Membangun Gerakan Perilaku

Oleh Mahfudz Ali

Dalam pidato pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu II hasil reshuffle, Presiden SBY menekankan pemberantasan korupsi jadi prioritas dan agenda utama. Sebagian orang bekerja keras siang dan malam untuk meningkatkan ekonomi rakyat, namun uang negara dirampok oleh mereka yang tak bertanggung jawab. Presiden mengistilahkan perampok, bukan lagi koruptor, itu mencerminkan rasa geram, marah, kesal, prihatin terhadap perilaku tidak terpuji tersebut.

Keprihatinan yang sama dirasakan anak negeri ini betapa banyak lembaga negara independen dibentuk di antaranya KPK, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Informasi Publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksaksi Keuangan (PPATK), Komisi Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya korupsi bisa diberantas.

Diperkuat peranti hukum pemberantasan korupsi, mencakup UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU tentang Tipikor, UU tentang KPK, UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU tentang Komisi Yudisial, UU tentang Ombudsman, UU tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sebagainya, tapi kenapa korupsi belum menunjukkan penurunan yang signifikan?

Problem itu mengingatkan petuah Satjipto Rahardjo (2003) bahwa kita tidak boleh berpuas diri, apalagi merasa menang, dengan dihasilkannya sejumlah peraturan perundang-undangan. Seolah-oleh dari UU itu akan terwujud keadilan dan kebahagiaan manusia. Kita harus berani berpikir progresif mengenai hukum karena hukum untuk manusia, bukan sebaliknya, manusia untuk hukum. Hukum bukan semata-mata peraturan atau UU melainkan lebih dari itu adalah menyangkut perilaku.

Sejatinya tiap manusia cenderung berperilaku jujur, benar, dan adil. Kita dapat memetik pelajaran dari potret hukum. Mencuri barang senilai tidak lebih dari Rp 100 ribu divonis 6 bulan potong tahanan, dan yang mencuri uang negara Rp 2 miliar dihukum 2 tahun penjara. Belum lagi sejumlah putusan pengadilan belakangan ini, ketika polisi dan jaksa telah bersusah payah menyidik dan membawa ke meja hijau, ending-nya bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.

Baju UU tidak menyalahkan pembebasan koruptor tetapi hati nurani yang tercermin dalam perilaku jujur dan adil itulah yang mempertanyakan hal itu. Memori kita mencatat jaksa, hakim, advokat yang tertangkap kena suap. Pada titik-titik tersebut menjadi sangat penting dan mendasar aktualisasi perilaku jujur, benar, dan adil dalam penegakan hukum tidak semata berpegang pada UU. Hukum positif babak belur untuk menyingkap dan menjelaskan fenomena itu, dan mendesak perlunya gerakan perilaku.

Perilaku Kepemimpinan

Menunjuk nuansa keprihatinan Presiden, piwulang leluhur kita mengingatkan sajatine ora ana apa-apa, kang ana kuwi dudu (sebenarnya tidak ada apa-apa, yang ada itu bukan).

Menoleh 13 tahun silam, rasanya negeri ini berutang budi pada perilaku mahasiswa. Dengan keringat dan darah mereka terlahir era reformasi yang di antara semangatnya adalah pemberantasan korupsi. Bisa dipahami jika belakangan ini mereka menggugat spirit tersebut yang seolah jalan di tempat.

Selama 7 tahun pemerintahan SBY berdasar temuan BPK, Rp 103 triliun uang negara dikorup. Jika dana itu dimaksimalkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, agaknya bisa terkurangi ekspor TKW (SM, 24/10/11). Karenanya senapas dengan tuntutan mahasiswa, komunitas gerakan antikebohongan publik yang dibidani 99 tokoh masyarakat dan pegiat LSM meminta Presiden SBY memimpin sendiri tidak sebatas wacana, berperang melawan korupsi, mafia pajak dan mafia hukum.

Anak bangsa ini merindukan perilaku kepemimpinan yang autentik, bukan pidato atau rintihan, semisal dengan nyata SBY menggaransi penuh KPK, perintah akselerasi pada Kapolri, Kejagung, Kapolda, dan Kajati dengan nyata dipimpin langsung Presiden. Bermitra dengan BPK, KPK, PPATK serta konsultasi pada yudikatif agar senapas memberantas korupsi.

Jika Inggris, Hong Kong, dan China yang dulu babak belur karena korupsi kini bisa bersih, Indonesia yang punya Pancasila tentu juga bisa. Perilaku kepemimpinan yang menggerakkan semua lini penyelenggaraan negara dan pemerintahan itulah yang mampu menjawab semua penilaian negatif itu. (Sumber: Suara Merdeka, 17 Nopember 2011).

Tentang penulis:
Dr Mahfudz Ali SH MSi, Koordinator KP2KKN Jateng, dosen Program Pascasarjana Untag Semarang



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,790 hits

 

November 2011
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.