Oleh Soffa Ihsan
Seperti tenggelam oleh gelegar reshuffle kabinet, kasus pencurian pulsa telepon seluler terus menggelinding. Banyak pengguna ponsel melaporkan pulsa mereka tiba-tiba berkurang.
Kasus ini semestinya mendapat perhatian khusus. Kendati modus pencurian pulsa selalu berubah, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelakunya. Padahal, sudah nyata-nyata konsumen dirugikan.
Maraknya kasus pencurian pulsa melalui layanan content provider (CP) diduga tidak hanya menguntungkan CP, juga sejumlah pihak lain. Seruan aksi mematikan ponsel pun menyeruak. Pemilik ponsel memang menjadi lahan empuk penipuan. Hasil survei AC Nielssen pada awal tahun 2011, pengguna seluler di Indonesia mencapai 180 juta nomor.
Lagi-lagi nasib konsumen dipertaruhkan. Entah sudah berapa kejadian yang melemahkan posisi konsumen. Padahal, sudah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen mendapat jaminan hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Juga jaminan hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Selain itu, konsumen juga berhak diperlakukan dan dilayani secara benar jujur serta tidak diskriminatif. Namun, rangkaian ketidaknyamanan dan ketidakamanan selalu dialami konsumen.
Keterbukaan
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat (1) huruf d ditegaskan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan pemerintah atau instansi terkait apabila barang dan jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar atau korban yang tidak sedikit.
Amanah UU tersebut jelas memberikan mandat kepada pemerintah untuk menegakkan fungsi negara. Secara normatif, pemerintah atas nama rakyat memiliki hak menggugat pelaku usaha apabila produk barang dan jasa yang beredar di pasaran merugikan kepentingan rakyat. Pemerintah atas nama rakyat berkewajiban melakukan hak gugatnya terhadap pelaku usaha yang mengkhianati dan merugikan rakyat.
Namun, banyak kasus perlindungan konsumen menunjukkan fungsi negara telah pudar. Kita bisa lihat sederet karut-marut kasus perlindungan konsumen seperti kecelakaan transportasi darat dan laut yang menelan banyak nyawa atau maraknya peredaran obat palsu. Di sejumlah kota, anak-anak sekolah keracunan makanan dan minuman serta beredarnya produk impor yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Terakhir pencurian pulsa ponsel. Pemerintah tampak tidak berani bersikap tegas terhadap operatornya.
Perlindungan konsumen selalu melibatkan tiga pihak. Pertama, negara sebagai komponen utama dalam menyejahterakan rakyat bertanggung jawab atas kebutuhan dasar rakyatnya. Ketika muncul persoalan yang menimpa konsumen, bukankah kearifan untuk menjelaskan kepada masyarakat sangat diperlukan? Kecermatan menanggapi setiap keresahan disertai dengan keterbukaan dalam menjelaskan kondisi yang sedang terjadi amat ditunggu masyarakat.
Menilik sebuah model hubungan antara negara dan rakyat yang bersifat positif-aktif di mana hak-hak positif justru menuntut tindakan proaktif dari negara. Ada pelayanan yang wajib diberikan negara kepada masyarakat, sedangkan masyarakat aktif turut serta dalam proses kegiatan negara.
Pemerintah menjadi lembaga penentu dalam menciptakan kepastian hukum. Alangkah celakanya nasib konsumen jika dalam kasus pencurian pulsa negara seakan membiarkan saja. Pemerintah tentu harus lebih meningkatkan kinerja pengawasan secara periodik dan berkelanjutan agar tidak sering terjadi pengulangan kondisi yang merugikan warga negara. Legitimitas dan moralitas merupakan instrumen pokok dalam menjalankan aktivitas negara.
Komponen kedua adalah pelaku usaha. Konsumen selalu berharap dilindungi hukum untuk mendapatkan barang dan jasa yang aman dan nyaman dikonsumsi. Konsep simbiosis mutualisme haruslah menjadi pijakan bagi pelaku usaha dalam memproduksi barang maupun memberikan pelayanan jasanya. Konkretnya, konsumen harus selalu mendapatkan informasi detail terkait dengan produk yang telah dihasilkan. Artinya, konsumen berhak memperoleh informasi positif maupun kemungkinan negatif dari produk yang dihasilkan.
Komponen ketiga adalah masyarakat. Konsumen harus cermat, cerdas, dan bijak mengonsumsi produk apapun yang ditawarkan produsen. Apalagi negeri ini bak negeri pasar yang berlimpah produk, termasuk produk impor. Konsumen perlu menunjukkan kalau dirinya adalah “raja” di tengah pertarungan bisnis lokal, nasional, maupun global.
Kedaulatan konsumen (consumer sovereignity) sebagai pengendali dan pengatur kehidupan perekonomian akan terganggu apabila konsumen kurang memahami monopoli, periklanan, kemahiran para penjual, dan lain-lain (Wirasasmita dkk, 1999).
Kepastian Hak
Kasus pencurian pulsa merupakan pelajaran mengenai pelanggaran hak konsumen dan sekaligus bagian dari pelanggaran hak kemanusiaan. Dalam kaitan ini, aktivitas ekonomi masyarakat tidak cukup memadai hanya dilihat dari pertimbangan etika bisnis, tetapi perlu ada penegakan hukum tegas.
Kasus pencurian pulsa yang belum terselesaikan tetap akan menggantung bila pemerintah dan pelaku usaha tidak cepat memberikan klarifikasi. Sesungguhnya, muara dari semua kejadian terkait dengan perlindungan konsumen adalah pada keterbukaan pemerintah maupun pelaku usaha. Dalam hukum perlindungan konsumen, dikenal adanya doktrin strict product liability, yang dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 22 UU Perlindungan Konsumen bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Keterbukaan pemerintah dan pelaku usaha mempunyai ikatan yang hakiki dengan berfungsinya demokrasi. Ada fungsi-fungsi penting dari keterbukaan, yakni fungsi partisipasi. Karena partisipasi merupakan alat bagi warga untuk ikut serta dalam proses kegiatan negara. Fungsi pertanggungjawaban umum dan pengawasan yakni bahwa tanggung jawab merupakan refleksi tingkah laku manusia. Tingkah laku manusia terkait dengan kendali jiwanya. Artinya, dengan keterbukaan, dapat dikendalikan segala hak dan kewajiban dalam aktivitasnya.
Fungsi kepastian hak yang dimaksud di sini berkaitan erat dengan keterbukaan agar konsumen mendapat jaminan hak-haknya. Ada kepastian secara ekonomis maupun hukum. Mewujudkan fungsi hak dasar konsumen, pastilah akan berdampak positif bagi masyarakat. (Sumber: Lampung Post, 15 Nopember 2011).
Tentang penulis:
Soffa Ihsan, dosen dan Penulis Buku ‘Fikih Perlindungan Konsumen, Risalah Jihad Konsumen’ Tinggal di Jakarta




KOMENTAR TERBARU