Upah Buruh dan Ketidakrasionalan KHL

Oleh Arif Minardi

Tuntutan untuk menaikkan UMK (upah minimum kota/kabupaten) sehingga mencapai KHL (kebutuhan hidup layak ) mulai marak di berbagai daerah. Harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat dan semakin sulitnya kaum pekerja mendapatkan fasilitas seperti perumahan merupakan faktor penting yang bisa dijadikan dasar untuk menaikkan UMK.

Pernyataan Kementerian Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa secara nasional gaji buruh atau UMP (upah minimum provinsi ) naik rata-rata 8,69 persen pada 2011 perlu dikritisi, karena di balik klaim itu masih terkandung sederet masalah krusial terkait penetapan upah buruh. Apalagi ada tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang tidak berhasil menetapkan UMP 2011.

Padahal, ketiga provinsi tersebut memiliki jumlah buruh yang sangat besar. Yang terhimpun dalam berbagai organisasi buruh yang militan. Dengan angka inflasi yang mencapai tujuh persen serta kecenderungan bahan pokok yang yang terus merangkak naik, maka kehidupan buruh jelas semakin terhimpit ekonomi. Sehingga, tingkat kelayakan upah buruh menjadi masalah yang mendasar.

Dalam domain perburuhan istilah layak menjadi bahan perdebatan dan silang sengketa yang tidak ada ujung pangkalnya. Hingga sekarang ukuran dan definisi layak tidak pernah mencapai titik temu ketika buruh, pengusaha, dan pemerintah membicarakan komponen KHL dalam merumuskan upah.

Betapa sumirnya pernyataan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa ada perbaikan komponen KHL secara signifikan pada sistem pengupahan buruh tahun 2011. Padahal situasinya justru semakin memprihatinkan ketika kita mau melihat realitas di lapangan yang terkait kehidupan buruh pada saat ini. Buruh semakin tidak berdaya meningkatkan harkat anggota keluarganya. Bahkan, semakin banyak buruh yang stres atau terkena gangguan kejiwaan akibat beban kerja dan himpitan ekonomi.

Ketidakrasionalan komponen KHL semakin menyakitkan ketika kita membedah struktur dan biaya produksi. Pasalnya, besaran biaya upah buruh dan segala turunannya ternyata hanya berkisar antara l0 hingga 22 persen dari total harga pokok produksi.

Pemerintah lebih senang menutup mata dan telinga menghadapi kenyataan bahwa upah buruh hanya sebagian kecil dari total biaya produksi. Di lain pihak masih ada biaya “siluman”, yakni segala biaya di luar invoice resmi atau biaya yang tidak jelas yang masuk dalam komponen biaya lain-lain. Mestinya, biaya siluman yang bisa mencapai angka 35 persen itu sedapat mungkin dilenyapkan.

Irasionalitas semakin menjadi-jadi dengan adanya ketentuan pemerintah bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi. Padahal, pertumbuhan ekonomi nasional, menurut mantan gubernur Bank Indonesia, selama ini kurang bermutu dari sisi kepentingan rakyat. Apalagi angka pertumbuhan ekononi acap kali di bawah angka inflasi.

Sehinga, upah riil para buruh makin lama makin tergerus. Idealnya komponen KHL untuk buruh mencakup 163 komponen. Sedangkan, yang diatur pemerintah dalam Kepmenakertrans No 17

Tahun 2005 hanya ditetapkan sebanyak 46 komponen. Dewan Pengupahan daerah yang selama ini menjadi sasaran unjuk rasa sudah saatnya dirombak mekanisme dan keanggotaannya. Sehingga, cakupannya bisa lebih luas disertai dengan survei yang lebih jujur, objektif, dan mendalam.

Substansi pengupahan dan jaminan sosial kaum buruh di negeri ini bila dibandingkan dengan negara lain terlihat seperti benang kusut. Irasionalitas komponen KHL akhirnya menyebabkan sistem pengupahan belum menjadi fungsi yang linier dari kompetensi kerja yang terukur secara baik. Posisi tawar buruh yang rendah disertai dengan ketidakmampuan pemerintah untuk secepatnya memperluas lapangan kerja semakin memperpuruk sistem pengupahan.

Definisi pengupahan menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 angka 30).

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan pekerja dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan jaminan hari tua. Namun, antara semangat Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan kebijakan pemerintah bagaikan jurang yang lebar.

Dalam menentukan kompomen KHL, pemerintahan lebih mengutamakan kepentingan investasi. Sedangkan pihak buruh terfokus pada faktor produktivitas dan kesejahteraan yang berbasis daya beli aktual. Oleh sebab itu, keduanya sulit tercapai kompromi.

Rumusan UMK semakin membuat para buruh kehilangan daya beli. Juga kekurangan gizi karena tidak jarang buruh hanya mampu makan sekali setiap harinya. Padahal, jumlah pemenuhan kebutuhan kalori dalam sehari sebesar 3.000 kalori. Kenyataannya banyak pekerja yang makan ala kadarnya untuk mengganjal perutnya dengan jajanan kaki lima yang rendah kalori dan kurang mengandung gizi.

Penetapan besaran KHL yang dijadikan patokan UMK pada saat ini masih sumir. Padahal komponen, jenis, bobot, dan volume dari KHL merupakan kebutuhan seorang pekerja dan keluarganya yang nilainya harus terukur berdasarkan hasil survei yang jujur terhadap harga kebutuhan pokok.

Selama ini dewan pengupahan yang bertugas menetapkan komponen KHL kurang objektif. Dewan pengupahan yang dipimpin oleh unsur pemerintah itu terkesan asal-asalan saat menentukan komponen KHL. Akibatnya, perhitungan KHL versi organisasi buruh dengan versi pemerintah jauh berbeda.

Oleh sebab itu, untuk selanjutnya perumusan KHL sebaiknya melibatkan unsur yang independen seperti dari perguruan tinggi atau lembaga ilmiah. Irasionalitas komponen KHL yang berdampak negatif bagi penentuan UMK harus segera diatasi agar tidak menimbulkan gejolak tahunan yang bisa merugikan semua pihak. Sudah waktunya merombak postur dan kinerja dewan pengupahan daerah. Sehingga, bisa lebih independen dan objektif dalam merumuskan sistem dan besaran pengupahan buruh. (Sumber: Republika, 19 Nopember 2011).

Tentang penulis:
Arif Minardi, Anggota Komisi IX F-PKS DPR RI



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

November 2011
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.