Oleh Hery Firmansyah
Berbicara tentang korupsi tak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa ini. Korupsi telah ada sejak zaman Kolonial Belanda dengan adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat VOC. Sejarah kelam itu entah bagaimana kemudian menjadi sebuah pola yang diinduksi oleh bangsa ini.
Praktik pungutan liar seakan menjadi hal yang lazim dilakukan. Ruang kompromi terhadap para pelanggar hukum jamak dilakukan. Bahkan, asas hukum yang notabene adalah pucuk tertinggi dari sebuah penghormatan hukum dapat disulap sedemikian rupa untuk ‘menyelamatkan’ mereka yang terjerat hukum. Tudingan keras atas jual beli pasal tak kuasa ditolak karena faktanya hal itu masih berkali-kali terjadi dan muncul ke ruang publik.
Sanggahan dan mungkin pula keprihatinan yang diberikan oleh pimpinan masing-masing institusi penegak hukum atas kelakuan nakal para oknumnya di lapangan seakan tak berarti apa-apa di mata publik. Karena yang sesungguhnya diharapkan oleh publik adalah suatu tindakan konkret yang mengarah pada pembenahan perilaku aparat penegak hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi yang lebih penting dari itu diperlukan penegak hukum yang berintegritas.
Dari atas
Pertanyaan yang mungkin muncul di benak kita kemudian adalah bagaimana membenahi permasalahan tindak pidana korupsi dengan kondisi margin of error tertinggi. Bukan hanya bertitik tolak pada peraturan perundangan yang dibuat, melainkan juga telah melebar pada perilaku minor aparat penegak hukum sendiri yang ambivalen terhadap pemberantasan korupsi. Pertanyaan lanjutan yang juga muncul adalah bagaimana mengonsep agar usaha pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan baik.
Banyak literatur yang membahas bagaimana membangun sebuah kerangka badan antikorupsi sehingga dapat berjalan secara efektif. Di antara persoalan penting itu, terdapat di dalam buku Jeremy Pope tentang ‘strategi memberantas korupsi’. Di situ dinyatakan bahwa gerakan pemberantasan korupsi haruslah mendapat dukungan politik dari tingkat tertinggi pemerintahan (top level, dalam hal ini pengambil kebijakan).
Hal ini menjadi penting karena mustahil gerakan antikorupsi dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasilnya jika tidak mendapatkan sokongan dari para pihak yang menguasai panggung politik. Lihat saja bagaimana tersendatnya pemilihan ketua KPK periode baru dengan alasan yang terkadang tidak dapat dicerna logika akal sehat.
Perlunya dukungan terhadap mereka yang memperjuangkan pemberantasan korupsi, setidaknya untuk memberikan rasa aman dan kelancaran dari upaya memadamkan semangat perjuangan pemberantasan korupsi. Keberpihakan pemerintah mutlak dalam perang terhadap korupsi. Bagaimana kemudian menciptakan aparat penegak hukum yang berkomitmen tinggi dalam usaha memberantas korupsi di negeri ini?
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana memperkuat sistem pengawasan internal pada masing-masing institusi. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah dengan memperkuat mekanisme kepatuhan yang dibangun dari lingkup terdekat masing-masing institusi penegakan hukum, yang biasanya dapat ditemukan di dalam pengaturan kode etik bagi mereka yang berprofesi sebagai penegak hukum.
Kode etik ini kemudian akan menjadi ‘kitab suci’ bagi masing-masing aparat penegak hukum dalam bertindak dan bertingkah laku dalam konteks menjalankan fungsi dan tugasnya di masyarakat. Satu catatan baik pantas diberikan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang mengambil sebuah sikap tegas dengan memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, karena terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik.
Namun sayangnya, kode etik terkadang hanya sebagai formalitas yang minim pemaknaan secara mendalam oleh masing-masing aparat. Mengerti akan butir-butir kalimat yang ada di dalam pengaturan kode etik tidaklah cukup karena hal yang paling penting adalah bagaimana kode etik tadi menjadi pedoman tertinggi bagi keseluruhan aparat penegak hukum untuk mencapai sebuah penghargaan officium nobile (profesi terhormat).
Wilayah etik harusnya mendapat perhatian khusus dalam membenahi citra institusi penegakan hukum. Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Jika saja terjadi sebuah pelanggaran etik apalagi yang dilakukan secara terus-menerus, akan menurunkan reputasi institusi di mana aparat penegak hukum itu bernaung. Hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi yang bersangkutan.
Penyelidikan mendalam
Banyak kasus korupsi yang melibatkan ‘campur tangan’ aparat penegak hukum di dalamnya. Setidaknya, fakta terbaru tertangkapnya jaksa Sistoyo yang berdinas di Kejaksaan Negeri Cibinong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu, yang sangat disesalkan adalah gerak lambat dari pihak kepolisian untuk melihat ini secara lebih jauh dengan melakukan investigasi secara menyeluruh. Tidak hanya bagi oknum terkait, tapi investigasi juga perlu dilakukan sebagai gebrakan dengan melihat sejauh mana keterlibatan pihak lain yang mungkin ada dalam kasus tersebut.
Dengan penyelidikan yang jauh lebih luas serta mendalam, diharapkan tindakan hukum yang diambil tidak hanya berhasil menjaring para eksekutor lapangan yang bersentuhan langsung dengan para pelaku tindak pidana korupsi. Upaya tersebut diyakini mampu menemukan siapa sebenarnya aktor intelektual yang mampu menciptakan invisible hand bagi para pelaku korupsi.
Menegakkan komitmen dalam penegakan hukum jauh lebih sulit dari sekadar beretorika tentang pemberantasan korupsi. Komitmen ditandai dengan menyatunya antara hati dan aksi. Belumlah dapat dikatakan berkomitmen seseorang jika antara ucapan dan tindakan tidak seiring sejalan.
Harapan kosong tentang mimpi negara sejahtera (welfare state) selamanya hanya akan menjadi keinginan yang tak kunjung menjelma menjadi sebuah kenyataan jika pelanggaran terhadap komitmen perjuangan pemberantasan korupsi masih terus dilakukan. Jalan berliku pun masih saja akan menghantui seluruh agenda pemberantasan korupsi. (Sumber: Republika, 05 Desember 2011).
Tentang penulis:
Hery Firmansyah, dosen Pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.




KOMENTAR TERBARU