Penetapan Upah Minimum

Oleh Asrian Hendi Caya

Upah minimum (UM) ditetapkan untuk melindungi pekerja agar mendapat penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Rumusan tersebut diamanatkan dalam Pasal 88 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini kebijakan pengupahan tidak hanya upah minimum, tapi juga upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, dan kegiatan lain di luar pekerjaannya. Selain itu, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerja, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Di samping kebijakan struktur dan skala upah, bentuk dan cara pembayaran upah, serta denda dan potongan upah, UM dapat berupa UM berdasarkan wilayah (provinsi dan kabupaten/kota) dan sektor ekonomi.

Umumnya, kini hanya ada UM berdasarkan wilayah. UM ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan UM dilakukan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) provinsi atau bupati/wali kota.

Hanya Lima DP

Standar KHL sudah ditetapkan pemerintah melalui Permennakertrans No. PER-17/MEN/VIII/2005 terdiri dari tujuh kelompok pengeluaran. Kelompok I makanan dan minuman, terdiri dari 11 jenis pengeluaran. Kelompok II sandang, terdiri dari 9 pengeluaran.

Kelompok III perumahan, terdiri dari 19 pengeluaran. Kelompok IV pendidikan, terdiri dari 1 pengeluaran. Kelompok V kesehatan, terdiri dari 3 pengeluaran. Kelompok VI transportasi, terdiri dari 1 pengeluaran. Kelompok VII rekreasi dan tabungan, terdiri dari 2 pengeluaran.

Ada pun kualitas barang dan jasa yang disurvei adalah kualitas sedang/sederhana. Sedangkan kuantitasnya adalah untuk satu orang (lajang) selama satu bulan. Survei disiapkan DP. Namun, bila DP belum terbentuk, survei disiapkan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan dapat mengundang unsur tripartit, yakni dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Tim survei dibentuk DP dengan anggota berasal dari anggota DP sesuai dengan unsurnya. Bagi yang belum ada DP dibentuk bupati/wali kota melalui dinas terkait dengan anggota unsur tripartit. Untuk Lampung, kini baru ada lima DP, yaitu provinsi, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Way Kanan.

Lokasi survei adalah pasar formal tradisional yang menjual barang eceran yang umumnya dikunjungi pekerja. Bila tidak ada pasar formal tradisional, dapat dilakukan di pasar kaget atau mingguan. Untuk mengakomodasi perbedaan harga, survei dilakukan minimal di tiga pasar.

Dan untuk barang tertentu dapat dilakukan di toko terdekat pasar dan permukiman, seperti mebel dan sewa (satu) kamar. Untuk kabupaten/kota yang ada DP sudah memenuhi standar, yaitu tiga pasar bahkan ada yang lebih. Hanya untuk yang belum ada DP, DP provinsi hanya menyurvei di satu pasar, sesuai dengan kemampuan.

Lampung Terlambat

Dalam rangka memonitor perkembangan harga yang akan menentukan nilai kebutuhan hidup layak, dilakukan survei setiap bulan dan dilaporkan ke provinsi olah dinas terkait di kabupaten/kota dan ke pusat oleh dinas terkait provinsi (pedoman survei dan pengolahan data KHL).

Karena upah minimum sudah ditetapkan 60 hari sebelum berlaku (per 1 Januari) untuk provinsi dan 40 hari untuk kabupaten/kota, survei hanya dilakukan sejak Januari sampai September.

Tapi untuk bulan puasa dan Lebaran harga cenderung tidak normal, maka tidak dilakukan survei sehingga setidaknya ada delapan data survei sebagai dasar dalam menentukan KHL, selebihnya dapat menggunakan pendekatan statistik.

Dalam konteks Lampung, umumnya survei baru dilakukan tiga kali. Tentu ini sesuai kemampuan. Berdasarkan hasil survei inilah ditetapkan nilai KHL. KHL tingkat provinsi ditetapkan berdasarkan KHL terendah di kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk menampung semua kabupaten/kota dalam penetapan UM.

Penetapan UM didasarkan pada KHL untuk pekerja lajang dengan pengalaman kerja kurang dari satu tahun. Pencapaian KHL dilakukan secara bertahap. Hal ini menyiratkan bahwa ada proses menuju 100% KHL. Untuk Lampung, pada tahun 2011 UMP mencapai 95% KHL dan bahkan sebelumnya sudah pernah mencapai 100% KHL. Dengan demikian, seharusnya tidak ada alasan menurun dalam pencapaian KHL.

Sehingga, ketika UM sudah mencapai KHL, secara otomatis UM minimal sama dengan KHL tanpa ada perdebatan lagi. Dengan demikian, proses penetapan upah tidak lagi menguras banyak energi kecuali untuk survei KHL.

Dan UM dapat ditetapkan tepat waktu. Lampung selama ini cenderung tidak tepat waktu seperti yang ditentukan. Selama kondisi ini belum tercapai, akan selalu ada perdebatan yang ramai dalam setiap penetapan UM.

Dalam konteks Lampung, memang harus ada peningkatan kapasitas, terutama dalam survei, sehingga KHL dapat mewakili kebutuhan hidup layak. Dalam konteks nasional, masih diperlukan banyak penyempurnaan terkait dengan substansi dan mekanisme penetapan upah minimum sehingga KHL benar-benar mencerminkan kondisi hidup layak secara manusiawi. (Sumber: Lampung Post, 17 Nopember 2011).

Tentang penulis:
Asrian Hendi Caya, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lampung



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

November 2011
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.