Oleh Tim Slamet Hariyanto & Rekan



Pengantar redaksi:
Artikel ini cuplikan dari Pledoi yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Lamongan Jawa Timur, Kamis 17 Nopember 2011, yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor SLAMET HARIYANTO & REKAN selaku kuasa hukum dari Terdakwa Bagus Satria Permana dan Cipto dalam Perkara Pidana No: 333/Pid.B/2011/PN.Lmg. Tim Kuasa Hukum terdiri atas H Slamet Hariyanto SPd SH MH, Nur Hadi SH MH, Nurul Hudi SH MH, Dody Iswandono SH. Dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Senin 28 Nopember 2011. Bagian II, Senin 5 Desember 2011. Bagian III, Senin 12 Desember 2011. Bagian IV, Senin 19 Desember 2011. Bagian V, Senin 26 Desember 2011. Bagian VI, Senin 2 Januari 2011. Bagian VII, Senin 9 Januari 2012.
PLEDOI
Untuk dan atas nama Terdakwa
BAGUS SATRIA PERMANA bin WARDOYO sebagai Terdakwa I, dan CIPTO bin PARTO sebagai Terdakwa II
di Pengadilan Negeri Lamongan. Dalam Perkara Pidana No: 333/Pid.B/2011/PN.Lmg
I. Pendahuluan.
Majelis Hakim yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum yang terhormat.
Perkenankan kami:
1. H. Slamet Hariyanto, S.Pd, SH, MH.
2. Nurul Hudi, SH, MH.
3. Nur Hadi, SH, MH.
4. Dody Iswandono, SH.
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “SLAMET HARIYANTO & REKAN yang beralamat Kantor di Gedung Hi Tech Mall (pintu utara) Jalan Kusuma Bangsa No. 116-118 Surabaya bertindak untuk dan atas nama :
Terdakwa I
Nama lengkap : Bagus Satria Permana Bin Wardoyo
Tempat lahir : Lamongan
Umur / tanggal Lahir : 28 tahun / 23 Juni 1983
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds.Drajat RT/RW.03/03, Kec.Paciran,Kab.Lamongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa II
Nama lengkap : Cipto Bin Parto
Tempat lahir : Lamongan
Umur / tanggal Lahir : 36 Tahun
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn.Nojodadi, Desa.Tlebung, Kec.Kedungpring,
Kab.Lamongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD
Pertama-tama menyampaikan terima kasih kepada yang Terhormat Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara Terdakwa I dan Terdakwa II di persidangan ini dengan sabar teliti dan cermat, dengan harapan agar kebenaran yang hakiki bisa terungkap dipersidangan ini.
Yang kedua, kami sampaikan juga terima kasih kepada saudara Jaksa Penutut Umum yang telah bersusah payah mengumpulkan bukti-bukti maupun saksi, guna mencari kebenaran yang hakiki dalam perkara ini.
Majelis Hakim yang terhormat.
Kedua Terdakwa yang sedang duduk di depan Majelis Hakim ini, oleh saudara Jaksa Penuntut Umum telah dihadirkan dimeja hijau dengan tuduhan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagaimana dalam dakwaannya sebagai berikut:
1. Dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 191 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim yang Terhormat,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Sehubungan dengan permasalahan tersebut dalam kesempatan ini, perkenankan kami Tim Kuasa Hukum kedua Terdakwa, untuk mengajukan Nota Pledoi/pembelaan, yang berkenaan dengan pengajuan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Klien kami, seperti tersebut di bawah ini :
II. Dasar Hukum Pengajuan Pledoi/Pembelaan
Bahwa Tuntutan Pidana dan Pledoi (Pembelaan) pada dasarnya merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana dan sebenarnya dapatlah dikatakan Bahwa keberadaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, saling berkaitan dengan Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, karena tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, pada hakekatnya merupakan proses “dialogis jawab menjawab terakhir” dalam suatu proses pemeriksaan suatu perkara pidana;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Acara Pidana Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, maka kepada terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa diberikan hak untuk mengajukan Pledoi (Pembelaan) atas Tuntutan Pidana yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa dalam kesempatan ini perlu kami tegaskan, karena pada hakekatnya pengajuan Pledoi (Pembelaan) ini bukanlah bertujuan untuk melumpuhkan dakwaan dan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbedaan argumentasi, prinsip dan pandanganlah yang menimbulkan kesenjangan diantara kedua misi yang diemban, namun kesemuanya itu bermuara pada kesamaan tujuan yaitu : usaha dan upaya melakukan penegakan hukum serta keinginan untuk menemukan kebenaran yang hakiki di mata hukum;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas, dapatlah kiranya dijadikan sebagai suatu dasar hukum bagi terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa dalam menyampaikan Pledoi (Pembelaan) ini.




KOMENTAR TERBARU