Pengadilan Tipikor Daerah Dibubarkan?

Oleh Dominikus Dalu S

Masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini sedang di ujung tanduk. Hal ini terbukti dengan polemik tentang apakah Pengadilan Tipikor perlu dibubarkan seiring dengan putusan bebas 40 orang terduga korupsi di beberapa Pengadilan Tipikor daerah.

Pendapat mengenai pembubaran Pengadilan Tiopikor, antara lain dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D., sedangkan pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyikapi dengan mengusulkan moratorium persidangan Pengadilan Tipikor di daerah. Kalaupun perkara korupsinya oleh Jaksa Tipikor sudah dilimpahkan ke pengadilan (P-21) agar diadili oleh PT Jakarta, mengingat rekam jejak Pengadilan Tipikor ini relatif baik. Dari ratusan kasus korupsi yang sudah diadili sejak 2004, baru sekali menjatuhkan vonis bebas.

Mahkamah Agung mengakui kekeliruannya tentang terpilihnya hakim ad hoc Ramlan Comel sebagai anggota Majelis Hakim dalam vonis bebas wali kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad. Padahal, hakim tersebut pernah berstatus terdakwa.

Zero Toleransi

Upaya pemberantasan korupsi selama ini sudah integral atau terpadu selain pembentukan KPK dan PT ditingkat pusat maupun di daerah, serta rutan/lapas khusus untuk koruptor sebagaimana halnya dalam pidana umum yang dikenal dengan integrated criminal justice system. Akan tetapi upaya integrated corruption justice system telah dikooptasi para pemegang kekuasaan negara ini. Oleh sebab itu, beberapa langkah perlu dilakukan.

Pertama, peran KPK sebagai penegak hukum terus diperkuat atau dipertahankan sesuai dengan kewenangannya saat ini. Persoalan ketersediaan sumber daya yang terbatas dan persoalan integritas KPK yang mulai diragukan publik harus segera dibenahi. Pemilihan pimpinan KPK oleh DPR saat ini sebaiknya diprioritaskan pada nama sesuai ranking yang sudah diusulkan Panitia Seleksi KPK.

Pengembangan kelembagaan KPK di daerah menjadi penting, bukan tidak mungkin vonis bebas Pengadilan Tipikor karena lemahnya penyidikan sampai pada lemahnya dakwaan penuntut umum, mengingat pada saat ini di daerah masih dilakukan kepolisian dan kejaksaaan karena belum ada penegak hukum KPK di daerah.

Kedua, objektivitas pengadilan yang diragukan. Pengadilan Tipikor yang selama ini diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi sudah mulai masuk angin. Pengadilan Tipikor tidak lagi menakutkan para koruptor, apalagi pengadilan umum tidak banyak diharapkan. Dalam kondisi demikian, wacana hukuman minimal 5 tahun untuk perkara korupsi oleh Menkumham, sepertinya hanya angin lalu kalau palu para hakim masih berpihak pada koruptor. Lagi pula cukupkah koruptor dihukum 5 tahun penjara? Seharusnya bagi koruptor diterapkan zero toleransi, hukuman seberat-beratnya pantas diterapkan. Eksaminasi atas vonis bebas PT segera dilakukan, semua Hakim Tipikor yang tidak cakap atau bermain dengan perkara ditinjau atau diberhentikan.

Sistem rekrutmen hakim Tipikor segera diperbaiki tanpa perlu membubarkan PT di daerah karena kita masih memerlukan kehadirannya. Bahkan dimungkinkan untuk pembentukan Pengadilan Tipikor secara regional sebagaimana pengadilan TUN.

Profesi Advokat

Ketiga, peran advokat dalam pemberantasan korupsi belum maksimal atau boleh dibilang tidak ada. Walaupun pendampingan hukum bagi siapa pun, termasuk para koruptor adalah hak. Akan tetapi jika serius memberantas korupsi perlu diterapkan zero toleransi oleh organisasi profesi advokat untuk mendampingi koruptor. Mengingat para koruptor selama ini memiliki kecerdasan mencoleng uang rakyat, semestinya secara naluri mereka memiliki kemampuan membela diri sehingga tidak perlu didampingi pengacara karena merupakan profesi terhormat atau officium nobile. Hal ini sebagai bentuk sanksi moral bagi para koruptor.

Keempat, rutan dan lapas bukan neraka bagi para koruptor kalau tidak mau dibilang surga. Bukan rahasia umum karena memiliki banyak pengaruh atau uang, terpidana kasus korupsi dapat seenaknya menguasai rutan dan lapas. Perlakuan khusus berupa sel mewah dan semua hak eksklusif lainnya asalkan dapat memberi upeti pada petugas. Bahkan dapat pelesir keluar negeri sesukanya walaupun berstatus tahanan seperti yang dialami Gayus Tambunan. Dengan kondisi demikian, walaupun dihukum seberat-beratnya, termasuk tidak memperoleh hak remisi, pembebasan bersyarat serta hak lainnya, koruptor tidak akan pernah jera, karena masih memiliki banyak uang.

Kelima, upaya memiskinkan koruptor perlu segera diimpelementasikan, tanpa hal tersebut, koruptor akan tetap merajalela dimanapun dan sampai kapan pun.

Keenam, perlu tindakan darurat pemberantasan korupsi melalui Perpu oleh Presiden, dan DPR serta semua pihak terkait.

Akhirnya sistem peradilan korupsi terpadu dapat berjalan baik, bilamana pada masing-masing subsistem peradilan korupsi tersebut memiliki komitmen yang sama dan menerapkan zero toleransi pada para koruptor. (Sumber: Lampung Post, 17 Nopember 2011).

Tentang penulis:
Dominikus Dalu S, Asisten Ombudsman pada Ombudsman Indonesia



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

November 2011
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.