Oleh Ahan Syahrul Arifin
Dalam audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap pimpinan DPR, terungkap 21 transaksi Badan Anggaran (Banang) yang mencurigakan.
Laporan ini memperkuat dugaan kasus kutip-mengutip di Banang DPR seperti yang pernah disampaikan Wa Ode Nurhayati (F-PAN). Wa Ode mengemukakan banyak daerah yang tidak mendapatkan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) sesuai dengan kesepakatan awal.
Beberapa daerah yang seharusnya mendapatkan alokasi dana tersebut namun belum juga dicairkan antara lain Kabupaten Aceh Besar, Aceh Utara, dan Nagekeo, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara.
Bahkan, beberapa kabupaten seperti Alor, Kupang, Manggarai, Flores Timur, dan Ende dikurangi dari kesepakatan awal. Selain itu, alokasi dana untuk beberapa daerah seperti Ngada dan Belu dipangkas hingga separuh dari kesepakatan awal.
Hal ini terjadi karena daerah-daerah tersebut kurang memberikan “setoran” kepada fraksi-fraksi di DPR. Fraksi harus diberi jatah untuk menjamin kelancaran pencairan dana ke daerah. Biasanya daerah dengan setoran awal yang besar akan mendapatkan dana yang besar pula (Media Indonesia, 4 Juni 2011).
Kecanggihan Banang memainkan skenario pembagian jatah untuk kementerian juga diindikasikan menjadi modus M. Nazaruddin. Jejak serupa yang kini sedang mengendus di Kemenakertrans. Skandal korupsi dana transmigrasi itu menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Fakta-fakta ini makin membuktikan para pengelola negara hanya memanfaatkan jabatan untuk pribadi dan kelompoknya.
Meminjam istilah Adnan Buyung Nasution “Korupsi telah sampai pada hulu negara. Bagaimana keuangan negara untuk rakyat bisa digarap, diatur dan dipermainkan calo-calo di kementerian dan bandarnya.”
Publik pantas bertanya sebenarnya siapakah mereka, wakil-wakil rakyat yang duduk dan diberi amanah rakyat di parlemen? Ketika pola pikir, sikap, dan tindakan tidak mengutamakan rakyat, bahkan cenderung hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya sendiri.
Kooptasi
Marcur Olson dalam Power dan Prosperty (2000) menjelaskan fenomena wakil rakyat pemburu rente dengan sebuah pertanyaan: kenapa setelah pemerintah yang buruk kemakmuran tidak kunjung datang? Olson menerangkan fenomena ini terjadi karena negara dikooptasi bandit berkeliaran (roving bandits) dan bandit menetap (stationary bandits). Keduanya sama-sama jahat, tapi kejahatan mereka memiliki pola kerja yang berbeda.
Bandit berkeliaran adalah jenis bandit yang mendatangi suatu tempat menjarah daerah tersebut, lalu pergi. Pola kerja mereka berpindah-pindah dari suatu daerah ke daerah lain untuk menguras kekayaan daerah tersebut.
Sedangkan bandit menetap adalah seorang bandit yang berkuasa. Ia menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya dirinya, tapi ia tetap menjaga wilayahnya. Memberi kesempatan kepada rakyatnya untuk maju dan berkembang, sehingga ia berkesempatan untuk menarik pungutan dan membuat rakyat sangat bergantung pada penguasa.
Orde Baru merupakan salah satu periode politisi bandit menetap. Mereka berkuasa dengan pengaruh yang sedemikian kuat. Membuat semua orang bergantung padanya. Membuat semua orang tenang, nyaman, dan merasa makmur.
Namun, di balik kemurahan itu ia menggunakan kuasanya untuk memperkaya diri dan keluarganya. Model kepemimpinan bandit menetap terselubung citra stabilitas yang dikembangkan. Bahkan, banyak orang merasa lebih enak dan merindukan hidup di zaman Orde Baru.
Garong Negara
Menurut Olson, lazimnya setelah era bandit menetap runtuh, era bandit berkeliaranlah yang muncul. Fenomena politisi bandit terlihat dari perilaku para politisi yang memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri dan kelompoknya saja. Mereka sadar hidup di era yang demokratis seperti ini, duduk sebagai anggota DPR hanya sekali karena setiap lima tahun akan berganti.
Sehingga, kesempatan menjadi pejabat negara dipergunakan semaksimal mungkin untuk menggarong kekayaan negara. Apalagi, biaya politik mereka untuk menjadi pejabat belum impas, maka tidak ada pilihan lain untuk terus menguras uang negara.
Mereka kuras uang negara sebanyak mungkin tanpa peduli anak cucu, mengelolanya, dan mengembangkannya untuk kepentingan pemilu ke depan. Orientasinya hanya membangun komunitas yang berpotensi besar untuk perolehan suara. Selagi mereka berkuasa, kesempatan tersebut akan mereka pergunakan semaksimal mungkin untuk menjarah. Mumpung berkuasa.
Dari sini kita akan tahu bahwa tujuan pemilu dengan slogan “untuk rakyat” hanyalah bualan para politisi yang menyimpan hasrat berkuasa. Berkuasa untuk memakmurkan dirinya sendiri, bukan memakmurkan rakyat.
Politisi bandit bekerja bukan untuk pengabdian. Panggilan politiknya adalah kesejahteraan untuk dirinya sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bila proyek-proyek pemerintahan dijadikan ladang bagi semua politisi untuk mengisi pundi-pundi partai.
Publik harusnya memiliki keberanian besar untuk mencabut mandat para wakil rakyat. Mekanisme cabut mandat menjadi salah satu cara untuk memperbaiki fungsi dan kinerja para pengelola negara yang dirasuki jiwa perampok. Naluri berkuasa mereka hanya yang didasarkan pada semangat menumpuk harta benda dan mencari keuntungan pribadi. (Sumber: Lampung Post, 17 Nopember 2011).
Tentang penulis:
Ahan Syahrul Arifin, Analis Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia




KOMENTAR TERBARU