Oleh Misranto
Dunia penegakan hukum sering diuji praktek-praktek kotor, seperti penyalahgunaan jabatan atau kriminalisasi profesi berupa diskriminasi, kektidakadilan, dan ketidakjujuran.
Pihak yang menguji dan mengeksaminasinya banyak yang berasal dari internal peradilan. Inilah yang kemudian dipopulerkan dengan stigma “keadilan dikoyak sendri oleh tikus-tikus peradilan.
“Salah satu elemen strategis yang sedang tertuduh adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah (Tipikor Daerah).
Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud M.D. bahkan mengusulkan agar pengadilan Tipikor Daerah dibubarkan. Usulan ini sebagai reaksi atsa maraknya putusan pengadilan Tipikor Daerah yang membebaskan terdakwa korupsi.
Meskipun usulan Mahfud itu mengundang reaksi keras dari hakim-hakim pengadilan Tipikor Daerah, sengkarutnya dunia peradilan selama ini menjadi bukti representatif kalau pengadilan Tipikor Daerah pun layak “dipraduga” sedang berpenyakit.
Mafioso
Fakta ironisme yang tak bisa ditolak hakim pengadilan Tipikor Daerah, sudah sekian lama praktek hukum kita tertuduh hanya mengabdi dan “menyembah” kalangan elite. Hukum kita masih terhegemoni mafioso, terinjak-injak oleh aparat nakal, atau serbamemanjakan penyalahguna jabatan, dan pembarter kekuasaan. Hukum positif dan institusi peradilan sedang merana akibat dijadikan instrumen untuk membenarkan yang salah, mengaburkan yang benar, dan menghancurkan keadilan.
Sudah demikian sering masyarakat mendapatkan tontonan pergantian jabatan di kalangan pilar penegakan hukum, tapi setelah sekian lama ditunggu, pergantian ini tidak membawa perubahan yang bermakna.
Misalnya ada sejumlah tontonan mengenai upaya pengimplementasian sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melibatkan tokoh kenamaan dalam perkara korupsi, tapi setelah beberapa hari atau minggu, yang terdengar hanya kesimpang-siuran.
Ada saling mengambing-hitamkan, saling menyalahkan, dan “melumpuhkan” di sana-sini. Kosakata “proyustitia” hanya menempel di kertas kop aparat peradilan, yang tak menjadi “ayat-ayat” sakral untuk mengantarkan tegaknya dan membuminya keadilan. “Proyustitia” ikut tereliminasi akibat sepak terjang elite bermasalah yang diberikan tempat berdaulat.
Masyarakat sangat akrab mendengar celoteh dan auman keras dari seseorang tokoh yang terdesak secara hukum, khususnya pada saat berstatus terpojok, jadi tersangka atau terdakwa. Namun, celoteh dan auman ini tiba-tiba lenyap setelah tergilas oleh datangnya kasus-kasus baru yang lebih sensasional.
Jika benar asumsi Mahfud kalau pengadilan Tipikor Daerah berpenyakitan atau suka membela koruptor, tidak salah stigma publik kalau aparat penegak hukum kita beraninya hanya pada orang kecil atau kalangan “akar rumput” yang bermasalah secara hukum, sementara ketika elemen elite yang bermasalah, aparat kehilangan militansi (nyali).
Hilangnya nyali ini layak ditafsirkan sebagai atmosfir tereduksinya militansi aparat dan menangnya supremasi mafioso. Aparat yang seharusnya pintar dan bernalar bening, akhirnya menjadi elemen warga yang kehilangan kecerdasan moral dan intelektualitasnya.
Mesin Koruptor
Kekuatan mafioso ditempatkannya sebagai “pemilik hukum” yang membuat dirinya (aparat penegak hukum) tergilas atau termarjinaisasi menjadi kelompok yang serba ditentukan, dan bukan menentukan berlabuhnya keadilan pada yang berhak menerimanya.
Kekuatan mafioso telah menjadi subjek dan objek yang ditahbiskan dalam piramida struktural yang serbamempengaruhi atau menentukan perjalanan negeri ini, termasuk di antaranya dalam menentukan sengkarutnya pengadilan Tipikor Daerah.
Di tangan pilar peradilan seperti itu, keadilan menjadi semakin sulit dan nyaris mustahil ditegakkan. Aparat atau birokrat peradilan punya andil dalam menciptakan jalan terjal, yang mengakibatkan wajah negara hukum semakin temaram. Pilar-pilar ini menyerahkan dan lebih senang jadi mesin-mesin koruptor dibandingkan menjadi penegak hukum “berani mati” dalam jihad lawan korupsi.
Elemen pencari keadilan hanya menjadi elemen merana dalam hegemoni kekuatan elite yang ikut menjadi produsen pemandulan bekerjanya sistem hukum yang benar dan memanusiawikan. Inilah yang seharusnya dijadikan kritik keras oleh hakim-hakim pengadilan Tipikor Daerah, dan bukan terjebak dalam ketergesa-gesaaan bermain apologi. (Sumber: Lampung Post, 18 Nopember 2011).
Tentang penulis:
Misranto, Rektor Universitas Merdeka, Pasuruan




KOMENTAR TERBARU