Plus Minus Pajak Progresif

Oleh Alimin Suprayitno

”Masih ada kesempatan panjang bagi pemerintah untuk meningkatkan kerelaan pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor”

Dalam ranah perpajakan ada penentuan tarif pajak yang bersifat regresif, flat, dan progresif sebagai salah satu instrument penting dalam social reengineering melalui kebijakan fiskal. Memang diperlukan kepiawaian pemerintah dalam menentukan dan menerapkan instrumen kebijakan publik, yang secara politis bisa menjadi alat propaganda atau justru jadi bumerang. Besarnya risiko ini sepadan dengan tinggi rendahnya manfaat yang diperoleh masyarakat.

Suatu hal yang menggembirakan, manakala birokrat sudah berkolaborasi dengan akademisi, contohnya penyusunan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang konseptornya kaum akademis dengan masukan dari praktisi birokrat dari daerah-daerah melalui seminar.

Dibidani Kemenkeu (sebelumnya oleh Kemendagri) maka banyak muatan baru dalam materi UU ketimbang regulasi lama (UU Nomor 34 Tahun 2000 jo UU Nomor 18 Tahun 1997). Salah satu muatan baru itu adalah pengenaan pajak kendaraan dengan tarif progresif sebagai salah satu jenis pajak daerah provinsi, dan mulai diterapkan oleh provinsi, utamanya di Jawa (kecuali DIY) pada awal dan pertengahan 2011.

Secara umum perpajakan dijalankan dengan 3 prinsip; kemampuan, manfaat, dan keadilan. Negara yang industri otomotifnya berkembang dan perilaku masyarakatnya tidak konsumtif, bahkan produktif maka kebijakan fiskal menerapkan pajak regresif untuk pajak kendaraannya, guna mendongkrak GDP dari sektor indutri otomotif nasionalnya. Namun untuk Indonesia yang masyarakatnya sangat konsumtif, asas keadilan lebih dikedepankan dan sangat cocok diterapkan tarif progresif.

Pajak progresif diterapkan untuk berbagai tujuan, di antaranya mencipkan rasa keadilan. Tujuan kedua tentu untuk meningkatkan PAD dan tujuan ketiga adalah tertib administrasi agar nama yang tercantum dalam STNK ataupun BPKB dan SKTBP pajak kendaraan adalah benar-benar pemilik yang sah dan belum berpindah tangan.

Penerapan pajak progresif membawa beberapa dampak, antara lain terkait dengan penyediaan sarana dan perbaikan database samsat yang harus memiliki nilai akurasi dan validitas yang lebih baik karena adanya kerawanan atas nama dan alamat yang sama. Dampak kedua adalah masyarakat makin peduli dan segera mengecek silang data kepemilikan kendaraan dan dengan segera meminta pemblokiran atas kendaraan yang telah dijual.

Mutu Layanan

Dampak ketiga adalah masyarakat yang membeli kendaraan bekas melalui lembaga pembiayaan (leasing) kesulitan mengurus pajaknya karena sudah diblokir dan jika balik nama BPKB-nya masih menjadi agunan. Dampak positifnya adalah dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, polisi bisa cepat menghubungi keluarga korban karena ada kepastian identitas valid kendaraan bermotor.

Masih ada kesempatan panjang bagi pemerintah untuk meningkatkan kerelaan pembayaran (willingnes to pay) pajak progresif kendaraan bermotor melalui langkah strategis yang riil. Pertama; pemerintah bisa memublikasikan dan wajib menunjukkan bukti nyata bahwa kenaikan penerimaan pajaknya berbanding lurus dengan peningkatakan mutu layanan moda transportasi, utamanya penyediaan jalan, sebagaimana diamanatkan UU itu. Bahwa 10% penerimaan pajak kendaraan bermotor wajib dialokasikan untuk penyediaan dan perbaikan moda transportasi, tentu perlu regulasi dan pengawasan yang kuat.

Kedua; pemerintah bekerja sama dengan Polri membuat regulasi dan merazia secara rutin yang tidak hanya untuk memeriksa SIM, kelengkapan kendaraan, dan STNK, tetapi juga meminta pengendara menunjukkan SKTB bukti pembayaran pajak. Tindak pidana pelanggaran tidak hanya berlanjut ke pengadilan tapi juga diarahkan ke samsat guna penyelesaian perpajakan.

Ketiga; meningkatkan layanan asuransi Jasa Raharja yang cepat, mudah, dan terpublikasikan sehingga nilai manfaatnya benar-benar diakui masyarakat. Keempat; meningkatkan mutu layanan dengan memperbanyak kantor samsat yang berstandar mutu ISO 9001:2008. Empat strategi itu diharapkan mampu meningkatkan kerelaan bayar atas pajak progresif kendaraan sehingga penerapannya benar-benar efektif. (Sumber: Suara Merdeka, 18 Nopember 2011).

Tentang penulis:

Alimin Suprayitno SH MSi, Kasi PLL Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Klaten, alumnus Magister Ekonomi Pembangunan UGM tahun 2001

 



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

November 2011
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.