa tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II total seluas 10.633 M² yang belum dibayar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

20. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I yang mengakibatkan TERGUGAT II tidak melakukan pembayaran, terhadap sisa tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II total seluas 10.633 M², maka TURUT TERGUGAT turut serta bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut;

Primer:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Putusan Nomor: 22/Pdt.G/2010/PN.TBN, tanggal 7 Juli 2010 Pengadilan Negeri Tuban, mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Menyatakan obyek sengketa dalam Putusan Nomor: 22/Pdt.G/2010/PN.TBN, tanggal 7 Juli 2010 Pengadilan Negeri Tuban, adalah tanah yang tercatat dalam Persil No. 135 dan 148 terletak di Desa Mlangi Dukuh Dermalang Rt./Rw/ 00/00, Kecamatan widang Kabupaten Tuban tercatat dalam Rincik No. 5 Peta Blok No. 5 luasnya ± 51.153 M².

4. Menyatakan tanah milik Penggugat I yang tercatat dalam Persil No. 135 Blok. 12 No. 2. dan tanah milik Penggugat II yang tercatat dalam Persil 135 Blok. 12 No. 3. Di desa Mlangi Kecamatan Widang Tuban bukan obyek sengketa.

5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II serta Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat I dan Penggugat II.

6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi sisa tanah milik Penggugat I dan Penggugat II seluas 10.633 M², 7 (tujuh) hari sejak perkara ini mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban.

7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat I dan Penggugat II total sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusaan Pengadilan.

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding atau kasasi.

10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsider:

Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Surabaya, 30 Juni 2011

Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat

H. SLAMET HARIYANTO, S.Pd, SH, MH.
NUR HADI, SH, MH.
NURUL HUDI, SH, MH.
DODY ISWANDONO, SH.

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

Desember 2011
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.