Arsip untuk November 10th, 2011

Di Balik Vonis Bebas Koruptor

Oleh M.Iwan Satriawan

“Lebih baik membebaskan sepuluh terdakwa daripada menjebloskan satu orang tidak bersalah.” Itulah adagium hukum yang menjadi pedoman mayoritas hakim di Indonesia.

Usulan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. untuk membubarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah kini menjadi perdebatan hangat.

Hal ini tidak lepas dari fenomena 24 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas sejak Pengadilan Tipikor di daerah resmi diberlakukan pada tanggal 20 Oktober 2011 sebagaimana amanat Undang-Undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Tipikor daerah yang juga pengadilan umum telah membebaskan terdakwa korupsi di antaranya di Bandung (Jawa Barat), Semarang, Jember, dan Lampung. Hal ini yang kemudian disebut banyak pakar hukum sebagai menyakiti rasa keadilan di masyarakat.

Faktor Hakim

Ada tiga indikasi di balik vonis bebas para koruptor tersebut. Pertama, hakim yang tidak profesional. Hakim yang tidak profesional dimaksudkan bahwa (1) bisa jadi hakim tersebut tidak menguasai sengketa yang akan diadili, (2) hakim hanya berdasarkan bunyi undang-undang an sich. Sepanjang bunyi undang-undang terwujud, tercapailah keadilan secara formal.

Apakah secara materiel keadilan itu benar-benar dirasakan adil secara moral dan kebajikan (virtue) bagi banyak pihak atau tidak, para penegak keadilan prosedural tidak memedulikannya.

Mereka, para penegak keadilan prosedural itu, biasanya tergolong kaum positivistik. Bagi kaum positivistik, keputusan hukum dapat dideduksikan secara logis dari peraturan yang sudah ada lebih dahulu tanpa perlu menunjuk pada tujuan sosial, kebajikan, serta moralitas.

Betapa pun tidak adil dan terbatasnya bunyi undang-undang, hukum adalah perintah undang-undang, dan dari situ pula kepastian hukum bisa ditegakkan. Hal inilah yang kemudian memunculkan putusan-putusan hukum yang jauh dari rasa keadilan yang salah satunya vonis bebas bagi para koruptor.

Intervensi

Kedua, adanya motivasi intervensi. Yang dimaksud dengan motivasi intervensi adalah para penegak hukum, dalam hal ini hakim, sudah tidak bersih. Ada upaya penyuapan dari pihak ketiga atau yang berperkara kepada hakim untuk meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala tuduhan jaksa.

Fenomena ini sudah jamak terjadi dan sudah menjadi rahasia umum jika setiap perkara yang menyangkut pejabat negara rentan sekali dengan intervensi uang untuk mengubah sebuah putusan hakim. Perilaku hakim-hakim yang tidak jujur dan bersih inilah yang akhirnya membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum.

Akibatnya, masyarakat mencari atau membuat lembaga peradilan sendiri, khususnya pada pencuri-pencuri kecil semacam copet, maling sepda motor, dan ayam. Mereka dipukuli hingga sekarat, bahkan ada yang dibakar hingga meninggal. Hanya beberapa saja dari maling-maling kecil ini yang diserahkan ke aparat kepolisian.

Fenomena ini menunjukkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum sudah mencapai titik terendah. Fenomena banyaknya hakim yang mudah disuap banyak disebabkan karena proses perekrutannya sudah tidak bersih.

Banyak dari para calon hakim yang harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum panitia rekrutman calon hakim agar dirinya lolos tes menjadi hakim. Jika proses rekrutman saja sudah tidak bersih, jangan diharapkan akan mendapat hakim yang bersih dalam membuat sebuah keputusan.

Dakwaan Kabur

Ketiga, adalah kesalahan pembuatan tuntutan oleh kejaksaan. Di balik vonis bebas para koruptor tidak bisa ditimpakan semuanya kepada Majelis Hakim. Bisa jadi karena kesalahan jaksa dalam membuat surat dakwaan sehingga menyebabkan terdakwa korupsi bebas.

Hal inilah yang kemudian dinamakan obscurr libel (dakwaan kabur). Sebab-sebab terjadinya obscurr libel adalah jaksa dalam membuat surat dakwaan tidak dapat memberikan bukti-bukti yang kuat dan hanya berdasar pada asumsi-asumsi belaka.

Sebagaimana sudah mafhum diketahui, surat dakwaan setidaknya harus memenuhi syarat formal seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan syarat materiel seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP.

Ketika dakwaan tidak memenuhi syarat formal, konsekuensi hukumnya dakwaan bisa dinyatakan “tidak dapat diterima,” sedangkan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat materiel, konsekuensi hukumnya dakwaan adalah “batal demi hukum” sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.

Realitas seperti ini terjadi salah satunya karena kejaksaan tidak profesional sehingga terjadi ketidakcermatan dalam membuat surat gugatan yang berakibat oleh Majelis Hakim dianggap obscurr libel yang membuat terdakwa korupsi bisa dibebaskan. (Sumber: Lampung Post, 08 Nopember 2011)

Tentang penulis:
M.Iwan Satriawan, dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,505 hits

 

November 2011
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.