Menuju Kelayakan Upah

Oleh Tri Karjono

Tanggal 18 November upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2012 Jateng akan ditetapkan oleh Gubernur Bibit Waluyo. Sebelumnya dia memanggil Wali Kota Semarang dan Pekalongan serta Bupati Semarang yang daerahnya belum menyepakati besaran upah, guna bersama-sama mencari solusi sekaligus menyinkronkan kepatutan besarannya (SM, 15/11/11).

Selama ini, tahapan penetapan besaran UMK selalu diwarnai berbagai demonstrasi dan protes kaitannya dengan perbedaan persepsi antara pengusaha dan buruh sebagai pihak yang berkepentingan pada sisi yang berbeda, serta pemerintah sebagai fasilitator di pihak lain. Pertanyaannya, apakah proses penetapan upah akan terus seperti itu?

Sebenarnya gejolak bisa diminimalisasi bila semua pihak, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah saling memahami kondisi masing-masing, dan mau duduk bersama untuk menyepakati segala aturan dan mekanisme tiap tahapan proses. Jadi, ketika muncul besaran nilai, masing-masing pihak lebih siap untuk legawa karena terikat oleh kesepakatan tiap tahapan sebelumnya, kendati mungkin ada sedikit ganjalan.

Kita memahami bahwa masing-masing pihak tidak mau dirugikan dan memang seharusnya tidak boleh ada yang dirugikan. Karena itu wajar bila Gubernur meminta semua pihak berbicara secara riil dan tidak mengedepankan sikap emosional, dalam arti memahami fakta di lapangan serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi.

Dasar pertimbangan Gubernur dalam menetapkan besaran UMK sampai saat ini adalah Permenakertrans Nomor Per-17/ Men/ VIII/ 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Parameter KHL dimaksudkan sebagai standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/ buruh lajang untuk hidup layak secara fisik, nonfisik, dan sosial guna mencukupi kebutuhan hidup selama sebulan.

Angka itu diperoleh lewat survei harga berbagai kebutuhan barang /jasa yang telah ditetapkan pemerintah. Permenakertrans itu juga menjelaskan kewajiban gubernur/ bupati/ wali kota membentuk dewan pengupahan daerah, yang beranggotakan pakar perguruan tinggi, perwakilan dari pengusaha dan buruh, serta dari unsur pemerintah.

Masing-masing dewan pengupahan kabupaten/ kota kemudian membentuk tim survei KHL yang beranggotakan perwakilan dari buruh, pengusaha, dan pemerintah. Permenakertrans itu merinci berbagai macam komoditas yang menjadi komponen survei, waktu pelaksanaan, dan respondennya. Kaitannya dengan komponen survei dimungkinkan diganti dengan komoditas sejenis yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat jika tidak ditemukan di lapangan atau sedikit dikonsumsi.

Dasar Penetapan

Contohnya menyangkut komoditas survei minyak tanah. Mengacu BBM yang biasa dipakai ibu rumah tangga saat ini maka jawabnya gas elpiji. Praktiknya meskipun ada kesepakatan antarperwakilan serikat pekerja atau Surat Edaran Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial dan Jamsostek, persoalan konversi minyak tanah ke gas tetap jadi polemik selama yang tercantum dalam Permenakertrans adalah minyak tanah, bukan gas.

Setelah survei, seharusnya tim menyepakati hasil survei tiap-tiap respondennya untuk mengambil angka rata-ratanya dan memasukkan dalam program baku. Saat itu pula hasil akhir survei KHL pada bulan tersebut bisa diketahui oleh masing-masing anggota sehingga keterbukaan sejak awal itu diharapkan mengurangi permasalahan di kemudian hari.

Tim survei melaporkan hasil rata-rata besaran KHL tiap bulan kepada dewan pengupahan kabupaten/ kota yang selanjutnya dengan mendasarkan pada rata-rata KHL serta mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah itu, sebelum menetapkan besarannya. Angka itu yang kemudian direkomendasikan ke bupati/ wali kota untuk diusulkan ke gubernur sebagai dasar penetapan UMK.

Jadi wajar jika Gubernur menegaskan bahwa penentuan besaran UMK merupakan kewenangan bupati/ wali kota, atas rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/ kota. Karena itu, kesepakatan-kesepakatan antarpihak terkait harus dimulai sejak awal, dari tingkat terendah dan dari hal-hal terkecil sekalipun. (Sumber: Suara Merdeka, 17 Nopember 2011).

Tentang penulis:
Tri Karjono SPi, anggota Tim Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Salatiga



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

November 2011
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.